Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 05/PJ./2005

Kategori : KUP

Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (E-Filling) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (Asp)


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 05/PJ./2005

TENTANG

TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN SECARA ELEKTRONIK (e-Filing)
MELALUI PERUSAHAAN PENYEDIA JASA APLIKASI (ASP)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

bahwa sesuai dengan perkembangan Teknologi Informasi dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak, maka perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP);

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
  4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 88/PJ./2004 tanggal 14 Mei 2004 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN SECARA ELEKTRONIK (e-Filing) MELALUI PERUSAHAAN PENYEDIA JASA APLIKASI (ASP).

 

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. Surat Pemberitahuan adalah Surat Pemberitahuan Masa atau Surat Pemberitahuan Tahunan yang berbentuk formulir elektronik dalam media komputer (e-SPT).
  2. Penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-Filing) adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan yang dilakukan melalui sistem on-line yang real time.
  3. Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) adalah perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak.
  4. Electronic Filing Identification Number (eFIN) adalah nomor identitas yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-Filing).

 

 

Pasal 2

 

(1)

Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-Filing) melalui satu atau beberapa perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

(2)

Wajib Pajak yang 'akan menyampaikan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki Electronic Filing Identification Number (eFIN) dan memperoleh Sertifikat (digital certificate) dari Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 3

 

(1)

Electronic Filing Identification Number (eFIN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar berdasarkan permohonan Wajib Pajak.

 

(2)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai dengan contoh surat permohonan sebagaimana tersebut pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dengan melampirkan foto copy kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar dan dalam ha! Pengusaha Kena Pajak disertai dengan foto copy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

 

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disetujui apabila:
  1. Alamat yang tercantum pada permohonan sama dengan alamat dalam database (master file) Wajib Pajak di Direktorat Jenderal Pajak; dan
  2. Bagi Wajib Pajak yang telah mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan, telah menyampaikan:
    1) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau Badan untuk Tahun Pajak terakhir;
    2) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tahun Pajak terakhir;
    3) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 6 (enam) Masa Pajak terakhir,
(4)

Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (eFIN) paling lama 2 (dua) had kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

 

(5)

Dalam hal Electronic Filing Identification Number (eFIN) hilang, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencetakan ulang dengan syarat menunjukkan asli kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar dan dalam hal Pengusaha Kena Pajak, asli Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

 

 

Pasal 4

 

(1)

Wajib Pajak yang sudah mendapatkan Electronic Filing Identification Number (eFIN) dapat mendaftarkan diri melalui website satu atau beberapa Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

(2)

Setelah Wajib Pajak mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) mengirimkan kepada Wajib Pajak tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-Filing), Aplikasi eSPT disertai dengan petunjuk penggunaannya dan informasi lainnya.

 

(3)

Wajib Pajak meminta Sertifikat (digital certificate) ke Direktorat Jenderal Pajak melalui website Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) sebagaimana di maksud pada ayat (2).

 

(4)

Sertifikat (digital certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Electronic Filing Identification Number (eFIN) yang didaftarkan oleh Wajib Pajak pada suatu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).

 

(5)

Sertifikat (digital certificate) seterusnya akan digunakan sebagai alat yang berfungsi sebagai pengaman data Wajib Pajak dalam setiap proses penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-Filing) melalui suatu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) ke Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 5

 

(1)

Surat Pemberitahuan yang telah diisi secara benar, jelas dan lengkap disampaikan secara elektronik melalui suatu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) oleh Wajib Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak.

 

(2)

Apabila Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak, kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan secara elektronik yang dibubuhkan pada bagian bawah induk Surat Pemberitahuan yang telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 

(3)

Bukti Penerimaan secara elektronik berisi informasi yang meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Transaksi Penyampaian Surat Pemberitahuan (NTPS) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA) serta nama Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).

 

 

Pasal 6

 

(1)

Penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik dapat dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Bagian Barat.

 

(2)

Surat Pemberitahuan yang disampaikan secara elektronik pada akhir batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan yang jatuh pada hari libur, dianggap disampaikan tepat waktu.

 

 

Pasal 7

 

(1)

Wajib Pajak mencetak dan menandatangani induk Surat Pemberitahuan yang telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

 

(2)

Wajib Pajak wajib menyampaikan induk Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta Surat Setoran Pajak (bila ada) dan dokumen lainnya yang wajib dilampirkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung atau melalui DOS secara tercatat, paling lama:

  1. 14 (empat betas) hari sejak batas terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan dalam hal Surat Pemberitahuan disampaikan sebelum batas akhir penyampaian;
  2. 14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik dalam hal Surat Pemberitahuan disampaikan setelah lewat batas akhir penyampaian.
(3)

Surat Pemberitahuan dianggap telah diterima dan tanggal penerimaan Surat Pemberitahuan sesuai dengan tanggal yang tercantum pada Bukti Penerimaan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), sepanjang Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

 

(4)

Apabila kewajiban menyampaikan induk Surat Pemberitahuan beserta Surat Setoran Pajak (bila ada) dan dokumen lainnya yang wajib dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui pos secara tercatat, tanggal penerimaan induk Surat Pemberitahuan beserta lampirannya adalah tanggal yang tercantum pada bukti pengiriman surat.

 

(5)

Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan induk Surat Pemberitahuan beserta lampiran yang dipersyaratkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan.

 

(6)

Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) wajib memberikan jaminan kepada Wajib Pajak bahwa Surat Pemberitahuan beserta lampirannya yang disampaikan secara elektronik dijamin kerahasiaannya, diterima di Direktorat Jenderal Pajak secara lengkap dan real time serta diakui oleh pihak Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 8

 

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2005
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd

 

HADI POERNOMO
NIP 060027375