Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-115384.19
Pokok Sengketa:

Penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis Barang: Frozen Boneless Beef Inside, IW…dst (10 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal: Australia, Supplier: AAA Trading Australia Pty. Ltd, diberitahukan PIB Nomor 148979 tanggal 5 April 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3855/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017, dengan perincian sebagai berikut:

Pos Jenis Barang Jumlah PIB (CIF AUD) Penetapan (CIF AUD)
Harga Sat Total Harga Sat Total
1 Frozen Boneless Beef Inside, IW 488,23 kgm 6,600/kgm 3.222,32 6,600/kgm 3.222,32
2 Frozen Boneless Beef Knuckle, IW 11.225,56 kgm 6,650/kgm 74.649,97 7,000/kgm 78.578,92
3 Frozen Boneless Beef Clod, IW 1.597,55 kgm 5,850/kgm 9.344,67 5,850/kgm 9.344,67
4 Frozen Boneless Sirloin Butt, IW 702,37kgm 6,050/kgm 4.249,34 6,050/kgm 4.249,345
5 Frozen Boneless Bull Cube, IW/VAC 249,09 kgm 6,950/kgm 1.731,18 8,230/kgm 2.050,01
6 Frozen Bone-In Beef Short Ribs, IW 417,18 kgm 4,800/kgm 2.002,46 6,040/kgm 2.519,77
7 Frozen Bone-InnBeef Brisket Plate, BP 443,04 kgm 1,400/kgm 620,26 3,307/kgm 1.465,13
8 Frozen Boneless Bull Chuck Tender, MW 21,91 kgm 6,360/kgm 139,35 6,360/kgm 139,35
9 Frozen Boneless Bull Blade, IW 46,76 kgm 5,950/kgm 278,22 5,950/kgm 278,22
10 Frozen Boneless Bull Knuckle, IW 24,62 kgm 6,650/kg 163,72 6,650/kgm 163,72

dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp7.217.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-3855/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017 dan SUB Nomor SR-1640/KPU.01/2017 tanggal 12 Oktober 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi dan dokumen purchase order sehingga tidak dapat ditelusuri proses dan syarat terbentuknya harga;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti bayar dan rekening koran terkait transaksi tersebut;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Bank, Buku Hutang, Buku Kas, Buku Persediaan, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas PIB Nomor 148979 tanggal 5 April 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD102,012.45.

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor SR-114/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 28 Mei 2018, Perihal: Tanggapan atas bukti transaksi, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

  1. bahwa terbanding menolak dengan tegas semua Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;
  2. bahwa berdasarkan dokumen nilai transaksi yang dilampirkan diketahui bahwa:

    No Dokumen Nomor Tanggal Nilai
    (AUD)
    Keterangan
    1 Purchase Order -- -- -- Tidak Terlampir
    2 Sales Contract 00058684 03/03/17 96,402.49
    CIF Jakarta
    Payment terms: credit 120 days
    3 Bukti korespondensi -- -- -- Tidak Terlampir
    4 Proforma Invoice -- -- -- Tidak Terlampir
    5 Commercial Invoice 00058684 17/03/17 96,402.49
    CIF Jakarta
    Payment terms: credit 120 days
    6 Packing List 800 17/03/17 --
    706 cartons
    GW 15.922,31 Kg
    NW 15.216,31 Kg
    7 Asuransi -- -- -- Tidak Terlampir
    8 Bill of Lading (B/L) AUDRW0500308 17/03/17 -- Freight Prepaid
    9 PIB 148979 05/04/17 96,402.49
    CIF: 96.402,49
    Asuransi: 0,00
    Freight: 0,00
    10 Form FTA -- -- -- Tidak Terlampir
    11 Bukti Pembayaran Dilampirkan Surat Permohonan Trust Receipt Nomor: 104/FIN-ABUN/2017 tanggal 29 Mei 2017 dari PT BBB kepada Bank CCC Commercial Banking Jakarta Sudirman. Invoice No 58575: AUD71,737.21; Invoice No 58683: AUD76,391.06, Invoice No 58858; AUD59,563.84, dan Invoice No 58684: AUD96,402.49 Total keempat invoice AUD304,094.60. Segala biaya yang timbul atas permohonan Trust Receiptdibebankan ke No rekening X0X-00-0XX0XXX-X an PT BBB cabang Bintaro
    12 Rekening Koran Dilampirkan Rekening Giro Bank CCC No Rek X0X-00-0XX0XXX-X an PT BBB periods 01 Mei 2017 sd 31 Mei 2017. Pada tanggal 30 Mei terdapat setoranAUD304,094.60. Pada tanggal 30 Mei terdapat penarikan AUD304,094.60
    13 SPT Masa PPN -- -- -- Tidak Terlampir
    14 Pembukuan -- -- -- Tidak Terlampir
  3. bahwa berdasarkan penelitian di atas, nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur (bukti pembukuan tidak dicantumkan);
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan tidak dapat dibuktikan, maka penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-3855/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 066/ACC-TAX/ABU/VIII/2017 tanggal 10 Agustus 2017, pada pokoknya menyatakan:

