Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Apabila menurut penilaian Bank Indonesia suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya dan/atau membahayakan sistem perbankan, Bank Indonesia memberitahukan kepada Menteri Keuangan dengan menyebutkan indikasi permasalahan dan langkah-langkah yang akan ditempuh oleh Bank Indonesia.
|
(2) |
Pemberitahuan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis, langsung, tertutup dan rahasia.
|
(1) |
Bank Indonesia memberitahukan kepada Menteri Keuangan tentang langkah-langkah yang telah dilakukannya dalam usaha penyehatan Bank.
|
(2) |
Apabila menurut penilaian Bank Indonesia langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat mengatasi kesulitan bank yang bersangkutan atau keadaan bank yang bersangkutan membahayakan sistem perbankan, Bank Indonesia mengusulkan pencabutan izin usaha bank kepada Menteri Keuangan.
|
(1) | Pencabutan izin usaha kantor cabang bank dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. |
(2) | Pertimbangan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat alasan pencabutan izin usaha kantor cabang. |
(3) | Dalam hal alasan pencabutan izin usaha kantor cabang yang dinilai dapat membahayakan kelangsungan usahanya dan/atau sistem perbankan, usulan Bank Indonesia harus sekurang-kurangnya memuat penjelasan tentang : |
|
|
(4) | Pencabutan izin usaha kantor cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan oleh Bank Indonesia kepada otoritas negara asal. |
(1) |
Bank yang dicabut izin usahanya wajib menyusun Neraca Penutupan per tanggal pencabutan izin usaha yang bersangkutan dan diaudit oleh Akuntan Publik.
|
(2) |
Neraca Penutupan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada pemegang saham dan Bank Indonesia.
|
(3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) berlaku pula bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
|
(1) |
Bank yang telah dicabut izin usahanya wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum bank dan pembentukan Tim Likuidasi.
|
(2) |
Keputusan pembubaran badan hukum bank dan pembentukan Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaksanakan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha.
|
(3) |
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, maka Bank Indonesia wajib memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan untuk meminta penetapan Pengadilan.
|
(4) |
Pertimbangan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) memuat susunan dan nama calon anggota Tim Likuidasi dan disampaikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berakhir.
|
(5) |
Dalam hal Penetapan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) telah diterima oleh Menteri Keuangan, maka penetapan tersebut disampaikan kepada Bank Indonesia untuk diteruskan kepada Tim Likuidasi.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.