Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Wajib Pajak diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada Bank Indonesia dan Direktorat PBN bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan akan melakukan transfer pembayaran PPh dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke Rekening Giro Kas Negara Nomor : 600.500411.
|
(2) |
Wajib Pajak melakukan transfer pembayaran PPh dalam mata uang Dollar Amerika Serikat melalui Bank Wajib Pajak di luar negeri atau Bank Devisa di dalam negeri ke Rekening Giro Kas Negara Nomor : 600.500411 sesuai dengan jangka waktu pembayaran.
|
(3) |
Wajib Pajak diwajibkan meminta bukti transfer pembayaran sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) dari Bank Wajib Pajak di luar negeri atau Bank Devisa.
|
(4) | Wajib Pajak membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dalam mata uang Dollar Amerika Serikat rangkap 2 (dua) : |
|
|
(5) |
Wajib Pajak menerima LPAD dari KPP setempat sebagai tanda bukti telah menyampaikan Surat Setoran Pajak.
|
(1) | Direktorat PBN menatausahakan pemberitahuan dari Wajib Pajak mengenai transfer pembayaran PPh dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). |
(2) | Direktorat PBN menerima Laporan Penerimaan Pajak dalam Valuta Asing dari Bank Indonesia tentang pembayaran PPh dalam mata uang Dollar Amerika Serikat secara berkala. |
(3) | Direktorat PBN mencocokkan surat pemberitahuan dari Wajib Pajak mengenai transfer pembayaran PPh dalam rekening Dollar Amerika Serikat dengan Laporan Penerimaan Pajak dalam Valuta Asing dari Bank Indonesia. |
(4) | Atas dasar laporan tersebut pada ayat (2) Direktorat PBN DJA membuat Daftar Penerimaan PPh dalam mata uang Amerika Serikat dan mengkonversikan penerimaan tersebut ke dalam mata uang Rupiah atas dasar kurs beli Bank Indonesia pada tanggal transfer pembayaran oleh Wajib Pajak. |
(5) | Direktorat PBN menyampaikan Daftar Penerimaan PPh dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat P3 secara berkala. |
(1) |
Direktorat P3 menatausahakan Daftar Penerimaan PPh dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (5).
|
(2) |
Direktorat P3 membuat daftar setiap KPP tempat Wajib Pajak terdaftar secara berkala.
|
(3) |
Direktorat P3 menyampaikan daftar sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) kepada KPP yang bersangkutan.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.