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai barang / CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB:

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor 058/ACC-TAX/ABU/IV/2017 tanggal 31 Maret 2018, Perihal: Penjelasan tertulis Pengganti Surat Bantahan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

  1. Analisis
bahwa berdasarkan data pendukung nilai transaksi yang Pemohon Banding lampirkan saat ini adalah sebagai berikut:

No Dokumen Nomor Tanggal Nilai Keterangan
1 PIB 148979 05-Apr-17 96,402.49 AAA Trading Australia Pty Ltd
2 Commercial Invoice 58684 17-Mar-17 96,402.49 AAA Trading Australia Pty Ltd
3 Packing List AUDRW0500308 17-Mar-17 15,216.31 Kilogram
4 Bill of Lading (B/L) AUDRW0500308 17-Mar-17 15,216.31 Kilogram
5 Contract of Sale / Confirmation of Sale 58684 03-Mar-17 96,402.49 AAA Trading Australia Pty Ltd
6 Purchase Order (PO) 0 00-Jan-00 - AAA Trading Australia Pty Ltd
7 Certificate of insurance (COI) ATA011314 17-Mar-17 - -
8 Payment by TT JKT-BM#K 1705050-771 30-May-17 304,094.60 X0X-00-0XX0XXX-X

Kesimpulan:

  1. bahwa pengujian nilai transaksi dapat dilakukan karena pembukuan/pencatatan, transaksi serta data/bukti yang terkait lainnya Pemohon lampirkan;
  2. bahwa Pemohon Banding telah mematuhi semua ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 beserta aturan pelaksanaannya;
    1. bahwa kontrak yang Pemohon terbitkan untuk Pemasok (Supplier) berupa Purchase Order (PO) sebagai berikut:

      Nomor PO: 0 tanggal 00-Jan-00

      bahwa kontrak tersebut menyebutkan "Referring to your Confirmation of Sale No. 58684 we hereby confirm to purchase your goods as follow";

      1. bahwa dengan PO No. 0, Pemohon sepakat untuk order barang sebagaimana disebutkan dalam PO dengan Confirmation of Sale No. 58684 tanggal 3 Maret 2017;
      2. bahwa Supplier akan mencantumkan Establish Number pada Marks and Number setiap dokumen yang diterbitkan seperti:
        - Bill of Lading (B/L) dari Shipping Company,
        - Certificate of Origin (COO),
        - Halal Certificate dari Australian Halal Development and Accreditation,
        - Health Certificate dari Department of Agriculture, Fisheries and Forestry Australia
        - Tally Sheet (berat detail setiap carton);
      3. bahwa alasan shipper tidak berkenan mencantumkan nomor PO ke dalam setiap dokumen dan hanya mencantumkan kontrak order, ini dikarenakan shipper tidak hanya menawarkan barang ke wilayah Indonesia, melainkan juga ke banyak negara, sehingga dengan alasan tertentu mereka tidak bisa mencantumkan;
      4. bahwa Pemohon Banding membeli barang dari AAA Trading Australia Pty., Ltd dalam hal ini berkedudukan sebagai trader, sehingga perusahaan ini yang akan menjamin barang milik produsen untuk dikirim ke negara pemesan, sehingga transaksi pembayaran Pemohon lakukan kepada perusahaan tersebut;

    2. bahwa sebagai bahan pertimbangan, Pemohon lampirkan bukti pembayaran sebagai berikut:
      1. bahwa bukti pengeluaran bank dengan internet banking sebagai berikut:

