24 Mei 2023 - 30 Mei 2023
|
No. 26/KM.10/2023
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 26/KM.10/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26/KM.10/2023
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK,
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK
PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 MEI 2023
SAMPAI DENGAN 30 MEI 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 MEI 2023 SAMPAI DENGAN 30 MEI 2023.
KESATU :
Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023 sebagai berikut :
1. |
Rp |
14.859,00 |
|
Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) |
1- |
2. |
Rp |
9.892,33 |
|
Untuk Dolar Australia (AUD) |
1- |
3. |
Rp |
11.020,48 |
|
Untuk Dolar Kanada (CAD) |
1- |
4. |
Rp |
2.160,89 |
|
Untuk Kroner Denmark (DKK) |
1- |
5. |
Rp |
1.897,62 |
|
Untuk Dolar Hongkong (HKD) |
1- |
6. |
Rp |
3.287,49 |
|
Untuk Ringgit Malaysia (MYR) |
1- |
7. |
Rp |
9.280,76 |
|
Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) |
1- |
8. |
Rp |
1.378,48 |
|
Untuk Kroner Norwegia (NOK) |
1- |
9. |
Rp |
18.530,62 |
|
Untuk Poundsterling Inggris (GBP) |
1- |
10. |
Rp |
11.070,40 |
|
Untuk Dolar Singapura (SGD) |
1- |
11. |
Rp |
1.420,66 |
|
Untuk Kroner Swedia (SEK) |
1- |
12. |
Rp |
16.526,06 |
|
Untuk Franc Swiss (CHF) |
1- |
13. |
Rp |
10.815,75 |
|
Untuk Yen Jepang (JPY) |
100- |
14. |
Rp |
7,08 |
|
Untuk Kyat Myanmar (MMK) |
1- |
15. |
Rp |
180,25 |
|
Untuk Rupee India (INR) |
1- |
16. |
Rp |
48.404,95 |
|
Untuk Dinar Kuwait (KWD) |
1- |
17. |
Rp |
52,08 |
|
Untuk Rupee Pakistan (PKR) |
1- |
18. |
Rp |
265,42 |
|
Untuk Peso Philipina (PHP) |
1- |
19. |
Rp |
3.961,99 |
|
Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) |
1- |
20. |
Rp |
48,29 |
|
Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) |
1- |
21. |
Rp |
435,18 |
|
Untuk Baht Thailand (THB) |
1- |
22. |
Rp |
11.067,90 |
|
Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) |
1- |
23. |
Rp |
16.091,78 |
|
Untuk Euro (EUR) |
1- |
24. |
Rp |
2.120,19 |
|
Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) |
1- |
25. |
Rp |
11,13 |
|
Untuk Won Korea (KRW) |
1- |
KEDUA :
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak; dan
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 23 Mei 2023 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik
FEBRIO NATHAN KACARIBU
|
52,08 |
1.28
|
17 Mei 2023 - 23 Mei 2023
|
No. 25/KM.10/2023
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 25/KM.10/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25/KM.10/2023
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK,
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK
PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 MEI 2023
SAMPAI DENGAN 23 MEI 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan 23 Mei 2023;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 Mei 2023 SAMPAI DENGAN 23 MEI 2023.
KESATU :
Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan 23 Mei 2023 sebagai berikut :
1. |
Rp |
14.738,00 |
|
Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) |
1- |
2. |
Rp |
9.924,33 |
|
Untuk Dolar Australia (AUD) |
1- |
3. |
Rp |
10.969,91 |
|
Untuk Dolar Kanada (CAD) |
1- |
4. |
Rp |
2.165,62 |
|
Untuk Kroner Denmark (DKK) |
1- |
5. |
Rp |
1.879,80 |
|
Untuk Dolar Hongkong (HKD) |
1- |
6. |
Rp |
3.306,16 |
|
Untuk Ringgit Malaysia (MYR) |
1- |
7. |
Rp |
9.295,34 |
|
Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) |
1- |
8. |
Rp |
1.391,84 |
|
Untuk Kroner Norwegia (NOK) |
1- |
9. |
Rp |
18.519,65 |
|
Untuk Poundsterling Inggris (GBP) |
1- |
10. |
Rp |
11.085,94 |
|
Untuk Dolar Singapura (SGD) |
1- |
11. |
Rp |
1.436,26 |
|
Untuk Kroner Swedia (SEK) |
1- |
12. |
Rp |
16.515,97 |
|
Untuk Franc Swiss (CHF) |
1- |
13. |
Rp |
10.918,06 |
|
Untuk Yen Jepang (JPY) |
100- |
14. |
Rp |
7,02 |
|
Untuk Kyat Myanmar (MMK) |
1- |
15. |
Rp |
179,68 |
|
Untuk Rupee India (INR) |
1- |
16. |
Rp |
48.040,49 |
|
Untuk Dinar Kuwait (KWD) |
1- |
17. |
Rp |
50,80 |
|
Untuk Rupee Pakistan (PKR) |
1- |
18. |
Rp |
264,81 |
|
Untuk Peso Philipina (PHP) |
1- |
19. |
Rp |
3.929,53 |
|
Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) |
1- |
20. |
Rp |
46,75 |
|
Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) |
1- |
21. |
Rp |
436,24 |
|
Untuk Baht Thailand (THB) |
1- |
22. |
Rp |
11.081,89 |
|
Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) |
1- |
23. |
Rp |
16.126,33 |
|
Untuk Euro (EUR) |
1- |
24. |
Rp |
2.122,62 |
|
Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) |
1- |
25. |
Rp |
11,11 |
|
Untuk Won Korea (KRW) |
1- |
KEDUA :
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan 23 Mei 2023.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak; dan
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 16 Mei 2023 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Plh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik
ISA RACHMATARWATA
|
50,80 |
-0.91
|
10 Mei 2023 - 16 Mei 2023
|
No. 24/KM.10/2023
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 24/KM.10/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24/KM.10/2023
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK,
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK
PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 MEI 2023
SAMPAI DENGAN 16 MEI 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 Mei 2023 sampai dengan 16 Mei 2023;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 MEI 2023 SAMPAI DENGAN 16 MEI 2023.
KESATU :
Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 Mei 2023 sampai dengan 16 Mei 2023 sebagai berikut :
1. |
Rp |
14.679,00 |
|
Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) |
1- |
2. |
Rp |
9.807,17 |
|
Untuk Dolar Australia (AUD) |
1- |
3. |
Rp |
10.841,19 |
|
Untuk Dolar Kanada (CAD) |
1- |
4. |
Rp |
2.169,65 |
|
Untuk Kroner Denmark (DKK) |
1- |
5. |
Rp |
1.870,15 |
|
Untuk Dolar Hongkong (HKD) |
1- |
6. |
Rp |
3.299,93 |
|
Untuk Ringgit Malaysia (MYR) |
1- |
7. |
Rp |
9.152,79 |
|
Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) |
1- |
8. |
Rp |
1.369,90 |
|
Untuk Kroner Norwegia (NOK) |
1- |
9. |
Rp |
18.418,01 |
|
Untuk Poundsterling Inggris (GBP) |
1- |
10. |
Rp |
11.028,03 |
|
Untuk Dolar Singapura (SGD) |
1- |
11. |
Rp |
1.430,45 |
|
Untuk Kroner Swedia (SEK) |
1- |
12. |
Rp |
16.495,57 |
|
Untuk Franc Swiss (CHF) |
1- |
13. |
Rp |
10.827,43 |
|
Untuk Yen Jepang (JPY) |
100- |
14. |
Rp |
6,99 |
|
Untuk Kyat Myanmar (MMK) |
1- |
15. |
Rp |
179,36 |
|
Untuk Rupee India (INR) |
1- |
16. |
Rp |
47.942,17 |
|
Untuk Dinar Kuwait (KWD) |
1- |
17. |
Rp |
51,71 |
|
Untuk Rupee Pakistan (PKR) |
1- |
18. |
Rp |
265,26 |
|
Untuk Peso Philipina (PHP) |
1- |
19. |
Rp |
3.913,81 |
|
Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) |
1- |
20. |
Rp |
45,94 |
|
Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) |
1- |
21. |
Rp |
430,81 |
|
Untuk Baht Thailand (THB) |
1- |
22. |
Rp |
11.034,21 |
|
Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) |
1- |
23. |
Rp |
16.166,59 |
|
Untuk Euro (EUR) |
1- |
24. |
Rp |
2.117,79 |
|
Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) |
1- |
25. |
Rp |
11,02 |
|
Untuk Won Korea (KRW) |
1- |
KEDUA :
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2023 sampai dengan 16 Mei 2023.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak; dan
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 9 Mei 2023 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik
FEBRIO NATHAN KACARIBU
|
51,71 |
-0.48
|
03 Mei 2023 - 09 Mei 2023
|
No. 23/KM.10/2023
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 23/KM.10/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23/KM.10/2023
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK,
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK
PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 MEI 2023
SAMPAI DENGAN 9 MEI 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 3 Mei 2023 sampai dengan 9 Mei 2023;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 MEI 2023 SAMPAI DENGAN 9 MEI 2023.
