06 Nov 2024 - 12 Nov 2024
|
No. 46/KM.10/KF.4/2024
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 46/KM.10/KF.4/2024
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46/KM.10/KF.4/2024
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 NOVEMBER 2024 SAMPAI DENGAN 12 NOVEMBER 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 6 November 2024 sampai dengan 12 November 2024;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 NOVEMBER 2024 SAMPAI DENGAN 12 NOVEMBER 2024.
KESATU :
Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 6 November 2024 sampai dengan 12 November 2024 sebagai berikut :
No. |
Nilai |
|
Mata Uang |
Satuan |
1. |
Rp |
15.730,00 |
|
Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) |
1- |
2. |
Rp |
10.336,68 |
|
Untuk Dolar Australia (AUD) |
1- |
3. |
Rp |
11.301,44 |
|
Untuk Dolar Kanada (CAD) |
1- |
4. |
Rp |
2.286,14 |
|
Untuk Kroner Denmark (DKK) |
1- |
5. |
Rp |
2.023,61 |
|
Untuk Dolar Hongkong (HKD) |
1- |
6. |
Rp |
3.595,35 |
|
Untuk Ringgit Malaysia (MYR) |
1- |
7. |
Rp |
9.396,04 |
|
Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) |
1- |
8. |
Rp |
1.430,38 |
|
Untuk Kroner Norwegia (NOK) |
1- |
9. |
Rp |
20.377,01 |
|
Untuk Poundsterling Inggris (GBP) |
1- |
10. |
Rp |
11.889,49 |
|
Untuk Dolar Singapura (SGD) |
1- |
11. |
Rp |
1.473,88 |
|
Untuk Kroner Swedia (SEK) |
1- |
12. |
Rp |
18.149,07 |
|
Untuk Franc Swiss (CHF) |
1- |
13. |
Rp |
10.279,44 |
|
Untuk Yen Jepang (JPY) |
100- |
14. |
Rp |
7,49 |
|
Untuk Kyat Myanmar (MMK) |
1- |
15. |
Rp |
187,08 |
|
Untuk Rupee India (INR) |
1- |
16. |
Rp |
51.284,75 |
|
Untuk Dinar Kuwait (KWD) |
1- |
17. |
Rp |
55,62 |
|
Untuk Rupee Pakistan (PKR) |
1- |
18. |
Rp |
270,21 |
|
Untuk Peso Philipina (PHP) |
1- |
19. |
Rp |
4.285,93 |
|
Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) |
1- |
20. |
Rp |
53,67 |
|
Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) |
1- |
21. |
Rp |
465,48 |
|
Untuk Baht Thailand (THB) |
1- |
22. |
Rp |
11.886,39 |
|
Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) |
1- |
23. |
Rp |
17.052,68 |
|
Untuk Euro (EUR) |
1- |
24. |
Rp |
2.204,89 |
|
Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) |
1- |
25. |
Rp |
11,39 |
|
Untuk Won Korea (KRW) |
1- |
KEDUA :
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 November 2024 sampai dengan 12 November 2024.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan
- Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 4 November 2024
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO,
Ditandatangani secara elektronik
NOOR FAISAL ACHMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
|
2.286,14 |
30.39
|
30 Okt 2024 - 05 Nov 2024
|
No. 45/KM.10/KF.4/2024
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 45/KM.10/KF.4/2024
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45/KM.10/KF.4/2024
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 OKTOBER 2024 SAMPAI DENGAN 5 NOVEMBER 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 Oktober 2024 sampai dengan 5 November 2024;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 OKTOBER 2024 SAMPAI DENGAN 5 NOVEMBER 2024.
KESATU :
Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 Oktober 2024 sampai dengan 5 November 2024 sebagai berikut :
No. |
Nilai |
|
Mata Uang |
Satuan |
1. |
Rp |
15.574,00 |
|
Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) |
1- |
2. |
Rp |
10.347,90 |
|
Untuk Dolar Australia (AUD) |
1- |
3. |
Rp |
11.247,26 |
|
Untuk Dolar Kanada (CAD) |
1- |
4. |
Rp |
2.255,75 |
|
Untuk Kroner Denmark (DKK) |
1- |
5. |
Rp |
2.004,07 |
|
Untuk Dolar Hongkong (HKD) |
1- |
6. |
Rp |
3.592,08 |
|
Untuk Ringgit Malaysia (MYR) |
1- |
7. |
Rp |
9.366,15 |
|
Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) |
1- |
8. |
Rp |
1.421,46 |
|
Untuk Kroner Norwegia (NOK) |
1- |
9. |
Rp |
20.191,54 |
|
Untuk Poundsterling Inggris (GBP) |
1- |
10. |
Rp |
11.806,97 |
|
Untuk Dolar Singapura (SGD) |
1- |
11. |
Rp |
1.472,36 |
|
Untuk Kroner Swedia (SEK) |
1- |
12. |
Rp |
17.981,06 |
|
Untuk Franc Swiss (CHF) |
1- |
13. |
Rp |
10.261,59 |
|
Untuk Yen Jepang (JPY) |
100- |
14. |
Rp |
7,41 |
|
Untuk Kyat Myanmar (MMK) |
1- |
15. |
Rp |
185,23 |
|
Untuk Rupee India (INR) |
1- |
16. |
Rp |
50.896,97 |
|
Untuk Dinar Kuwait (KWD) |
1- |
17. |
Rp |
55,60 |
|
Untuk Rupee Pakistan (PKR) |
1- |
18. |
Rp |
268,33 |
|
Untuk Peso Philipina (PHP) |
1- |
19. |
Rp |
4.146,63 |
|
Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) |
1- |
20. |
Rp |
53,11 |
|
Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) |
1- |
21. |
Rp |
463,00 |
|
Untuk Baht Thailand (THB) |
1- |
22. |
Rp |
11.815,96 |
|
Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) |
1- |
23. |
Rp |
16.825,50 |
|
Untuk Euro (EUR) |
1- |
24. |
Rp |
2.183,20 |
|
Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) |
1- |
25. |
Rp |
11,27 |
|
Untuk Won Korea (KRW) |
1- |
KEDUA :
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2024 sampai dengan 5 November 2024.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan
- Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Oktober 2024
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Plh. KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO,
Ditandatangani secara elektronik
ACHMAD BUDI SETYAWAN
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
|
2.255,75 |
-7.71
|
23 Okt 2024 - 29 Okt 2024
|
No. 44/KM.10/KF.4/2024
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 44/KM.10/KF.4/2024
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44/KM.10/KF.4/2024
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 OKTOBER 2024 SAMPAI DENGAN 29 OKTOBER 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 Oktober 2024 sampai dengan 29 Oktober 2024;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 OKTOBER 2024 SAMPAI DENGAN 29 OKTOBER 2024.