        Pengirim PT BBB
        Nomor Rekening X0X-00-0XX0XXX-X
        Bank yang mengeluarkan Bank CCC
        Penerima AAA Trading Australia Pty., Ltd
        No. Rekening&Mata Uang 0XX-0XXXXX-XXX AUD
        Bank yang menerima DDD Banking Corp
        Jumlah Pembayaran
        $ 304,094.60
        Tanggal 30 Mei 2017
        Untuk Pembayaran Invoice No. Invoice 58575 58683 58858 58684 0
        Jumlah $ 71,737.21 $ 76,391.06 $ 59,563.84 $ 96,402.49 $ -
        No. Invoice 0 0 0 0 0
        Jumlah $ - $ - $ - $ - $ -
      2. bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 khususnya Pasal 4A dimana produk daging merupakan produk yang dibebaskan dari PPN sehingga tidak ada PPN yang dibayar pada saat importasi. Karena itu tidak ada pelaporan PPN Impor atas produk daging di SPT Masa PPN PT BBB ;
      3. bahwa pemesanan barang dilakukan melalui telephone dengan pihak penjual, setelah terjadi kesepakatan ditindak lanjuti dengan penerbitan Confirmation of Sale dan Purchase Order;

  1. Penetapan Nilai Pabean
bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Pemohon dengan alasan sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-3855/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017;

bahwa dalam realita di lapangan, Pemohon telah memberikan semua dokumen tersebut di atas sebelum batas waktu di atas, sehingga metode nilai pabean seharusnya tetap menggunakan metode nilai transaksi dan menggugurkan penjelasan dari Terbanding yang menjelaskan penggunaan metode lain dalam penetapan nilai pabean;

  1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

  1. bahwa Pemohon Banding, sudah benar dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB Nomor 148979 tanggal 5 April 2017;
  2. bahwa Pemohon Banding, sudah melaksanakan semua ketentuan yang diatur oleh perundang-undangan yang terkait dengan kepabeanan;

  1. Permohonan
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tak terbantahkan lagi bahwa Pemohon Banding adalah benar dan dapat dipertahankan kebenarannya sehingga menolak seluruhnya Keputusan Terbanding Nomor KEP-3855/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017, dan selanjutnya Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:
  1. Menolak keputusan Terbanding Nomor KEP-3855/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017,
  2. Memenangkan permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya karena barang yang Pemohon impor adalah daging yang bisa dimakan yang diperuntukkan industri makanan skala kecil;

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azaz ex aequo et bono;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor 045/Penjelasan Bukti Transaski/VII-2018 tanggal 16 Juli 2018, Perihal: Tanggapan atas Dokumen Pendukung Nilai Pabean, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

  1. Data Transaksi Importasi

    bahwa berdasarkan data pendukung nilai transaksi yang Pemohon Banding lampirkan saat ini adalah sebagai berikut:

    No Dokumen Nomor Tanggal Nilai Keterangan
    1 PIB 148979 05-Apr-17 96,402.49 AAA Trading Australia Pty Ltd
    2 Commercial Invoice 58684 17-Mar-17 96,402.49 AAA Trading Australia Pty Ltd
    3 Packing List AUDRW0500308 17-Mar-17 15,216.31 Kilogram
    4 Bill of Lading (B/L) AUDRW0500308 17-Mar-17 15,216.31 Kilogram
    5 Contract of Sale / Confirmation of Sale 58684 03-Mar-17 96,402.49 AAA Trading Australia Pty Ltd
    6 Purchase Order (PO) 0 00-Jan-00 - AAA Trading Australia Pty Ltd
    7 Certificate of insurance (COI) ATA011314 17-Mar-17 - -
    8 Payment by TT JKT-BM#K 1705050-771 30-May-17 304,094.60 X0X-00-0XX0XXX-X

    Penjelasan atas Tanggapan atas Bukti Transaksi:

    1. Tidak melampirkan Bukti Korespondensi tawar-menawar harga sebagal dasar terjadinya suatu transaksi yang disepakati kedua belah pihak.

      bahwa negosiasi harga dilakukan melalui telephone, bila sudah sepakat ditindak lanjuti dengan penerbitan Contract of Sale atau Confirmation of Sale oleh pihak penjual kepada Pemohon Banding. Ketika Pemohon ingin melakukan pembelian, maka Pemohon akan menerbitkan Purchase Order kepada penjual berdasarkan jenis barang dan harga yang telah disepakati di dalam Contract of Sale atau Confirmation of Sale;