KESATU :
Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 03 Mei 2023 sampai dengan 9 Mei 2023 sebagai berikut :
1. |
Rp |
14.765,00 |
|
Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) |
1- |
2. |
Rp |
9.795,18 |
|
Untuk Dolar Australia (AUD) |
1- |
3. |
Rp |
10.864,68 |
|
Untuk Dolar Kanada (CAD) |
1- |
4. |
Rp |
2.183,22 |
|
Untuk Kroner Denmark (DKK) |
1- |
5. |
Rp |
1.880,95 |
|
Untuk Dolar Hongkong (HKD) |
1- |
6. |
Rp |
3.311,76 |
|
Untuk Ringgit Malaysia (MYR) |
1- |
7. |
Rp |
9.080,57 |
|
Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) |
1- |
8. |
Rp |
1.390,01 |
|
Untuk Kroner Norwegia (NOK) |
1- |
9. |
Rp |
18.434,87 |
|
Untuk Poundsterling Inggris (GBP) |
1- |
10. |
Rp |
11.056,69 |
|
Untuk Dolar Singapura (SGD) |
1- |
11. |
Rp |
1.435,11 |
|
Untuk Kroner Swedia (SEK) |
1- |
12. |
Rp |
16.553,06 |
|
Untuk Franc Swiss (CHF) |
1- |
13. |
Rp |
10.986,60 |
|
Untuk Yen Jepang (JPY) |
100- |
14. |
Rp |
7,03 |
|
Untuk Kyat Myanmar (MMK) |
1- |
15. |
Rp |
180,38 |
|
Untuk Rupee India (INR) |
1- |
16. |
Rp |
48.415,22 |
|
Untuk Dinar Kuwait (KWD) |
1- |
17. |
Rp |
52,19 |
|
Untuk Rupee Pakistan (PKR) |
1- |
18. |
Rp |
265,47 |
|
Untuk Peso Philipina (PHP) |
1- |
19. |
Rp |
3.936,24 |
|
Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) |
1- |
20. |
Rp |
46,00 |
|
Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) |
1- |
21. |
Rp |
431,26 |
|
Untuk Baht Thailand (THB) |
1- |
22. |
Rp |
11.117,17 |
|
Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) |
1- |
23. |
Rp |
16.272,73 |
|
Untuk Euro (EUR) |
1- |
24. |
Rp |
2.130,89 |
|
Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) |
1- |
25. |
Rp |
11,05 |
|
Untuk Won Korea (KRW) |
1- |
KEDUA :
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Mei 2023 sampai dengan 9 Mei 2023.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak; dan
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 2 Mei 2023 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Plh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik
ISA RACHMATARWATA
|
52,19 |
0.12
|
19 Apr 2023 - 02 Mei 2023
|
No. 21/KM.10/2023
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 21/KM.10/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21/KM.10/2023
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK,
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK
PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 APRIL 2023
SAMPAI DENGAN 2 MEI 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 April 2023 sampai dengan 2 Mei 2023;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 APRIL 2023 SAMPAI DENGAN 2 MEI 2023.
KESATU :
Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 April 2023 sampai dengan 2 Mei 2023 sebagai berikut :
1. |
Rp |
14.824,00 |
|
Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) |
1- |
2. |
Rp |
9.924,27 |
|
Untuk Dolar Australia (AUD) |
1- |
3. |
Rp |
11.040,98 |
|
Untuk Dolar Kanada (CAD) |
1- |
4. |
Rp |
2.180,51 |
|
Untuk Kroner Denmark (DKK) |
1- |
5. |
Rp |
1.888,39 |
|
Untuk Dolar Hongkong (HKD) |
1- |
6. |
Rp |
3.362,92 |
|
Untuk Ringgit Malaysia (MYR) |
1- |
7. |
Rp |
9.226,68 |
|
Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) |
1- |
8. |
Rp |
1.419,24 |
|
Untuk Kroner Norwegia (NOK) |
1- |
9. |
Rp |
18.448,31 |
|
Untuk Poundsterling Inggris (GBP) |
1- |
10. |
Rp |
11.152,79 |
|
Untuk Dolar Singapura (SGD) |
1- |
11. |
Rp |
1.427,31 |
|
Untuk Kroner Swedia (SEK) |
1- |
12. |
Rp |
16.498,68 |
|
Untuk Franc Swiss (CHF) |
1- |
13. |
Rp |
11.115,49 |
|
Untuk Yen Jepang (JPY) |
100- |
14. |
Rp |
7,06 |
|
Untuk Kyat Myanmar (MMK) |
1- |
15. |
Rp |
180,74 |
|
Untuk Rupee India (INR) |
1- |
16. |
Rp |
48.389,99 |
|
Untuk Dinar Kuwait (KWD) |
1- |
17. |
Rp |
52,07 |
|
Untuk Rupee Pakistan (PKR) |
1- |
18. |
Rp |
268,42 |
|
Untuk Peso Philipina (PHP) |
1- |
19. |
Rp |
3.951,58 |
|
Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) |
1- |
20. |
Rp |
46,25 |
|
Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) |
1- |
21. |
Rp |
433,18 |
|
Untuk Baht Thailand (THB) |
1- |
22. |
Rp |
11.149,60 |
|
Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) |
1- |
23. |
Rp |
16.246,74 |
|
Untuk Euro (EUR) |
1- |
24. |
Rp |
2.153,80 |
|
Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) |
1- |
25. |
Rp |
11,27 |
|
Untuk Won Korea (KRW) |
1- |
KEDUA :
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2023 sampai dengan 2 Mei 2023.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak; dan
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 April 2023 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik
FEBRIO NATHAN KACARIBU
|
52,07 |
-0.19
|
12 Apr 2023 - 18 Apr 2023
|
No. 20/KM.10/2023
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 20/KM.10/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20/KM.10/2023
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK,
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK
PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 APRIL 2023
SAMPAI DENGAN 18 APRIL 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 April 2023 sampai dengan 18 April 2023;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.01/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 APRIL 2023 SAMPAI DENGAN 18 APRIL 2023.
