Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Porcelain Tile 600X600 MM Luxury Home - 1601P dan lain- lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 029506 tanggal 19 Januari 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD63,127.25, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD68,145.82, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp36.761.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa dari penelitian berkas yang dilampirkan di atas kedapatan:
bahwa Commercial Invoice tanggal 21 November 2016 dibuat mendahului Sales Contract yang baru disetujui oleh kedua belah pihak tanggal 01 Desember 2016 sehingga Pemohon Banding melanggar ketentuan proses terbentuknya perjanjian jual beli internasional;
bahwa pada Commercial Invoice tertulis jatuh tempo pembayaran tanggal 21 Desember 2016, tetapi Pemohon Banding baru melakukan pembayaran atas invoice tersebut pada tanggal 11 Januari 2017 sebesar USD 63,127.25;
bahwa Pemohon tidak membuat jurnal pengakuan hutang pada saat melakukan pembelian secara kredit;
bahwa jenis barang pada pos 7 oleh Pemohon Banding dibukukan di Buku Besar Hutang sebesar Rp 62.206.989,45, tetapi jika ditelusuri harga dari jenis barang pada pos 7 di invoice seharusnya sebesar Rp 62.207.069,328 (kurs Rp 13.313,00) sehingga ada selisih sebesar Rp 79,88;
bahwa data-data yang dilampirkan belum cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi; dan
bahwa unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukurpersyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi;
bahwa berdasarkan hal tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
160/PMK.04/2010 Pasal 23 bahwa persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi dan tidak dapat dihitung unsur biayabiaya yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi dan Pasal 28 (5) Dalam hal nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, (Nilai Transaksi Gugur) sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa hasil penelitian, terdapat Nilai Transaksi Barang Serupa yang dapat digunakan karena ditemukan data importasi barang serupa yang memenuhi persyaratan dalam jangka waktu kurang dari 90 hari sebelum tanggal B/L dengan penyesuaian spesifikasi barang;
bahwa berdasarkan hal-hal diatas disimpulkan, harga yang diberitahukan atas PIB Nomor; 29506 tanggal 19 Januari 2017 ditetapkan sebesar CIF USD 5.788/CT berdasarkan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga Total Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 68,145.82;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: SR- 124/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 08 Mei 2018 hal Tanggapan atas Bukti Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding telah meneliti bukti-bukti transaksi yang diserahkan oleh Pemohon Banding, dengan hasil penelitian adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melampirkan purchase order, sales contract, invoice, packing list, BL, bukti bayar, rekening koran, General Ledger Detail, dan dokumen pelengkap lainnya sebagai bukti transaksi;
bahwa berdasarkan pembukuan yang dilampirkan kedapatan Pemohon Banding mengakui Hutang Usaha dengan jurnal AP-Accrual(Dr) HutangUsaha(Cr) pada tanggal 11 Januari 2017 dan membayarnya pada tanggal yang sama, padahal barang baru tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 18 Januari 2017 dan PIB tanggal 19 Januari 2017;
bahwa terkait pencatatan akun AP-Accrual(Dr) pada tanggal 11 Januari 2017, tidak diketahui akun apakah itu (Aktiva, Passiva, Ekuitas, Pendapatan atau Biaya) dan tidak terdapat buku besar AP-Accrual sehingga tidak dapat ditelusuri kapan dan bagaimana pengkreditan akun tersebut;
bahwa didalam sales contract tertera termin pembayaran "cash", pada sales contract, invoice, dan dokumen bukti transaksi yang dilampirkan tidak terdapat termin pembayaran yang menyatakan kapan tagihan harus dilunasi sehingga tidak dapat diperkirakan journal entry yang dilakukan Perusahaan dan sistem pencatatan aktiva dan passiva yang dilakukan, sehingga transaksi tersebut tidak dapat diuji dengan pembukuan Perusahaan;