    2. Purchase Order merujuk ke Confirmation of Sale yang diterbitkan setelah importir menerbitkan Purchase Order.

      bahwa hal ini adalah kesalahan minor dari bagian Exim Pemohon dalam mencantumkan tanggal pada purchase order. Namun pada hakekatnya pihak penjual tidak mernpermasalahkan dan menyetujui purchase order tersebut sehingga transaksi importasi tetap dapat dilakukan;

    3. Tidak melampirkan Confirmation of Sale No. 57661 sebagai dasar dari penerbitan Purchase Order No. IMP0000437.

      bahwa Confirmation of Sale atau Contract of Sale No. 57661 telah Pemohon lampirkan sebelumnya. Bersama ini Pemohon lampirkan kembali;

    4. Tidak melampirkan Surat Trust Receipt sebagai bukti persetujuan antara Pemohon dengan pihak bank yang akan melakukan pembiayaan.

      bahwa surat trust receipt telah Pemohon lampirkan sebelumnya. Bersama ini Pemohon lampirkan kembali;

    5. Tidak melampirkan rekening koran yang membuktikan bahwa pemohon telah melakukan pelunasan hutang ke pihak Bank CCC atas fasiIitas trust receipt yang diberikan oleh pihak Bank.

      bahwa pembuktian bahwa Pemohon telah melunasi hutang kepada pihak Bank CCC atas fasilitas trust receipt tidak relevan dengan kasus pabean ini sehingga tidak Pemohon lampirkan;

    6. Tidak melampirkan Buku Besar Persediaan, Kartu Stok Barang, Faktur Pajak Penjualan dan Buku Besar Penjualan yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik Pemohon Banding.

      bahwa Buku Besar Persediaan dan Kartu Stok Barang Pemohon lampirkan kembali. Sedangkan Faktur Pajak Penjualan tidak ada karena menurut UU No. 8 tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 khususnya Pasal 4A dimana produk daging dibebaskan dari PPN, sehingga atas penjualan produk daging Pemohon tidak ada Faktur Pajaknya. Sedangkan Buku Besar Penjualan tidak Pemohon lampirkan karena tidak dapat menunjukkan kaitan secara langsung dengan pembeliannya karena penjualan Pemohon lakukan ke banyak konsumen yang berbeda-beda dan dalam kuantitas yang berbeda-beda dari saat importasinya. Namun berdasarkan dokumen pendukung impor dan dokumen pendukung lainnya, dapat dibuktikan bahwa barang yang diimpor adalah milik Pemohon Banding;

bahwa pembukuan pada saat pembelian dan pada saat pelunasan adalah sebagai berikut:

Tanggal Ref. No. Uraian Debit Kredit
Pembukuan saat Pembelian
13-Apr-7 JKT-58684 1131-0-0001 Product-Beef 967,836,654.45
2122-0-0002 A/P Commercial (AUD) 967,836,654.45
Pembukuan saat Pembelian
30-Mei-17 JKT-BM#K 1705042-771 2122-0-0002 A/P Commercial (AUD) 3,016,010,262.84
1112-0-0013 Bank CCC Fasilltas (AUD) 3,016,010,262.84

  1. Detail Pembayaran

    Detail pembayaran adalah sebagai berikut:

    Pengirim PT BBB
    Nomor Rekening X0X-00-0XX0XXX-X
    Bank yang mengeluarkan Bank CCC
    Penerima AAA Trading Australia Pty., Ltd
    No. Rekening&Mata Uang 0XX-0XXXXX-XXX AUD
    Bank yang menerima DDD Banking Corp
    Jumlah Pembayaran
    $ 304,094.60
    Tanggal 30 Mei 2017
    Untuk
    Pembayaran
    Invoice
    No. Invoice 58575 58683 58858 58684 0
    Jumlah $ 71,737.21 $ 76,391.06 $ 59,563.84 $ 96,402.49 $ -
    No. Invoice 0 0 0 0 0
    Jumlah $ - $ - $ - $ - $ -

