Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-110686.19
Pokok Sengketa:
yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean atas importasi berupa Fresh Carrot negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 387191 tanggal 16 September 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD12.801,80 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD36.179,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp12.670.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:
bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;
bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean;
bahwa terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena importasinya ditetapkan jalur Hijau Middle (HM);
bahwa berdasarkan PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan PMK nomor 34/PMK.04/2016,diketahui hal- hal sebagai berikut:
  1. Pasal 22
    (1) Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampitrannya.
    (2) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli yang menyebabkan barang diekspor ke dalam Daerah Pabean;
    2. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean;
    3. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi;
    4. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi;
    5. penelitian hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan
    6. menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean
  2. Pasal 23
    (1)
    Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
    1. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;
    2. persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi;
    3. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atau
    4. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan.

Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.
bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut: (data pendukung sesuai Lampiran II PMK Nomor 217/PMK.04/2010):
No Dokumen Nornor Tanggal Nilai (USD) Keterangan
1
Purchase order
-
-
-
Tidak ada
2
Proforma invoice
-
-
-
Tidak ada
3
Sales Contract
TFQ16-01
28-07-16
12.880,00
Penerbit: Laiwu Taifeng Foods
CO.,LTD.
Payment terms: 70% against B/L Copy and 30% after arrival within 1
4
Commercial Invoice
-111/163143
28-08-16
12.801,80
Penerbit: Laiwu Taifeng Foods
CO.,LTD.
- CNF Jakarta
5
Packing List
-
28-08-16
-
-Penerbit: Laiwu Taifeng Foods
CO.,LTD.
- G.W.: 28.998,86 kgs
- N.W.: 27.830,00 kgs
6
Bill of Lading
KMTCTA01905827
02-09-16
-
-Shipper: Laiwu Taifeng Foods
CO.,LTD.
- Freight Prepaid
7
Polis Asuransi
-
-
Tidak ada
8
SKA
E163721000730206
09-09-16
-
-Consigned from: Laiwu Taifeng Foods
CO.,LTD.
9
PIB
387191
16-09-16
12.801,80
-CIF
10
Bukti bayar
-
09-09-16
8.961,26
-BCA
11
Rekening Koran
-
-
-
Tidak ada
12
SPT Masa PPN
-
-
-
Tidak ada
13
Faktur Penjualan&Pajak
-
-
-
Tidak ada
14
Pembukuan
-
-
-
Tidak ada
15
DNP
-
-
-
Tidak ada

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan diketahui bahwa:
  1. Pemohon tidak melampirkan Purchase Order, bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail) dan bukti pendukung untuk mengetahui proses penawaran hingga ditetapkan harga transaksi antara pihak supplier dengan importir;
  2. Pemohon tidak melampirkan pembukuan (Jurnal, Buku Pembelian, Kartu Stock, Buku Besar, Buku Bank), dan rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi dan tidak dapat diteliti unsur biaya-biaya yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi atau yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi;
  3. Pemohon tidak melampirkan bukti bayar pelunasan sebesar 30% kepada supplier;
  4. Pemohon tidak melampirkan Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa Nilai pabean ditetapkan berdasarkan data harga barang identik menjadi sebagai berikut:
Pos Uraian Barang Jumlah Penetapan CIF (USD)
(KGM) Harga/sat Harga total
1 Sesuai PIB 27.830 1,3 36.179,00
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka barang impor yang dipermasalahkan ditetapkan dengan Metode Nilai Transaksi Barang identik sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD36.179,00;
bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Admisnistrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan diketahui:
bahwa terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 387191 tanggal 16 September 2016 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:
bahwa keberatan Pemohon ditolak dan menetapkan total nilai pabean untuk PIB Nomor 387191 tanggal 16 September 2016 menjadi sebesar CIF USD36,179,00 dan menetapkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000,000,00 (lima juta rupiah);
bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas PIB nomor 387191 tanggal 16 September 2016, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Penetapan Nilai Pabean atas Barang Impor.
