Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Sebelum kedatangan sarana pengangkut di suatu Kantor Pabean, Pengangkut wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyerahkan pemberitahuan yang sekurang-kurangnya mencantumkan : |
|
|
(2) |
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterima oleh Kepala Kantor Pabean merupakan persetujuan pembongkaran barang impor.
|
(3) |
Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Sarana Pengangkut yang datang dari luar daerah pabean melalui darat.
|
(4) |
Setiap perubahan Rencana Kedatangan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor Pabean.
|
(1) | Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan berupa : |
|
|
(2) |
Selambat-lambatnya sampai dengan saat kedatangan sarana pengangkut darat, Pengangkut wajib menyerahkan Daftar Barang Impor yang diangkutnya, dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris yang telah ditandatanganinya kepada Kepala Kantor Pabean setempat.
|
(3) |
Untuk barang impor yang akan diangkut terus dan/atau diangkut lanjut tujuan luar daerah pabean, Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan manifest secara terpisah.
|
(4) |
Dalam hal sarana pengangkut tidak mengangkut barang impor, Pengangkut menyerahkan Pemberitahuan nihil.
|
(1) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku untuk sarana pengangkut yang berlabuh tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam dan tidak melakukan kegiatan bongkar muat barang impor atau ekspor.
|
(2) |
Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib diserahkan kepada Kepala Kantor Pabean terdekat dalam waktu selambat-lambatnya 72 (tujuh puluh dua) jam setelah pembongkaran.
|
(1) |
Perbaikan Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan sepanjang mengenai jumlah, jenis, merek, nomor kemasan, peti kemas, atau barang curah.
|
(2) |
Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan atas persetujuan Kepala Kantor Pabean.
|
(3) |
Apabila perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkenaan dengan jumlah kemasan atau peti kemas atau barang curah, dikenakan sanksi administrasi berupa denda apabila Pengangkut tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya.
|
(4) |
Perbaikan manifest wajib dilakukan oleh Pengangkut dalam hal pengiriman barang impor dilaksanakan secara konsolidasi dengan merinci lebih lanjut pos manifest yang bersangkutan.
|
(5) |
Pengeluaran barang impor yang bersangkutan baru dapat dilaksanakan setelah kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipenuhi.
|
(1) | Pembongkaran barang impor dilaksanakan : |
|
|
(2) |
Segera setelah selesai pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1),pengangkut atau kuasanya wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas yang telah dibongkar kepada Kantor Pabean.
|
(1) | Barang impor yang belum selesai kewajiban pabeannya dapat ditimbun di : |
|
|
(2) |
Segera setelah selesainya penimbunan, Pengusaha tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas yang telah ditimbun kepada Kantor Pabean.
|
(1) |
Atas barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, Importir menyiapkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor yang harus dibayar.
|
(2) | Terhadap barang impor berupa : |
|
|
(3) | Pelunasan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka Impor dapat dilakukan dengan cara : |
|
|
(4) |
Atas pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pabean memberikan bukti pembayaran dan memberikan nomor dan tanggal pembayaran pada bukti pembayaran yang dimaksud.
|
(5) |
Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan kepada importir yang telah memenuhi persyaratan tertentu terhadap barang yang diimpornya untuk suatu periode tertentu.
|
(1) |
Pengajuan PIB kepada Pejabat Bea dan Cukai dapat dilakukan untuk setiap pengimporan atau secara berkala dalam periode tertentu.
|
(2) |
PIB dilampiri dengan Dokumen Pelengkap Pabean dan Bukti pembayaran Bea Masuk, Cukai,dan Pajak dalam rangka impor diajukan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan pabean.
|
(3) |
Pengajuan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sebelum barang impor yang bersangkutan tiba di pelabuhan tujuan.
|
(1) |
Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) hanya dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau dari tempat lain yang berada di bawah pengawasan pabean setelah dilakukan pemeriksaan pabean dan diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai.
|
(2) |
Pemeriksaan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
|
(3) |
Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif.
|
(4) |
Barang impor berupa hasil tembakau atau minuman mengandung etil alkohol yang dikemas untuk penjualan eceran hanya dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang berada di bawah pengawasan pabean setelah dilekati Tanda Pelunasan atau Pengawasan Cukai.
|
(1) | Kepala Kantor Pabean dapat memberikan persetujuan pengeluaran barang impor dengan penangguhan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor terhadap barang yang diimpor : |
|
|
(2) | Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila Importir telah mengajukan : |
|
|
(3) |
Importir yang barang impornya telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyelesaikan kewajiban yang dipersyaratkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB atau Dokumen Pelengkap Pabean di Kantor Pabean.
|
(4) |
Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan atas persetujuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya.
|
(1) |
Kemudahan pembayaran berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b diberikan kepada importir yang telah memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan kemudahan dimaksud.
|
(2) |
Importir yang mendapatkan kemudahan pembayaran berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kemudahan pengajuan PIB berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
|
(3) |
Persyaratan sebagaimana tersebut pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
(1) |
Atas permintaan Importir, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan pemberitahuan Nilai Pabean dan/atau penetapan klasifikasi barang impor sebelum importasi guna penyiapan PIB dan penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
|
(2) |
Permintaan penetapan klasifikasi dan/atau persetujuan pemberitahuan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi data dan informasi yang dipersyaratkan.
|
(1) |
Terhadap barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat, Importir wajib menyerahkan Pemberitahuan Penimbunan Barang di Tempat Penimbunan Berikat kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan penelitian dokumen sebelum diberikan persetujuan keluar.
|
(2) |
Pengangkutan barang impor dari Kawasan Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat dilakukan di bawah pengawasan pabean.
|
(1) |
Pengeluaran barang impor yang berasal dari barang ekspor yang karena sesuatu hal diimpor kembali atau dari ekspor sementara dilakukan dengan menggunakan PIB.
|
(2) |
Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan dari kawasan pabean setelah dilakukan pemeriksaan pabean dan diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai.
|
(1) |
Terhadap PIB atas barang impor yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan verifikasi oleh Pejabat Bea dan Cukai.
|
(2) |
Verifikasi PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah selesai dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB pada Kantor Pabean.
|
(3) |
Hasil Verifikasi PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai kriteria untuk pelaksanaan audit di bidang kepabeanan.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.