Peraturan Daerah Nomor : 4 TAHUN 2003

Kategori : Lainnya

Pajak Kendaraan Bermotor


PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 4 TAHUN 2003

TENTANG

PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


Menimbang :

  1. bahwa dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1998 telah ditetapkan pengaturan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah telah diatur kembali ketentuan tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b di atas, dan untuk pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu menetapkan kembali pengaturan Pajak Kendaraan Bermotor dengan Peraturan Daerah.


Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
  2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahunn 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
  4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
  6. Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3878);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138 );
  8. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66);
  9. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 75).



Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA



MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.



BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  3. Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  4. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  5. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak;
  6. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan umum penumpang maupun barang yang dipungut bayaran dengan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor plat dasar kuning serta huruf dan angka hitam;
  7. Kendaraan Bermotor Bukan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai baik orang pribadi atau badan yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau badan;
  8. Kendaraan Bermotor alat-alat berat atau alat-alat besar adalah alat-alat yang dapat bergerak / berpindah tempat dan tidak melekat secara permanen;
  9. Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum di dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB);
  10. Penguasaan adalah penggunaan dan atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh orang pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah menurut ketentuan perundangan yang berlaku.



BAB II

NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK


Pasal 2

Dengan nama Pajak Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.



Pasal 3

(1)

Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.

(2) Dikecualikan sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor oleh :
  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  2. Kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan perwakilan lembaga-lembaga internasional dengan azas timbal balik;
  3. Pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk dipamerkan atau tidak untuk dijual.



Pasal 4

(1)

Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor.

(2)

Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.



BAB III

DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK


Pasal 5

(1) Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dihitung sebagai perkalian dari 2 (dua) unsur pokok :
  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor;
  2. Bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
(2)

Nilai Jual kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor.

(3) Dalam hal harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan faktor-faktor :
  1. isi silinder dan atau satuan daya kendaraan bermotor;
  2. penggunaan kendaraan bermotor;
  3. jenis kendaraan bermotor;
  4. merek kendaraan bermotor;
  5. tahun pembuatan kendaraan bermotor;
  6. berat total kendaraan bermotor dan banyaknya penumpang yang diizinkan;
  7. dokumen impor untuk jenis kendaraan bermotor tertentu.
(4) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan faktor-faktor : 
  1. tekanan gandar kendaraan bermotor;
  2. jenis bahan bakar kendaraan bermotor;
  3. jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin dari kendaraan bermotor.
(5)

Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.

(6)

Dalam hal dasar pengenaan pajak belum tercantum dalam tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Gubernur menetapkan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dimaksud dengan keputusan Gubernur.



Pasal 6

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar :

  1. 1,5 % (satu koma lima persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
  2. 1 % (satu persen) untuk kendaraan bermotor umum;
  3. 0,5 % (nol koma lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.



Pasal 7

Besarnya pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan ayat (6).



BAB IV

MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK


Pasal 8

(1)

Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor.

(2)

Pajak Kendaraan Bermotor dibayar sekaligus di muka.



Pasal 9

Pajak terutang pada saat kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor.



BAB V

KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 10

Ketentuan formal untuk pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.



BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 11

 

(1)

Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

(2)

Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum dikeluarkan maka peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.



BAB VII

KETENTUAN PENUTUP


Pasal 12

Hal-hal yang merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Gubernur.



Pasal 13

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1998 Nomor 13 Seri A Nomor 1) dinyatakan tidak berlaku lagi.



Pasal 14

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.




 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2003
GUBERNUR PROPINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


ttd


SUTIYOSO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2003

SEKRETARIS DAERAH PROPINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


ttd


RITOLA TASMAYA
NIP. 140091657




LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2003 NOMOR 20