Peraturan Pemerintah Nomor : 45 TAHUN 1985
Barang Yang Digunakan Untuk Operasi Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 1985
TENTANG
BARANG YANG DIGUNAKAN UNTUK OPERASI PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 15 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1963, dipandang perlu menetapkan pengaturan mengenai barang yang digunakan untuk operasi pertambangan minyak dan gas bumi yang dilaksanakan oleh Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA), kontraktor Kontrak Production Sharing, dan kontraktor Perjanjian Karya;
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1963 tentang Pengesahan "Perjanjian Karya" antara PN. PERTAMINA dengan PT. Caltex Indonesia dan California Asiatic Oil Company (CALASIATIC)/Texoco Overseas Petroleum Company (TOPCO); PN. PERTAMINA dengan PT. Stanvac Indonesia; PN. PERMIGAN dengan PT. Shell Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2599);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971);
MEMUTUSKAN :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG BARANG YANG DIGUNAKAN UNTUK OPERASI PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI.
(1) |
Barang yang digunakan untuk operasi pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971, selanjutnya disebut Barang Operasi, adalah semua barang dan peralatan yang secara langsung digunakan untuk operasi pertambangan minyak dan gas bumi. |
(2) |
Termasuk dalam Barang Operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Barang Operasi yang digunakan kontraktor Perjanjian Karya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1963. |
(3) |
Barang Operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diimpor untuk pelaksanaan usaha pertambangan minyak dan gas bumi yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengilangan, pengangkutan, dan penjualan sampai dengan depot atau sub depot PERTAMINA. |
Tata cara impor Barang Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan bersama oleh Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Keuangan, dan Menteri Perdagangan.
Menteri Pertambangan dan Energi melaksanakan pengawasan atas kebutuhan impor dan penggunaan Barang Operasi.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
ttd
SOEHARTO |
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Desember 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 67
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 1985
TENTANG
BARANG YANG DIGUNAKAN UNTUK OPERASI PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3311
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.