Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-115655.19
Pokok Sengketa:
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan tarif atas importasi Jenis Barang: Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MGO) Merek: Suburkali Butir, Negara Asal: Cina, diberitahukan dalam PIB Nomor 011559 tanggal 21 April 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-287/WBC.02/2017 tanggal 1 Agustus 2017, dengan perincian sebagai berikut:

Pos Uraian Barang Menurut Pemohon
Banding
Menurut Terbanding
Pos Tarif BM Pos Tarif BM
1 Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MGO) Merek: Suburkali Butir 3104.90.00 0% 3104.30.00 10%

dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp211.672.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


Menurut Terbanding:
bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-287/WBC.02/2017 tanggal 1 Agustus 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-663/BC.06/2017 tanggal 8 November 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pokok permasalahan adalah pembebanan bea masuk atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 011559 tanggal 21 April 2017 berupa Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MGO) Merek: Suburkali Butir yang diklasifikasikan oleh Terbanding pada pos tarif 3104.30.00 dengan bea masuk sebesar 10%;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor 011559 tanggal 21 April 2017, Pemohon Banding melakukan impor barang berupa Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MGO) Merek: Suburkali Butir dan diklasifikasikan pada pos tarif 3104.90.00 (pupuk mineral atau kimia, mengandung kalium selain dari jenis kalium klorida dan selain dari jenis kalium sulfat) dengan tarif BM sebesar 0%;

bahwa barang berupa Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MGO) Merek: Suburkali Butir diidentifikasi dan ditetapkan oleh Terbanding sebagai "Pupuk kimia mengandung unsur penyubur kalium, dari jenis kalium sulphate", dan dimasukkan ke dalam pos tarif 3104.30.00 dengan tarif bea masuk MFN sebesar 10%;

bahwa terhadap contoh barang yang diajukan atas PIB Nomor 011559 tanggal 21 April 2017 telah dilakukan uji laboratorium dan dituangkan pada Surat Nomor S-169- SHPIB/WBC.02/BPIB/2017 tanggal 5 Mei 2017:

Bentuk Fisik:
Butiran tidak beraturan berwarna putih;

Deskripsi Hasil Pengujian dan Identifikasi:

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LHPIB.170/WBC.02/BPIB.02/2017 tanggal 5 Mei 2017, dari hasil pengujian menggunakan Ordinary Laboratory Apparatus, FTIR (01/IKA/MT), dan AAS (03/IKA/MT), diperoleh bahwa:
Contoh uji merupakan pupuk kimia mengandung unsur penyubur kalium dengan kandungan kalium sulfat dan kandungan lain berupa impuritas (MgSO4, CaSO4, dan NaCI). Uji kualitatif unsur penyubur nitrogen dan fosfor pada contoh uji negatif. Uji kualitatif anion sulfat pada contoh uji positif. Contoh uji memiliki kadar kalium sebagai K2O sebesar 29,54%. Sontoh Uji memiliki kadar kalium sebagai K2SO4 sebesar 54,63%. Contoh uji larut sebagian dalam air dan tidak larut dalam chloroform. Contoh uji diidentifikasikan sebagai pupuk kimia mengandung unsur penyubur kalium dari jenis kalium sulfat

Kesimpulan dan Pendapat:

Contoh uji adalah pupuk kimia mengandung unsur penyubur kalium (K) dari jenis kalium sulfat (K2SO4) dengan kandungan lain berupa pengotor (MgSO4, CaSO4, dan NaCI).

bahwa berdasarkan Certificate of Quality and Quantity tanggal 31 Maret 2017 yang diterbitkan oleh Yantai Agricultural Means of Production Technical, Co., Ltd., barang impor dinyatakan sebagai:

Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer
Merek Suburkali Butir
CAS No. 7778-80-517487-88-9
Specification
potassium oxide (K2O) 30.45%
sulfur (S) 18.92%
MgO 10.02%
Moisture 0.44%
Color off white
Size 94.87%

bahwa berdasarkan hasil penelusuran pada website Chemical Book www.chemicalbook.com, diperoleh informasi berupa:

Cas No Chemical Name
Molecular Formula EPA Substanace Registery System
7778-80-5 Potassium Sulfate K2SO4 Sulfuric Acid dipotassium salt
7487-88-9 Magnesium Sulfate MgSO4 Sulfuric Acid magnesium salt

bahwa berdasarkan identifikasi di atas, disimpulkan bahwa barang yang diimpor dengan PIB Nomor 011559 tanggal 21 April 2017 berupa "Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MGO) Merek: Suburkali Butir" adalah pupuk kimia mengandung unsur penyubur kalium (K) dari jenis kalium sulfat (K2SO4) dengan kandungan lain berupa pengotor (MgSO4, CaSO4, dan NaCI);
bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang di atas, maka selanjutnya dilakukan proses klasifikasi atau penetapan pos tarif dan pembebanan barang impor sebagai berikut:

Klasifikasi

bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), disebutkan sebagai berikut:

Catatan 1

Judul dari Bagian, Bab, dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

Penetapan Pos Tarif

bahwa sesuai BTKI 2017, pupuk kimia mengandung unsur penyubur kalium, dari jenis kalium sulphate, diklasifikasikan pada Bab 31;

bahwa berdasarkan catatan Bab 31:

4. Pos 31.04 berlaku hanya untuk barang berikut, asalkan tidak disiapkan dalam bentuk atau kemasan yang diuraikan dalam Pos 31.05:

(a) Barang yang memenuhi salah satu uraian atau uraian lainnya yang disebut di bawah ini:
(i) Garam kalium alam mentah (misalnya, karnalit, kainit, dan silvit);
(ii) Kalium klorida, murni maupun tidak, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Catatan 1 di atas;
(iii) Kalium sulphate, murni maupun tidak;
(iv) Magnesium kalium sulphate, murni maupun tidak.
(b) Pupuk terdiri dari berbagai barang yang diuraikan dalam (a) di atas, dicampur bersama.

bahwa berdasarkan Explanatory Notes to the HS Heading 31.04 (Mineral or chemical fertilisers, potassic) dijelaskan sebagai berikut:

3104.20 — Potassium chloride;
3104.30 — Potassium sulphate;
3104.90 — Other;

This heading applies only to the following goods, provided they are not put up in the forms or packages described in heading 31.05:

(A) Goods which answer to one or other of the descriptions given below:
(1) Potassium chloride, whether or not pure, but not including cultured crystals (other than optical elements) weighing not less than 2.5 g each, of heading 38.24, nor optical elements of potassium chloride (heading 90.01).
(2) Potassium sulphate, whether or not pure.
(3) Crude natural potassium salts (camallite, kainite, sylvite, etc.).
(4) Magnesium potassium sulphate, whether or not pure.

It should be noted that the mineral or chemical products described in the limitative list above are classified in this heading even when they are clearly not to be used as fertilisers

On the other hand, the heading does not include potassic products, whether chemically defined (such as potassium carbonate of heading 28.36) or not, which are not described above, even if used as fertilisers.
(B) Fertilisers consisting of any of the goods referred to in paragraph (A) above, mixed together (e.g., a fertiliser consisting of a mixture of potassium chloride and potassium sulphate).