  1. Tanggapan Atas Sengketa Nilai Pabean

    bahwa substansi permasalahan sengketa nilai pabean ini adalah penetapan tambah bayar berdasarkan Nilai Pabean dimana PIB Nomor 148979 tanggal 5 April 2017 ditetapkan dengan metode: pengulangan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD102,012.45;

    1. bahwa Pemohon telah menjawab Informasi Nilai Pabean (INP) dan mengirimkan dokumen Deklarasi Nilai Pabean (DNP) kepada Terbanding;
    2. bahwa menurut Pemohon, hal ini membuktikan bahwa penerimaan dokumen masih dalam batas waktu yang ditentukan yakni 3 (tiga) hari kerja atau selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja dari akhir batas waktunya;
    3. Pemohon selaku Importir telah melakukan pembayaran bea masuk dan pajak-pajak berdasarkan harga transaksi (satuan) atas PIB Nomor 148979 tanggal 5 April 2017, termasuk untuk barang-barang berikut ini:

      No. Nama barang Mata Uang Harga per Kg
      1 Frozen Boneless Beef Knuckle, IW AUD 6.65
      2 Frozen Boneless Bull Cube Roll, IW/VAC AUD 6.95
      3 Frozen Bone-In Beef Short Ribs, IW AUD 4.80
      4 Frozen Bone-In Beef Brisket Plate, BP AUD 1.40
    4. bahwa sebagaimana Pasal 15 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dimana "Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang yang bersangkutan";
    5. bahwa sebagaimana Pasal 24 ayat (1), (3) dan (4) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, dimana:
      1. INP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikirim kepada pembeli atau kuasanya paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah dari 20% dari harga barang identik atau barang serupa;
      2. DNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampirannya berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi / importasi harus diserahkan oleh pembeli atau kuasanya kepada Pejabat Bea dan Cukai yang namanya tertera pada INP paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal pengiriman INP;
      3. Dalam hal DNP tidak diserahkan dalam waktu sebagaimana pada ayat (3), nilai pabean ditetapkan tidak berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan:
    6. bahwa sehingga penetapan tambah bayar berdasarkan Nilai Pabean, dimana PIB Nomor 148979 tanggal 5 April 2017 dengan pengulangan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel tidak relevan sebesar CIF AUD102,012.45 tidak relevan;
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azaz ex aequo et Bono;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusannya Nomor KEP-3855/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017 atas barang impor Frozen Boneless Beef Inside, IW…dst (10 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal: Australia, Supplier: AAA Trading Australia Pty. Ltd, diberitahukan PIB Nomor 148979 tanggal 5 April 2017 menjadi sebesar CIF AUD102,012.45, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp7.217.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa alasan Terbanding menetapkan nilai pabean karena data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi sehingga nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa selanjutnya Terbanding menetapkan niai pabean atas PIB Nomor 148979 tanggal 5 April 2017 dengan Metode Pengulangan (fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebesar CIF AUD102,012.45;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya menyatakan bahwa nilai barang / CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor Nomor 148979 tanggal 5 April 2017;

1. Peraturan/Ketentuan mengenai Nilai Pabean

bahwa ketentuan mengenai nilai pabean diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa ketentuan pelaksanaan mengenai nilai pabean diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, yang menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tersebut di atas;

bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;

bahwa syarat-syarat nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa:

"(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.

2. Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding

bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 148979 tanggal 5 April 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel;

bahwa ketentuan mengenai nilai transaksi barang serupa diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 yang berbunyi:

Pasal 11

(1) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:
  1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
  2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
  3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
  2. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
  3. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.

Pasal 12

(1) Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
  1. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;
  2. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau
  3. jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.
(3) Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.
(4) Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/ atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.


bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 148979 tanggal 5 April 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel menjadi sebesar CIF AUD102,012.45, dengan menggunakan PIB Pembanding Nomor 109275 tanggal 10 Maret 2017;

3. Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Banding

bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean, Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan.

bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa: ”Alat bukti dapat berupa:
a) Surat atau tulisan;
b) Keterangan ahli;
c) Keterangan para saksi;
d) Pengetahuan para pihak; dan/atau
e) Pengetahuan hakim."


bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung yang berkaitan dengan transaksi impor antara lain:

  1. Sales Contract Nomor 00058684 tanggal 3 Maret 2017;
  2. Invoice Nomor 00058684 tanggal 17 Maret 2017, Nomor 00058858 tanggal 17 Maret 2017, Nomor 00058683 tanggal 17 Maret 2017, Nomor 00058575 tanggal 16 Maret 2017;
  3. Bill Of Lading Nomor AUDRW0500308 tanggal 17 Maret 2017;
  4. Certificate of Insurance Nomor ATA011461 tanggal 17 Maret 2017;
  5. Surat Permohonan Trust Receipt Nomor 104/FIN-ABU/V/2017 tanggal 30 Mei 2017;
  6. Bukti Pengeluaran Kas/Bank tanggal 30 Mei 2017;
  7. Rekening Koran Bank CCC an. Pemohon Banding, Account Nomor X0X-00-0XX0XXX-X, currency: AUD, periode bulan Mei 2017;
  8. Pembukuan Pemohon Banding antara lain: General Ledger dan Buku Hutang;
  9. Dokumen terkait lainnya;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan transaksi impor, sedangkan dokumen-dokumen yang tidak berkaitan dengan transaksi impor, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;

bahwa Mejelis melakukan pemeriksaan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Sales Contract, Commercial Invoice, dan Bill of Lading, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi jual beli dengan supplier AAA Trading Australia, Pty., Ltd., dengan total harga sebesar CIF AUD96,402.49 atas barang impor Frozen Boneless Beef Inside, IW…dst (10 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal: Australia, dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor Nomor 148979 tanggal 5 April 2017 dengan nilai yang sama sebesar CIF AUD96,402.49;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Permohonan Trust Receipt Nomor 104/FIN-ABU/V/2017 tanggal 30 Mei 2017 dan Bukti Pengeluaran Kas/Bank tanggal 30 Mei 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar AUD304,094.60 kepada supplier AAA Trading Australia, Pty., Ltd., pada tanggal 30 Mei 2017 pada kurs AUD1.00 = Rp9.918.000,00 sehingga setara dengan Rp3.016.010.243,00, keterangan: Payment Invoice No. 58575, 58683, 58858, dan 58684;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Rekening Koran Bank CCC an. Pemohon Banding, Account Nomor X0X-00-0XX0XXX-X, currency: AUD, periode bulan Mei 2017 diketahui bahwa pihak bank telah mencatat mutasi debit pada rekening Pemohon Banding pada tanggal 30 Mei 2017 sebesar AUD304,094.60 Keterangan: Setoran ke GL IF106TNL001143 CTO.TOI/3897/2017;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Nomor 045/Penjelasan Bukti Transaksi/VII-2018 tanggal 16 Juli 2018, Perihal: Tanggapan atas Dokumen Pendukung Nilai Pabean, menyatakan bahwa pembayaran pada tanggal 30 Mei 2017 kepada supplier AAA Trading Australia, Pty., Ltd., sebesar AUD304,094.60 adalah pembayaran untuk 4 (empat) nomor invoice dengan rincian sebagai berikut:

No No Invoice Valuta Jumlah Keterangan
1 58575 AUD 71,737.21 Invoice terlampir
2 58683 AUD 76,391.06 Invoice terlampir
3 58858 AUD 59,563.84 Invoice terlampir
4 58684 AUD 96,402.49 Yang disengketakan
AUD 304,094.60

bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, menyatakan bahwa “Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan”;

bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi pembelian barang impor tersebut dalam General Ledger dan Buku Hutang;

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai transaksi barang impor yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 148979 tanggal 5 April 2017 sebesar CIF AUD96,402.49 merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-3855/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-006404/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 6 April 2017 sebesar CIF USD102,012.45 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean barang impor Frozen Boneless Beef Inside, IW…dst (10 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal: Australia, Supplier: AAA Trading Australia Pty. Ltd, diberitahukan PIB Nomor 148979 tanggal 5 April 2017 sebesar CIF AUD96,402.49;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3855/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-006404/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 6 April 2017, atas nama PT BBB , dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Frozen Boneless Beef Inside, IW…dst (10 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal: Australia, Supplier: AAA Trading Australia Pty. Ltd, diberitahukan PIB Nomor 148979 tanggal 5 April 2017 sebesar CIF AUD96,402.49 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2018 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Ketua,
DEF, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
GHI, S.E. sebagai Hakim Anggota,
JKL sebagai Panitera Pengganti.


Putusan Nomor PUT-115384.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2019 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA