Peraturan Pemerintah Nomor : 18 TAHUN 1998

Kategori : Lainnya

Pengeluaran Atau Pemasukan Mata Uang Rupiah Dari Atau Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 1998

TENTANG

PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN MATA UANG RUPIAH DARI ATAU KE DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai mata uang Rupiah dan pengawasan terhadap lalu lintas peredaran uang serta untuk pengamanan terhadap kemungkinan masuknya mata uang Rupiah palsu ke Wilayah Republik Indonesia, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengeluaran atau pemasukan mata uang Rupiah dari atau ke dalam Wilayah Republik Indonesia;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkannya dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 1964 tentang Peraturan Lalu lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2717);
  3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);

 


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN MATA UANG RUPIAH DARI ATAU KE DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA.


Pasal 1


Pengeluaran atau pemasukan mata uang Rupiah dari atau ke dalam wilayah Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan cara dan dalam jumlah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 2


Setiap orang dapat membawa keluar dari atau masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia mata uang Rupiah paling banyak sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).


Pasal 3


Setiap orang yang membawa ke luar dari atau masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia mata uang Rupiah dengan jumlah melebihi Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), wajib mengisi formulir yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.


Pasal 4


(1)  Setiap orang yang membawa ke luar atau masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia mata uang Rupiah dengan jumlah melebihi Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.
(2)  Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Direksi Bank Indonesia c.q. Urusan Luar Negeri dengan menyebutkan jumlah dan tujuan penggunaannya.


Pasal 5


(1)  Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini, dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2)  Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Pasal 6


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Februari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO

 

 

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Februari 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MOERDIONO



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 30






PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 1998

TENTANG

PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN MATA UANG RUPIAH DARI ATAU KE DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA


UMUM

Gejolak moneter di tanah air yang terjadi akhir-akhir ini telah mengakibatkan ketidakstabilan nilai mata uang Rupiah, sehingga perlu segera di atasi melalui langkah reformasi dan restukturisasi secara menyeluruh.

Sehubungan dengan hal tersebut, dan khususnya dalam rangka memelihara kestabilan nilai mata uang Rupiah dan pengawasan terhadap lalu lintas peredaran uang serta pencegahan beredarnya mata uang Rupiah palsu di wilayah Republik Indonesia, dipandang perlu untuk mengatur kembali kegiatan pengeluaran atau pemasukan mata uang Rupiah dari atau ke dalam wilayah Republik Indonesia.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dikeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang persyaratan bagi pengeluaran atau pemasukan mata uang Rupiah dari atau ke dalam wilayah Republik Indonesia.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Yang dimaksud dengan "mata uang Rupiah", baik yang berupa uang kertas maupun uang logam.


Pasal 2

Yang dimaksud dengan "setiap orang" adalah orang perseorangan. Adapun yang dimaksud dengan "membawa ke luar dari atau masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia" adalah kegiatan membawa mata uang Rupiah yang dilakukan sendiri oleh orang perseorangan yang bersangkutan secara tunai.


Pasal 3

Cukup jelas.


Pasal 4

Cukup jelas.


Pasal 5

Cukup jelas.


Pasal 6

Cukup jelas.

 

 


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3737