Keputusan Presiden Nomor : 94 TAHUN 1993
Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1993 Tentang Pemeriksaan Atas Barang Impor Yang Dimasukkan Ke Kawasan Berikat (Bonded Zone)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 94 TAHUN 1993
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 1993
TENTANG PEMERIKSAAN ATAS BARANG IMPOR YANG DIMASUKKAN KE KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dalam rangka lebih memperlancar arus pemasukan barang ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) perlu diatur kembali mengenai pemeriksaan atas barang impor yang dimasukkan ke Kawasan Berikat;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3334) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1990 (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3407);
- Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Atas Barang Impor Yang Dimasukkan Ke Kawasan Berikat (Bonded Zone);
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 1993 TENTANG PEMERIKSAAN ATAS BARANG IMPOR YANG DIMASUKKAN KE KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE).
Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Atas Barang Impor Yang Dimasukkan Ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
Atas barang impor yang dimasukkan ke Kawasan Berikat tidak dilakukan pemeriksaan pabean, kecuali atas instruksi Menteri Keuangan."
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
ttd
S O E H A R T O |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 1993
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
M O E R D I O N O
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.