Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2001;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 177 TAHUN 2000 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 58 TAHUN 2001.
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2001, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 28
Departemen Pendidikan Nasional terdiri dari :
2. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 29
(1) |
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen. |
(2) |
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan dasar dan menengah. |
(3) |
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan tinggi. |
(4) |
Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan luar sekolah dan pemuda. |
(5) |
Direktorat Jenderal Olah Raga mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang olah raga. |
(6) |
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen. |
(7) |
Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan. |
(8) |
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sumber daya pendidikan. |
(9) |
Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ilmu pengetahuan dan teknologi pendidikan. |
(10) |
Staf Ahli Bidang Pengembangan Kurikulum dan Media Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan kurikulum dan media pendidikan. |
(11) |
Staf Ahli Bidang Desentralisasi Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah desentralisasi pendidikan. |
(12) |
Staf Ahli Bidang Hukum dan Sosial mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hukum dan sosial." |
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID |
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
ttd,
Edy Sudibyo
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.