Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 06/PJ.7/2004

Kategori : KUP

Pemeriksaan Sederhana Lapangan Dalam Rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak


6 Agustus 2004


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.7/2004

TENTANG

PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN DALAM RANGKA EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan semakin meningkatnya kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak baru dalam rangka pemerataan kewajiban perpajakan yang dilakukan melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) serta adanya beberapa pertanyaan dalam menerapkan prosedur pemeriksaan sehingga menimbulkan ketidakseragaman dalam pelaksanaannya, dengan ini disampaikan beberapa penegasan sebagai berikut :

  1. Umum

    1. Pengertian dan Ruang Lingkup Pemeriksaan

      1. Ekstensifikasi adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan jumlah Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) terdaftar serta untuk menghitung besarnya angsuran Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan dan penyetoran pajak dalam suatu masa pajak.
      2. Ruang lingkup pemeriksaan adalah Pemeriksaan Lapangan melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL).
      3. PSL ekstensifikasi termasuk dalam jenis pemeriksaan rutin untuk tujuan lain, sehingga daftar Wajib Pajak yang akan dilakukan PSL ekstensifikasi harus dimasukkan ke dalam daftar nominatif pemeriksaan rutin sebagaimana diatur dalam kebijakan pemeriksaan yang berlaku.
    2. Kriteria Pemeriksaan.
      PSL ekstensifikasi dilaksanakan terhadap calon Wajib Pajak yang apabila lebih dari 14 hari sejak tanggal pengiriman Surat Pemberitahuan untuk mendaftarkan diri:

      1. menanggapi dengan menyatakan tidak wajib mempunyai NPWP dan atau belum perlu dikukuhkan sebagai PKP;
      2. tidak menanggapi karena Surat Pemberitahuan kembali pos;
      3. menanggapi dengan menyatakan sudah memiliki NPWP dan atau NP PKP tetapi berdasarkan Master File DJP ternyata tidak terdaftar atau nama dan alamatnya berbeda.
    3. Jangka waktu pemeriksaan
      Jangka waktu PSL ekstensifikasi adalah 2 (dua) minggu sejak Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) diterbitkan dan tidak dapat diperpanjang.

    4. Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak
      PSL dalam rangka ekstensifikasi ini dapat dilakukan oleh petugas KPP, KP4 dan petugas lain yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

    5. Pelaksanaan PSL ekstensifikasi
      1. PSL ekstensifikasi harus dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) sebagaimana tampak dalam Lampiran 1.

      2. PSL ekstensifikasi dilakukan oleh Tim yang terdiri dari supervisor, ketua tim dan paling sedikit satu orang anggota tim.

      3. PSL dalam rangka ekstensifikasi dilakukan atas kewajiban pajak tahun berjalan dan SP3 dapat diterbitkan sampai dengan akhir tahun buku.

      4. Pemeriksa dapat melakukan peminjaman dokumen, buku, dan catatan yang diperlukan untuk menghitung angsuran PPh Pasal 25, Pemotongan dan Pemungutan PPh (With Holding Taxes) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan kewajiban pajak lainnya sejak awal tahun buku sampai dengan bulan sebelum SP3 diterbitkan.

      5. Penghitungan angsuran PPh pasal 25 harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan didasari pada data yang akurat, sesuai dokumen, buku dan atau catatan yang diperoleh Pemeriksa dari Wajib Pajak.

      6. Dalam hal Wajib Pajak sudah mempunyai NPWP sehingga pemeriksaan ekstensifikasi dilakukan hanya untuk pengukuhan PKP, maka NPWP harus tetap dicantumkan dalam SP3. Pengukuhan PKP harus berdasar fakta adanya kegiatan penyerahan BPK dan JKP yang benar-benar dilakukan Pengusaha sesuai ketentuan yang berlaku.

      7. Hasil pelaksanaan PSL ekstensifikasi harus dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP). Setiap LPP harus memuat kesimpulan dan usulan tindak lanjut pemeriksaan antara lain berupa pemberian NPWP dan atau pengukuhan PKP secara jabatan beserta perkiraan penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan dan setoran Pemotongan/Pemungutan PPh dan PPN dan pajak lainnya atau usul untuk dilakukannya pemeriksaan khusus berdasarkan data yang ditemukan.

      8. LPP dan Nota Penghitungan STP atas angsuran PPh Pasal 25 dibuat oleh Tim Pemeriksa untuk dikirimkan ke Seksi TUP dan Seksi terkait lainnya selambat-lambatnya 3 hari setelah tanggal LPP.

      9. Dalam hal calon Wajib Pajak tidak ditemukan atau tidak diketahui oleh lingkungan masyarakat sekitarnya, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari aparat pemerintah setempat dan dibuatkan LPP Sumir.

      10. Dalam hal ditemukan adanya data tentang objek pajak PPh Pemotongan dan Pemungutan (With Holding Taxes) dan PPN, untuk tahun berjalan harus diusulkan pemeriksaan khusus satu atau beberapa jenis pajak.

      11. Dalam hal ditemukan adanya data tentang objek pajak untuk tahun-tahun pajak sebelumnya, sepanjang belum daluarsa, harus diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan khusus untuk seluruh jenis pajak melalui mekanisme Pemeriksaan Khusus.

    6. Pengawasan
      1. Kepala KPP bertanggung jawab atas pelaksanaan PSL ekstensifikasi di wilayahnya dan menyampaikan hasil pelaksanaan PSL ekstensifikasi setiap triwulan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya dengan menggunakan formulir sebagaimana tampak dalam lampiran 2.

      2. Kepala Kantor Wilayah harus memberikan teguran kepada Kepala KPP apabila pelaksanaan PSL ekstensifikasi tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

 

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.7/2001 dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Direktur Jenderal,


ttd

 

Hadi Poernomo
NIP 060027375