bahwa Pupuk Suburkali Butir merupakan pupuk majemuk dengan kandungan seimbang tiga unsur hara: Kalium, Magnesium, dan Sulfur yang cocok untuk memacu pertumbuhan dan meningkatkan kualitas hasil produksi. Karakteristik istimewa Pupuk Suburkali Butir adalah kandungan Klor (CI) yang rendah, mudah larut dalam air, dan dapat langsung diserap oleh tanaman. Kandungan Kalium, Magnesium, dan Sulfur yang seimbang dapat meningkatkan fungsi enzim, sintesa protein, dan pembentukan umbi sehingga hasil panen dan kualitas meningkat serta memperkaya rasa dan warna. Pupuk Suburkali Butir adalah pupuk majemuk pemberi unsur S yang tinggi yang sangat cocok untuk tanaman keluarga Crustacea (kubis, brokoli), dan bawang-bawangan (bawang merah, bawang prei) serta tanaman lain yang menghasilkan minyak atsiri;
bahwa Pemohon Banding telah mengimport 404,985 TNE Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MgO) Merek: Suburkali Butir, negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor 011559 tanggal 21 April 2017, diklasifikasi pada pos tarif 3104.90.00, pembebanan bea masuk 0% (MFN), yang kemudian oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 3104.30.00 dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN) dan menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor SPTNP-001868/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 18 Mei 2017 dengan tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 211.672.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas PIB Nomor 011559 tanggal 21 April 2017 tersebut adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (1)
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”bahwa atas penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 240/MTJ/LEG/VI/2017 tanggal 12 Juni 2017 yang diterima di Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan secara lengkap dan benar pada tanggal 15 Juni 2017, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1)
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa dengan Surat Keputusan Nomor KEP-287/WBC.02/2017 tanggal 1 Agustus 2017 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan pejabat Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan;
bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 318/MTJ/LEG/VIII/2017 tanggal 9 Agustus 2017 ke Pengadilan Pajak;
bahwa untuk memeriksa kebenaran tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 011559 tanggal 21 April 2017 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2017) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan sebagai berikut:
a) |
Identifikasi Barang
Deskripsi hasil Pengujian dan Identifikasi oleh Terbanding menyebut:
“Contoh uji merupakan pupuk kimia mengandung unsur penyubur kalium dengan kandungan utama kalium sulfat dan kandungan lain berupa impuritas (MgSO4, CaSO4, dan NaCl). Uji kualitatif unsur penyubur nitrogen dan fosfor pada contoh uji negatif. Uji kualitatif anion sulfat pada contoh uji positif. Contoh uji memiliki kadar kalium sebagai K2O sebesar 29,40%. Contoh uji memiliki kadar kalium sebagai K2SO4 sebesar 54,50%. Contoh uji larut sebagian dalam air dan tidak larut dalam chloroform. Contoh uji diidentifikasi sebagai pupuk kimia mengandung unsur penyubur kalium dari jenis kalium sulfat.
Kesimpulan:
"Contoh uji adalah pupuk kimia mengandung unsur penyubur kalium (K) dari jenis kalium sulfat (K2SO4) dengan kandungan lain berupa pengotor (MgSO4, CaSO4, dan NaCI)"; bahwa Majelis menyimpulkan hasil pemeriksaan laboratorium di atas bukan termasuk “Kalium Sulfat, murni maupun tidak”, karena didalamnya terdapat barang lain berupa K2O sebesar 29,40% sehingga lebih tepat dikelompokkan sebagai Kalium Sulfat campuran;
bahwa invoice nomor 2017/LA072/INV2 tanggal 16 April 2017, menyebut barang yang diimpor adalah Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer Merk Suburkali Butir, CAS: 7778-80-5/7487-88-9;
Specifications : (K2O 30% Min, Sulphur 18% Min, MgO 10% Min), Color of White, negara asal China;
bahwa di dalam surat pendaftaran pupuk anorganik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian untuk Suburkali sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 497.OL/Kpts/SR.320/B/07/2017 menyatakan: Suburkali Butir memiliki kandungan hara K2O 30%; MgO 10%; S 17%, dan Air 0,25%;
bahwa menurut SNI (Standar Nasional Indonesia), syarat mutu pupuk kalium sulfat, adalah :
No. |
Uraian |
Satuan |
Persyaratan |
1. |
Kalium sebagai kalium oksida K2O |
% |
min. 50 |
2. |
Kadar belerang (S) |
% |
min. 17 |
3. |
Asam bebas sebagai H2SO4 |
% |
maks. 2,5 |
4. |
Klorida (C) |
% |
maks. 2,5 |
5. |
Kadar air (H2O) |
% |
maks. 1 |
bahwa berdasarkan data, penjelasan para pihak, dan uraian di atas Majelis mengidentifikasi Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer adalah pupuk mineral atau kimia (campuran), mengandung Kalium (dalam bentuk K2O) dan Magnesium (dalam bentuk MgO).
|
b) |
Klasifikasi Pos Tarif
bahwa para pihak sependapat bahwa Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer diklasifikasi pada pos tarif 31.04., yaitu “Pupuk mineral atau kimia, mengandung kalium”, yang sistematika susunan sub-sub pos-nya di dalam BTKI-2017, sebagai berikut:
|
31.04 |
Pupuk mineral atau kimia, mengandung kalium. |
|
3104.20.00 |
- Kalium klorida |
|
3104.30.00 |
- Kalium sulfat |
|
3104.90.00 |
- Lain-lain |
bahwa para pihak bersengketa pada subpos tarif, sebagai berikut:
Terbanding |
Pemohon Banding |
3104.30.00 |
- Kalium sulfat |
3104.90.00 |
- Lain-lain |
bahwa catatan 4 Bab 31, PUPUK, menyebut :
"Pos 31.04 berlaku hanya untuk barang berikut, asalkan tidak disiapkan dalam bentuk atau kemasan yang diuraikan dalam pos 31.05 :
(a) |
Barang yang memenuhi salah satu uraian atau uraian lainnya yang disebut di bawah ini:
(i) |
Garam kalium alam mentah (misalnya, karnalit, kainit dan silvit); |
(ii) |
Kalium klorida, murni maupun tidak, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Catatan 1 di atas; |
(iii) |
Kalium sulfat, murni maupun tidak; |
(iv) |
Magnesium kalium sulfat, murni maupun tidak |
|
|
|
(b) |
Pupuk terdiri dari berbagai barang yang diuraikan dalam (a) di atas, dicampur bersama. |
bahwa di dalam memahami BTKI, terdapat hal-hal yang perlu diketahui dan yang harus menjadi pedoman, yaitu antara lain:
✓ |
Pada saat sedang melakukan klasifikasi pos tarif, seseorang sama sekali tidak boleh terpengaruh atas besarnya pembebanan bea masuk, tegasnya tidak boleh terlebih dahulu melihat berapa tarif bea masuknya (pembebanannya) lalu kemudian mencari subpos yang dianggap sesuai; |
|
|
✓ |
bahwa subpos-subpos berikut ini :
3104.20.00 |
3104.30.00 |
3104.90.00 |
- Kalium klorida |
- Kalium sulfat |
- Lain-lain |
adalah subpos-subpos yang setara antara satu dengan lainnya, dan pos 3104.90.00 adalah pos penampung atas “pupuk mineral atau kimia, mengandung kalium”, lain daripada “kalium klorida” dan/atau lain daripada “kalium sulfat”. |
|
|
✓ |
bahwa subpos tarif yang disebut dengan kata “lain-lain”, merupakan subpos penampung “lain daripada” yang sudah disebut secara eksplisit sebelumnya; |
|
|
✓ |
bahwa cakupan subpos “lain-lain” adalah lebih luas daripada uraian barang yang sudah disebut secara eksplisit sebelumnya; |
|
|
✓ |
bahwa Ketentuan Umum Untuk Menglnterpretasl Hannonlzed System, yaitu ketentuan 3 (c) menyebut:
“Apablla barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a) atau 3 (b), maka barang tersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkan urutan penomorannya di antara pos tarif yang mempunyai pertimbangan yang setara.” |
bahwa sejalan dengan pedoman di atas, maka apabila pembagian subpos 31.04 di dalam BTKI-2012 di hubungkan dan disejajarkan dengan uraian Catatan 4 Bab 31 maka akan diperoleh persandingan (matriks) sebagai berikut :
Pos Tarif |
Pembagian Pos BTKI 2017 |
Uraian Catatan 4 Bab 31 |
31.04 |
Pupuk mineral atau kimia, mengandung kalium. |
3104.20.00 |
- Kalium klorida |
(ii) Kalium klorida, murni maupun tidak |
3104.30.00 |
- Kalium sulphate |
(iii) Kalium sulfat, murni maupun tidak |
3104.90.00 |
- Lain-lain |
(i)Garam kalium alam mentah (misalnya, karnalit, kainit, dan silvit (iv) Magnesium kalium sulfat murni maupun tidak. dan Pupuk terdiri dari berbagai barang yang diuraikan dalam (a) di atas, dicampur bersama. |
bahwa berdasarkan uraian di atas, Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer diklasifikasi pada pos tarif 3104.90.00. |
|
|
c) |
Pembebanan Bea Masuk
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, pembebanan bea masuk untuk pos tarif 3104.90.00 adalah sebesar 0%.
|
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) untuk 404,985 TNE Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MgO) Merek: Suburkali Butir, negara asal China oleh Pejabat Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan sesuai SPTNP Nomor SPTNP-001868/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 18 Mei 2017 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-287/WBC.02/2017 tanggal 1 Agustus 2017 tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas 404,985 TNE Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MgO) Merek: Suburkali Butir, negara asal China pada pos tarif 3104.90.00 dengan pembebanan bea masuk 0% (MFN);
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-287/WBC.02/2017 tanggal 1 Agustus 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-001868/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 18 Mei 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 011559 tanggal 21 April 2017 yaitu 404,985 TNE Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MgO) Merek: Suburkali Butir, negara asal China, masuk pos tarif 3104.90.00 dengan pembebanan bea masuk 0% (MFN) sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 9 April 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
KSL, S.Sos.,M.H. |
sebagai Hakim Ketua |
WH, S.E., M.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
S, S.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
RA |
sebagai Panitera Pengganti |
Putusan Nomor PUT-115655.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 9 Juli 2018, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.