It should be noted that, contrary to the case of paragraph (A) above, mixtures falling in paragraph (B) are classified in the heading only if of a kind used as fertilizers.

bahwa berdasarkan Catatan 3 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), disebutkan sebagai berikut:

Apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut:

b. Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda, yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat diterapkan.

bahwa berdasarkan hasil pengujian diketahui bahwa barang berupa Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MGO) Merek: Suburkali Butir memiliki kandungan kadar kalium sebagai K2O sebesar 29,54%, kadar kalium sulfat sebagai K2SO4 sebesar 54,63%, dan kandungan lain berupa pengotor (MgSO4, CaSO4, dan NaCl);

bahwa atas bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi harus dikiasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama/dominan barang;

bahwa berdasarkan BTKI 2017, pos 31.04 di-breakdown sebagai berikut:

31.04 Pupuk mineral atau kimia, mengandung kalium. Mineral or chemical fertilisers, potassic
3104.20.00.00 - Kalium klorida - Potassium chloride
3104.30.00.00 - Kalium sulphate - Potassium sulphate
3104.90.00.00 - Lain-lain - Other

bahwa berdasarkan penelitian di atas, terhadap barang berupa Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MGO) Merek: Suburkali Butir, diidentifikasi sebagai pupuk kimia mengandung unsur penyubur kalium (K) dari jenis kalium sulfat (K2SO4) dengan kandungan lain berupa pengotor (MgSO4, CaSO4, dan NaCI), sehingga pupuk tersebut lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3104.30.00;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terhadap importasi PIB Nomor 011559 tanggal 21 April 2017 atas jenis barang berupa Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MGO) Merek: Suburkali Butir ditetapkan ke dalam pos tarif 3104.30.00 dengan pembebanan bea masuk umum (MFN) sebesar 10%;
Simpulan

bahwa barang impor berupa Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MGO) Merek: Suburkali Butir tepat diklasifikasikan pada pos 3104.30.00, dengan bea masuk sebesar 10%;

bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam mengklasifikasikan barang impor berupa Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MGO) Merek: Suburkali Butir pada pos tarif 3104.90.00 BM 0%;
bahwa KEP-287/WBC.02/2017 tanggal 1 Agustus 2017 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Permohonan/Saran

bahwa berdasarkan uraian di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Pemohon Banding tidak benar dalam memberitahukan klasifikasi atas barang yang disengketakan sehingga permohonan banding atas KEP-287/WBC.02/2017 tanggal 1 Agustus 2017 harus ditolak seluruhnya, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan untuk memberi putusan:
- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;
- Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-287/WBC.02/2017 tanggal 1 Agustus 2017;

bahwa Terbanding di dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Identifikasi dan Klasifikasi Barang Nomor SR-229/BC.06/2018 tanggal 6 April 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Peraturan Perundang-undangan yang Terkait dengan Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) menyatakan:

Pasal 1 angka 21
Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar.
Pasal 14 ayat (1)
Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang;
Pasal 14 ayat (2)
Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
Pasal 16 ayat (1)
Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif dan/atau nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.
Pasal 93 ayat (1)
Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar;
Pasal 93 Ayat (2)
Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari) sejak diterimanya pengajuan keberatan;
Pasal 95
Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi".
2. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) menyatakan:

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;
b. Keterangan ahli;
c. Keterangan para saksi;
d. Pengakuan para pihak; dan/atau
e. Pengetahuan hakim.'
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011;
4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang mengatur tentang Ketentuan Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (selanjutnya disebut PMK-6) menyatakan bahwa:

"Pasal 3
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2017."
5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai:

Pasal 11 ayat 3
Klasifikasi dan pembebanan barang impor berlaku ketentuan pada saat PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean
6. Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-fahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;
2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;
3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;
4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Subbab/Subpos dan Uraian barang;
5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;
6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;
7) Tentukan pos yang tepat.
b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS)

Analisis

Bahwa pokok permasalahan adalah pembebanan bea masuk atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 011559 tanggal 21 April 2017 berupa Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MGO) Merek: Suburkali Butir yang diklasifikasikan oleh Terbanding pada pos tarif 3104.30.00 dengan bea masuk sebesar 10%;

Identifikasi Barang

Berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor 011559 tanggal 21 April 2017, Pemohon Banding melakukan impor barang berupa Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MGO) Merek: Suburkali Butir dan diklasifikasikan pada pos tarif 3104.90.00 (pupuk mineral atau kimia, mengandung kalium selain dari jenis kalium klorida dan selain dari jenis kalium sulfat) dengan tarif BM sebesar 0%;
Terhadap contoh barang yang diajukan atas PIB Nomor 011559 tanggal 21 April 2017 telah dilakukan uji laboratorium dan dituangkan pada Surat Nomor S-169-SHPIB/WBC.02/BPIB/2017 tanggal 5 Mei 2017:

Bentuk Fisik:
Butiran tidak beraturan berwarna putih;

Deskripsi Hasil Pengujian dan Identifikasi:

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LHPIB.170/WBC.02/BPIB.02/2017 tanggal 5 Mei 2017, dari hasil pengujian menggunakan Ordinary Laboratory Apparatus, FTIR (01/IKA/MT), dan AAS (03/IKA/MT), diperoleh bahwa:

Contoh uji merupakan pupuk kimia mengandung unsur penyubur kalium dengan kandungan kalium sulfat dan kandungan lain berupa impuritas (MgSO4, CaSO4, dan NaCI). Uji kualitatif unsur penyubur nitrogen dan fosfor pada contoh uji negatif. Uji kualitatif anion sulfat pada contoh uji positif. Contoh uji memiliki kadar kalium sebagai K2O sebesar 29,54%. Sontoh Uji memiliki kadar kalium sebagai K2SO4 sebesar 54,63%. Contoh uji larut sebagian dalam air dan tidak larut dalam chloroform. Contoh uji diidentifikasikan sebagai pupuk kimia mengandung unsur penyubur kalium dari jenis kalium sulfat.

Kesimpulan dan Pendapat:

Contoh uji adalah pupuk kimia mengandung unsur penyubur kalium (K) dari jenis kalium sulfat (K2SO4) dengan kandungan lain berupa pengotor (MgSO4, CaSO4, dan NaCI).

Hasil pengujian dan identifikasi sebagaimana tersebut di atas hanya berlaku untuk contoh yang diuji.


Bahwa supplier barang, Yantai Agricultural Means of Production Technical, Co., Ltd., menerbitkan Certificate of Quality and Quantity tanggal 31 Maret 2017 yang menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Deskripsi barang: Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer Merek Suburkali Butir
CAS: 7778-80-5 / 7487-88-9
Result of Inspection:

SPECIFICATIONS RESULT
POTASSIUM OXIDE (K2O) 30% Min 30.45%
SULFUR (S) 18% Min 18.92%
MgO 10% Min 10.02%
MOISTURE 2% Min 0.44%
COLOR OFF WHITE OFF WHITE
SIZE 2-4.75MM 90% Min 94.87%

bahwa berdasarkan Certificate of Quality and Quantity di atas didapati informasi mengenai barang impor sebagai berikut:

merupakan jenis pupuk kimia;
memiliki CAS Number 7778-80-5 "or" 7487-88-9 yang mana ternyata masing-masing CAS number tersebut merupakan CAS number dari zat-zat kimia sebagai berikut:

No. CAS Number Nama Kimia Rumus Kimia
1. 7778-80-5 Kalium Sulfat K2SO4
2. 7487-88-9 Magnesium Sulfat MgSO4

mengandung Kalium Oksida/Potassium Oxide (K2O) sebanyak 30,45%;
kandungan Kalium Sulfat/Potassium Sulfate (K2SO4) tidak dijelaskan; dan
mengandung senyawa lain berupa Sulfur, Magnesium Oksida/Magnesium Oxide (MgO), Moisture 0.44%, warna, dan lain sebagainya;

Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa barang yang diimpor dengan PIB Nomor 011559 tanggal 21 April 2017 berupa "Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MgO) Merek: Suburkali Butir" merupakan pupuk mineral atau kimia (campuran), mengandung unsur utama (primer) penyubur Kalium (K) dari jenis kalium sulfat K2SO4, dengan MgSO4, CaSO4, dan NaCl sebagai kandungan secunder;

Berdasarkan hasil identifikasi barang di atas, selanjutnya dilakukan proses klasifikasi dan pembebanan terhadap barang impor sebagai berikut:

Klasifikasi

Berdasarkan Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), disebutkan sebagai berikut:

Catatan 1

Judul dari Bagian, Bab, dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

Penetapan Pos Tarif

Bahwa sesuai BTKI 2017, pupuk kimia mengandung unsur penyubur kalium, dari jenis kalium sulphate, diklasifikasikan pada Bab 31;

Berdasarkan catatan Bab 31:

4. Pos 31.04 berlaku hanya untuk barang berikut, asalkan tidak disiapkan dalam bentuk atau kemasan yang diuraikan dalam Pos 31.05:
(a) Barang yang memenuhi salah satu uraian atau uraian lainnya yang disebut di bawah ini:
(i) Garam kalium alam mentah (misalnya, karnalit, kainit, dan silvit);
(ii) Kalium klorida, murni maupun tidak, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Catatan 1 di atas;
(iii) Kalium sulphate, murni maupun tidak;
(iv) Magnesium kalium sulphate, murni maupun tidak
(b) Pupuk terdiri dari berbagai barang yang diuraikan dalam (a) di atas, dicampur bersama.

