Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Bearing 6004-2RS, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 172465 tanggal 20 April 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF USD77,844.23, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF USD85,381.15 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp17.544.000,00 (tujuh belas juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan, disebutkan bahwa Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan yang diperlukan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan dan atas keberatan tersebut belum diputuskan oleh Direktur Jenderal, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon Banding tidak mengajukan data, dan/atau bukti tambahan sehingga data, bukti dan/atau penjelasan yang diajukan telah cukup menurut Pemohon.
bahwa importir tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail, payment order, dan/atau supplier confirmation) sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga.
bahwa berdasarkan Purchase Order nomor 1985 tanggal 06 Desember 2016, commercial invoice nomor CX16DX613 tanggal 02 Maret 2017, dan Sales Contract yang dilampirkan oleh importir diketahui bahwa incoterm condition yang digunakan adalah FOB Ningbo.
bahwa berdasarkan Bill of Lading (B/L) nomor NGPN70037100 tanggal 29 Maret 2017 yang dilampirkan oleh importir, diketahui bahwa port of loading adalah Ningbo, China.
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Pemberitahuan Impor Barang Nomor 172465 tanggal 20 April 2017 diketahui bahwa importir memberitahukan nilai freight sebesar USD225,00, namun importir tidal< melampirkan freight invoice dan bukti bayar freight sehingga atas nilai yang diberitahukan tidak dapat diyakini sebagai nilai freight yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.
bahwa importir telah melampirkan salinan bukti pembayaran, namun satinan bukti pembayaran tersebut merupakan fotokopi yang tidak jelas sehingga tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut.
bahwa importir tidak melampirkan data pendukung berupa rekening koran sehingga tidak dapat ditelusuri nilai yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.
bahwa Importir tidal( melampirkan pencatatan/pernbukuan atas transaksi secara lengkap (jurnal umum, general ledger, buku hutang, buku kas, buku bank, buku pembelian, buku penjualan, dan/atau buku persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan pengujian yang menyeluruh atas kebenaran transaksi yang bersangkutan.
bahwa Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak 'Asa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka nilai freight ditetapkan sebesar 10% dari nilai FOB sebagaimana ketentuan pada Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.04/2016.
bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang nomor 172465 tanggal 20 April 2017, diketahui bahwa importir memberitahukan nilai FOB sebesar USD77.619,23, sehingga nilai freight ditetapkan sebesar USD7,761.92 (10% dari nilai FOB).
bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), Pejabat Bea Cukai melakukan penetapan nilai freight menjadi sebesar USD7.536,92 dimana seharusnya nilai freight adalah 10% dari nilai FOB yaitu sebesar USD7,761.92.
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka nilal pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi (Metode I) dengan penyesualan nilai freight sehingga nilal pabean atas PIB Nomor 172465 tanggal 20 April 2017 menjadi sebesar CIF USD85.381,15.
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor SR- 67/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 09 April 2018, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;
bahwa berdasarkan dokumen bukti transaksi yang dilampirkan antara lain diketahui sebagai berikut:
No |
Dokumen |
Nomor |
Tanggal |
Nilai (USD) |
Keterangan |
a |
PIB |
172465 |
20-04-2017 |
USD77,844.233 |
FOB: USD77.619,23 Freight: USD225,00 Insurance: 0,00 |
b |
Purchase Order |
1985 |
06-12-2016 |
USD77,619.23 |
Incoterm: FOB Ningbo |
|
Sales Contract |
--- |
--- |
USD77,619.23 |
Incoterm: FOB Ningbo Payment terms: within 30 days againts of BL date |
d |
Invoice/PL |
CX16DX613 |
02-03-2017 |
USD77,619.23 |
Incoterm: FOB Ningbo Payment terms: within 30 days againts of BL date |
|
|
|
|
|
NW: 23.499 KGS |
e |
B/L |
NGPN70037100 |
29-03-2017 |
--- |
Freight collect Port of loading: Ningbo |
f |
Polls Asuransi |
--- |
--- |
--- |
'Tidak dilampirkan |
g |
Bukti Transfer |
--- |
11-04-2017 |
USD77,615.00 |
Bank of China Cixi: Cixi DongXuan International Trade Co.,Ltd 396.1680.63072 |
h |
Rekening koran |
--- |
--- |
--- |
Tidak dilampirkan |
i |
Debit Note |
--- |
j |
Konfirmasi Bank |
--- |
k |
Data Pembukuan |
Ada (BB Asset BB Hutang) |
l |
Data Perpajakan |
--- |
m |
Dokumen/Keterangan lain |
-- |
bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang dilampirkan sebagaimana diuraikan di atas dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa di dalam bukti TT yang dilampirkan pembayaran dilakukan pada tanggal 11 April 2017 dengan rekening penerima atas nama Cixi DongXuang International sejumlah USD77,615.00 berbeda dengan jumlah yang tertera pada Pruchase Order, Sales Contract dan Invoice yaitu sebesar USD77,619.23;