KESATU :
Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 April 2023 sampai dengan 18 April 2023 sebagai berikut :
1. |
Rp |
14.945,00 |
|
Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) |
1- |
2. |
Rp |
10.043,17 |
|
Untuk Dolar Australia (AUD) |
1- |
3. |
Rp |
11.095,66 |
|
Untuk Dolar Kanada (CAD) |
1- |
4. |
Rp |
2.189,96 |
|
Untuk Kroner Denmark (DKK) |
1- |
5. |
Rp |
1.903,85 |
|
Untuk Dolar Hongkong (HKD) |
1- |
6. |
Rp |
3.393,17 |
|
Untuk Ringgit Malaysia (MYR) |
1- |
7. |
Rp |
9.390,98 |
|
Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) |
1- |
8. |
Rp |
1.436,92 |
|
Untuk Kroner Norwegia (NOK) |
1- |
9. |
Rp |
18.601,73 |
|
Untuk Poundsterling Inggris (GBP) |
1- |
10. |
Rp |
11.252,39 |
|
Untuk Dolar Singapura (SGD) |
1- |
11. |
Rp |
1.438,33 |
|
Untuk Kroner Swedia (SEK) |
1- |
12. |
Rp |
16.476,03 |
|
Untuk Franc Swiss (CHF) |
1- |
13. |
Rp |
11.331,57 |
|
Untuk Yen Jepang (JPY) |
100- |
14. |
Rp |
7,11 |
|
Untuk Kyat Myanmar (MMK) |
1- |
15. |
Rp |
182,08 |
|
Untuk Rupee India (INR) |
1- |
16. |
Rp |
48.649,59 |
|
Untuk Dinar Kuwait (KWD) |
1- |
17. |
Rp |
52,26 |
|
Untuk Rupee Pakistan (PKR) |
1- |
18. |
Rp |
273,96 |
|
Untuk Peso Philipina (PHP) |
1- |
19. |
Rp |
3.983,99 |
|
Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) |
1- |
20. |
Rp |
46,53 |
|
Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) |
1- |
21. |
Rp |
438,29 |
|
Untuk Baht Thailand (THB) |
1- |
22. |
Rp |
11.242,48 |
|
Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) |
1- |
23. |
Rp |
16.314,59 |
|
Untuk Euro (EUR) |
1- |
24. |
Rp |
2.172,15 |
|
Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) |
1- |
25. |
Rp |
11,36 |
|
Untuk Won Korea (KRW) |
1- |
KEDUA :
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023 sampai dengan 18 April 2023.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak; dan
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 April 2023 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik
FEBRIO NATHAN KACARIBU
|
52,26 |
-0.92
|
05 Apr 2023 - 11 Apr 2023
|
No. 18/KM.10/2023
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 18/KM.10/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/KM.10/2023
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK,
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK
PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 05 APRIL 2023
SAMPAI DENGAN 11 APRIL 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 05 April 2023 sampai dengan 11 April 2023;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.01/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 05 APRIL 2023 SAMPAI DENGAN 11 APRIL 2023.
KESATU :
Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 05 April 2023 sampai dengan 11 April 2023 sebagai berikut :
1. |
Rp |
15.079,00 |
|
Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) |
1- |
2. |
Rp |
10.085,14 |
|
Untuk Dolar Australia (AUD) |
1- |
3. |
Rp |
11.110,37 |
|
Untuk Dolar Kanada (CAD) |
1- |
4. |
Rp |
2.195,49 |
|
Untuk Kroner Denmark (DKK) |
1- |
5. |
Rp |
1.920,93 |
|
Untuk Dolar Hongkong (HKD) |
1- |
6. |
Rp |
3.415,19 |
|
Untuk Ringgit Malaysia (MYR) |
1- |
7. |
Rp |
9.408,39 |
|
Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) |
1- |
8. |
Rp |
1.447,22 |
|
Untuk Kroner Norwegia (NOK) |
1- |
9. |
Rp |
18.597,23 |
|
Untuk Poundsterling Inggris (GBP) |
1- |
10. |
Rp |
11.343,91 |
|
Untuk Dolar Singapura (SGD) |
1- |
11. |
Rp |
1.453,01 |
|
Untuk Kroner Swedia (SEK) |
1- |
12. |
Rp |
16.452,81 |
|
Untuk Franc Swiss (CHF) |
1- |
13. |
Rp |
11.408,27 |
|
Untuk Yen Jepang (JPY) |
100- |
14. |
Rp |
7,18 |
|
Untuk Kyat Myanmar (MMK) |
1- |
15. |
Rp |
183,22 |
|
Untuk Rupee India (INR) |
1- |
16. |
Rp |
49.164,18 |
|
Untuk Dinar Kuwait (KWD) |
1- |
17. |
Rp |
53,18 |
|
Untuk Rupee Pakistan (PKR) |
1- |
18. |
Rp |
277,19 |
|
Untuk Peso Philipina (PHP) |
1- |
19. |
Rp |
4.016,18 |
|
Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) |
1- |
20. |
Rp |
46,43 |
|
Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) |
1- |
21. |
Rp |
440,11 |
|
Untuk Baht Thailand (THB) |
1- |
22. |
Rp |
11.343,76 |
|
Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) |
1- |
23. |
Rp |
16.354,98 |
|
Untuk Euro (EUR) |
1- |
24. |
Rp |
2.191,75 |
|
Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) |
1- |
25. |
Rp |
11,59 |
|
Untuk Won Korea (KRW) |
1- |
KEDUA :
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023 sampai dengan 11 April 2023.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak; dan
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 3 April 2023 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik
FEBRIO NATHAN KACARIBU
|
53,18 |
-0.84
|
29 Mar 2023 - 04 Apr 2023
|
No. 16/KM.10/2023
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 16/KM.10/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/KM.10/2023
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK,
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK
PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 MARET 2023
SAMPAI DENGAN 4 APRIL 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 4 April 2023;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.01/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 MARET 2023 SAMPAI DENGAN 4 APRIL 2023.
KESATU :
Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 4 April 2023 sebagai berikut :
1. |
Rp |
15.304,00 |
|
Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) |
1- |
2. |
Rp |
10.222,93 |
|
Untuk Dolar Australia (AUD) |
1- |
3. |
Rp |
11.159,40 |
|
Untuk Dolar Kanada (CAD) |
1- |
4. |
Rp |
2.216,56 |
|
Untuk Kroner Denmark (DKK) |
1- |
5. |
Rp |
1.950,26 |
|
Untuk Dolar Hongkong (HKD) |
1- |
6. |
Rp |
3.437,81 |
|
Untuk Ringgit Malaysia (MYR) |
1- |
7. |
Rp |
9.523,57 |
|
Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) |
1- |
8. |
Rp |
1.456,54 |
|
Untuk Kroner Norwegia (NOK) |
1- |
9. |
Rp |
18.756,68 |
|
Untuk Poundsterling Inggris (GBP) |
1- |
10. |
Rp |
11.485,71 |
|
Untuk Dolar Singapura (SGD) |
1- |
11. |
Rp |
1.477,84 |
|
Untuk Kroner Swedia (SEK) |
1- |
12. |
Rp |
16.615,28 |
|
Untuk Franc Swiss (CHF) |
1- |
13. |
Rp |
11.649,03 |
|
Untuk Yen Jepang (JPY) |
100- |
14. |
Rp |
7,29 |
|
Untuk Kyat Myanmar (MMK) |
1- |
15. |
Rp |
185,47 |
|
Untuk Rupee India (INR) |
1- |
16. |
Rp |
49.978,98 |
|
Untuk Dinar Kuwait (KWD) |
1- |
17. |
Rp |
54,02 |
|
Untuk Rupee Pakistan (PKR) |
1- |
18. |
Rp |
281,00 |
|
Untuk Peso Philipina (PHP) |
1- |
19. |
Rp |
4.073,61 |
|
Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) |
1- |
20. |
Rp |
46,99 |
|
Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) |
1- |
21. |
Rp |
447,25 |
|
Untuk Baht Thailand (THB) |
1- |
22. |
Rp |
11.489,29 |
|
Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) |
1- |
23. |
Rp |
16.508,01 |
|
Untuk Euro (EUR) |
1- |
24. |
Rp |
2.230,33 |
|
Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) |
1- |
25. |
Rp |
11,77 |
|
Untuk Won Korea (KRW) |
1- |
KEDUA :
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 4 April 2023.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak; dan
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 Maret 2023 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik
FEBRIO NATHAN KACARIBU
|
54,02 |
-0.49
|
22 Mar 2023 - 28 Mar 2023
|
No. 15/KM.10/2023
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 15/KM.10/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15/KM.10/2023
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK,
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK
PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 MARET 2023
SAMPAI DENGAN 28 MARET 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 Maret 2023 sampai dengan 28 Maret 2023;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.01/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 MARET 2023 SAMPAI DENGAN 28 MARET 2023.
KESATU :
Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 Maret 2023 sampai dengan 28 Maret 2023 sebagai berikut :
1. |
Rp |
15.381,00 |
|
Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) |
1- |
2. |
Rp |
10.249,98 |
|
Untuk Dolar Australia (AUD) |
1- |
3. |
Rp |
11.204,02 |
|
Untuk Dolar Kanada (CAD) |
1- |
4. |
Rp |
2.202,79 |
|
Untuk Kroner Denmark (DKK) |
1- |
5. |
Rp |
1.959,67 |
|
Untuk Dolar Hongkong (HKD) |
1- |
6. |
Rp |
3.425,13 |
|
Untuk Ringgit Malaysia (MYR) |
1- |
7. |
Rp |
9.569,56 |
|
Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) |
1- |
8. |
Rp |
1.442,80 |
|
Untuk Kroner Norwegia (NOK) |
1- |
9. |
Rp |
18.665,41 |
|
Untuk Poundsterling Inggris (GBP) |
1- |
10. |
Rp |
11.422,35 |
|
Untuk Dolar Singapura (SGD) |
1- |
11. |
Rp |
1.460,46 |
|
Untuk Kroner Swedia (SEK) |
1- |
12. |
Rp |
16.663,99 |
|
Untuk Franc Swiss (CHF) |
1- |
13. |
Rp |
11.539,07 |
|
Untuk Yen Jepang (JPY) |
100- |
14. |
Rp |
7,32 |
|
Untuk Kyat Myanmar (MMK) |
1- |
15. |
Rp |
186,42 |
|
Untuk Rupee India (INR) |
1- |
16. |
Rp |
50.139,11 |
|
Untuk Dinar Kuwait (KWD) |
1- |
17. |
Rp |
54,51 |
|
Untuk Rupee Pakistan (PKR) |
1- |
18. |
Rp |
280,01 |
|
Untuk Peso Philipina (PHP) |
1- |
19. |
Rp |
4.095,31 |
|
Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) |
1- |
20. |
Rp |
46,03 |
|
Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) |
1- |
21. |
Rp |
446,51 |
|
Untuk Baht Thailand (THB) |
1- |
22. |
Rp |
11.418,43 |
|
Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) |
1- |
23. |
Rp |
16.401,75 |
|
Untuk Euro (EUR) |
1- |
24. |
Rp |
2.235,12 |
|
Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) |
1- |
25. |
Rp |
11,77 |
|
Untuk Won Korea (KRW) |
1- |
KEDUA :
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2023 sampai dengan 28 Maret 2023.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak; dan
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 20 Maret 2023 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik
FEBRIO NATHAN KACARIBU
|
54,51 |
-0.89
|
15 Mar 2023 - 21 Mar 2023
|
No. 14/KM.10/2023
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 14/KM.10/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/KM.10/2023
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK,
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK
PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 MARET 2023
SAMPAI DENGAN 21 MARET 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan 21 Maret 2023;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.01/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 MARET 2023 SAMPAI DENGAN 21 MARET 2023.
