Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 173/PJ./2004
Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Dengan Sistem E-Registration
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 173/PJ./2004
TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PENGUKUHAN DAN
PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN SISTEM E-REGISTRATION
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
bahwa dengan adanya perkembangan teknologi informasi dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak yang memungkinkan Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan melaporkan kegiatan usahanya melalui jaringan sistem informasi yang terhubung secara on-line dengan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PengusahaKena Pajak dengan Sistem e-Registration;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
MEMUTUSKAN :
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN SISTEM E-REGISTRATION.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
- Sistem e-Registration adalah sistem pendaftaran, perubahan data Wajib Pajak dan atau Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melalui sistem yang terhubung langsung secara on-line dengan Direktorat Jenderal Pajak.
- Wajib Pajak Terdaftar adalah Wajib Pajak yang telah terdaftar dalam tata usaha Kantor Pelayanan Pajak dan telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdiri dari 15 (lima belas) digit.
- Pengusaha Kena Pajak terdaftar adalah Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang telah tercatat dalam tata usaha Kantor Pelayanan Pajak dan telah diberikan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak adalah kartu yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya.
- Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tertentu yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya serta kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
- Surat Keterangan Terdaftar Sementara adalah surat keterangan yang dicetak oleh Wajib Pajak melalui sistem e-Registration yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tertentu yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya serta kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bersifat sementara.
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang menyatakan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan berisikan identitas serta kewajiban perpajakan.
- Account adalah sarana bagi Wajib Pajak atau Petugas Pajak untuk dapat mengakses sistem e-Registration.
- Username adalah identitas Wajib Pajak atau Petugas Pajak yang unik berupa huruf atau angka atau gabungan keduanya untuk mengakses account Wajib Pajak atau Petugas Pajak yang bersangkutan pada sistem e-Registration.
- Password adalah kata kunci yang hanya diketahui oleh Wajib Pajak atau Petugas Pajak untuk memperoleh otoritas atas account yang diakses yang sekurang-kurangnya terdiri dari 6 (enam) digit berupa huruf atau angka atau gabungan keduanya.
- Login adalah proses untuk mengakses sistem e-Registration dengan menggunakan username dan password.
- Logout adalah proses untuk keluar dari sistem e-Registration dengan cara yang telah ditentukan sehingga data Wajib Pajak tetap terjamin kerahasiaan dan keamanannya.
- E-mail address adalah alamat elektronik yang dimiliki oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak untuk mengirim atau menerima informasi elektronik hasil proses yang berkaitan dengan sistem e-Registration.
- Notifikasi adalah pemberitahuan mengenai status permohonan Wajib Pajak dalam sistem e-Registration.
- Nomor Aplikasi adalah nomor bukti permohonan Wajib Pajak yang diberikan secara otomatis oleh sistem e-Registration kepada Wajib Pajak yang terdiri atas Nomor Aplikasi I dan Nomor Aplikasi II.
- Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah tindakan menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak.
- Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah tindakan mencabut Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak.
BAB II
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PELAPORAN DAN
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN SISTEM E-REGISTRATION
(1) |
Wajib Pajak termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, atau orang yang diberi kuasa khusus yang mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau Pengusaha yang melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan melalui sistem e-Registration atau unit Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) |
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sistem e-Registration akan memberikan Formulir Registrasi Wajib Pajak yang berisi Nomor Aplikasi, Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya, serta Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang antara lain mencantumkan nama dan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. |
(3) |
Wajib Pajak mencetak Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara, dan menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak. |
(4) |
Surat Keterangan Terdaftar Sementara hanya berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan, dan hanya berlaku untuk pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan di luar bidang perpajakan. |
(5) |
Wajib Pajak menyampaikan Formulir Registrasi Wajib Pajak yang sudah ditandatangani beserta persyaratannya secara langsung atau melalui pos secara tercatat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan. |
(6) |
Dalam hal Formulir Registrasi Wajib Pajak beserta persyaratannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, maka proses pendaftaran akan dibatalkan secara sistem. |
(7) |
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak seharusnya terdaftar dengan membawa persyaratan lengkap, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(1) |
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama pada hari kerja berikutnya setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak yang telah ditandatangani beserta persyaratan diterima secara lengkap. |
(2) |
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pendaftaran sekaligus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan secara bersamaan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lama 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak beserta persyaratannya diterima secara lengkap. |
(3) |
Dalam hal proses penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak telah selesai, Wajib Pajak dikirimkan Notifikasi melalui sistem e-Registration. |
Tata cara pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta pelaporan dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan sistem e-Registration, ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
BAB III
TATA CARA PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
DAN PENCABUTAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Wajib Pajak yang memenuhi syarat untuk dihapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi syarat untuk dicabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan penghapusan atau pencabutan melalui sistem e-Registration.
(1) |
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sistem e-Registration akan memberikan Formulir Registrasi Wajib Pajak yang berisi Nomor Aplikasi, Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya. |
(2) |
Wajib Pajak dapat mencetak Formulir Registrasi Wajib Pajak. |
(3) |
Wajib Pajak menyampaikan Formulir Registrasi Wajib Pajak yang sudah ditandatangani beserta persyaratan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara langsung atau melalui pos secara tercatat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan dilakukan. |
(1) |
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar mengirimkan Notifikasi dalam hal setelah 7 (tujuh) hari tidak diterima Formulir Registrasi Wajib Pajak beserta persyaratannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). |
(2) |
Dalam hal Formulir Registrasi Wajib Pajak beserta persyaratannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari, maka proses penghapusan akan dibatalkan secara sistem. |
Tata cara perubahan data Wajib Pajak, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan sistem e-Registration, ditetapkan dalam lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
(1) |
Wajib Pajak yang telah terdaftar dan belum mempunyai akses ke sistem e-Registration, dapat mengajukan permohonan untuk dapat mengakses sistem e-Registration atas Nomor Pokok Wajib Pajak yang bersangkutan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan membawa bukti pendaftaran yang berlaku. |
(2) | Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1): |
|
BAB IV
PENUTUP
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha serta Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 7 Desember 2004
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
HADI POERNOMO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.