KESATU :
Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 Oktober 2024 sampai dengan 29 Oktober 2024 sebagai berikut :
No. |
Nilai |
|
Mata Uang |
Satuan |
1. |
Rp |
15.531,00 |
|
Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) |
1- |
2. |
Rp |
10.405,01 |
|
Untuk Dolar Australia (AUD) |
1- |
3. |
Rp |
11.267,92 |
|
Untuk Dolar Kanada (CAD) |
1- |
4. |
Rp |
2.263,46 |
|
Untuk Kroner Denmark (DKK) |
1- |
5. |
Rp |
1.999,04 |
|
Untuk Dolar Hongkong (HKD) |
1- |
6. |
Rp |
3.608,62 |
|
Untuk Ringgit Malaysia (MYR) |
1- |
7. |
Rp |
9.432,48 |
|
Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) |
1- |
8. |
Rp |
1.428,18 |
|
Untuk Kroner Norwegia (NOK) |
1- |
9. |
Rp |
20.247,81 |
|
Untuk Poundsterling Inggris (GBP) |
1- |
10. |
Rp |
11.845,45 |
|
Untuk Dolar Singapura (SGD) |
1- |
11. |
Rp |
1.481,93 |
|
Untuk Kroner Swedia (SEK) |
1- |
12. |
Rp |
17.972,97 |
|
Untuk Franc Swiss (CHF) |
1- |
13. |
Rp |
10.376,83 |
|
Untuk Yen Jepang (JPY) |
100- |
14. |
Rp |
7,39 |
|
Untuk Kyat Myanmar (MMK) |
1- |
15. |
Rp |
184,79 |
|
Untuk Rupee India (INR) |
1- |
16. |
Rp |
50.687,78 |
|
Untuk Dinar Kuwait (KWD) |
1- |
17. |
Rp |
55,65 |
|
Untuk Rupee Pakistan (PKR) |
1- |
18. |
Rp |
269,24 |
|
Untuk Peso Philipina (PHP) |
1- |
19. |
Rp |
4.285,93 |
|
Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) |
1- |
20. |
Rp |
53,03 |
|
Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) |
1- |
21. |
Rp |
467,52 |
|
Untuk Baht Thailand (THB) |
1- |
22. |
Rp |
11.854,39 |
|
Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) |
1- |
23. |
Rp |
16.885,71 |
|
Untuk Euro (EUR) |
1- |
24. |
Rp |
2.179,89 |
|
Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) |
1- |
25. |
Rp |
11,37 |
|
Untuk Won Korea (KRW) |
1- |
KEDUA :
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2024 sampai dengan 29 Oktober 2024.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan
- Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 Oktober 2024
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO,
Ditandatangani secara elektronik
NOOR FAISAL ACHMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
|
2.263,46 |
-33.97
|
16 Okt 2024 - 22 Okt 2024
|
No. 43/KM.10/KF.4/2024
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 43/KM.10/KF.4/2024
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43/KM.10/KF.4/2024
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 OKTOBER 2024 SAMPAI DENGAN 22 OKTOBER 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 OKTOBER 2024 SAMPAI DENGAN 22 OKTOBER 2024.