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transaksi yang dilampirkan pemohon, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa diketahul bahwa berdasarkan Sales Contract diketahui bahwa payment term adalah 70% against BL Copy and 30% after arrival within 9 week. Sementara itu, berdasarkan bukti pembayaran diketahui bahwa pembayaran dilakukan dua kali pada tanggal 09 September 2016 dan 26 September 2016 (melebihi jangka waktu 1 minggu sejak kedatangan 14 September 2016);
bahwa bukti pembayaran yang dilampirkan tidak ada pengesahan dari pihak bank terkait;
bahwa Pemohon banding tidak menyerahkan data-data yang berhubungan dengan nilai transaksi yang mencerminkan kegiatan perusahaan yang meliputi laporan keuangan berupa laporan laba rugi dan neraca perusahaan;
bahwa berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dijelaskan bahwa Perseroan Terbatas (PT) memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh Organisasi Akuntansi Profesi Indonesia;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat kami terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6621/KPU.01/2016 tanggal 19 Desember telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menurut Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding keberatan dengan diterbitkannya surat penetapan penambahan BM, PPN dan PPH pada SPTNP No. 012031/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 11 Oktober 2016, dengan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding laporkan adalah sesuai dengan transaksi dengan supplier yaiut USD460/MT CFR Jakarta;
bahwa pembelian tersebut diatas pada point no. 1 setelah Pemohon Banding tambahkan dengan biaya biaya di Jakarta yang anatar lain biaya PPh, Trucking dan lainnya, maka Pemohon Banding akan menjualanya dengan harga Rp50.000.per 10 Kg secara grosiran;
bahwa dari Kantor Pelayaran Tanjung Priok menetapkan carrot tersebut adalah USD1300 per MT;
bahwa kiranya Majelis berkenan untuk membatalkan KEP-6621/KPU.01/2016 tanggal 19 Desember 2016 karena penambahan pembayaran
bahwa dalamTanggapan butir: 1 & 2, dimana Terbanding menolak Permohonan Banding padahal Pemohon Banding menyatakan sudah melampirkan bukti2 Nilai Transaksi serta dokumen/bukti2 yang lain(25.item) dalam Surat Bantahan;
*bahwa Data yang disampaikan dalam surat Banding sebagai Bukti secara Faktualnya,untuk melengkapi data dalam surat Keberatan, telah sesuai dan tidak melanggar pasal: 69 dan 70, UU No:14,Tahun:2002, Tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dalamTanggapan Butir: 3, 4 & 5, bahwa Peraturan Menteri Keuangan No.160/PMK./04/2010 adalah Dasar dan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk; Apabila Terbanding menganggap Pemohon Banding, masih ada kekurangan Dokumen/Bukti Nilai Transaksi semestinya, Terbanding bisa memanggil dengan memanfaatkan Ruang Konsultasi, sesuai Ketentuan dalam PerMenKeu tsb/diaudit;
*Dalam Metode:II,yang dipakai Terbanding, (Jenis Barang Identik & Negara asal sama) maka bisa sj terjadi Harga Berbeda, karena harganya selalu berfluxtuasi/naik-turun bahkan bisa setiap minggu (hal tsb,bisa dilihat di Webnya Suplayer), yang penting Nilai-Transaksinya sudah
benar & Asli TT+,Rekening Koran sudah disampaikan. Apabila mesti harus diminta pengesahan dari Bank lagi, berarti, Waste (buang-waktu);
bahwa dalam Tanggapan tsb butir:.3.sd.5 bahwa Importasi yg dilakukan Pemohon Banding dari Suplayernya di Luar Negeri adalah sudah Cor-Bisnisnya dan Suplayer sudah menjadi Langganan, sehingga kadang2, PO/PurchaseOrder tidak ada, namun bisa saja hanya Korespondensi &/ Sales Contract. Hal tersebut tidak mengurangi arti Transaksi yang sudah disepakati kedua belah pihak(Sales Contract &/ Performa Infoice dari Suplayer telah dilampirkan);
a) bahwa Inv No: TF11/163143 tsb benar, Tg 28-08-16 & Nilai US$. 12.801,80, pd penulisan di Rekening Koran, adalah tidak masalah, karena hanya disingkat saja dan menurut pihak Bank-BCA, No.Invoice tsb sudah sesuai yg tertera pada TT & Voucher nya masing-masing;dan Hal tersebut tidak melanggar Ketentuan SAI.
