15 November 2022 | 1 year ago

Realisasi Penerimaan Pajak Tahun Ini Berpotensi Melampaui Target, Ini Syaratnya

kontan.co.id

0 Views

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institue (TRI) Prianto Budi Saptono memperkirakan penerimaan pajak di tahun ini akan mencapai Rp 1.747,33 triliun atau 102,49% dari target.

Hanya saja, pencapaian tersebut bisa diraih apabila Indonesia mampu menjaga pemulihan ekonomi di dalam negeri hingga akhir tahun nanti.

"Pemulihan ekonomi terus membaik hingga September 2022 sehingga dengan asumsi bahwa semua kondisi tidak berubah (cateris paribus), penerimaan pajak di 2022 diharapkan akan mencapai Rp 1.747,33 triliun atau 102,49% dari target," ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Senin (14/11).

Bahkan perkiraan tersebut lebih tinggi jika dibandingkan realisasi penerimaan sampai dengan akhir tahun 2021 yang tercatat Rp 1.227,53 triliun, atau tumbuh 19,16% secara tahunan lebih baik dari periode sebelumnua. Begitu juga pada periode yang sama di tahun 2020 yang mengalami kontraksi 19,55% secara tahunan.

Berdasarkan perhitungan Prianto, penerimaan pajak yang bisa diraih pemerintah sebesar Rp 1.747,33 triliun di akhir tahun, berkaca dari penerimaan pajak Januari hingga September 2022 yang telah mencapai Rp 1.310,50 triliun atau setara dengan 88,3% dari target sebesar Rp 1.704,96 triliun sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022.

Oleh karena itu, menurutnya sangat mungkin apabila pemerintah akan memperoleh penerimaan pajak di akhir tahun ini yang akan melebihi target yang ditetapkan. Sementara untuk di tahun depan, Prianto perkirakan target yang ditetapkan juga bisa tercapai.

Seperti yang diketahui, untuk di tahun depan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah sepakai melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 28/2022 tertanggal 27 Oktober 2022, UU APBN tersebut menegaskan bahwa penerimaan perpajakan diproyeksikan mencapai Rp 2.021 triliun.

"Meskipun banyak ketidakpastian, diharapkan proyeksi tersebut tetap tercapai," kata Prianto.

Untuk penerimaan pajak jenis pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), berdasarkan perhitungannya pemerintah bisa memperoleh penerimaan pajak dari kedua jenis pajak tersebut mencapai Rp 672,67 triliun hingga akhir tahun nanti, atau setara dengan 105,27% dari target.

Lagi-lagi, angka tersebut berkaca dari realisasi penerimaan PPN & PPnBM Januari hingga September 2022 yang mencapai Rp 504,5 triliun. Nilai tersebut setara dengan 78,9% dari target Rp 638,99 triliun di Perpres 98/2022.

Menurut Prianto, ancaman resesi global tidak akan terlalu berdampak bagi penerimaan PPN & PPnBM yang basisnya adalah konsumsi dalam negeri dan impor. Hal tersebut bisa dilihat dari tiga indikator. Pertama, kinerja penjualan eceran diperkirakan Bank Indonesia meningkat di September 2022 dengan Indeks Penjualan Riil (IPR) September 2022 sebesar 200,0 poin, atau tumbuh 5,5% secara tahunan.

Prianto bilang, angka tersebut tumbuh lebih tinggi dari pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 4,9% secara tahunan. Pemerintah juga menegaskan bahwa IPR tersebut masih cukup kuat dan turut menopang pemulihan ekonomi.

Mengutip dari data Bank Indonesia, IPR September 2022 tercatat 198,1 poin. Angka tersebut turun 1,83% dibandingkan pada Agustus 2022 yang sebesar 2021,9 poin. Sementara itu, BI memperkirakan IPR Oktober 2022 sebesar 204,3 poin atau naik 3,1% mom dari 198,1 pada bulan sebelumnya.

Kedua, data Mandiri Spending Index (MSI) yang menunjukkan nilai dan volume belanja masyarakat Indonesia juga masih terjaga hingga awal Oktober 2022. Dan terakhir, kapasitas produksi untuk manufaktur dan pertambangan terus meningkat hingga mendekati level sebelum pandemi.