KESATU :
Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan 21 Maret 2023 sebagai berikut :
1. |
Rp |
15.404,00 |
|
Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) |
1- |
2. |
Rp |
10.188,73 |
|
Untuk Dolar Australia (AUD) |
1- |
3. |
Rp |
11.189,13 |
|
Untuk Dolar Kanada (CAD) |
1- |
4. |
Rp |
2.193,69 |
|
Untuk Kroner Denmark (DKK) |
1- |
5. |
Rp |
1.962,44 |
|
Untuk Dolar Hongkong (HKD) |
1- |
6. |
Rp |
3.420,97 |
|
Untuk Ringgit Malaysia (MYR) |
1- |
7. |
Rp |
9.439,51 |
|
Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) |
1- |
8. |
Rp |
1.451,52 |
|
Untuk Kroner Norwegia (NOK) |
1- |
9. |
Rp |
18.377,80 |
|
Untuk Poundsterling Inggris (GBP) |
1- |
10. |
Rp |
11.398,95 |
|
Untuk Dolar Singapura (SGD) |
1- |
11. |
Rp |
1.442,77 |
|
Untuk Kroner Swedia (SEK) |
1- |
12. |
Rp |
16.500,34 |
|
Untuk Franc Swiss (CHF) |
1- |
13. |
Rp |
11.298,95 |
|
Untuk Yen Jepang (JPY) |
100- |
14. |
Rp |
7,34 |
|
Untuk Kyat Myanmar (MMK) |
1- |
15. |
Rp |
187,84 |
|
Untuk Rupee India (INR) |
1- |
16. |
Rp |
50.124,76 |
|
Untuk Dinar Kuwait (KWD) |
1- |
17. |
Rp |
55,40 |
|
Untuk Rupee Pakistan (PKR) |
1- |
18. |
Rp |
279,50 |
|
Untuk Peso Philipina (PHP) |
1- |
19. |
Rp |
4.103,42 |
|
Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) |
1- |
20. |
Rp |
47,36 |
|
Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) |
1- |
21. |
Rp |
441,50 |
|
Untuk Baht Thailand (THB) |
1- |
22. |
Rp |
11.393,61 |
|
Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) |
1- |
23. |
Rp |
16.327,30 |
|
Untuk Euro (EUR) |
1- |
24. |
Rp |
2.211,30 |
|
Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) |
1- |
25. |
Rp |
11,73 |
|
Untuk Won Korea (KRW) |
1- |
KEDUA :
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan 21 Maret 2023.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak; dan
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Maret 2023 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik
FEBRIO NATHAN KACARIBU
|
55,40 |
-1.3
|
08 Mar 2023 - 14 Mar 2023
|
No. 13/KM.10/2023
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 13/KM.10/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13/KM.10/2023
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK,
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK
PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 MARET 2023
SAMPAI DENGAN 14 MARET 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 8 Maret 2023 sampai dengan 14 Maret 2023;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.01/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 MARET 2023 SAMPAI DENGAN 14 MARET 2023.
KESATU :
Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 8 Maret 2023 sampai dengan 14 Maret 2023 sebagai berikut :
1. |
Rp |
15.269,00 |
|
Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) |
1- |
2. |
Rp |
10.299,89 |
|
Untuk Dolar Australia (AUD) |
1- |
3. |
Rp |
11.225,10 |
|
Untuk Dolar Kanada (CAD) |
1- |
4. |
Rp |
2.178,15 |
|
Untuk Kroner Denmark (DKK) |
1- |
5. |
Rp |
1.945,43 |
|
Untuk Dolar Hongkong (HKD) |
1- |
6. |
Rp |
3.409,63 |
|
Untuk Ringgit Malaysia (MYR) |
1- |
7. |
Rp |
9.480,88 |
|
Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) |
1- |
8. |
Rp |
1.469,83 |
|
Untuk Kroner Norwegia (NOK) |
1- |
9. |
Rp |
18.351,94 |
|
Untuk Poundsterling Inggris (GBP) |
1- |
10. |
Rp |
11.343,68 |
|
Untuk Dolar Singapura (SGD) |
1- |
11. |
Rp |
1.460,95 |
|
Untuk Kroner Swedia (SEK) |
1- |
12. |
Rp |
16.256,33 |
|
Untuk Franc Swiss (CHF) |
1- |
13. |
Rp |
11.207,30 |
|
Untuk Yen Jepang (JPY) |
100- |
14. |
Rp |
7,27 |
|
Untuk Kyat Myanmar (MMK) |
1- |
15. |
Rp |
185,04 |
|
Untuk Rupee India (INR) |
1- |
16. |
Rp |
49.743,88 |
|
Untuk Dinar Kuwait (KWD) |
1- |
17. |
Rp |
56,70 |
|
Untuk Rupee Pakistan (PKR) |
1- |
18. |
Rp |
276,89 |
|
Untuk Peso Philipina (PHP) |
1- |
19. |
Rp |
4.068,40 |
|
Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) |
1- |
20. |
Rp |
43,09 |
|
Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) |
1- |
21. |
Rp |
436,96 |
|
Untuk Baht Thailand (THB) |
1- |
22. |
Rp |
11.348,33 |
|
Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) |
1- |
23. |
Rp |
16.210,67 |
|
Untuk Euro (EUR) |
1- |
24. |
Rp |
2.205,76 |
|
Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) |
1- |
25. |
Rp |
11,64 |
|
Untuk Won Korea (KRW) |
1- |
KEDUA :
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023 sampai dengan 14 Maret 2023.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak; dan
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 Maret 2023 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd.