bahwa terkait pembukuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dapat disampaikan halhal sebagai berikut:
bahwa Pasal 49
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa Importir, eksportir, pengusahan tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusahan pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan;
bahwa Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwaPembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang- kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya serta harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya standar akuntansi keuangan;
bahwa pasal 66
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2007 tentang Pereseroan terbatas menjelaskan bahwa Perseroan Terbatas (PT) memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan laporan keuangan sesuai standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh organisasi akuntansi profesi Indonesia;
bahwa oleh karenanya, berdasarkan semua uraian di atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak diyakini kewajaran dan/atau kebenarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean;
bahwa dengan PIB Nomor 29506 tanggal 19 Januari 2017, Pemohon Banding telah mengimpor PORCELAIN TILE 600X600MM Luxury Home – 1601P .... dst (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan nilai CIF USD 63.127.25, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor SPTNP-001634/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 Pemohon Banding harus membayar tagihan BM, PDRI dan Denda Administrasi sejumlah Rp . 36.761.000,00 karena kesalahan Nilai Pabean;
bahwa atas dasar SPTNP tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan surat No. 001/DIR/SH/III/2017 tanggal 8 Maret 2017 kepada DJBC melalui Kepala KPU DJBC Tg. Priok, dan di dalam diktum KepDJBC yang:
- |
Pertama, Terbanding pada pokoknya telah menolak keberatan Pemohon Banding atas SPTNP tersebut butir 1, dan |
- |
Kedua, Terbanding pada pokoknya menetapkan nilai pabean barang impor tersebut menjadi PIB Nomor 29506 tanggal 19 Januari 2017 sebesar CIF USD 145,82, serta |
- |
Keempat, DJBC pada pokoknya menetapkan kekurangan BM, PDRI dan Denda yang harus Pemohon Banding bayar sejumlah Rp. 36.761.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah); |
bahwa didalam huruf g KEP- DJBC disebutkan ‘berdasarkan penelitian,nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 19506 tanggal 19 Januari 2017, tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode Nilai Transaksi atas Barang Impor gugur) karena: g.1 Nilai transakssi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur ( dokumen pencatatan, pembukuan dan pembayaran) .... dst . g.2. Adanya alasan untuk meragukan validitas.kebenaran dokumen pendukung transaksi ... dst.’.
bahwa Pemohon Banding benar-benar tidak memahami pertimbangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut butir 3 tersebut diatas, apalagi pertimbangan tersebut tidak disertai dengan penjelasan-penjelasan yang komprehensif tentang mengapa nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB digugurkan;
bahwa secara factual, Pemohon Banding merasa data-data nilai transaksi yang Pemohon Banding lampirkan dan serahkan pada saat pengajuan keberatan telah memadai dan meyakinkan karena selain merupakan bukti dokumen/data yang nyata, obyektif dan terukur, juga selama penyelesaian Keberatan dimaksud berproses di Ditjen Bea dan Cukai, Pemohon Banding belum pernah menerima permintaan dokumen atau penjelasan, yang seyogyanya dilaksanakan oleh DJBC jika memang dinilai belum memadai, dalam rangka transparansi pelayanan publik.
bahwa berdasarkan argumen Pemohon Banding tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Nilai Pabean CIF USD 63,127.25 yang diberitahukan dalam PIB No
. 29506 tanggal 19 Januari 2017 menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi persyaratan nilai transaksi sesuai PMK RI No.
160/PMK.04/2010, tentang Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk;
bahwa berdasarkan hal diatas Pemohon Banding mengajukan banding kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan permohonan agar berkenan menyatakan batal penetapan Nilai Pabean CIF USD 40,896.00 sebagaimana tercantum didalam keputusan DJBC KEP–1424/KPU.01/2017 tanggal 1 Maret 2017, dan menyatakan CIF USD 63,425.17 adalah nilai transaksi serta menetapkannya sebagai nilai pabean untuk importasi barang yang telah diberitahukan di dalam PIB No. 499051 tanggal 19 Januari 2016;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan Nomor: 19/KR/IV/2018 tanggal 18 April 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa dengan PIB Nomor 029506 tanggal 19 Januari 2017 (Lampiran -1),Pemohon Bandingtelah mengimporPORCELAIN TILE 600X600MM Luxury Home – 1601P .... dst (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan nilai CIF USD 63.127.25, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor SPTNP-001634/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 Pemohon Banding harus membayar tagihan BM, PDRI dan Denda Administrasi sejumlah Rp . 36.761.000,00 karena kesalahan Nilai Pabean;
bahwa atas dasar SPTNP tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan surat No. 001-DIR/SH/III/2017 tanggal 8 Maret 2017 kepada DJBC melaluiKepala KPU DJBCTg. Priok, dan di dalam diktum KepDJBC yang:
- PERTAMA, DJBC pada pokoknya telah menolak keberatan Pemohon Banding atas SPTNP tersebut butir 1, dan
- KEDUA, DJBC pada pokoknya menetapkan nilai pabean barang impor tersebut menjadi PIB Nomor 29506 tanggal 19 Januari 2017 sebesar CIF USD 145,82, serta
- KEEMPAT, DJBC pada pokoknya menetapkan kekurangan BM, PDRI dan Denda yang harus Pemohon Banding bayar sejumlah Rp. 36.761.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah).
bahwa di dalam Huruf D Analisis SUB angka 9 yang menyebutkan “Berdasarkan hal-hal diatas disimpulkan harga yang diberitahukan atas PIB nomor 029506 tanggal 19 Januari 2017 ditetapkan sebesar USD 5.768/CT berdasarkan Metode Nilai Transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga Total Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 68,145.82”.
bahwa Pemohon Banding berkeberatan tentang dasar penetapan nilai pabean oleh DJBCtersebut diatasdan oleh karena itu Pemohon Banding ajukan Bantahan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding meragukan keakuratan dan validitas dasar penetapan nilai pabean oleh DJBC sebagai berikut:
bahwa Terbanding tidak menunjukkan bukti secara komprehensif darimana copy Data Base yang digunakan sebagai dasar penetapan Nilai Pabean berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel, menunjuk pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No.
160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk.Kiranya perlu disampaikan bahwa berdasarkan pasal 1 butir 6 PMK dimaksud disebutkan bahwa “Dua barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut barang serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara momersial dapat dipertukarkan, serta: a. diproduksi oleh produsen yang sama; atau b. Diproduksi oleh produsen di negara yang sama”.Untuk itu menurut hemat Pemohon Banding, Terbanding perlu membuktikan bahwa data barang yang Pemohon Banding impor memang memenuhi kriteria barang serupa denganData Base Nilai Pabean, untuk memenuhi ketentuan pasal 1 PMK dimaksud;
bahwa Importasi Pemohon Banding mendapatkan Jalur Kuning (SPJK -Lampiran - 4), oleh sebab itu timbuk pertanyaan Pemohon Banding, bagaimana Terbanding dapat menentukan bahwa barang yang Pemohon Banding impor serupa dengandata di Bea dan Cukai tanpa dilakukan pemeriksaan fisik?;
bahwa tidak terdapat bukti bahwa didalam melakukan penetapan nilai pabean berdasarkan Nilai Transaksi Barang Serupa, Pejabat Bea dan Cukai telah melakukan penyesuaian jumlah dan tingkat perdagangan, sesuai prosedur pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan No.
160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk.
bahwa kiranya perlu disampaikanbahwa sesuai pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan No.
160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, metode nilai transaksibarang impor yang bersangkutan (Metode I) hanya dapat digugurkan dalam hal 4 (empat)syarat berikut initidakterpenuhi, yaitu:
- tidak terdapat pembatasan – pembatasan atas pemanfaatan barang impor ... dst;
- tidak terdapat persyaratan atau pertimbanganyang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor............. dst;
- tidak terdapat proceeds... dst;
- tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga .
bahwa Pemohon Banding tidak mendapatkan argumen yang komprehensif dari Terbanding tentangpersyaratan mana yang menggugurkan nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan. Kalaupun ada kekurangandokumen- dokumen (misalnya rekening koran dan lain- lain) hal tersebut tidak pernah diminta kepada Pemohon Banding didalam proses keberatan;
bahwa Nilai Pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah memang benar merupakan nilai transaksi dengan pembuktian sebagai berikut:
bahwa data PIB No. 29506 tanggal 19 Januari 2017(Lampiran 1)menunjukkan datasebagai berikut:
CNF |
: USD 63,127.25 |
Asuransi ditutup dalam negeri (Axa Insurance) |
: 0 |
(Lampiran 2) |
|
|
--------------------------------------- |
CIF |
: USD63,127.25 |
Data BM dan PDRI sbb:
BM |
: Rp. 168.146.000,- |
PPN |
: Rp. 100.888.000,- |
PPh |
: Rp. 25.222.000,- |
|
----------------------------------------- |
Jumlah |
: Rp. 294.256.000,- |
bahwa data Invoice dari Foshan Seminyak Co.No. LL1621J3 (Lampiran 3), menunjukkan data CNF USD 63,127.25, yang sesuai dengan data PIB .
bahwa data Sales Contract antara Foshan Seminyak Co. Ltd. China dengan PT SBS tanggal 1 September 2015 (Lampiran 5), hanya mengatur tentang harga satuan barang yang disetujui untuk jangka waktu tertentu dalam kondisi CNF. Untuk rincian tentang jumlah atau volume barang yang akan dibeli oleh PT SuryaBangunan Semesta, akan ditentukan berdasarkan Purchase Order (PO) yang diterbitkan oleh PT SBS. Didapat data bahwa rincian harga satuan untuk setiap jenis barang yang tersebut pada data Invoicesesuai 2).tersebut diatas, adalah sama dengan data Sales Contract. Kemudian pada tanggal 1 Desember 2016 terdapat pembaruan kontrak (Lampiran 6), namun untuk barang dengan jenis dan kualitas yang sama tidak mengalami perubahan harga satuan.Dokumen ini disampaikan pada proses keberatandengan harapan untuk meyakinkanTerbanding tentang kebenaran harga transaksi Pemohon Banding, bukan untuk menunjukkan inkonsistensi, karena justru harga satuan yang Pemohon Banding beritahukan adalah sangat konsisten;
bahwa data PO dari PT SBS No. 1216120001 tanggal 21 November 2016 (Lampiran-7), menunjukkan data harga satuan setiap jenis barang, sesuai dengan Sales Contract tanggal 1 September 2015 tersebut butir 3). diatas, dengan jumlah total USD 63,127.25, sesuai dengan data PIB dan data Invoice .
bahwa data transfer sesuai Aplication For Fund Transfer dari Bank BCA tertanggal 11 Januari 2017 (Lampiran 8), menunjukkan data sbb:
Amount Transferred |
USD 63,127.25 |
= |
Rp. 640.413.079,- |
Provision |
USD 25 |
= |
Rp. 332.625,- |
Charge |
|
= |
Rp. 50.000,- |
|
Jumlah |
= |
Rp. 840.795.904,- |
bahwa perhitungan tersebut didasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat itu adalah, USD1.- = Rp13.313,-;
bahwa jumlah transfer sebesar USD 63,127.25 adalah sesuai dengan data PIB tersebut butir 1), sesuai dengan data Invoice tersebut butir 2) dan sesuai dengan data PO sesuai butir 4). tersebut diatas. Bahwa tanggalpembayaranmemang melewati due date yang tertera di Invoice (21 Desember 2016), karena alasan operasional Pemohon Banding. Namun haltersebut tidak dipersoalkan oleh Foshan Seminyak Co., Ltd. dan tidak mempengaruhi kesepakatan harga;
bahwa terdapat Bukti Penerimaan dari Bank Of China tertanggal 12/01/2017 (Lampiran - 9) sebesar USD 63.127.25 untuk Penerima: Foshan Seminyak Co., Ltd. Jumlah tersebut sesuai dengan nilai CNF pada PIB, Purchase Order dan Bukti Transfer;
bahwa data Rekening Koran No. Rekening: 5485118788 dari BCA KCP Central Park, Podomoro City atas nama PT SBS (Lampiran 10),pada tanggal 11/01/2017, terdapat tarikan tunai sebesar Rp. 840.795.904,-. Jumlah tersebut sesuai dengan Data Transfer sebagaimana disebut pada butir 5). diatas .
bahwa data General Ledger Detail tanggal 11 Januari 2017 (Lampiran 11) terdapat pencatatan sebagai berikut:
bahwa pada account Akrual Biaya Debet dan credit sebesar Rp. 840.795.904,25, sesuai data transfer dan rekening koran. Perbedaan Rp. 0,25 karena pembulatan;
bahwa pada account Bank BCA, Ending Ballance Credit sebesar Rp. 840.795.904,25, sesuai data transfer dan rekening koran . Perbedaan Rp. 0,25 karena pembulatan;
bahwa data Jurnal (Lampiran 12), pada tanggal 11 November 2016, terdapat pencatatan dengan menunjuk Invoice No. LL1621J3 sebagai berikut:
bahwa credit sebesar Rp. 840.413.079,25, sesuai dengan Akrual Inventorydan harga CNF tertera pada PIB dan Invoice, USD 63,127.25 x Rp. 13.313;
bahwa credit sebesar Rp. 382.825,-, sesuai dengan Provisi dan Charge pada Bukti Transfer tersebutbutir 5) tersebut diatas;
bahwa terdapat pencatatan pada Kartu Stock (Lampiran 13), Periode 24 Januari 2017 s.d. tanggal 25 Januari 2017, dengan Items barang menunjuk sesuaidengan dataInvoice dan Pcking List sebagai berikut:
a). |
Luxury Home 1601P dengan jumlah 1000 cartons; |
b). |
Luxury Home 2625P dengan jumlah 480 cartons; |
c). |
Luxury Home 9601P dengan jumlah 1520 cartons; |
d). |
Luxury Home 2630P dengan jumlah 877 cartons; |
e). |
Luxury Home 2802P dengan jumlah 186cartons; |
f). |
Luxury Home 2825P dengan jumlah 254cartons; |
g). |
Orion H60222 dengan jumlah 2000 cartons; |
h). |
Orion H60255Ndengan jumlah 1000 cartons |
i). |
Orion H60288N dengan jumlah 1000 cartons; |
j). |
Luxury Home 9801P dengan jumlah 185 cartons; |
k). |
Bestbuy 1111 dengan jumlah 3014 cartons; |
bahwa data SPT Masa PPN dari PT SBS, masa 01 s/d 01 - 2017 (Lampiran 14), menunjukkan adanya pemberitahuan pembayaran PPN sebesar Rp. 100.888.000,-. Jumlah tersebut sesuai dengan Data PIB sebagaimana tersebut butir 1).diatas.
bahwa Pemohon Banding (PT SBS) adalah Wajib Pajak yang patuh, dan telahmendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak, tertanggal 28 Oktober 2015. (Lampiran 15);
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: 26/KR/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 hal Bantahan terhadap Tanggapan Terbanding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding tidak memberikan tanggapan terhadap Argumen Pemohon Banding didalam Surat Bantahan Pemohon Banding nomor 19/KR/IV/2018 tanggal 18 April 2018, yang antara lain sebagai berikut:
bahwa Terbanding tidak menunjukkan Data Barang Serupa yang dijadikan dasar penetapan nilai pabean, sehingga Pemohon Banding meragukan validitas data dan prosedur penetapan nilai pabean berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. P-160/PMK.01/2010;
bahwa Terbanding tidak memberikan tanggapan permintaan penjelasan Pemohon Banding tentang alasan digugurkannya nilai transaksi yang menurut sesuai pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan No.
160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan no.