Berdasarkan Explanatory Notes to the HS Heading 31.04 (Mineral or chemical fertilisers, potassic) dijelaskan sebagai berikut:

3104.20 — Potassium chloride;
3104.30 — Potassium sulphate;
3104.90 — Other;

This heading applies only to the following goods, provided they are not put up in the forms or packages described in heading 31.05:

(A) Goods which answer to one or other of the descriptions given below:
(1) Potassium chloride, whether or not pure, but not including cultured crystals (other than optical elements) weighing not less than 2.5 g each, of heading 38.24, nor optical elements of potassium chloride (heading 90.01).
(2) Potassium sulphate, whether or not pure.
(3) Crude natural potassium salts (camallite, kainite, sylvite, etc.).
(4) Magnesium potassium sulphate, whether or not pure.

It should be noted that the mineral or chemical products described in the limitative list above are classified in this heading even when they are clearly not to be used as fertilisers

On the other hand, the heading does not include potassic products, whether chemically defined (such as potassium carbonate of heading 28.36) or not, which are not described above, even if used as fertilisers.
(B) Fertilisers consisting of any of the goods referred to in paragraph (A) above, mixed together (e.g., a fertiliser consisting of a mixture of potassium chloride and potassium sulphate).

It should be noted that, contrary to the case of paragraph (A) above, mixtures falling in paragraph (B) are classified in the heading only if of a kind used as fertilizers.

Berdasarkan Explantory Notes pos tarif 31.04 di atas artinya bahwa produk mineral atau kimia mengandung Kalium, berlaku untuk barang-barang sebagai berikut:

(1) Mineral yang ditambang dari alam yang mengandung garam Kalium (misalnya karnalit, kainit, dan silvit);
(2) Bahan kimia baik dalam keadaan murni ataupun tidak murni yaitu:

a) Kalium Klorida;
b) Kalium Sulphate;
c) Magnesium kalium sulfat;

Berdasarkan literasi pada https://en.wikipedia.org/wiki/CAS_Registry_Number, menyatakan bahwa:

"A CAS Registry Number, also referred to as CASRN or CAS Number, is a unique numerical identifier assigned by the Chemical Abstracts Service (CAS) to every chemical substance described in the open scientific literature (currently including those described from at least 1957 through the present), including organic and inorganic compounds, mineral, isotopes, alloys and nonstructurable materials (UVCBs, of unknown, variable composition, or biological origin)"

bahwa setiap zat kimia mempunyai nama kimia dan umumnya memiliki sinonim yang beragam.

Oleh karenanya untuk kepentingan mengidentifikasi dan mengklasifikasi zat kimia tersebut sangat tepat menggunakan CAS Number karena CAS Number adalah identitas yang unik;

Bahwa zat kimia yang dimaksud pada Explanatory Notes pos tarif 31.04 di atas merupakan zat kimia yang diidentifikasi dengan CAS number sebagai berikut:

a) Kalium Klorida (KCI), CAS Number: 7447-40-7
b) Kalium Sulphate (K2SO4), CAS Number: 7778-80-5
c) Magnesium Kalium Sulphate (K2SO4.2MgSO4), CAS Number: 13826-56-7

Berdasarkan Catatan 3 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), disebutkan sebagai berikut:

Apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut:

b. Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda, yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat diterapkan.

Berdasarkan Certificate of Quality and Quantity tanggal 31 Maret 2017 yang diterbitkan oleh supplier, Yantai Agricultural Means of Production Technical, Co., Ltd., dinyatakan bahwa produk tersebut merupakan pupuk yang mengandung dua jenis garam, dengan garam utama adalah Kalium Sulfat (K2SO4) dengan CAS number 7778-80-5 dan garam Iainnya berupa Magnesium Sulfate (MgSO4) dengan CAS number 7487-88-9. Bahwa dua jenis garam, Kalium Sulfat (K2SO4) dan Magnesium Sulfat (MgSO4) atau Sulphate of Potash containing Magnesium sallt bukan merupakan satu senyawa komplek, sehingga tidak dapat disimpulkan sebagai senyawa Magnesium Kalium Sulfate (K2SO4.MgSO4) dengan CAS number 13826-56-7 dengan nama Sulfate of Potash Magnesia;

Lebih lanjut, https://en.wikipedia.org/wiki/Potassium_magnesium_sulfate menyatakan apa yang dimaksud dengan Potassium Magnesium Sulfate sebagai berikut:

"Potassium magnesium sulfate is a double salt that can crystallise in a number of forms that occur as minerals.

Langbeinite K2Mg2(SO4)3;
Leonite K2Mg(SO4)2.4H2O;
Picromerite K2Mg(SO4)2.6H2O"

Bahwa jelas berdasarkan bukti-bukti yang ada, barang yang diimpor Pemohon Banding tidak termasuk salah satu di antara jenis Potassium Magnesium Sulfate sebagaimana disebut di atas, oleh karenanya tidak tepat diidentifikasi sebagai Potassium Magnesium Sulfate;

Berdasarkan Encyclopedia of Chemical Technology Fourth Edition, Kirk-Othmer; Wiley lnterscience diperoleh data sebagai berikut:

d) berdasarkan Certificate of Analysis (COA) tanggal 20 Oktober 2016 yang diterbitkan oloh K+S Kali GMBH sebagai Pemasok, barang impor dinyatakan sebagai:
Patentkall 'granular' in bulk (EC Fertilizer)
Sulphate of Potash containing Magnesium 30 (+10+42)
30 % K2O, water-soluble potassium oxide
10 % MgO, water soluble magnesium oxide
42 % SO3, water-soluble sulphur trioxide
CAS No.7778-80-5/7487-88-9, Batch No. 4000590080
Dari data di atas disimpulkan bahwa :
Barang yang diimpor merupakan jenis pupuk kimia:
Berdasarkan COA dan hasil uji laboratorium komposisi utama berupa Sulphate Potash/ Potassium Sulphate (K2SO4);
Berdasarkan COA mengandung senyawa lain dari jenis Magnesium Sulphate, Other Sulphate, Chiorides and water
e) Berdasarkan penelitian di atas diketahui bahwa barang impor disebut sebagai "Sulphate of Potash containing Magnesium"/ Kalium Sulfat mengandung Magnesium Sulfat dan memiliki CAS Number sebagai berikut:
CAS Number 7778-80-5 (K2SO4) = (Kallum Sulfat)
CAS Number 7487-88-9 (MgSO4) = (Magnesium Sulfat)
Berdasarkan CAS Number di atas barang impor tidak dapat diidentifikasikan sebagai Kalium Magnesium Sulfat karena berdasarkan CAS Number diketahui bahwa CAS Number Kalium Magnesium Sulfat adalah: 13826-56-7 (berbeda dongan CAS Number barang yang diimpor) sebagaimana yang tertera pada tabel dibawah ini:

