Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1) |
Kelompok kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya atau tidak, diberi aroma atau tidak, diberi rasa atau tidak, mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijan, kokoa atau tidak, yoghurt, kephir, whey, keju, mentega atau lemak atau minyak yang diperoleh dari susu, yang dibotolkan/dikemas.
|
2) |
Kelompok air buah dan air sayuran, yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas.
|
3) |
Kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, serta air soda, yang dibotolkan/dikemas.
|
4) |
Kelompok produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki, dan rambut, serta preparat rias lainnya, yang dibotolkan/dikemas.
|
1) |
PPn BM yang terlanjur dipungut atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak harus disetor ke kas negara.
|
2) |
Importir atau pembeli dapat meminta kembali pajak yang terlanjur dipungut tersebut, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau menjadi unsur harga jual.
|
3) |
Permohonan pengembalian atas pajak yang terlanjur dipungut diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat sesuai dengan tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.