KESATU :
Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024 sebagai berikut :
No. |
Nilai |
|
Mata Uang |
Satuan |
1. |
Rp |
15.645,00 |
|
Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) |
1- |
2. |
Rp |
10.547,23 |
|
Untuk Dolar Australia (AUD) |
1- |
3. |
Rp |
11.422,71 |
|
Untuk Dolar Kanada (CAD) |
1- |
4. |
Rp |
2.297,43 |
|
Untuk Kroner Denmark (DKK) |
1- |
5. |
Rp |
2.013,36 |
|
Untuk Dolar Hongkong (HKD) |
1- |
6. |
Rp |
3.649,49 |
|
Untuk Ringgit Malaysia (MYR) |
1- |
7. |
Rp |
9.552,84 |
|
Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) |
1- |
8. |
Rp |
1.460,32 |
|
Untuk Kroner Norwegia (NOK) |
1- |
9. |
Rp |
20.458,65 |
|
Untuk Poundsterling Inggris (GBP) |
1- |
10. |
Rp |
11.987,59 |
|
Untuk Dolar Singapura (SGD) |
1- |
11. |
Rp |
1.508,62 |
|
Untuk Kroner Swedia (SEK) |
1- |
12. |
Rp |
18.247,45 |
|
Untuk Franc Swiss (CHF) |
1- |
13. |
Rp |
10.522,74 |
|
Untuk Yen Jepang (JPY) |
100- |
14. |
Rp |
7,44 |
|
Untuk Kyat Myanmar (MMK) |
1- |
15. |
Rp |
186,27 |
|
Untuk Rupee India (INR) |
1- |
16. |
Rp |
51.076,22 |
|
Untuk Dinar Kuwait (KWD) |
1- |
17. |
Rp |
56,11 |
|
Untuk Rupee Pakistan (PKR) |
1- |
18. |
Rp |
274,18 |
|
Untuk Peso Philipina (PHP) |
1- |
19. |
Rp |
4.166,11 |
|
Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) |
1- |
20. |
Rp |
53,42 |
|
Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) |
1- |
21. |
Rp |
467,58 |
|
Untuk Baht Thailand (THB) |
1- |
22. |
Rp |
11.987,30 |
|
Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) |
1- |
23. |
Rp |
17.136,28 |
|
Untuk Euro (EUR) |
1- |
24. |
Rp |
2.210,14 |
|
Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) |
1- |
25. |
Rp |
11,58 |
|
Untuk Won Korea (KRW) |
1- |
KEDUA :
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan
- Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 15 Oktober 2024
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO,
Ditandatangani secara elektronik
NOOR FAISAL ACHMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
|
2.297,43 |
30.6
|
09 Okt 2024 - 15 Okt 2024
|
No. 42/KM.10/KF.4/2024
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 42/KM.10/KF.4/2024
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42/KM.10/KF.4/2024
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 OKTOBER 2024 SAMPAI DENGAN 15 OKTOBER 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 9 Oktober 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 OKTOBER 2024 SAMPAI DENGAN 15 OKTOBER 2024.
KESATU :
Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 9 Oktober 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 sebagai berikut :
No. |
Nilai |
|
Mata Uang |
Satuan |
1. |
Rp |
15.297,00 |
|
Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) |
1- |
2. |
Rp |
10.498,50 |
|
Untuk Dolar Australia (AUD) |
1- |
3. |
Rp |
11.306,17 |
|
Untuk Dolar Kanada (CAD) |
1- |
4. |
Rp |
2.266,83 |
|
Untuk Kroner Denmark (DKK) |
1- |
5. |
Rp |
1.969,28 |
|
Untuk Dolar Hongkong (HKD) |
1- |
6. |
Rp |
3.659,87 |
|
Untuk Ringgit Malaysia (MYR) |
1- |
7. |
Rp |
9.565,09 |
|
Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) |
1- |
8. |
Rp |
1.443,17 |
|
Untuk Kroner Norwegia (NOK) |
1- |
9. |
Rp |
20.245,31 |
|
Untuk Poundsterling Inggris (GBP) |
1- |
10. |
Rp |
11.827,00 |
|
Untuk Dolar Singapura (SGD) |
1- |
11. |
Rp |
1.489,13 |
|
Untuk Kroner Swedia (SEK) |
1- |
12. |
Rp |
17.982,70 |
|
Untuk Franc Swiss (CHF) |
1- |
13. |
Rp |
10.487,32 |
|
Untuk Yen Jepang (JPY) |
100- |
14. |
Rp |
7,28 |
|
Untuk Kyat Myanmar (MMK) |
1- |
15. |
Rp |
182,34 |
|
Untuk Rupee India (INR) |
1- |
16. |
Rp |
50.018,76 |
|
Untuk Dinar Kuwait (KWD) |
1- |
17. |
Rp |
55,12 |
|
Untuk Rupee Pakistan (PKR) |
1- |
18. |
Rp |
272,19 |
|
Untuk Peso Philipina (PHP) |
1- |
19. |
Rp |
4.285,93 |
|
Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) |
1- |
20. |
Rp |
51,91 |
|
Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) |
1- |
21. |
Rp |
465,53 |
|
Untuk Baht Thailand (THB) |
1- |
22. |
Rp |
11.833,53 |
|
Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) |
1- |
23. |
Rp |
16.903,88 |
|
Untuk Euro (EUR) |
1- |
24. |
Rp |
2.171,37 |
|
Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) |
1- |
25. |
Rp |
11,50 |
|
Untuk Won Korea (KRW) |
1- |
KEDUA :
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 9 Oktober 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan
- Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 Oktober 2024
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO,
Ditandatangani secara elektronik
NOOR FAISAL ACHMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
|
2.266,83 |
0.28
|
02 Okt 2024 - 08 Okt 2024
|
No. 41/KM.10/KF.4/2024
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 41/KM.10/KF.4/2024
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41/KM.10/KF.4/2024
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 OKTOBER 2024 SAMPAI DENGAN 8 OKTOBER 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 2 Oktober 2024 sampai dengan 8 Oktober 2024;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 OKTOBER 2024 SAMPAI DENGAN 8 OKTOBER 2024.