34/PMK.04/2016 , terdapat 4 (empat) syarat. Pada kenyataannya Terbanding tidak dapat menunjukkan persyaratan yang mana dari transaksi antara Pemohon Banding dengan Eksportir di luar negeri yang tidak terpenuhi , sehingga menyebabkan digugurkannya nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan didalam pemberitahuan pabean;
bahwa Bantahan Pemohon Banding terhadap Tanggapan Terbanding terebut butir 3 Surat Tanggapan, dapat dijelaskan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pasal 66
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan terbatas, disebutkan bahwa Perseroan Terbatas (PT) memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan laporan keuangan sesuai standar akuntasi keuangan yang ditetapkan oleh organisasi akuntansi profesi Indonesia. Dan PT SBS telah menggunakan sistem pembukuan keuangan berdasarkan buku STANDAR AKUNTASI KEUANGAN per efektif 1 Januari 2015;
bahwa pada transaksi yang dilakukan tanggal 07 Januari 2017 Pemohon Banding melakukan AP Accrual,karena barang sudah diberangkatkan dari pelabuhan muat. Hal ini sesuai dengan PSAK No.1.6 yang menyebutkan: Entitas menyusun laporan keuangan atas dasar akrual, kecuali laporan arus kas. Entitas mengakui pos-pos sebagai aset,liabilitas,ekuitas,pendapatan dan beban ketika pos-pos tersebut memenuhi definisi dan kriteria pengakuan untuk unsur- unsur tersebut dalam Kerangka dasar penyusunan dalam penyajian Laporan Keuangan;
bahwa pada tanggal 11 Januari 2017 Pemohon melakukan akrual hutang dan kemudian dilakukan pembayaran atas akrual hutang untuk menyelesaikan gantungan hutang usaha, karena Pemohon Banding telah melakukan transfer pembayaran pada tanggal 11 Januari 2017, hal ini juga sesuai dengan aturan kerangka dasar penyusunan laporan keuangan yaitu tepat waktu seperti yang tercantum dalam Buku SAK per efektif 1 Januari 2015;
bahwa mengenai pernyataan Terbanding yang menyebutkan ‘pencatatan akun AP Acrrual (Dr) pada tanggal 11 Januari 2017 tidak diketahui akun apakah itu (Aktiva, Passiva, Ekuitas, Pendapatan atau Biaya)’ , Pemohon Banding tidak sependapat atas argumen Terbanding , karena ketika terjadi pencatatan akun AP Accrual (Dr) Otomatis liabilitas atau disebut dengan Passiva. Pendapat Pemohon Banding didasarkan pada :
bahwa buku SAK Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan No. 63 yang menyebutkan sebagai berikut: ‘ Liabilitas timbul dari transaksi atau peristiwa masa lalu. Jadi, sebagai contoh, pembelian barang atau penggunaan jasa menimbulkan utang usaha (kecuali jika dibayar dimuka atau pada saat penyerahan) dan penerimaan pinjaman bank menimbulkan kewajiban untuk menbayar kembali pinjaman tersebut. Perusahaan juga dapat mengakui sebagai liabilitas jumlah rabat masa depan yang didasarkan pada jumlah pembelian tahunan para pelanggan; dalam kasus ini, penjualan barang masa lalu merupakan transaksi yang menimbulkan liabilitas;
bahwa PSAK 1 nomor 62 yang menyebutkan sebagai berikut : ‘ Ketika entitas menyediakan barang atau jasa dalam siklus operas yang dapat diidentifikasi secara jelas, maka klasifikasi tersendiri atas asset lancer dan tidak lancar serta liabilitas jangka pendek dan jangka panjang dalam laporan posisi keuangan memberikan informasi yang bermanfaat dengan membedakan aset neto yang digunakan secara terus menerus sebagai modal kerja dari aset neto yang digunakan dalam operasi entitas jangka panjang. Pengklasifikasian tersebut juga menunjukkan aset yang diperkirakan akan direalisasikan dalam siklus operasi berjalan, dan liabilitas yang akan jatuh tempo pada periode yang sama’;
bahwa PSAK 1 nomor 70 yang menyebutkan sebagai berikut ‘Beberapa liabilitas jangka pendek, seperti utang dagang, beberapa akrual untuk biaya karyawan dan biaya operasi lain, merupakan bagian modal kerja yang digunakan dalam siklus operasi normal entitas. Entitas mengklasifikasikan liabilitas tersebut sebagai liabilitas jangka pendek meskipun liabilitas tersebut jatuh tempo untuk diselesaikan lebih dari dua belas bulan setelah periode pelaporan. Siklus operasi normal yang sama diterapkan pada klasifikasi aset dan liabilitas entitas. Jika dapat diidentifikasi secara jelas, maka siklus operasi normal entitas diasumsikan dua belas bulan’;
bahwa menurut hemat Pemohon Banding, tidak ada peraturan perpajakan manapun yang menyatakan kalau kita tidak boleh melakukan pembayaran sebelum barang sampai ke pelabuhan impor;
bahwa untuk itu Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan akun tersebut di dalam General Legder Detail yang telah Pemohon Banding sertakan didalam Surat Bantahan Pemohon Banding nomor 19/KR/IV/2018 tanggal 18 April 2018 yang telah Pemohon Banding serahakan pada sidang tanggal 9 Mei 2018;
