Keputusan Presiden Nomor : 7 TAHUN 2004
Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Republik Portugal Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Beserta Protokol
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2004
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK PORTUGAL
UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK
YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa di Lisabon, Portugal, pada tanggal 9 Juli 2003 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakkan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan beserta Protokol, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Portugal;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan beserta Protokol tersebut dengan Keputusan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK PORTUGAL UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL.
Mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakkan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan beserta Protokol, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Lisabon, Portugal, pada tanggal 9 Juli 2003, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Portugal yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Portugis dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 12
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.