KESATU :
Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 2 Oktober 2024 sampai dengan 8 Oktober 2024 sebagai berikut :
No. |
Nilai |
|
Mata Uang |
Satuan |
1. |
Rp |
15.156,00 |
|
Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) |
1- |
2. |
Rp |
10.412,50 |
|
Untuk Dolar Australia (AUD) |
1- |
3. |
Rp |
11.236,69 |
|
Untuk Dolar Kanada (CAD) |
1- |
4. |
Rp |
2.266,55 |
|
Untuk Kroner Denmark (DKK) |
1- |
5. |
Rp |
1.947,67 |
|
Untuk Dolar Hongkong (HKD) |
1- |
6. |
Rp |
3.649,95 |
|
Untuk Ringgit Malaysia (MYR) |
1- |
7. |
Rp |
9.560,15 |
|
Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) |
1- |
8. |
Rp |
1.443,44 |
|
Untuk Kroner Norwegia (NOK) |
1- |
9. |
Rp |
20.270,01 |
|
Untuk Poundsterling Inggris (GBP) |
1- |
10. |
Rp |
11.788,55 |
|
Untuk Dolar Singapura (SGD) |
1- |
11. |
Rp |
1.495,15 |
|
Untuk Kroner Swedia (SEK) |
1- |
12. |
Rp |
17.922,89 |
|
Untuk Franc Swiss (CHF) |
1- |
13. |
Rp |
10.545,08 |
|
Untuk Yen Jepang (JPY) |
100- |
14. |
Rp |
7,21 |
|
Untuk Kyat Myanmar (MMK) |
1- |
15. |
Rp |
181,21 |
|
Untuk Rupee India (INR) |
1- |
16. |
Rp |
49.688,89 |
|
Untuk Dinar Kuwait (KWD) |
1- |
17. |
Rp |
54,20 |
|
Untuk Rupee Pakistan (PKR) |
1- |
18. |
Rp |
270,52 |
|
Untuk Peso Philipina (PHP) |
1- |
19. |
Rp |
4.039,81 |
|
Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) |
1- |
20. |
Rp |
50,32 |
|
Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) |
1- |
21. |
Rp |
464,43 |
|
Untuk Baht Thailand (THB) |
1- |
22. |
Rp |
11.789,57 |
|
Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) |
1- |
23. |
Rp |
16.902,43 |
|
Untuk Euro (EUR) |
1- |
24. |
Rp |
2.161,45 |
|
Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) |
1- |
25. |
Rp |
11,43 |
|
Untuk Won Korea (KRW) |
1- |
KEDUA :
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Oktober 2024 sampai dengan 8 Oktober 2024.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan
- Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 September 2024
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO,
Ditandatangani secara elektronik
NOOR FAISAL ACHMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
|
2.266,55 |
-13.02
|
25 Sep 2024 - 01 Okt 2024
|
No. 40/KM.10/KF.4/2024
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 40/KM.10/KF.4/2024
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40/KM.10/KF.4/2024
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 SEPTEMBER 2024 SAMPAI DENGAN 1 OKTOBER 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 September 2024 sampai dengan 1 Oktober 2024;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 SEPTEMBER 2024 SAMPAI DENGAN 1 OKTOBER 2024.
KESATU :
Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 September 2024 sampai dengan 1 Oktober 2024 sebagai berikut :
No. |
Nilai |
|
Mata Uang |
Satuan |
1. |
Rp |
15.269,00 |
|
Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) |
1- |
2. |
Rp |
10.350,07 |
|
Untuk Dolar Australia (AUD) |
1- |
3. |
Rp |
11.240,58 |
|
Untuk Dolar Kanada (CAD) |
1- |
4. |
Rp |
2.279,57 |
|
Untuk Kroner Denmark (DKK) |
1- |
5. |
Rp |
1.959,28 |
|
Untuk Dolar Hongkong (HKD) |
1- |
6. |
Rp |
3.613,24 |
|
Untuk Ringgit Malaysia (MYR) |
1- |
7. |
Rp |
9.488,61 |
|
Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) |
1- |
8. |
Rp |
1.446,78 |
|
Untuk Kroner Norwegia (NOK) |
1- |
9. |
Rp |
20.214,60 |
|
Untuk Poundsterling Inggris (GBP) |
1- |
10. |
Rp |
11.800,20 |
|
Untuk Dolar Singapura (SGD) |
1- |
11. |
Rp |
1.499,70 |
|
Untuk Kroner Swedia (SEK) |
1- |
12. |
Rp |
18.022,60 |
|
Untuk Franc Swiss (CHF) |
1- |
13. |
Rp |
10.725,45 |
|
Untuk Yen Jepang (JPY) |
100- |
14. |
Rp |
7,26 |
|
Untuk Kyat Myanmar (MMK) |
1- |
15. |
Rp |
182,37 |
|
Untuk Rupee India (INR) |
1- |
16. |
Rp |
50.207,70 |
|
Untuk Dinar Kuwait (KWD) |
1- |
17. |
Rp |
54,59 |
|
Untuk Rupee Pakistan (PKR) |
1- |
18. |
Rp |
274,05 |
|
Untuk Peso Philipina (PHP) |
1- |
19. |
Rp |
4.068,54 |
|
Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) |
1- |
20. |
Rp |
50,34 |
|
Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) |
1- |
21. |
Rp |
459,73 |
|
Untuk Baht Thailand (THB) |
1- |
22. |
Rp |
11.817,71 |
|
Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) |
1- |
23. |
Rp |
17.006,33 |
|
Untuk Euro (EUR) |
1- |
24. |
Rp |
2.155,56 |
|
Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) |
1- |
25. |
Rp |
11,51 |
|
Untuk Won Korea (KRW) |
1- |
KEDUA :
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2024 sampai dengan 1 Oktober 2024.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan
- Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 September 2024
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO,
Ditandatangani secara elektronik
NOOR FAISAL ACHMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
|
2.279,57 |
-3.44
|
18 Sep 2024 - 24 Sep 2024
|
No. 39/KM.10/KF.4/2024
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 39/KM.10/KF.4/2024
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39/KM.10/KF.4/2024
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 SEPTEMBER 2024 SAMPAI DENGAN 24 SEPTEMBER 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 September 2024 sampai dengan 24 September 2024;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 SEPTEMBER 2024 SAMPAI DENGAN 24 SEPTEMBER 2024.