bahwa Pemohon Banding hanya melampirkan Invoice Freight nomor IMPO4.17.0794 tanggal 14 April 2017 sejumlah IDR3.042.900,00 (USD225,00 kurs 1 USD= IDR13.524,00) tidak disertai dengan bukti pembayaran atas invoice tersebut;
bahwa Pemohon Banding melampirkan Buku Bank Mandiri periode 01 April 2017 s.d. 31 Mei 2017 namun tidak ditemukan pencatatan atas pembayaran freight senilai IDR3.042.900,00 (USD225,00) sesuai dengan invoice freight tersebut di atas;
bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan SPT masa PPN lmpor dan/atau faktur pajak standar yang terkait dengan penjualan barang impor yang bersangkutan, sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi kesesuaian terhadap nilai/harga perolehan barang impor yang diberitahukan;
bahwa dari penelitian di atas, nilai freight yang diberitahukan dalam PIB Nomor 172465 tanggal 20 April 2017 sebesar USD225,00 tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga nilai freight ditetapkan sebesar 10% dari nilai FOB sebagaimana ketentuan pada pasal 20 ayat (1) PMK
160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan PMK
34/PMK.04/2016;
bahwa nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi (Metode I) dengan penyesuaian nilai freight sehingga total nilai pabean atas PIB 172465 tanggal 20 April 2017 menjadi sebesar CIF USD85,381.15;
bahwa berdasarkan tanggapan tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 172465 tanggal 20 April 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Keputusan Terbanding KEP-4002/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017 lebih tepat untuk dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
bahwa Pemohon Banding Lampirkan invoice freight yang Pemohon Banding dapat, dan bukti pembayaran freight dan korespondensi mendapatkan freight ini;
bahwa Pemohon Banding Lampirkan kembali bukti transfer yang jelas, dan Pemohon Banding lampirkan pendukung berupa rekening Koran sehingga dapat di telusuri nilai sebenarnya yang Pemohon Banding bayar;
bahwa Pemohon Banding lampirkan Pembukuan dan PO untuk dapat di cek kebenarannya;
bahwa Pemohon Banding ingin menjelaskan mengenai biaya freight, adapun biaya freight ini tentunya Pemohon Banding dapatkan dari pelayaran. Yang dimana pada saat kami ingin mengambil DO, Pemohon Banding harus membayar freight ini. Jadi freight ini benar Pemohon Banding dapatkan nominalnya dari pelayaran;
bahwa Pemohon Banding sudah melampirkan bukti- bukti untuk nilai freight shipment ini, maka Pemohon Banding keberatan jika dari pihak Bea Cukai menetapkan nilai freight sebesar 10% dari nilai FOB;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: 004/AI-LTR/II/18 tanggal 07 Mei 2018, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
bahwa di dalam bukti yang Pemohon Banding lakukan memang benar bahwa yang di ditransfer adalah USD77,615.00 selisih USD77,619.23 karena ada biaya bank yang Pemohon Banding kurangkan (semua Biaya Bank ditanggung oleh supplier) maka di setiap TT yang Pemohon Banding lakukan dikurang USD4 (Rp35.000,00) tertera pada rekening koran dan pembukuan Pemohon Banding. Selisih kursnya yang terjadi atas transaksi ini terlihat pada Laba/Rugi selisih kurs. Sedangkan USD0.23 Pemohon Banding diberikan diskon pembulatannya dari Supplier;
bahwa bukti invoice fotokopi Pemohon Banding lampirkan sesuai dengan yang Pemohon Banding bayarkan yaitu Rp3.042.900,00 (bukti asli bisa Pemohon Banding tunjukkan dalam persidangan);
bahwa pembayaran freight senilai Rp3.042.900,00 (USD225) Pemohon Banding bayarkan melalui hutang Iainnya (pinjaman ke pihak lain) seperti Tertera pada pembukuan Pemohon Banding tercatat sebagai hutang Iainnya. Pemohon Banding melakukan pelunasan ke Pihak lainnya pada tanggal Juni 2017 dengan nilai gabungan Rp140.500.000,00. Bisa dilihat pada rekening koran Bank Mandiri Pemohon Banding (terlampir) Untuk perincian hutang lainnya Pemohon Banding lampirkan voucher rekapan Pemohon Banding;
bahwa benar adanya bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran freight ini bila Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran freight ini Pemohon Banding tidak mungkin mendapatkan invoice atas nama Pemohon Banding. Hal ini bisa di cek Iangsung dengan pihak pelayaran (PT PSS) Pemohon Banding lampirkan bukti SPT Masa PPN Impor dan/atau faktur pajak standar yang terkait dengan penjualan barang Pemohon Banding;
bahwa seperti yang telah Pemohon Banding jelaskan diatas bila Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran freight seperti yang diragukan oleh Terbanding maka Pemohon Banding tidak akan mendapatkan Invoice asli atas transaksi freight yang Pemohon Banding bayarkan;
bahwa jelas terlampir bahwa invoice dari PT PSS atas nama Pemohon Banding; bahwa bisa diperiksa kembali ke PT PSS mengenal keaslian dari Invoice ini;
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 172465 tanggal 20 April 2017, jenis barang berupa Bearing 6004-2RS, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD77,844.23;
bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-4002/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017, nilai pabean atas PIB Nomor: 172465 tanggal 20 April 2017, jenis barang berupa Bearing 6004-2RS, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) menjadi sebesar total CIF USD85,381.15 dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan freight invoice dan bukti bayar freight sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 155576 tanggal 10 April 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 11/AI-LTR/VII/2017 tanggal 13 Juli 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP- 4002/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017 dengan alasan bahwa biaya freight ini tentunya Pemohon Banding dapatkan dari pelayaran. Yang dimana pada saat Pemohon ingin mengambil DO, Pemohon Banding harus membayar freight ini. Jadi freight ini benar Pemohon Banding dapatkan nominalnya dari pelayaran dan Pemohon Banding sudah melampirkan bukti- bukti untuk nilai freight shipment ini;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Bearing 6004-2RS, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 172465 tanggal 20 April 2017 menjadi sebesar total CIF USD85,381.15 dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan freight invoice dan bukti bayar freight sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 155576 tanggal 10 April 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi;
bahwa Pasal 2 ayat Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 (Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk) menyatakan:
(1) |
Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; |
(2) |
Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF); |
bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan āNilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
- diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
- membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
- tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
- tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
- tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
- tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan āDalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut:
- Pengangkutan melalui laut:
1) |
5% (lima persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN; |
2) |
10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia non ASEAN atau China; |
3) |
15% (lima belas persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2; |
- Pengangkutan melalui udara ditentukan berdasarkan tarif International Air Transport Association (IATA);
bahwa dalam Invoice Nomor: CX16DX613 tanggal 02 Maret 2017 tercantum barang yang diimpor Pemohon Banding adalah Bearing 6004-2RS, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan harga sebesar FOB USD77.619,23;
bahwa dalam Bill of Lading Nomor: NGPN70037100 tanggal 29 Maret 2017 tercantum freight collect;
bahwa dalam PIB Nomor: 172465 tanggal 20 April 2017, tercantum nomor invoice CX16DX613 tanggal 02 Maret 2017 dengan nilai pabean FOB USD77.619,23, freight sebesar USD225.00 dan asuransi nihil dengan nilai total CIF USD77,844.23;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Invoice Nomor: IMP04.17.0794 tanggal 20 April 2017 dari PT PSS untuk pembayaran Ocean Freight, tetapi Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pembayaran freight;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa freight telah dibayarkan kepada pengangkut sehingga nilai freight tidak dapat ditentukan berdasarkan bukti yang obyektif dan terukur dan harus ditentukan berdasarkan Pasal 20 ayat (1) huruf (a) Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 172465 tanggal 20 April 2017 berupa Bearing 6004-2RS, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), berasal dari negara China, sehingga sesuai Pasal 20 ayat (1) huruf (a) Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk ditetapkan nilai freight-nya sebesar 10% dari nilai FOB;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 172465 tanggal 20 April 2017 bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding dan harus ditambahkan nilai freight sebesar 10% dari nilai FOB sesuai Pasal 20 ayat (1) huruf (a) Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sehingga nilai pabean menjadi sebesar total CIF USD85,381.15;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Bearing 6004-2RS, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: CX16DX613 tanggal 02 Maret 2017 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 172465 tanggal 20 April 2017 sebesar total CIF USD77,844.23 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 172465 tanggal 20 April 2017, jenis barang berupa Bearing 6004-2RS, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, menjadi sebesar total CIF USD85,381.15;
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4002/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-008169/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 27 April 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 172465 tanggal 20 April 2017, jenis barang berupa Bearing 6004-2RS, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, menjadi sebesar total CIF USD85,381.15, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp17.544.000,00 (tujuh belas juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. SS, MM |
sebagai Hakim Ketua, |
Drs. SN, MM, MH |
sebagai Hakim Anggota, |
Ir. HBS, M.Eng |
sebagai Hakim Anggota, |
ZZ E. N. Nerwan |
sebagai Panitera Pengganti, |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.