Surat Edaran Bersama Dirjen Nomor : SE - 200/PJ/2000

Kategori : Lainnya

Pembukaan Dan Pengaturan Loket Bank Devisa Persepsi Di Kpbc Tanjung Priok Jakarta


30 Juni 2000


SURAT EDARAN BERSAMA
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-94/A/2000, SE-25/BC/2000, SE-200/PJ/2000

TENTANG

PEMBUKAAN DAN PENGATURAN LOKET BANK DEVISA PERSEPSI DI KPBC TANJUNG PRIOK JAKARTA

DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan impor barang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Di dalam lingkungan KPBC Tanjung Priok akan dibuka loket Bank Devisa Persepsi yang melayani penerimaan setoran bea masuk, cukai dan pajak pajak dalam rangka impor.

  2. Pelayanan penerimaan setoran dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB untuk hari Senin s.d. Jum'at dan mulai pukul 08.00 WIB s.d. 12.00 WIB untuk hari Sabtu.

  3. Surat Setoran Pajak (SSP) dan Surat Setoran Bea dan Cukai (SSBC) diberi tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan setoran oleh Bank Devisa Persepsi dan dianggap sah apabila telah tercantum dalam Daftar Nominatif Penerimaan (DNP/DA.09.02) yang dilaporkan kepada KPKN.

  4. Penatausahaan penerimaan setoran tersebut tetap mengacu pada surat edaran bersama DJA, DJBC dan DJP tanggal 30 Desember 1999 No. SE-215/A/1999, SE-31/BC/1999 dan SE-347/PJ/1999 namun penyampaian laporan (LHP dan DNP beserta lampirannya) dan pembukuannya diatur sebagai berikut :

    1. Bank Devisa Persepsi melaporkan penerimaan setoran pada hari kerja berikutnya ke KPKN selambat-lambatnya pukul 09.00 WIB.
    2. KPKN membukukan setoran penerimaan pada hari/tanggal yang sama dengan hari/tanggal penerimaan laporan.
  5. Pelimpahan ke rekening Kas Negara dilakukan oleh Kantor Cabang Bank Devisa Persepsi bersangkutan melalui BPPN (Bank Pelimpahan Penerimaan Negara) setiap hari Selasa dan Jum'at serta hari kerja awal bulan berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut :

    1. Penerimaan setoran hari Kamis, Jum'at dan Sabtu dilimpahkan pada hari Selasa/hari kerja berikutnya apabila hari Selasa libur.
    2. Penerimaan setoran hari Senin, Selasa dan Rabu dilimpahkan pada hari Jum'at atau hari kerja berikutnya apabila hari Jum'at libur.
  6. DNP dan lampirannya disampaikan oleh KPKN kepada :

    1. Kantor Wilayah IV Ditjen Pajak Jakarta Raya I untuk penerimaan pajak.
    2. KPBC Tanjung Priok I, II dan III Jakarta untuk penerimaan Bea Masuk dan Cukai.
  7. Penatausahaan penerimaan setoran untuk akhir tahun anggaran akan diatur tersendiri oleh Direktur Jenderal Anggaran


Demikian untuk dijadikan pedoman.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN

ttd

A. ANSHARI RITONGA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

ttd

R.B PERMANA AGUNG