KESATU :
Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 September 2024 sampai dengan 24 September 2024 sebagai berikut :
No. |
Nilai |
|
Mata Uang |
Satuan |
1. |
Rp |
15.427,00 |
|
Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) |
1- |
2. |
Rp |
10.309,11 |
|
Untuk Dolar Australia (AUD) |
1- |
3. |
Rp |
11.358,44 |
|
Untuk Dolar Kanada (CAD) |
1- |
4. |
Rp |
2.283,01 |
|
Untuk Kroner Denmark (DKK) |
1- |
5. |
Rp |
1.978,00 |
|
Untuk Dolar Hongkong (HKD) |
1- |
6. |
Rp |
3.557,78 |
|
Untuk Ringgit Malaysia (MYR) |
1- |
7. |
Rp |
9.493,96 |
|
Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) |
1- |
8. |
Rp |
1.430,90 |
|
Untuk Kroner Norwegia (NOK) |
1- |
9. |
Rp |
20.192,14 |
|
Untuk Poundsterling Inggris (GBP) |
1- |
10. |
Rp |
11.842,36 |
|
Untuk Dolar Singapura (SGD) |
1- |
11. |
Rp |
1.493,12 |
|
Untuk Kroner Swedia (SEK) |
1- |
12. |
Rp |
18.155,16 |
|
Untuk Franc Swiss (CHF) |
1- |
13. |
Rp |
10.854,01 |
|
Untuk Yen Jepang (JPY) |
100- |
14. |
Rp |
7,34 |
|
Untuk Kyat Myanmar (MMK) |
1- |
15. |
Rp |
183,75 |
|
Untuk Rupee India (INR) |
1- |
16. |
Rp |
50.530,83 |
|
Untuk Dinar Kuwait (KWD) |
1- |
17. |
Rp |
55,19 |
|
Untuk Rupee Pakistan (PKR) |
1- |
18. |
Rp |
274,54 |
|
Untuk Peso Philipina (PHP) |
1- |
19. |
Rp |
4.285,93 |
|
Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) |
1- |
20. |
Rp |
51,25 |
|
Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) |
1- |
21. |
Rp |
459,34 |
|
Untuk Baht Thailand (THB) |
1- |
22. |
Rp |
11.844,75 |
|
Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) |
1- |
23. |
Rp |
17.036,12 |
|
Untuk Euro (EUR) |
1- |
24. |
Rp |
2.166,41 |
|
Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) |
1- |
25. |
Rp |
11,52 |
|
Untuk Won Korea (KRW) |
1- |
KEDUA :
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2024 sampai dengan 24 September 2024.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan
- Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 September 2024
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO,
Ditandatangani secara elektronik
NOOR FAISAL ACHMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
|
2.283,01 |
-14.64
|
11 Sep 2024 - 17 Sep 2024
|
No. 38/KM.10/KF.4/2024
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 38/KM.10/KF.4/2024
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38/KM.10/KF.4/2024
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 SEPTEMBER 2024 SAMPAI DENGAN 17 SEPTEMBER 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 September 2024 sampai dengan 17 September 2024;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 SEPTEMBER 2024 SAMPAI DENGAN 17 SEPTEMBER 2024.
KESATU :
Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 September 2024 sampai dengan 17 September 2024 sebagai berikut :
No. |
Nilai |
|
Mata Uang |
Satuan |
1. |
Rp |
15.473,00 |
|
Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) |
1- |
2. |
Rp |
10.409,92 |
|
Untuk Dolar Australia (AUD) |
1- |
3. |
Rp |
11.439,96 |
|
Untuk Dolar Kanada (CAD) |
1- |
4. |
Rp |
2.297,65 |
|
Untuk Kroner Denmark (DKK) |
1- |
5. |
Rp |
1.984,67 |
|
Untuk Dolar Hongkong (HKD) |
1- |
6. |
Rp |
3.557,34 |
|
Untuk Ringgit Malaysia (MYR) |
1- |
7. |
Rp |
9.599,14 |
|
Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) |
1- |
8. |
Rp |
1.452,86 |
|
Untuk Kroner Norwegia (NOK) |
1- |
9. |
Rp |
20.336,47 |
|
Untuk Poundsterling Inggris (GBP) |
1- |
10. |
Rp |
11.864,71 |
|
Untuk Dolar Singapura (SGD) |
1- |
11. |
Rp |
1.505,20 |
|
Untuk Kroner Swedia (SEK) |
1- |
12. |
Rp |
18.265,85 |
|
Untuk Franc Swiss (CHF) |
1- |
13. |
Rp |
10.717,01 |
|
Untuk Yen Jepang (JPY) |
100- |
14. |
Rp |
7,36 |
|
Untuk Kyat Myanmar (MMK) |
1- |
15. |
Rp |
184,29 |
|
Untuk Rupee India (INR) |
1- |
16. |
Rp |
50.609,66 |
|
Untuk Dinar Kuwait (KWD) |
1- |
17. |
Rp |
55,29 |
|
Untuk Rupee Pakistan (PKR) |
1- |
18. |
Rp |
274,62 |
|
Untuk Peso Philipina (PHP) |
1- |
19. |
Rp |
4.122,18 |
|
Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) |
1- |
20. |
Rp |
51,77 |
|
Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) |
1- |
21. |
Rp |
455,44 |
|
Untuk Baht Thailand (THB) |
1- |
22. |
Rp |
11.855,54 |
|
Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) |
1- |
23. |
Rp |
17.141,61 |
|
Untuk Euro (EUR) |
1- |
24. |
Rp |
2.177,17 |
|
Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) |
1- |
25. |
Rp |
11,57 |
|
Untuk Won Korea (KRW) |
1- |
KEDUA :
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2024 sampai dengan 17 September 2024.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan
- Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 9 September 2024
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO,
Ditandatangani secara elektronik
NOOR FAISAL ACHMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
|
2.297,65 |
-4.95
|
04 Sep 2024 - 10 Sep 2024
|
No. 37/KM.10/KF.4/2024
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 37/KM.10/KF.4/2024
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37/KM.10/KF.4/2024
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 SEPTEMBER 2024 SAMPAI DENGAN 10 SEPTEMBER 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 4 September 2024 sampai dengan 10 September 2024;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 SEPTEMBER 2024 SAMPAI DENGAN 10 SEPTEMBER 2024.
KESATU :
Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 4 September 2024 sampai dengan 10 September 2024 sebagai berikut :
No. |
Nilai |
|
Mata Uang |
Satuan |
1. |
Rp |
15.450,00 |
|
Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) |
1- |
2. |
Rp |
10.478,71 |
|
Untuk Dolar Australia (AUD) |
1- |
3. |
Rp |
11.462,85 |
|
Untuk Dolar Kanada (CAD) |
1- |
4. |
Rp |
2.302,60 |
|
Untuk Kroner Denmark (DKK) |
1- |
5. |
Rp |
1.980,96 |
|
Untuk Dolar Hongkong (HKD) |
1- |
6. |
Rp |
3.564,27 |
|
Untuk Ringgit Malaysia (MYR) |
1- |
7. |
Rp |
9.642,59 |
|
Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) |
1- |
8. |
Rp |
1.468,06 |
|
Untuk Kroner Norwegia (NOK) |
1- |
9. |
Rp |
20.373,12 |
|
Untuk Poundsterling Inggris (GBP) |
1- |
10. |
Rp |
11.850,43 |
|
Untuk Dolar Singapura (SGD) |
1- |
11. |
Rp |
1.512,71 |
|
Untuk Kroner Swedia (SEK) |
1- |
12. |
Rp |
18.270,34 |
|
Untuk Franc Swiss (CHF) |
1- |
13. |
Rp |
10.665,94 |
|
Untuk Yen Jepang (JPY) |
100- |
14. |
Rp |
7,35 |
|
Untuk Kyat Myanmar (MMK) |
1- |
15. |
Rp |
184,13 |
|
Untuk Rupee India (INR) |
1- |
16. |
Rp |
50.606,93 |
|
Untuk Dinar Kuwait (KWD) |
1- |
17. |
Rp |
58,17 |
|
Untuk Rupee Pakistan (PKR) |
1- |
18. |
Rp |
274,65 |
|
Untuk Peso Philipina (PHP) |
1- |
19. |
Rp |
4.285,93 |
|
Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) |
1- |
20. |
Rp |
51,48 |
|
Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) |
1- |
21. |
Rp |
454,84 |
|
Untuk Baht Thailand (THB) |
1- |
22. |
Rp |
11.848,83 |
|
Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) |
1- |
23. |
Rp |
17.176,64 |
|
Untuk Euro (EUR) |
1- |
24. |
Rp |
2.172,20 |
|
Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) |
1- |
25. |
Rp |
11,59 |
|
Untuk Won Korea (KRW) |
1- |
KEDUA :
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 September 2024 sampai dengan 10 September 2024.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan
- Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 3 September 2024
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Plt. KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO,
Ditandatangani secara elektronik
MUNAFSIN AL-ARIF
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
|
2.302,60 |
-14.83
|
28 Agust 2024 - 03 Sep 2024
|
No. 36/KM.10/KF.4/2024
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 36/KM.10/KF.4/2024
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36/KM.10/KF.4/2024
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 AGUSTUS 2024 SAMPAI DENGAN 3 SEPTEMBER 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Agustus 2024 sampai dengan 3 September 2024;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 AGUSTUS 2024 SAMPAI DENGAN 3 SEPTEMBER 2024.