Compound CAS Registry
Number
Formula Primary nutrient
content %
N P2O3 K2O
Nitrogen sources
ammonia [7664-41-7] NHa 82.2
ammonium sulfate [7783-20-2] (NH4)2SO4 21.2
ammonium nitrate [6484-52-2] NH4NO3 35.0
sodium nitrate [7631-99-4] NaNO 16.5
calcium nitrate [10124-37-5] Ca(NO3)2 17.0
urea [57-13-6] CO(NH2)2 46.6
calcium cyanamide [156-62-7] CaCN2 34.9
monoammonium phosphate [7722-76-1] (NH3)H2PO4 12.1 61.7
diammonium phosphate [7783-28-0] (NH4)2HPO4 21.2 53.7
potassium nitrate [7757-79-1] KNO3 13.8 46.6
Phosphorus sources
monocalcium phosphate [10031-30-8] Ca(H2PO4)2 60.6
dicalcium phosphate [7789-77-7] CaHPO4 52.1
monoammonium phosphate [2722-76-1] (NH4)H2PO4 12.1 61.7
diammonium phosphate [7783-28-0] (NH4)2HPO4 21.2 53.7
potassium phosphate [7778-53-2] KNO3 0.0 33.4 66.5
potassium sources
potassium chloride [7447-40-7] KCL 63.1
potassium sulfate [7778-80-6] K2SO4 54.0
potassium magnesium sulfate [13826-56-7] K2S042MgSO4 22.7
potassium nitrate [7757-79-1] KNO3 13.8 46.6
potassium phosphate [7778-53-2] K3PO4 33.4 66.5
f) Berdasarkan penelitian barang Impor memiliki 2 CAS Number, dimana unsur Kalium Sulfat Sebagai unsur utama, sehingga disimpulkan bahwa yang benar barang impor diidentifikasikan sebagai pupuk kimia mengandung Kalium dari jenis Kalium Sulfat (K2SO4) tidak murni.

Bahwa baik Pupuk Potassium Sulfate maupun Pupuk Potassium Magnesium Sulfate merupakan jenis pupuk dari bahan Potassium/Kalium. Perbedaan antara Pupuk Potassium Sulfate dan Pupuk Potassium Magnesium Sulfate tersebut ditentukan oleh persentase kandungan unsur penyubur utamanya (primary nutrient) berupa Kalium dalam bentuk K2O;
Berdasarkan kandungan senyawa K2O baik hasil pengujian BPIB Tipe B Medan maupun technical data sheet produk, kadar senyawa tersebut diperoleh dengan kadar 29,54% dan 30%, di mana secara teoritis dan literatur kadar tersebut dapat diperoleh dari senyawa Pottasium Sulfate (K2SO4) dengan kandungan maksimal Kalium (K2O) sebesar 54% dan tidak memungkinkan diperoleh dari senyawa Magnesium Kalium Sulfate (K2SO4.MgSO4) dengan kadar maksimal K2O sebesar 22,7%;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, sumber unsur penyubur Kalium pada barang yang diimpor diketahui bukan berasal dari senyawa komplek Potassium Magnesium Sulphate (K2SO4.2MgSO4; CAS Number: 13826-56-7) karena secara teori tidak memenuhi kriteria persentase maksimal Kalium dalam bentuk K2O sebagaimana Encyclopedia of Chemical Technology Fourth Edition, di mana pada barang impor persentase kandungan Kalium dalam bentuk K2O, sebesar 29.54%, melebihi batasan maksimal sebesar 22.7%;
Sebaliknya, sumber unsur penyubur Kalium pada barang yang diimpor diketahui berasal dari senyawa Potassium Sulphate (K2SO4; CAS Number: 7778-80-5) karena memenuhi kriteria presentase kandungan maksimal Kalium dalam bentuk K2O sebagaimana Encyclopedia of Chemical Technology Fourth Edition, yakni di bawah 54%. Adapun kadar K2O sebesar 29,54% (kurang dari 54%) disebabkan karena senyawa K2SO4 dalam keadaan tidak murni disebabkan adanya campuran senyawa MgSO4, CaSO4, dan NaCI;

bahwa dalam Regulation (EC) No. 2003/2003 of The European Parliament and of the Council of 13 October 2003 relating to fertilizers yang merupakan Official Journal of the European Union, dijelaskan:

Article 1
This Regulation shall apply to products which are placed on the market as fertilizers designated “EC fertilizer”


Article 2
For the purpose of this Regulation the following definitions shall apply:

(a) “Fertiliser” means material, the main function of which is to provide nutrients for plants.
(b) “Primary nutrient” means the elements nitrogen, phosphorus and potassium only.
(c) “Secondary nutrient” means the elements calcium, magnesium, sodium and sulphur
(d) “Micro-nutrients” means the elements boron, cobalt, copper, iron, manganese, molybdenum and zinc, essential for plant growth in quantities that are small compared with those of primary and secondary nutrients.

Article 3
A fertiliser belonging to a type of fertilizers listed in Annex I and complying with the conditions laid down in this Regulation, may be designated “EC Fertiliser”.
The designation “EC Fertiliser” shall not be used for a fertilizer which does not comply with this Regulation.


Annex I
Type designation Data on method of production and essential ingredients Minimum content of nutrients (percentage by weight) Data on the expression of nutrients Other requirements Nutrients content to be declared Forms and solubilities of the nutrients Other criteria
Sulphate of potash Product obtained chemically from potassium salts and containing potassium sulphate as its essential ingredient 47% K2O Potassium expressed as watersoluble K2O Maximum chloride content: 3% Cl Water-soluble potassium oxide

Optional mention of the chloride content
Sulphate of potash containing magnesium salt Product obtained chemically from potassium salts, possibly with addition of magnesium salts, and containing postassium sulphate as essential ingridients 22% K2O
Potassium expressed as watersoluble K2O

8% MgO
Magnesium in the form of watersoluble salts, expressed as magnesium oxide

Maximum chloride content: 3% Cl
Water-soluble potassium oxide

Water-soluble magnesium oxide

Optional mention of the chloride content

Bahwa berdasarkan data Regulation (EC) No. 2003/2003 of The European Parliament and of the Council of 13 October 2003 relating to fertilizers tersebut, dapat diketahui bahwa "Sulphate of potash" dan "Sulphate of potash containing magnesium salt" sama-sama memiliki kandungan/komposisi utama berupa "potassium sulphate as its essential ingredient" sehingga dapat disimpulkan bahwa kedua barang, tersebut termasuk ke dalam jenis pupuk Kalium Sulfat di mana apabila dikaitkan dengan Catatan Bab 31 serta Explanatory Notes to the HS Heading 31.04 maka "Sulphate of potash" merupakan “Kalium Sulphate murni (Pure Potassium Sulphate)” sedangkan "Sulphate of potash containing magnesium salt" merupakan “Kalium Sulphate tidak murni (Potassium Sulphate not Pure)”;
Berdasarkan data-data yang telah diuraikan di atas, atas barang yang diimpor Pemohon Banding tersebut lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pupuk Kalium Sulfat/Potasium Sulphate (K2SO4);

Berdasarkan BTKI 2017, pos 31.04 di-breakdown sebagai berikut:

31.04 Pupuk mineral atau kimia, mengandung kalium. Mineral or chemical fertilisers, potassic
3104.20.00.00 - Kalium klorida - Potassium chloride
3104.30.00.00 - Kalium sulphate - Potassium sulphate
3104.90.00.00 - Lain-lain - Other

Berdasarkan penelitian di atas, telah jelas dan tidak terbantahkan bahwa barang impor yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 013307 tanggal 8 Mei 2017 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3104.30.00 dengan tarif bea masuk 10%;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terhadap importasi PIB Nomor 011559 tanggal 21 April 2017 atas jenis barang berupa Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MGO) Merek: Suburkali Butir yang diidentifikasi sebagai pupuk kimia mengandung Kalium dari jenis Kalium Sulfat (K2SO4) tidak murni lebih tepat ditetapkan ke dalam pos tarif 3104.30.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 10%;
Berdasarkan uraian di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan KEP-287 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Simpulan

Bahwa Pemohon Banding tidak benar dalarn memberitahukan klasifikasi atas impor barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 011559 tanggal 21 April 2017;
Bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan klasifikasi atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, sehingga terhadap barang yang diimpor tersebut diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3104.30.00 dikenakan pembebanan tarif bea sebesar 10% sebagaimana tersebut dalarn KEP-287;

Bahwa dalam menetapkan klasifikasi atas barang yang diimpor dalam PIB 011559 sebagaimana tercantum dalam KEP-287, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menurut Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 318/MTJ/LEG/VIII/2017 tanggal 9 Agustus 2017 dan Bantahan Nomor 556/MTJ/LEG/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut:

bahwa pokok permasalahan adalah mengenai klasifikasi atas Pupuk Suburkali Butir yang Pemohon Banding impor di atas yang mana menurut Pemohon Banding Pupuk Suburkali Butir masuk ke dalam pos 3104.90.00 yaitu pupuk mineral atau kimia mengandung Kalium jenis lainlain dengan tarif bea masuk 0%, sedangkan menurut Terbanding Pupuk Suburkali Butir masuk ke dalam pos 3104.30.00 yaitu pupuk mineral atau kimia mengandung Kalium jenis Kalium sulfat dengan tarif bea masuk 10%;

bahwa dalam Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (“KUMHS”) Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (“BTKI”) 2015 angka 1 dijelaskan bahwa klasifikasi barang dalam nomenklatur dilakukan menurut prinsip berikut ini:

Judul dari Bagian, Bab, dan Subbab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.

Pos 31.04 berlaku hanya untuk barang berikut, asalkan tidak disiapkan dalam bentuk atau kemasan yang diuraikan dalam pos 31.05:

(a) Barang yang memenuhi salah satu uraian atau uraian lainnya yang disebut di bawah ini:
(i) Garam kalium alam mentah (misalnya, karnalit, kainit, dan silvit);
(ii) Kalium klorida, murni maupun tidak, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Catatan 1 di atas;
(iii) Kalium sulfat, murni maupun tidak;
(iv) Magnesium kalium sulfat, murni maupun tidak;
(b) Pupuk terdiri dari berbagai barang yang diuraikan dalam (a) di atas, dicampur bersama.

bahwa berdasarkan Catatan Bab 31 BTKI 2017 tersebut dapat dilihat bahwa Kalium sulfat diklasifikasikan berbeda dengan Magnesium kalium sulfat. Hal ini terlihat jelas dalam pencantuman “Kalium sulfat, murni maupun tidak” pada angka (iii) sedangkan “Magnesium kalium sulfat, murni maupun tidak” dicantumkan pada angka (iv). Selain itu dapat disimpulkan pula bahwa Magnesium kalium sulfat berbeda dengan Kalium sulfat, karena dalam penjelasan tersebut baik Kalium sulfat maupun Magnesium kalium sulfat keduanya menggunakan penjelasan “murni maupun tidak”;
bahwa bila Magnesium kalium sulfat dianggap sama dengan Kalium sulfat, maka sudah tentulah Magnesium kalium sulfat tidak akan dicantumkan pada angka (iv) karena di angka (iii) sudah disebutkan “Kalium sulfat, murni maupun tidak”, sehingga pupuk yang mengandung Kalium sulfat dengan campuran unsur apapun akan dimasukkan ke dalam jenis pupuk kalium sulfat. Akan tetapi dalam catatan Bab 31 BTKI 2017 angka 4 nyata dituliskan “Magnesium kalium sulfat, murni maupun tidak” dan dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Magnesium kalium sulfat tidak dapat digolongkan ke dalam jenis pupuk Kalium sulfat;
bahwa berdasarkan hasil uji yang tertuang dalam Certificate of Quality and Quantity dari Yantai Agricultural Means of Production Technical, Co., Ltd. tanggal 16 April 2017, dengan kandungan Magnesium sebesar 10,02% dalam Pupuk Suburkali Butir, maka menurut Pemohon Banding, Pupuk Suburkali Butir lebih tepat diklasifikasikan ke dalam jenis Magnesium kalium sulfat, sesuai dengan Catatan Bab 31 angka 4 butir a (iii) Magnesium kalium sulfat, murni maupun tidak;

bahwa berdasarkan Struktur Klasifikasi Barang BTKI 2017 diuraikan sebagai berikut:

Bagian VI

31.04 Pupuk Mineral atau Kimia, mengandung Kalium
3104.20 – Kalium klorida
3104.30 – Kalium sulfa
3104.90 – Lain-lain

bahwa dari jenis barang-barang yang dapat dimasukkan ke dalam pos 31.04 berdasarkan Catatan Bab 31 pos 31.04 BTKI 2017, hanya ada 2 (dua) jenis barang yang diatur secara khusus ke dalam pos tersendiri menurut Struktur Klasifikasi Barang BTKI 2017, yaitu Kalium klorida ke dalam pos 3104.20.00 dan Kalium sulfat ke dalam pos 3104.30.00, sedangkan yang lain dimasukkan ke dalam pos 3104.90.00 yaitu pupuk mineral atau kimia mengandung Kalium jenis lain-lain;
bahwa Magnesium kalium sulfat yang dimasukkan ke dalam pos 3104 tetapi tidak diatur secara khusus dalam pos tersendiri dalam Struktur Klasifikasi Barang BTKI 2017, maka menurut Pemohon Banding sudah tepatlah bila Pupuk Suburkali Butir dimasukkan ke dalam subpos tarif 3104.90.00 yaitu pupuk mineral atau kimia mengandung Kalium jenis lain-lain;

bahwa berdasarkan Explanatory Notes to Harmonized System Fifth Edition 2012 Volume 2 VI3104-1 menyatakan: This heading applies only to the following goods, provided they are not put up in the forms or packages described in heading 31.05:

(A) Goods which answer to one or other of the descriptions given below:
(1) Potassium chloride, whether or not pure, but not including cultured crystals (other than optical elements) weighing not less than 2.5 g each, of heading 38.24, nor optical elements of potassium chloride (heading 90.01).
(2) Potassium sulphate, whether or not pure.
(3) Crude natural potassium salts (camallite, kainite, sylvite, etc.).
(4) Magnesium potassium sulphate, whether or not pure.

It should be noted that the mineral or chemical products described in the limitative list above are classified in this heading does not include potassic products, whether chemically defined (such as potassium carbonate of heading 28.36) or not, which are not described above, even if used as fertilizers;
(B) Fertilisers consisting of any of the goods referred to in paragraph (A) above, mixed together
(e.g., a fertiliser consisting of a mixture of potassium chloride and potassium sulphate).

It should be noted that, contrary to the case of paragraph (A) above, mixtures falling in paragraph (B) are classified in the heading only if of a kind used as fertilizers.

bahwa berdasarkan identifikasi barang dan Explanatory Notes to Harmonized System Fifth Edition 2012 Volume 2 halaman VI-3104-1 tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pupuk Suburkali Butir yang mengandung 30,45% K2O, 10,02% MgO, dan 18,92% S bukan merupakan Kalium sulfat (Potassium sulphate) akan tetapi lebih tepat sebagai Magnesium Kalium Sulfat (Magnesium potassium sulphate);

bahwa untuk dapat disebut sebagai pupuk Kalium Sulfat menurut Standar Nasional Indonesia SNI 02-2809-2005 yang dibuat oleh Badan Standardisasi Nasional, adalah apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

No. Uraian Satuan Persyaratan
1. Kalium sebagai kalium oksida K2O % min. 50
2. Kadar belerang (S) % min. 17
3. Asam bebas sebagai H2SO4 % maks. 2,5
4. Klorida (C) % maks. 2,5
5. Kadar air (H2O) % maks. 1

bahwa hasil uji yang terdapat dalam Certificate of Quality and Quantity dari Yantai Agricultural Means of Production Technical, Co., Ltd. tanggal 16 April 2017 menyatakan:

K2O = 30,45%, berarti kurang dari standar SNI untuk kandungan Kalium sebagai kalium oksida K2O min. 50%
S = 18,92%
MgO = 10,02%

bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, sudah tepatlah bila Pupuk Suburkali Butir dimasukkan ke dalam pos 3104.90.00 yaitu pupuk mineral atau kimia mengandung Kalium jenis lain-lain;

bahwa dalam Regulation (EC) No. 2003/2003 of The European Parliament and of the Council of 13 October 2003 relating to fertilizers yang merupakan Official Journal of the European Union, dijelaskan:

Article 1

This Regulation shall apply to products which are placed on the market as fertilizers designated “EC fertilizer”


Article 2

For the purpose of this Regulation the following definitions shall apply:

(a) “Fertiliser” means material, the main function of which is to provide nutrients for plants.
(b) “Primary nutrient” means the elements nitrogen, phosphorus and potassium only
(c) “Secondary nutrient” means the elements calcium, magnesium, sodium and sulphur
(d) “Micro-nutrients” means the elements boron, cobalt, copper, iron, manganese, molybdenum and zinc, essential for plant growth in quantities that are small compared with those of primary and secondary nutrients.

Article 3

A fertiliser belonging to a type of fertilizers listed in Annex I and complying with the conditions laid down in this Regulation, may be designated “EC Fertiliser”.

The designation “EC Fertiliser” shall not be used for a fertilizer which does not comply with this Regulation.

Annex I

Type designation Data on method of production and essential ingredients Minimum content of nutrients (percentage by weight) Data on the expression of nutrients Other requirements Nutrients content to be declared Forms and solubilities of the nutrients Other criteria
Sulphate of potash Product obtained chemically from potassium salts and containing potassium sulphate as its essential ingredient 47% K2O
Potassium expressed as watersoluble K2O Maximum chloride content: 3% Cl
Water-soluble potassium oxide

Optional mention of the chloride content
Sulphate of potash containing magnesium salt Product obtained chemically from potassium salts, possibly with addition of magnesium salts, and containing postassium sulphate as essential ingridients 22% K2O
Potassium expressed as watersoluble K2O
8% MgO Magnesium in the form of watersoluble salts, expressed as magnesium oxide
Maximum chloride content: 3% Cl
Water-soluble potassium oxide

Water-soluble magnesium oxide

Optional mention of the chloride content

bahwa dari penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa Pupuk Suburkali Butir tidak tepat diklasifikasikan sebagai Sulphate of potash (Kalium sulfat) dan lebih tepat diklasifikasikan sebagai Sulphate of potash containing magnesium salt (Magnesium kalium sulfat) karena mengandung 30,45% K2O, 10,02% MgO, 18,92% S;

bahwa bersamaan dengan Surat Banding ini, Pemohon Banding serahkan surat izin edar yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian untuk Pupuk Suburkali Butir sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 497.OL/Kpts/SR.320/B/07/2017 tanggal 28 Juli 2017 menyatakan:

Memberikan Nomor Pendaftaran Pupuk An-Organik kepada:

Nama Perusahaan :Pemohon Banding
Alamat Perusahaan : -
Produsen : K+S Kali GmbH, Germany
Yantai Agricultural Means of Production Technical, Co., Ltd.
China

Dengan rincian sebagai berikut:

a. Nama Dagang : Suburkali BUTIR
b. Nomor Pendaftaran : 01.01.2016.106
c. Jenis Pupuk : Makro Campuran (Padat Butiran)
d. Warna : Putih Abu-Abu
e. Ukuran/bahan kemasan : 50 Kg, 24x1 Kg, 24x1 Kg
WPP Bag 50 Kg with inner layer
WPP Bag 24 Kg-24 Flexi Bag @ 1 Kg
Corrugated Box 24 Kg+ 24 Flexi @ 1Kg
f. Kandungan hara : K2O : 30%
MgO : 10%
S : 17%
Kadar Air : 0,25%

bahwa berdasarkan hasil pengujian mutu tersebut, meskipun terdapat kandungan K2O sebesar 30%, Kementerian Pertanian mengklasifikasikan Pupuk Suburkali Butir sebagai pupuk Makro Campuran, bukan sebagai pupuk Kalium Sulfat. Hal ini bukan hanya karena kandungan unsur hara Suburkali Butir yang tidak sesuai dengan standar SNI pupuk kalium sulfat, tetapi juga karena kandungan Magnesium yang terdapat dalam Patentkali Butir yang menjadikan Suburkali Butir bukan merupakan pupuk tunggal Kalium Sulfat, tetapi pupuk Makro Campuran;
bahwa pendaftaran Pupuk Suburkali Butir telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik. Di dalam Pasal 2 Peraturan Menteri tersebut dikatakan bahwa “Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pendaftaran termasuk pengujian dan perizinan serta pengawasan pupuk an-organik”. Sebagai lembaga yang berwenang dalam menyelenggarakan pendaftaran termasuk pengujian dan perizinan serta pengawasan pupuk an-organik, maka sudah sepantasnyalah keputusan dari Departemen Pertanian diperhitungkan dalam penentuan jenis pupuk yang dalam perkara ini adalah Pupuk Suburkali Butir;
bahwa terdaftarnya Pupuk Suburkali Butir sebagai Pupuk Makro Campuran di Kementerian Pertanian sudah melalui proses penilaian yang sangat ketat, meliputi:

a. Penilaian Persyaratan Umum;
b. Penilaian Persayaratan Teknis, meliputi pengujian mutu dan pengujian efektivitas di Lembaga Pengujian yang telah terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian;
c. Penilaian Label meliputi Nama dagang, nomor pendaftaran, kandungan hara, isi/berat bersih, dan nama produsen/importir;

bahwa merupakan fakta bahwa melalui penilaian-penilaian tersebut, Kementerian Pertanian telah menyatakan Pupuk Suburkali Butir sebagai Pupuk Makro Campuran. Dengan demikian sudah tepatlah jika Pupuk Suburkali Butir masuk dalam klasifikasi pos 3104.90.00 yaitu pupuk mineral atau kimia mengandung Kalium jenis lain-lain;
bahwa apabila Departemen Pertanian menilai Pupuk Suburkali Butir sebagai pupuk Kalium Sulfat, maka sudah tentulah Departemen Pertanian mengklasifikasikan pupuk tersebut sebagai Pupuk Kalium Sulfat sebagaimana yang tercantum dalam dokumen pendukung yang Pemohon Banding serahkan bersamaan dengan surat keberatan ini yaitu Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3949/Kpts/SR.130/3/2013 tanggal 27 Maret 2013 tentang Pemberian Nomor Pendaftaran Ulang Pupuk An-Organik Dengan Nama Dagang Merokesop, di mana dalam surat tersebut Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian menetapkan memberikan Nomor Pendaftaran Ulang Pupuk An-organik dengan nama dagang Merokesop kepada Pemohon Banding dengan nomor pendaftaran 01.03.2013.046 merupakan jenis pupuk Kalium Sulfat dengan kandungan hara:

K2O = 53%
S = 18%
Asam bebas sebagai H2SO4 = 0,54%
Cl = 1,23%
Kadar air = 0,94%

bahwa bila diperhatikan kandungan unsur hara yang terdapat dalam Pupuk Merokesop dengan syarat mutu pupuk Kalium Sulfat yang ditentukan oleh SNI, tampak jelaslah bahwa kandungan unsur hara dalam Pupuk Merokesop memenuhi syarat mutu pupuk Kalium Sulfat sebagai berikut:

K2O = 53%, berarti memenuhi standar SNI untuk kandungan Kalium sebagai kalium oksida K2O min. 50%
S = 18%, berarti memenuhi standar SNI untuk kandungan kadar belerang (S) min. 17%
Asam bebas sebagai H2SO4 = 0,54%, berarti memenuhi standar SNI untuk kandungan asam bebas sebagai H2SO4 maks. 2,5%
Cl = 1,23%, berarti memenuhi standar SNI untuk kandungan klorida (Cl) maks. 2,5%
Kadar air = 0,94%, berarti memenuhi standar SNI untuk kandungan kadar air (H2O) maks. 1%

bahwa berdasarkan penjelasan dalam uraian-uraian di atas, dapat dilihat bahwa walaupun pupuk kalium sulfat termasuk jenis pupuk yang tidak diwajibkan SNI-nya, akan tetapi Kementerian Pertanian menggunakan SNI Pupuk Kalium sulfat sebagai acuan spesifikasi produk dalam menentukan apakah sebuah pupuk merupakan jenis pupuk kalium sulfat atau tidak. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (9) Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik yang menyatakan:

“Standar mutu pupuk an-organik adalah komposisi dan kadar hara pupuk an-organik yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dalam bentuk SNI, atau yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian dalam bentuk Persyaratan Teknis Minimal Pupuk An-Organik.”

bahwa dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 tanggal 9 Agustus 2011 tentang Persyaratan Teknis Minimal dan Metode Uji Pupuk An-Organik Padat dan Cair, dijelaskan pada angka 2:

“Persyaratan Teknis Minimal Pupuk An-Organik merupakan persyaratan komposisi dan kandungan hara yang harus dipenuhi oleh Pupuk An-Organik. Persyaratan Teknis Minimal Pupuk An-Organik adalah standar mutu pupuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian terhadap pupuk yang belum ada SNI (Standar Nasional Indonesia)-nya.”
bahwa dengan tidak terpenuhinya standar SNI pupuk kalium sulfat dalam Suburkali, dapat disimpulkan bahwa Suburkali bukanlah tidak wajib SNI, akan tetapi tidak dapat digolongkan ke dalam jenis pupuk Kalium sulfat;

bahwa Pupuk Suburkali Butir merupakan pupuk yang sejenis dengan pupuk Patentkali Granular Fertilizer dari Jerman yang telah Pemohon Banding impor selama ini. Hal ini dapat dilihat dari kandungan unsur yang serupa, yaitu:

Patentkali Granular Fertilizer Pupuk Suburkali Butir
K2O 30% K2O 30%
MgO 10% MgO 10%
S 17% S 18%

bahwa Patentkali Granular Fertilizer juga memiliki sengketa pajak yang serupa, yaitu perbedaan klasifikasi subpos tarif yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebagai importir dan subpos tarif yang ditetapkan oleh Terbanding. Pemohon Banding mengklasifikasikan Patentkali Granular Fertilizer sebagai pupuk mineral atau kimia mengandung Kalium jenis lain-lain dengan subpos tarif 3104.90.00.00 (berdasarkan BTKI 2012), sedangkan Terbanding menetapkan Patentkali Granular Fertilizer sebagai pupuk Kalium sulfat dengan subpos tarif 3104.30.00.00 (berdasarkan BTKI 2012);
bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor 083/MTJ/LEG/III/2017 tanggal 12 Maret 2018 tentang Resume Pupuk Suburkali Butir yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pupuk Suburkali Butir merupakan pupuk Magnesium kalium sulfat yang diproduksi oleh Yantai Agricultural Means of Production Technical, Co., Ltd. dengan mencampurkan kalium sulfat dan magnesium sulfat sebagaimana yang terlihat dalam Production Flow Sheet;

bahwa Certificate of Quality and Quantity dari Yantai Agricultural Means of Production Technical, Co., Ltd. menunjukkan bahwa Pupuk Suburkali Butir mengandung unsur hara sebagai berikut:

Potassium Oxide (K2O) = 30.45%
Sulfur (S) = 18.92%
Magnesium Oxide MgO = 10.02%

bahwa Pupuk Suburkali Butir adalah pupuk yang digunakan untuk pertanian;

bahwa Pupuk Suburkali Butir merupakan pupuk majemuk dengan kandungan seimbang tiga unsur hara: Kalium, Magnesium, dan Sulfur yang cocok untuk memacu pertumbuhan dan meningkatkan kualitas hasil produksi. Karakteristik istimewa Pupuk Suburkali Butir adalah kandungan Klor (CI) yang rendah, mudah larut dalam air, dan dapat langsung diserap oleh tanaman. Kandungan Kalium, Magnesium, dan Sulfur yang seimbang dapat meningkatkan fungsi enzim, sintesa protein, dan pembentukan umbi sehingga hasil panen dan kualitas meningkat serta memperkaya rasa dan warna. Pupuk Suburkali Butir adalah pupuk majemuk pemberi unsur S yang tinggi yang sangat cocok untuk tanaman keluarga Crustacea (kubis, brokoli), dan bawang-bawangan (bawang merah, bawang prei) serta tanaman lain yang menghasilkan minyak atsiri;
bahwa berdasarkan artikel dari Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Sulawesi Utara yang berjudul "Kegunaan unsur-unsur hara bagi tanaman" yang ditulis di situs

http://sulut.litbang.pertanian.go.id/ind/index.php?option=com_content&view=article&id=582&Itemid=65:

Unsur hara Kalium (K) memiliki fungsi utama membantu pembentukan protein dan karbohidrat. Kalium pun berperan dalam memperkuat tubuh tanaman agar daun, bunga, dan buah tidak mudah gugur. Yang tidak bisa dilupakan ialah Kalium pun merupakan sumber kekuatan bagi tanaman dalam menghadapi kekeringan dan penyakit;
Unsur hara Fosfor (P) bagi tanaman berguna untuk merangsang pertumbuhan akar, khususnya akar benih dan tanaman muda. Selain itu, fosfor berfungsi sebagai bahan mentah untuk pembentukan sejumlah protein tertentu; membantu asimilasi dan pernapasan; serta mempercepat pembungaan, pemasalan biji, dan buah;
Unsur hara Magnesium (Mg) berfungsi untuk terciptanya hijau daun yang sempurna dan terbentuk karbohidrat, lemak, dan minyak-minyak. Magnesium pun memegang peranan penting dalam transportasi fosfat dalam tanaman. Dengan demikian, kandungan fosfat dalam tanaman dapat dinaikkan dengan jalan menambah unsur magnesium;

bahwa meskipun Kalium sulfat merupakan kandungan yang dominan dalam Pupuk Suburkali Butir, akan tetapi hal tersebut tidak serta merta menjadikan Pupuk Suburkali Butir sebagai pupuk kalium sulfat ataupun pupuk kalium sulfat tidak murni karena Pupuk Suburkali Butir mengandung unsur Magnesium. Berdasarkan uraian di atas tampak jelas bahwa Magnesium merupakan unsur hara yang penting bagi tanaman. Dengan adanya kandungan magnesium dalam Pupuk Suburkali Butir, maka Pupuk Suburkali Butir Iebih tepat diklasifikasikan sebagai Pupuk Magnesium kalium sulfat tidak murni, dikarenakan Pupuk Suburkali Butir tidak diperoleh secara alami tetapi merupakan campuran dari kalium sulfat dan magnesium sulfat;
Menurut Majelis:
bahwa Pemohon Banding telah mengimport 404,985 TNE Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MgO) Merek: Suburkali Butir, negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor 011559 tanggal 21 April 2017, diklasifikasi pada pos tarif 3104.90.00, pembebanan bea masuk 0% (MFN), yang kemudian oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 3104.30.00 dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN) dan menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor SPTNP-001868/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 18 Mei 2017 dengan tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 211.672.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas PIB Nomor 011559 tanggal 21 April 2017 tersebut adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :

“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”

bahwa atas penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 240/MTJ/LEG/VI/2017 tanggal 12 Juni 2017 yang diterima di Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan secara lengkap dan benar pada tanggal 15 Juni 2017, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa dengan Surat Keputusan Nomor KEP-287/WBC.02/2017 tanggal 1 Agustus 2017 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan pejabat Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan;

bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 318/MTJ/LEG/VIII/2017 tanggal 9 Agustus 2017 ke Pengadilan Pajak;

bahwa untuk memeriksa kebenaran tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 011559 tanggal 21 April 2017 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2017) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan sebagai berikut:

a) Identifikasi Barang

Deskripsi hasil Pengujian dan Identifikasi oleh Terbanding menyebut:

“Contoh uji merupakan pupuk kimia mengandung unsur penyubur kalium dengan kandungan utama kalium sulfat dan kandungan lain berupa impuritas (MgSO4, CaSO4, dan NaCl). Uji kualitatif unsur penyubur nitrogen dan fosfor pada contoh uji negatif. Uji kualitatif anion sulfat pada contoh uji positif. Contoh uji memiliki kadar kalium sebagai K2O sebesar 29,40%. Contoh uji memiliki kadar kalium sebagai K2SO4 sebesar 54,50%. Contoh uji larut sebagian dalam air dan tidak larut dalam chloroform. Contoh uji diidentifikasi sebagai pupuk kimia mengandung unsur penyubur kalium dari jenis kalium sulfat.

Kesimpulan:

"Contoh uji adalah pupuk kimia mengandung unsur penyubur kalium (K) dari jenis kalium sulfat (K2SO4) dengan kandungan lain berupa pengotor (MgSO4, CaSO4, dan NaCI)";

bahwa Majelis menyimpulkan hasil pemeriksaan laboratorium di atas bukan termasuk “Kalium Sulfat, murni maupun tidak”, karena didalamnya terdapat barang lain berupa K2O sebesar 29,40% sehingga lebih tepat dikelompokkan sebagai Kalium Sulfat campuran;

bahwa invoice nomor 2017/LA072/INV2 tanggal 16 April 2017, menyebut barang yang diimpor adalah Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer Merk Suburkali Butir, CAS: 7778-80-5/7487-88-9;

Specifications : (K2O 30% Min, Sulphur 18% Min, MgO 10% Min), Color of White, negara asal China;

bahwa di dalam surat pendaftaran pupuk anorganik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian untuk Suburkali sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 497.OL/Kpts/SR.320/B/07/2017 menyatakan: Suburkali Butir memiliki kandungan hara K2O 30%; MgO 10%; S 17%, dan Air 0,25%;

bahwa menurut SNI (Standar Nasional Indonesia), syarat mutu pupuk kalium sulfat, adalah :

No. Uraian Satuan Persyaratan
1. Kalium sebagai kalium oksida K2O % min. 50
2. Kadar belerang (S) % min. 17
3. Asam bebas sebagai H2SO4 % maks. 2,5
4. Klorida (C) % maks. 2,5
5. Kadar air (H2O) % maks. 1

bahwa berdasarkan data, penjelasan para pihak, dan uraian di atas Majelis mengidentifikasi Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer adalah pupuk mineral atau kimia (campuran), mengandung Kalium (dalam bentuk K2O) dan Magnesium (dalam bentuk MgO).

b) Klasifikasi Pos Tarif

bahwa para pihak sependapat bahwa Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer diklasifikasi pada pos tarif 31.04., yaitu “Pupuk mineral atau kimia, mengandung kalium”, yang sistematika susunan sub-sub pos-nya di dalam BTKI-2017, sebagai berikut:

31.04 Pupuk mineral atau kimia, mengandung kalium.
3104.20.00 - Kalium klorida
3104.30.00 - Kalium sulfat
3104.90.00 - Lain-lain

bahwa para pihak bersengketa pada subpos tarif, sebagai berikut:

Terbanding Pemohon Banding
3104.30.00 - Kalium sulfat 3104.90.00 - Lain-lain

bahwa catatan 4 Bab 31, PUPUK, menyebut :

"Pos 31.04 berlaku hanya untuk barang berikut, asalkan tidak disiapkan dalam bentuk atau kemasan yang diuraikan dalam pos 31.05 :

(a) Barang yang memenuhi salah satu uraian atau uraian lainnya yang disebut di bawah ini:

(i) Garam kalium alam mentah (misalnya, karnalit, kainit dan silvit);
(ii) Kalium klorida, murni maupun tidak, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Catatan 1 di atas;
(iii) Kalium sulfat, murni maupun tidak;
(iv) Magnesium kalium sulfat, murni maupun tidak
(b) Pupuk terdiri dari berbagai barang yang diuraikan dalam (a) di atas, dicampur bersama.

bahwa di dalam memahami BTKI, terdapat hal-hal yang perlu diketahui dan yang harus menjadi pedoman, yaitu antara lain:

Pada saat sedang melakukan klasifikasi pos tarif, seseorang sama sekali tidak boleh terpengaruh atas besarnya pembebanan bea masuk, tegasnya tidak boleh terlebih dahulu melihat berapa tarif bea masuknya (pembebanannya) lalu kemudian mencari subpos yang dianggap sesuai;
bahwa subpos-subpos berikut ini :

3104.20.00 3104.30.00 3104.90.00
- Kalium klorida - Kalium sulfat - Lain-lain

adalah subpos-subpos yang setara antara satu dengan lainnya, dan pos 3104.90.00 adalah pos penampung atas “pupuk mineral atau kimia, mengandung kalium”, lain daripada “kalium klorida” dan/atau lain daripada “kalium sulfat”.
bahwa subpos tarif yang disebut dengan kata “lain-lain”, merupakan subpos penampung “lain daripada” yang sudah disebut secara eksplisit sebelumnya;
bahwa cakupan subpos “lain-lain” adalah lebih luas daripada uraian barang yang sudah disebut secara eksplisit sebelumnya;
bahwa Ketentuan Umum Untuk Menglnterpretasl Hannonlzed System, yaitu ketentuan 3 (c) menyebut:

“Apablla barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a) atau 3 (b), maka barang tersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkan urutan penomorannya di antara pos tarif yang mempunyai pertimbangan yang setara.”

bahwa sejalan dengan pedoman di atas, maka apabila pembagian subpos 31.04 di dalam BTKI-2012 di hubungkan dan disejajarkan dengan uraian Catatan 4 Bab 31 maka akan diperoleh persandingan (matriks) sebagai berikut :

Pos Tarif Pembagian Pos BTKI 2017 Uraian Catatan 4 Bab 31
31.04 Pupuk mineral atau kimia, mengandung kalium.
3104.20.00 - Kalium klorida (ii) Kalium klorida, murni maupun tidak
3104.30.00 - Kalium sulphate (iii) Kalium sulfat, murni maupun tidak
3104.90.00 - Lain-lain (i)Garam kalium alam mentah (misalnya, karnalit, kainit, dan silvit
(iv) Magnesium kalium sulfat murni maupun tidak.
dan Pupuk terdiri dari berbagai barang yang diuraikan dalam (a) di atas, dicampur bersama.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer diklasifikasi pada pos tarif 3104.90.00.
c) Pembebanan Bea Masuk

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, pembebanan bea masuk untuk pos tarif 3104.90.00 adalah sebesar 0%.

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) untuk 404,985 TNE Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MgO) Merek: Suburkali Butir, negara asal China oleh Pejabat Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan sesuai SPTNP Nomor SPTNP-001868/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 18 Mei 2017 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-287/WBC.02/2017 tanggal 1 Agustus 2017 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas 404,985 TNE Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MgO) Merek: Suburkali Butir, negara asal China pada pos tarif 3104.90.00 dengan pembebanan bea masuk 0% (MFN);
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-287/WBC.02/2017 tanggal 1 Agustus 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-001868/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 18 Mei 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 011559 tanggal 21 April 2017 yaitu 404,985 TNE Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MgO) Merek: Suburkali Butir, negara asal China, masuk pos tarif 3104.90.00 dengan pembebanan bea masuk 0% (MFN) sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 9 April 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
KSL, S.Sos.,M.H. sebagai Hakim Ketua
WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
S, S.E. sebagai Hakim Anggota,
RA sebagai Panitera Pengganti

Putusan Nomor PUT-115655.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 9 Juli 2018, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA