Peraturan Pemerintah Nomor : 13 TAHUN 1989
Perubahan Besarnya Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai Atas Cek Dan Bilyet Giro
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1989
TENTANG
PERUBAHAN BESARNYA TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa otomasi kliring merupakan salah satu usaha dalam rangka meningkatkan pelayanan dan efisiensi di bidang perbankan yang sekaligus merupakan upaya untuk meningkatkan laju pembangunan nasional;
- bahwa untuk mendorong kelancaran otomasi kliring, maka pengenaan Bea Meterai atas cek dan bilyet giro perlu diseragamkan;
- bahwa untuk mewujudkan tujuan di atas, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, dipandang perlu menetapkan perubahan besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya batas harga nominal atas cek dan bilyet giro yang dikenakan Bea Meterai dengan Peraturan Pemerintah;
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
MEMUTUSKAN :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN BESARNYA TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO.
Tarif Bea Meterai atas cek dan bilyet giro ditetapkan sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta ttd S O E H A R T O |
pada tanggal 22 September 1989
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1989 NOMOR 33
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1989
TENTANG
PERUBAHAN BESARNYA TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO
Dalam rangka usaha menjaga dan meningkatkan laju pembangunan nasional, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan yang sifatnya menghilangkan hambatan di berbagai bidang kegiatan, termasuk di bidang perbankan.
Otomasi kliring yang pada dewasa ini sedang dikembangkan adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pelayanan di bidang jasa perbankan. Untuk menunjang pelaksanaan otomasi kliring dimaksud, perlu dilakukan penyeragaman besarnya tarif dan menjadikan batas pengenaan besarnya harga nominal atas cek dan bilyet giro. Bilyet giro adalah surat perintah yang telah dibakukan bentuknya dari nasabah kepada bank penyimpanan dana untuk memindah bukukan sejumlah dana dari rekening nasabah yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank lainnya. Dengan demikian pembayaran dana bilyet giro tidak dapat dilakukan dengan uang tunai dan tidak dapat dipindahtangankan melalui endosemen.
Adapun pengenaan Bea Meterai atas bilyet giro didasarkan pada kenyataan bahwa bilyet giro telah dipakai secara meluas oleh masyarakat dalam lalu lintas hukum.
Penyeragaman pengenaan Bea Meterai tersebut di atas selain dapat memperlancar otomasi kliring, juga akan mempunyai dampak positif terhadap efesiensi usaha perbankan karena bank cukup menyediakan 1 (satu) macam buku cek, dan 1 (satu) macam buku bilyet giro yaitu masing-masing dengan teraan meterai Rp.500,- (lima ratus rupiah).
Pasal 1
Dalam pasal ini ditetapkan pengenaan Bea Meterai dengan tarif tunggal atas cek dan bilyet giro sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah).
Untuk meringankan nasabah bank setiap memperlancar pelaksanaan kliring, maka pengenaan tarif Bea Meterai sebesar Rp.500,-(lima ratus rupiah) tersebut di atas diatur disertai dengan peniadaan pengenaan besarnya harga nominal yang dikenakan Bea Meterai dari cek dan bilyet giro. Oleh karena itu dalam penyelenggaraan kliring, bank cukup menyediakan 1 (satu) macam bentuk cek dan 1 (satu) macam bentuk buku bilyet giro.
Pasal 2
Pelaksanaan teknis yang diatur oleh Menteri Keuangan antara lain adalah saat berlakunya pengenaan dan tatacara pelunasan Bea Meterai.
Pasal 3
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3396
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.