KESATU :
Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Agustus 2024 sampai dengan 3 September 2024 sebagai berikut :
No. |
Nilai |
|
Mata Uang |
Satuan |
1. |
Rp |
15.532,00 |
|
Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) |
1- |
2. |
Rp |
10.474,78 |
|
Untuk Dolar Australia (AUD) |
1- |
3. |
Rp |
11.424,79 |
|
Untuk Dolar Kanada (CAD) |
1- |
4. |
Rp |
2.317,43 |
|
Untuk Kroner Denmark (DKK) |
1- |
5. |
Rp |
1.993,11 |
|
Untuk Dolar Hongkong (HKD) |
1- |
6. |
Rp |
3.546,75 |
|
Untuk Ringgit Malaysia (MYR) |
1- |
7. |
Rp |
9.566,16 |
|
Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) |
1- |
8. |
Rp |
1.476,01 |
|
Untuk Kroner Norwegia (NOK) |
1- |
9. |
Rp |
20.322,38 |
|
Untuk Poundsterling Inggris (GBP) |
1- |
10. |
Rp |
11.891,16 |
|
Untuk Dolar Singapura (SGD) |
1- |
11. |
Rp |
1.518,77 |
|
Untuk Kroner Swedia (SEK) |
1- |
12. |
Rp |
18.193,32 |
|
Untuk Franc Swiss (CHF) |
1- |
13. |
Rp |
10.671,69 |
|
Untuk Yen Jepang (JPY) |
100- |
14. |
Rp |
7,39 |
|
Untuk Kyat Myanmar (MMK) |
1- |
15. |
Rp |
185,15 |
|
Untuk Rupee India (INR) |
1- |
16. |
Rp |
50.818,79 |
|
Untuk Dinar Kuwait (KWD) |
1- |
17. |
Rp |
55,38 |
|
Untuk Rupee Pakistan (PKR) |
1- |
18. |
Rp |
274,84 |
|
Untuk Peso Philipina (PHP) |
1- |
19. |
Rp |
4.139,33 |
|
Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) |
1- |
20. |
Rp |
51,81 |
|
Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) |
1- |
21. |
Rp |
452,56 |
|
Untuk Baht Thailand (THB) |
1- |
22. |
Rp |
11.879,09 |
|
Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) |
1- |
23. |
Rp |
17.293,02 |
|
Untuk Euro (EUR) |
1- |
24. |
Rp |
2.178,61 |
|
Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) |
1- |
25. |
Rp |
11,64 |
|
Untuk Won Korea (KRW) |
1- |
KEDUA :
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2024 sampai dengan 3 September 2024.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan
- Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 Agustus 2024
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Plt. KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO,
Ditandatangani secara elektronik
MUNAFSIN AL-ARIF
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
|
2.317,43 |
-7.44
|
21 Agust 2024 - 27 Agust 2024
|
No. 35/KM.10/KF.4/2024
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 35/KM.10/KF.4/2024
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35/KM.10/KF.4/2024
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 AGUSTUS 2024 SAMPAI DENGAN 27 AGUSTUS 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 Agustus 2024 sampai dengan 27 Agustus 2024;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 AGUSTUS 2024 SAMPAI DENGAN 27 AGUSTUS 2024.
KESATU :
Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 Agustus 2024 sampai dengan 27 Agustus 2024 sebagai berikut :
No. |
Nilai |
|
Mata Uang |
Satuan |
1. |
Rp |
15.789,00 |
|
Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) |
1- |
2. |
Rp |
10.451,61 |
|
Untuk Dolar Australia (AUD) |
1- |
3. |
Rp |
11.511,61 |
|
Untuk Dolar Kanada (CAD) |
1- |
4. |
Rp |
2.324,87 |
|
Untuk Kroner Denmark (DKK) |
1- |
5. |
Rp |
2.026,04 |
|
Untuk Dolar Hongkong (HKD) |
1- |
6. |
Rp |
3.557,32 |
|
Untuk Ringgit Malaysia (MYR) |
1- |
7. |
Rp |
9.515,04 |
|
Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) |
1- |
8. |
Rp |
1.470,59 |
|
Untuk Kroner Norwegia (NOK) |
1- |
9. |
Rp |
20.291,25 |
|
Untuk Poundsterling Inggris (GBP) |
1- |
10. |
Rp |
11.967,44 |
|
Untuk Dolar Singapura (SGD) |
1- |
11. |
Rp |
1.505,46 |
|
Untuk Kroner Swedia (SEK) |
1- |
12. |
Rp |
18.215,00 |
|
Untuk Franc Swiss (CHF) |
1- |
13. |
Rp |
10.692,55 |
|
Untuk Yen Jepang (JPY) |
100- |
14. |
Rp |
7,51 |
|
Untuk Kyat Myanmar (MMK) |
1- |
15. |
Rp |
188,05 |
|
Untuk Rupee India (INR) |
1- |
16. |
Rp |
51.553,35 |
|
Untuk Dinar Kuwait (KWD) |
1- |
17. |
Rp |
56,56 |
|
Untuk Rupee Pakistan (PKR) |
1- |
18. |
Rp |
276,58 |
|
Untuk Peso Philipina (PHP) |
1- |
19. |
Rp |
4.285,93 |
|
Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) |
1- |
20. |
Rp |
52,81 |
|
Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) |
1- |
21. |
Rp |
451,21 |
|
Untuk Baht Thailand (THB) |
1- |
22. |
Rp |
11.953,04 |
|
Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) |
1- |
23. |
Rp |
17.346,72 |
|
Untuk Euro (EUR) |
1- |
24. |
Rp |
2.204,09 |
|
Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) |
1- |
25. |
Rp |
11,59 |
|
Untuk Won Korea (KRW) |
1- |
KEDUA :
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2024 sampai dengan 27 Agustus 2024.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan
- Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 20 Agustus 2024
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Plt. KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO,
Ditandatangani secara elektronik
MUNAFSIN AL-ARIF
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
|
2.324,87 |
-37.83
|
07 Agust 2024 - 13 Agust 2024
|
No. 33/KM.10/KF.4/2024
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 33/KM.10/KF.4/2024
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33/KM.10/KF.4/2024
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 AGUSTUS 2024 SAMPAI DENGAN 13 AGUSTUS 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 7 Agustus 2024 sampai dengan 13 Agustus 2024;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 AGUSTUS 2024 SAMPAI DENGAN 13 AGUSTUS 2024.
KESATU :
Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 7 Agustus 2024 sampai dengan 13 Agustus 2024 sebagai berikut :
No. |
Nilai |
|
Mata Uang |
Satuan |
1. |
Rp |
16.276,00 |
|
Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) |
1- |
2. |
Rp |
10.624,91 |
|
Untuk Dolar Australia (AUD) |
1- |
3. |
Rp |
11.750,00 |
|
Untuk Dolar Kanada (CAD) |
1- |
4. |
Rp |
2.362,70 |
|
Untuk Kroner Denmark (DKK) |
1- |
5. |
Rp |
2.083,50 |
|
Untuk Dolar Hongkong (HKD) |
1- |
6. |
Rp |
3.551,29 |
|
Untuk Ringgit Malaysia (MYR) |
1- |
7. |
Rp |
9.647,08 |
|
Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) |
1- |
8. |
Rp |
1.486,13 |
|
Untuk Kroner Norwegia (NOK) |
1- |
9. |
Rp |
20.863,11 |
|
Untuk Poundsterling Inggris (GBP) |
1- |
10. |
Rp |
12.172,89 |
|
Untuk Dolar Singapura (SGD) |
1- |
11. |
Rp |
1.518,31 |
|
Untuk Kroner Swedia (SEK) |
1- |
12. |
Rp |
18.584,32 |
|
Untuk Franc Swiss (CHF) |
1- |
13. |
Rp |
10.811,92 |
|
Untuk Yen Jepang (JPY) |
100- |
14. |
Rp |
7,75 |
|
Untuk Kyat Myanmar (MMK) |
1- |
15. |
Rp |
194,37 |
|
Untuk Rupee India (INR) |
1- |
16. |
Rp |
53.181,13 |
|
Untuk Dinar Kuwait (KWD) |
1- |
17. |
Rp |
58,17 |
|
Untuk Rupee Pakistan (PKR) |
1- |
18. |
Rp |
278,69 |
|
Untuk Peso Philipina (PHP) |
1- |
19. |
Rp |
4.337,63 |
|
Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) |
1- |
20. |
Rp |
53,84 |
|
Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) |
1- |
21. |
Rp |
457,53 |
|
Untuk Baht Thailand (THB) |
1- |
22. |
Rp |
12.161,79 |
|
Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) |
1- |
23. |
Rp |
17.630,82 |
|
Untuk Euro (EUR) |
1- |
24. |
Rp |
2.250,63 |
|
Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) |
1- |
25. |
Rp |
11,85 |
|
Untuk Won Korea (KRW) |
1- |
KEDUA :
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 7 Agustus 2024 sampai dengan 13 Agustus 2024.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan
- Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 5 Agustus 2024
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Plt. KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO,
Ditandatangani secara elektronik
MUNAFSIN AL-ARIF
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
|
2.362,70 |
-0.64
|
31 Jul 2024 - 06 Agust 2024
|
No. 32/KM.10/KF.4/2024
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 32/KM.10/KF.4/2024
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32/KM.10/KF.4/2024
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 JULI 2024 SAMPAI DENGAN 6 AGUSTUS 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 31 Juli 2024 sampai dengan 6 Agustus 2024;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 JULI 2024 SAMPAI DENGAN 6 AGUSTUS 2024.
KESATU :
Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 31 Juli 2024 sampai dengan 6 Agustus 2024 sebagai berikut :
No. |
Nilai |
|
Mata Uang |
Satuan |
1. |
Rp |
16.244,00 |
|
Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) |
1- |
2. |
Rp |
10.696,41 |
|
Untuk Dolar Australia (AUD) |
1- |
3. |
Rp |
11.768,85 |
|
Untuk Dolar Kanada (CAD) |
1- |
4. |
Rp |
2.363,34 |
|
Untuk Kroner Denmark (DKK) |
1- |
5. |
Rp |
2.080,48 |
|
Untuk Dolar Hongkong (HKD) |
1- |
6. |
Rp |
3.478,82 |
|
Untuk Ringgit Malaysia (MYR) |
1- |
7. |
Rp |
9.629,53 |
|
Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) |
1- |
8. |
Rp |
1.475,05 |
|
Untuk Kroner Norwegia (NOK) |
1- |
9. |
Rp |
20.943,20 |
|
Untuk Poundsterling Inggris (GBP) |
1- |
10. |
Rp |
12.084,21 |
|
Untuk Dolar Singapura (SGD) |
1- |
11. |
Rp |
1.506,35 |
|
Untuk Kroner Swedia (SEK) |
1- |
12. |
Rp |
18.328,26 |
|
Untuk Franc Swiss (CHF) |
1- |
13. |
Rp |
10.490,30 |
|
Untuk Yen Jepang (JPY) |
100- |
14. |
Rp |
7,73 |
|
Untuk Kyat Myanmar (MMK) |
1- |
15. |
Rp |
194,07 |
|
Untuk Rupee India (INR) |
1- |
16. |
Rp |
53.107,77 |
|
Untuk Dinar Kuwait (KWD) |
1- |
17. |
Rp |
58,37 |
|
Untuk Rupee Pakistan (PKR) |
1- |
18. |
Rp |
278,17 |
|
Untuk Peso Philipina (PHP) |
1- |
19. |
Rp |
4.285,93 |
|
Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) |
1- |
20. |
Rp |
53,55 |
|
Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) |
1- |
21. |
Rp |
449,39 |
|
Untuk Baht Thailand (THB) |
1- |
22. |
Rp |
12.073,35 |
|
Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) |
1- |
23. |
Rp |
17.636,33 |
|
Untuk Euro (EUR) |
1- |
24. |
Rp |
2.234,01 |
|
Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) |
1- |
25. |
Rp |
11,73 |
|
Untuk Won Korea (KRW) |
1- |
KEDUA :
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024 sampai dengan 6 Agustus 2024.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan
- Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Juli 2024
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Plt. KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO,
Ditandatangani secara elektronik
MUNAFSIN AL-ARIF
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
|
2.363,34 |
-0.09
|