FEBRIO NATHAN KACARIBU
|
56,70 |
-1.39
|
01 Mar 2023 - 07 Mar 2023
|
No. 12/KM.10/2023
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 12/KM.10/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12/KM.10/2023
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK,
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK
PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 MARET 2023
SAMPAI DENGAN 7 MARET 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan 7 Maret 2023;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.01/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 MARET 2023 SAMPAI DENGAN 7 MARET 2023.
KESATU :
Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan 7 Maret 2023 sebagai berikut :
1. |
Rp |
15.194,00 |
|
Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) |
1- |
2. |
Rp |
10.361,73 |
|
Untuk Dolar Australia (AUD) |
1- |
3. |
Rp |
11.220,77 |
|
Untuk Dolar Kanada (CAD) |
1- |
4. |
Rp |
2.166,58 |
|
Untuk Kroner Denmark (DKK) |
1- |
5. |
Rp |
1.936,93 |
|
Untuk Dolar Hongkong (HKD) |
1- |
6. |
Rp |
3.425,70 |
|
Untuk Ringgit Malaysia (MYR) |
1- |
7. |
Rp |
9.446,16 |
|
Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) |
1- |
8. |
Rp |
1.472,56 |
|
Untuk Kroner Norwegia (NOK) |
1- |
9. |
Rp |
18.279,72 |
|
Untuk Poundsterling Inggris (GBP) |
1- |
10. |
Rp |
11.321,27 |
|
Untuk Dolar Singapura (SGD) |
1- |
11. |
Rp |
1.458,24 |
|
Untuk Kroner Swedia (SEK) |
1- |
12. |
Rp |
16.313,00 |
|
Untuk Franc Swiss (CHF) |
1- |
13. |
Rp |
11.249,85 |
|
Untuk Yen Jepang (JPY) |
100- |
14. |
Rp |
7,24 |
|
Untuk Kyat Myanmar (MMK) |
1- |
15. |
Rp |
183,55 |
|
Untuk Rupee India (INR) |
1- |
16. |
Rp |
49.553,13 |
|
Untuk Dinar Kuwait (KWD) |
1- |
17. |
Rp |
58,09 |
|
Untuk Rupee Pakistan (PKR) |
1- |
18. |
Rp |
275,95 |
|
Untuk Peso Philipina (PHP) |
1- |
19. |
Rp |
4.050,22 |
|
Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) |
1- |
20. |
Rp |
41,58 |
|
Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) |
1- |
21. |
Rp |
438,95 |
|
Untuk Baht Thailand (THB) |
1- |
22. |
Rp |
11.329,65 |
|
Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) |
1- |
23. |
Rp |
16.130,44 |
|
Untuk Euro (EUR) |
1- |
24. |
Rp |
2.198,58 |
|
Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) |
1- |
25. |
Rp |
11,69 |
|
Untuk Won Korea (KRW) |
1- |
KEDUA :
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan 7 Maret 2023.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak; dan
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Februari 2023 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd.
FEBRIO NATHAN KACARIBU
|
58,09 |
1.07
|
22 Feb 2023 - 28 Feb 2023
|
No. 10/KM.10/2023
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 10/KM.10/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/KM.10/2023
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK,
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK
PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 FEBRUARI 2023
SAMPAI DENGAN 28 FEBRUARI 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 Februari 2023 sampai dengan 28 Februari 2023;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.01/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 FEBRUARI 2023 SAMPAI DENGAN 28 FEBRUARI 2023.