b) bahwa dalam ”Term of payment” pada Importasi ini telah juga dilampirkan Dokumen Impor terkait, Termasuk: “Performa Invoice/Sales Contract (Korespondensi)” Dengan Suplayer adalah: *LAIWU-TAIFenG.FOODS.CO.LTD, ex. CHINA, sesuai TTnya dimana Suplayer tidak Komplain & Penjelasan ini telah dilampirkan ”Bill-Transaction/Jurnal” secara Lengkap;
Penjelasan Matrix terlampir *Sedangkan Nilai Kurs telah dicatat dlm RkKrn+Ledger”*
bahwa dalam Tanggapan butir: 5.c.,tsb, bahwa Penjelasan Pemohon Banding telah melampirkn Pencatatan Pembukuan atas Transaksi import tsb secara lengkap,al: Ledger Kas/Bank, Ledger Hutang, Ledger Persediaan/Stock, Rekening Koran atas Pembayaran melalui TT &/ serta perincian Matrix nya, sehingga sudah perjelas Nilai Transaksi, bahwa sudah semua Konform/sama dan sesuai Transaksinya;
a) bahwa dalam Impor ini Suplayer sudah sebagai Langganan & Cor-Bisnis Hal tsb sudah biasa terjadi & tidak melanggar ”Ketentuan Perdagangan Internasional”.
b) bahwa Korespondensi &/ Sales Contrack, sudah dilampirkn dalam Penjelasan Tanggapan.
c) *bahwa Asli dan Penjelasan: bh TT & 2.bh/ Rekening-Koran:BCA. telah dilampirkan yang jelas & Aslinya telah diperlihatkan dalam Sidang Banding ini.
d) bahwa Korespondensi/PO, bisa cukup Performa Inv/SC tsb, karena sudah
e) bahwa sesuai keterangan Importir, untuk Impor ”FRESH CARROT” dari *CHINA* telah dilampirkan Faktur Pajak atau Spt masa Ppn nya sebagai bukti pembayaran Ppn .
f) bahwa Pemohon Banding telah juga melampirkan:Jurnal/Ledger Kas/Bank, Hutang, Transaksi Penjualan, Ledger Persediaan/Stock yang berkaitan dengan Impor
bahwa saat ini Terbanding telah dilengkapi Sistem Pengawasan dengan PROFILE, baik Profil: Pemasok/Suplayer, Importir, Komodite dan Negeri-Asal, semestinya sebagai Prioritas Pengawasan & Pemeriksaan Terbanding agar berdasar Profil tsb & Lebih ditujukan pada Importir-Borongan yang tidak jelas “Cor-Bisnisnya”, bukan yg jelas Cor-Bisnisnya, apalagi Importir Produsen/Pabrikan yg memasok bahan baku, spt halnya Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan tersebut, jelas bahwa atas Nilai Pabean jenis barang yang diImpor dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) No.387191, Tgl: 16-Sept.-2016, telah sesuai dan Pembukuannya tidak menyalahi dengan Ketentuan SAI dan Ketentuan Impor yang berlaku , sehingga mohon kiranya Permohonan Banding Pemohon Banding dapat dikabulkan dan STPNP No.012031./Notul/KPU-TP/BD.02/2016, Tgl: 11-.Okt- 2016 dan Kep:6621/KPU.01/2016, Tgl:19-Des-2016 (NP), Mohon dibatalkan karena salah dan tidak sesuai dengan Bukti-bukti tersebut;
bahwa mengenai Lembar Penelitian dan Pendapat Terbanding dalam menetapkan Nilai Pabean, didasarkan hanya atas Sumber data Importasi setempat dan tidak jelas apa barang identik /serupa, karena data meragukan, termasuk Badan Hukum Importir Berat/Core Business, sedangkan informasi web harga barang tersebut di Pasar Internasional selalu berfluktuasi, bahkan setiap minggu dan importir pembanding Core Businessnya tidak jelas/mungkin hanya sekali impor/sebagai kompetitor saja (barang yang diimpor Pemasok tidak jelas), sedangkan Pemohon Banding adalah importir resmi yang sudah lama/bertahun-tahun dengan core business tetap: Onions, Soybeans, Canary Seed, Split Faba Beans, Ground Nut Karnel, Garlic,Unions, dll; demikian juga diakui Terbanding pada Database Nasional tidak terdapat Barang Identik Baru, artinya data jenis barang identik tidak terdapat;
bahwa Terbanding dalam meneliti Bukti Nilai Transaksi yang diajukan Pemohon Banding tidak Profesional dan memenuhi Herarkhi/urutan Penetapan Nilai Pabean serta unsur keadilan, karena seharusnya dikonfirmasikan terlebih dahulu dengan Pemohon Banding dan Panitera sesuai Perintah Hakim Majelis, sehingga dapat diminimalisir ketidakjelasan, seperti alamat dan telepon supplier seharusnya terdapat jelas pada Bukti Sales Contract dan Terbanding tidak melakukan Audit Terbatas/Cek Pasar untuk memastikannya, juga Asli Bukti Transfer dan Rekening Koran jelas terdapat Kas Register Bank, sehingga Bukti Nilai Transaksi sudah terpenuhi ada dan terbukti benar, bahwa sudah terdapat Bukti jelas Sales Contract, Polis Asuransi, B/L dan Bukti-bukti yang lain; demikian juga bahwa ternyata Pemohon Banding telah pernah diaudit Reguler Kanwil IV Jakarta, dimana Nilai Transaksi dapat diterima sebagai Nilai Pabean; juga dalam beberapa Keberatan Pemohon Banding diterima sebagai Nilai Pabean, dalam hal ini Pemohon Banding selalu hadir dalam persidangan;
Menurut Majelis:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Fresh Carrot, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 387191 tanggal 16 September 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD12.801,80, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD36.179,00;
bahwa menurut Terbanding, nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya,;
bahwa menurut Terbanding, barang impor yang dipermasalahkan ditetapkan dengan Metode Nilai Transaksi Barang identik sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD36.179,00;
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding keberatan dengan diterbitkannya surat penetapan penambahan BM, PPN dan PPH pada SPTNP No. 012031/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2016 tanggal 11 Oktober 2016, dengan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding laporkan adalah sesuai dengan transaksi dengan supplier yaiut USD460/MT CFR Jakarta;
bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa pembelian tersebut diatas etelah Pemohon Banding tambahkan dengan biaya biaya di Jakarta yang anatar lain biaya PPh, Trucking dan lainnya, maka Pemohon Banding akan menjualanya dengan harga Rp50.000.per 10 Kg secara grosiran
bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa nilai pabean untuk
penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat- syarat tertentu;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaima telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;
bahwa Pemohon Banding memberitahukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 387191 tanggal 16 September 2016 harga satuan barang impor Fresh Carrot sebesar CIF USD460,00/TNE sedangkan Terbanding dalam melakukan penetapan dalam importasi tersebut menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang identik sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD36.179,00, dengan harga satuan barang adalah CIF USD1.300,00/TNE bahwa Majelis berpendapat harga satuan barang impor yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 387191 tanggal 16 September 2016 sebesar CIF USD460,00/TNE atau terdapat beda + 182% dari data pembanding, sehingga harga satuan yang diberitahukan Pemohon Banding sebesar CIF USD460,00/TNE adalah tidak wajar;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 Pasal 22 ayat (2) huruf f menyatakan bahwa penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor;
bahwa Pasal 26 Peraturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 menyatakan:
(1) Pengujian kewajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f dilakukan dengan cara membandingkan harga barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor dengan harga barang identik pada Database Nilai Pabean I.
(2) Nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan:
  1. wajar, apabila dalam penelitian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan:
    1. lebih rendah dibawah 5% (lima persen);
    2. lebih rendah sebesar 5% (lima persen);
    3. sama; atau
    4. lebih besar,
    dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean I;
  2. tidak wajar, apabila penelitian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean
(3) Dalam hal berdasarkan hasil uji kewajaran, terdapat:
  1. nilai pabean wajar, maka Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan;
  2. nilai pabean tidak wajar, maka Pejabat Bea dan Cukai;
    1) menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan dan menginformasikan ke unit penindakan dan penyidikan Kantor Pabean untuk importir umum kategori risiko rendah; atau
    2) menerbitkan INP untuk importir kategori risiko sedang, importir kategori risiko tinggi atau importir kategori risiko sangat

bahwa Majelis berpendapat atas penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 387191 tanggal 16 September 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD12.801,80 yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-6621/KPU.01/2016 tanggal 19 Desember 2016 menjadi Nilai Pabean sebesar USD36.179,00 tetap dipertahankan;
Menimbang:
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa harga yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 387191 tanggal 16 September 2016 atas impor barang Fresh Carrot sebesar CIF USD12.801,80 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Fresh Carrot dalam PIB Nomor 387191 tanggal 16 September 2016 sebesar CIF USD36.179,00, sehingga tagihannya menjadi Rp12.670.000,00;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6621/KPU.01/2016 tanggal 19 Desember 2016 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-012031/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 11 Oktober 2016, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas Fresh Carrot yang diimpor dan diberitahukan dalam PIB Nomor: 387191 tanggal 16 September 2016 sebesar CIF USD36.179,00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sebesar Rp12.670.000,00 (dua belas juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyarawah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018 oleh Hakim Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
SF, S.E. sebagai Hakim Anggota,
HH sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA