Keputusan Bersama Dirjen Nomor : KEP - 227/PJ./2003
Penatausahaan Penerimaan Setoran Pajak Melalui Pt. Pos Indonesia (Persero) Yang Diolah Dengan Cara On-Line
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN BERSAMA
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
DAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-80/A/2003, KEP-227/PJ./2003
TENTANG
PENATAUSAHAAN PENERIMAAN SETORAN PAJAK MELALUI PT. POS INDONESIA (PERSERO)
YANG DIOLAH DENGAN CARA ON-LINE
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa dalam rangka mempercepat proses penatausahaan penerimaan setoran pajak, diperlukan adanya suatu sistem pelaporan yang dapat digunakan untuk mengetahui penerimaan negara yang berasal dari penerimaan pajak secara langsung dari PT. Pos Indonesia (Persero);
- bahwa dengan adanya perkembangan teknologi informasi memungkinkan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Pajak mengetahui penerimaan negara khususnya penerimaan pajak dengan akurat secara real time melalui jaringan sistem informasi yang terhubung secara on-line dengan PT. Pos Indonesia (Persero);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak tentang Penatausahaan Penerimaan Setoran Pajak Melalui PT. Pos Indonesia (Persero) Yang Diolah Dengan Cara On-line;
- Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet Stbl. Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara, Nomor 3984);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47);
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 tentang Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara. Melalui PT. Pos Indonesia (Persero) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 297/KMK.03/2002;
- Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-38/A/51/0893, Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/PJ/1993, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-53/BC/1993, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 98/DIRJEN/1993, dan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/56/KEP.DIR tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Bank/Kantor Pos Dan Giro, Serta Pengenaan Sanksi Administrasi;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2002 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-194/PJ/2003;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENATAUSAHAAN PENERIMAAN SETORAN PAJAK MELALUI PT. POS INDONESIA (PERSERO) YANG DIOLAH DENGAN CARA ON-LINE
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Keputusan Bersama Direktur Jenderal. Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
- PT. Pos Indonesia (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai Unit pelaksana Teknis di daerah yaitu Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan/Sentral Giro Gabungan Khusus dan Kantor Pos dan Giro.
- Daftar Nominatif Penerimaan yang selanjutnya disebut DNP adalah rincian penerimaan negara yang ditandatangani oleh dan menjadi tanggung jawab pejabat PT. Pos Indonesia (Persero) dan disahkan oleh pejabat Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
- Rekaman Data DNP yang selanjutnya disebut RDD adalah data daftar penerimaan setoran pajak yang tersimpan dalam media digital (disket, CD ROM, atau media penyimpan data lainnya) yang isinya harus sama dengan DNPnya.
- Laporan Harian Penerimaan yang selanjutnya disebut LHP adalah laporan harian penerimaan negara yang dibuat oleh PT. Pos Indonesia (Persero) yang berisi rekapitulasi penerimaan harian.
- Surat Setoran Pajak (SSP) Standar adalah surat yang oleh Wajib Pajak/Penyetor digunakan atau berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui PT. Pos Indonesia (Persero) dan digunakan sebagai bukti/tanda pembayaran dengan bentuk, ukuran dan isi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- SSP Khusus adalah bukti/tanda pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke kas negara yang dicetak oleh PT. Pos Indonesia (Persero) dengan menggunakan mesin transaksi dan atau alat lainnya, dan mempunyai fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakan.
- Nomor Transaksi Pembayaran Pajak yang selanjutnya disebut NTPP adalah nomor bukti/tanda pembayaran/penyetoran pajak yang diterapkan pada SSP yang digunakan dalam sistem pembayaran pajak secara on-line, yang dihasilkan oleh suatu mesin penomoran dengan formula rahasia yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak.
- Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disebut NTP adalah nomor bukti/tanda transaksi penyetoran pajak yang diterbitkan oleh PT. Pos Indonesia (Persero) yang dicantumkan pada SSP khusus dengan menggunakan suatu sistem penomoran yang dimiliki oleh PT. Pos Indonesia (Persero) sebagai Kantor Penerima Pembayaran setoran pajak on-line.
- Bank Tunggal adalah Bank Indonesia yang mengelola penerimaan dan pengeluaran yang membebani kas negara.
- Bank Operasional I adalah Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran yang membebani kas negara, dalam daerah di mana tidak terdapat Bank Indonesia.
Pembayaran pajak dengan menggunakan SSP Khusus dianggap telah masuk ke Rekening Kas Negara apabila informasi pembayaran setoran pajak yang diterima dari Direktorat Informasi Perpajakan melalui Sistem Informasi Perpajakan atau Sistem Administrasi Perpajakan Terpadu telah sesuai dengan DNP/RDD yang diterima dari KPKN mitra kerja atau Kanwil/KPP Koordinator.
BAB II
TATA CARA PENYETORAN PAJAK
(1) |
Pembayaran atau penyetoran pajak melalui PT. Pos Indonesia (Persero) dengan sistem pembayaran secara on line dilakukan sesuai dengan prosedur pengoperasian dengan menggunakan fasilitas pelayanan penyetoran pajak yang disediakan PT. Pos Indonesia (Persero) pada Kantor Pos Persepsi on line. |
(2) |
Bukti pembayaran atau penyetoran pajak melalui PT. Pos Indonesia (Persero) yang telah diolah dengan sistem pembayaran secara on line dianggap sah sebagai bukti penyetoran/pembayaran pajak apabila SSP Khusus telah diberi NTP dan atau NTPP. |
(3) |
Dalam hal pembayaran atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dilakukan melalui PT. Pos Indonesia (Persero) yang telah diolah dengan sistem pembayaran on line, SSP Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut dianggap telah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan tanggal yang tercantum pada SSP Khusus yang bersangkutan. |
(4) |
Bukti pembayaran atau penyetoran pajak melalui PT. Pos Indonesia (Persero) yang telah diolah dengan sistem pembayaran secara on line selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tetap dilaporkan ke KPP sesuai ketentuan yang berlaku. |
BAB III
PENATAUSAHAAN PENERIMAAN SETORAN PAJAK
PADA PT. POS INDONESIA (PERSERO)
Penatausahaan pembayaran atau penyetoran pajak pada PT. Pos Indonesia (Persero) yang menggunakan sistem pembayaran secara on line dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- PT. Pos Indonesia (Persero) mengoperasikan sistem penerimaan pembayaran atau penyetoran pajak yang diproses dengan menggunakan jaringan sistem informasi yang terhubung langsung dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Anggaran;
- PT. Pos Indonesia (Persero) melakukan rekonsiliasi atas data transaksi pembayaran/penyetoran pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak setiap hari pada jam tertentu (cut-off) yang disepakati;
- Apabila dari hasil rekonsiliasi ditemukan perbedaan data termasuk angka, maka PT. Pos Indonesia (Persero) dan Direktorat Jenderal Pajak wajib melakukan penelusuran kembali transaksi pada hari yang bersangkutan sesuai prosedur teknis rekonsiliasi yang disepakati, dan harus sudah diselesaikan paling lama 12 (dua belas) jam, sejak jam tertentu (cut-off) yang disepakati;
- Data yang terhimpun dari pengoperasian sistem penerimaan pajak yang diproses dengan menggunakan jaringan sistem informasi yang terhubung langsung dengan Direktorat Jenderal Pajak didistribusikan ke masing-masing Kantor Pos untuk digabungkan dengan sistem aplikasi penerimaan dari Direktorat Jenderal Anggaran.
(1) | Pada setiap akhir hari, PT. Pos Indonesia (Persero) wajib melakukan hal-hal sebagai berikut: |
|
|
(2) |
Dalam hal terdapat ketidakcocokan antara dokumen sebagaimana disebutkan dalam ayat (1), PT. Pos Indonesia (Persero) menerima kembali dari KPKN dokumen berupa LHP, RDDNP, DNP dan Rekap Transaksi Nota Kredit dan melakukan pembetulan, untuk selanjutnya menyampaikan kembali selambat-lambatnya pukul 12.00 waktu setempat pada hari kerja berikutnya; |
(3) |
PT. Pos Indonesia (Persero) melaksanakan pembetulan atas perbedaan DNP dengan RDDNP maupun kerusakan DNP dan atau RDDNP atas permintaan KPKN mitra kerjanya dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja; |
(1) | PT. Pos Indonesia (Persero) wajib melimpahkan setoran penerimaan negara kepada Bank Tunggal/Bank Operasional I sesuai ketentuan.yang berlaku. |
(2) | Pelimpahan penerimaan negara pada akhir tahun anggaran ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran. |
(3) | Dalam hal batas waktu yang dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur maka waktu pelimpahan dilaksanakan pada hari kerja berikutnya. |
PT. Pos Indonesia (Persero) memberikan jawaban konfirmasi atas kebenaran isi DNP dan RDDNP paling lambat 3 (tiga) hari kerja berdasarkan permintaan Direktorat Jenderal Pajak dan atau Direktorat Jenderal Anggaran c.q. KPKN.
BAB IV
PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA OLEH
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Penatausahaan penerimaan negara oleh Direktorat Jenderal Anggaran dilakukan oleh KPKN dengan cara sebagai berikut:
- Mencocokkan isi lembar DNP dengan isi RDDNP yang diperoleh dari PT. Pos Indonesia (Persero);
- Mencocokkan data yang tercantum dalam Rekap Transaksi Nota Kredit dengan data yang tercantum dalam setiap DNP dimaksud dan membubuhkan paraf pada Rekap Transaksi Nota Kredit dimaksud;
- Apabila terdapat ketidakcocokan antara DNP dengan RDDNP segera dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh petugas KPKN dan petugas PT. Pos Indonesia (Persero) dalam rangkap 3 (tiga):
- Lembar ke-1 sebagai arsip KPKN;
- Lembar ke-2 untuk PT. Pos Indonesia (Persero)
- Lembar ke-3 untuk kantor penerima DNP yang bersangkutan (sebagai pemberitahuan);
- Memeriksa kebenaran dan kecocokan data yang tercantum dalam LHP dengan data DNP per kelompok MAP yang tercantum dalam Rekap Transaksi Nota Kredit dan atau jumlah data per kelompok DNP yang sejenis;
- Apabila terdapat ketidakcocokan dalam proses angka 1 sampai dengan angka 4 di atas, maka LHP, RDDNP, DNP, Rekap Transaksi Nota Kredit dikirim kembali ke PT. Pos Indonesia (Persero) mitra kerjanya untuk dilakukan pembetulan selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya;
- Mengirimkan RDDNP dari sistem komputer yang terpasang di KPKN ke Direktorat Informasi dan Evaluasi Anggaran Direktorat Jenderal Anggaran secara elektronis (on-line);
- Menyerahkan DNP dan RDDNP yang telah lengkap dan benar ke Kanwil Direktorat Jenderal Pajak/KPP Koordinator, atau KPP mitra kerjanya dengan menggunakan pengantar DA.08.01 pada hari kerja berikutnya;
- Memberikan konfirmasi kebenaran setoran penerimaan negara, atas permintaan KPP dan Unit Pemeriksa Pajak yang meliputi Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, unit-unit fungsional pemeriksaan dan penyidikan pajak serta kerja sama pemeriksaan pajak antara DJP dengan instansi lain.
BAB V
PENATAUSAHAAN PENERIMAAN PAJAK OLEH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
(1) | Penatausahaan penerimaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak |
|
|
(2) | Penatausahaan RDDNP dan DNP diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
BAB VI
KETENTUAN TAMBAHAN
Apabila dalam penatausahaan penerimaan pembayaran/penyetoran pajak terdapat perbedaan antara DNP dengan data dalam RDDNP, PT. Pos Indonesia (Persero) wajib melakukan pembetulan atas permintaan dari:
- KPKN dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) hari kerja,
- Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 (tiga) hari kerja.
Apabila PT. Pos Indonesia (Persero) lalai dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9:
- Kepala KPKN dapat menerbitkan surat teguran kepada PT. Pos Indonesia (Persero),
- Direktur Jenderal Pajak dapat meminta Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan surat teguran kepada PT. Pos Indonesia (Persero).
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur tentang penatausahaan penerimaan setoran pajak tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak ini.
Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,
|
ttd
|
ttd
|
HADI POERNOMO NIP 060027375 |
A. ANSHARI RITONGA NIP 060027032 |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.