KESATU :
Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 Februari 2023 sampai dengan 28 Februari 2023 sebagai berikut :
1. |
Rp |
15.191,00 |
|
Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) |
1- |
2. |
Rp |
10.515,84 |
|
Untuk Dolar Australia (AUD) |
1- |
3. |
Rp |
11.337,28 |
|
Untuk Dolar Kanada (CAD) |
1- |
4. |
Rp |
2.182,51 |
|
Untuk Kroner Denmark (DKK) |
1- |
5. |
Rp |
1.935,50 |
|
Untuk Dolar Hongkong (HKD) |
1- |
6. |
Rp |
3.461,79 |
|
Untuk Ringgit Malaysia (MYR) |
1- |
7. |
Rp |
9.564,31 |
|
Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) |
1- |
8. |
Rp |
1.489,98 |
|
Untuk Kroner Norwegia (NOK) |
1- |
9. |
Rp |
18.341,74 |
|
Untuk Poundsterling Inggris (GBP) |
1- |
10. |
Rp |
11.394,77 |
|
Untuk Dolar Singapura (SGD) |
1- |
11. |
Rp |
1.458,61 |
|
Untuk Kroner Swedia (SEK) |
1- |
12. |
Rp |
16.455,36 |
|
Untuk Franc Swiss (CHF) |
1- |
13. |
Rp |
11.373,10 |
|
Untuk Yen Jepang (JPY) |
100- |
14. |
Rp |
7,24 |
|
Untuk Kyat Myanmar (MMK) |
1- |
15. |
Rp |
183,53 |
|
Untuk Rupee India (INR) |
1- |
16. |
Rp |
49.618,04 |
|
Untuk Dinar Kuwait (KWD) |
1- |
17. |
Rp |
57,02 |
|
Untuk Rupee Pakistan (PKR) |
1- |
18. |
Rp |
276,03 |
|
Untuk Peso Philipina (PHP) |
1- |
19. |
Rp |
4.049,19 |
|
Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) |
1- |
20. |
Rp |
41,64 |
|
Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) |
1- |
21. |
Rp |
444,33 |
|
Untuk Baht Thailand (THB) |
1- |
22. |
Rp |
11.383,60 |
|
Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) |
1- |
23. |
Rp |
16.259,71 |
|
Untuk Euro (EUR) |
1- |
24. |
Rp |
2.216,48 |
|
Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) |
1- |
25. |
Rp |
11,84 |
|
Untuk Won Korea (KRW) |
1- |
KEDUA :
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023 sampai dengan 28 Februari 2023.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak; dan
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 21 Februari 2023 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd.
FEBRIO NATHAN KACARIBU
|
57,02 |
1.5
|
15 Feb 2023 - 21 Feb 2023
|
No. 9/KM.10/2023
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 9/KM.10/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9/KM.10/2023
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK,
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK
PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 FEBRUARI 2023
SAMPAI DENGAN 21 FEBRUARI 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 Februari 2023 sampai dengan 21 Februari 2023;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.01/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 34/KMK.01/2021 tentang Uji Coba Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Proses Penetapan KMK dalam Bentuk Elektronis;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 FEBRUARI 2023 SAMPAI DENGAN 21 FEBRUARI 2023.
KESATU :
Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 Februari 2023 sampai dengan 21 Februari 2023 sebagai berikut :
1. |
Rp |
15.116,00 |
|
Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) |
1- |
2. |
Rp |
10.465,76 |
|
Untuk Dolar Australia (AUD) |
1- |
3. |
Rp |
11.264,87 |
|
Untuk Dolar Kanada (CAD) |
1- |
4. |
Rp |
2.176,32 |
|
Untuk Kroner Denmark (DKK) |
1- |
5. |
Rp |
1.925,78 |
|
Untuk Dolar Hongkong (HKD) |
1- |
6. |
Rp |
3.497,35 |
|
Untuk Ringgit Malaysia (MYR) |
1- |
7. |
Rp |
9.543,74 |
|
Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) |
1- |
8. |
Rp |
1.472,99 |
|
Untuk Kroner Norwegia (NOK) |
1- |
9. |
Rp |
18.235,58 |
|
Untuk Poundsterling Inggris (GBP) |
1- |
10. |
Rp |
11.392,05 |
|
Untuk Dolar Singapura (SGD) |
1- |
11. |
Rp |
1.436,68 |
|
Untuk Kroner Swedia (SEK) |
1- |
12. |
Rp |
16.368,01 |
|
Untuk Franc Swiss (CHF) |
1- |
13. |
Rp |
11.484,32 |
|
Untuk Yen Jepang (JPY) |
100- |
14. |
Rp |
7,20 |
|
Untuk Kyat Myanmar (MMK) |
1- |
15. |
Rp |
183,01 |
|
Untuk Rupee India (INR) |
1- |
16. |
Rp |
49.425,28 |
|
Untuk Dinar Kuwait (KWD) |
1- |
17. |
Rp |
55,52 |
|
Untuk Rupee Pakistan (PKR) |
1- |
18. |
Rp |
276,64 |
|
Untuk Peso Philipina (PHP) |
1- |
19. |
Rp |
4.028,27 |
|
Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) |
1- |
20. |
Rp |
41,27 |
|
Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) |
1- |
21. |
Rp |
449,83 |
|
Untuk Baht Thailand (THB) |
1- |
22. |
Rp |
11.374,46 |
|
Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) |
1- |
23. |
Rp |
16.198,05 |
|
Untuk Euro (EUR) |
1- |
24. |
Rp |
2.222,75 |
|
Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) |
1- |
25. |
Rp |
12,01 |
|
Untuk Won Korea (KRW) |
1- |
KEDUA :
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023 sampai dengan 21 Februari 2023.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak; dan
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Februari 2023 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Plh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd.
ISA RACHMATARWATA
|
55,52 |
0.3
|