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Porcelain Tile 600X600 MM Luxury Home - 1601P dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 029506 tanggal 19 Januari 2017 dengan Nilai Pabean CIF USD63,127.25, dan oleh Terbanding ditetapkan CIF USD68,145.82, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-001634/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 23 Januari 2017 dengan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp36.761.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
“(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”
bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 001/DIR-SH/III/2017 tanggal 08 Maret 2017 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap dan benar pada tanggal 09 Maret 2017, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-2900/KPU.01/2017 tanggal 02 Mei 2017 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 004/DIR-SH/V-2017 tanggal 11 Mei 2017 ke Pengadilan Pajak;
“Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.”
bahwa di dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK Nilai Pabean), dinyatakan:
“(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).”
bahwa di dalam Pasal 5 ayat (2) PMK Nilai Pabean tersebut, dinyatakan:
“Nilai transaksi harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas.”
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan tersebut, diberikan penjelasan sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan:
- biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:
- komisi dan jasa, kecuali komisi pembelian;
- biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan;
- biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;
- nilai dari barang dan jasa berupa:
- material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;
- peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;
- material yang digunakan dalam pembuatan barang impor;
- teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar daerah pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut:
a) |
dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan; |
b) |
untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya; |
c) |
harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang |
- royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;
- nilai setiap bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;
- biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;
- biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;
- biaya asuransi.
bahwa di dalam Pasal 7 ayat (1) PMK Nilai Pabean tersebut, diatur hal-hal yang dapat menggugurkan pemberitahuan Nilai Transaksi, sebagai berikut:
“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
- diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
- membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
- tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
- tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
- tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
- tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”
bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan atas PIB Nomor: 029506 tanggal 19 Januari 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD68,145.82 berdasarkan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel;
bahwa penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding sebesar CIF USD68,145.82 sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Nomor: 029506 tanggal 19 Januari 2017 sebesar CIF USD63,127.25;
bahwa Terbanding tidak menyebut secara tegas alasan untuk membatalkan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding di dalam PIB Nomor: 029506 tanggal 19 Januari 2017, sehingga Majelis menggunakan bukti-bukti transaksi yang diserahkan di dalam persidangan untuk menguji kebenaran pemberitahuannya;
bahwa Supplier Foshan Seminyak Co., Ltd., A14-8, 78Th, Jihua Xi Road, Foshan, Guangdong, China, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: LL1621J3 tanggal 21 November 2016, dengan uraian jenis barang Porcelain Tile 600X600 MM Luxury Home - 1601P dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan nilai CIF USD63,127.25;
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 713610316866 tanggal 07 Januari 2017 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper |
: Foshan Seminyak Co., Ltd., A14-8, 78Th, Jihua Xi Road, Foshan, Guangdong, China |
Consignee |
: PemohonBanding |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: LL1621J3 tanggal 21 November 2016 adalah Porcelain Tile 600X600 MM Luxury Home - 1601P dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Foshan Seminyak Co., Ltd., A14-8, 78Th, Jihua Xi Road, Foshan, Guangdong, China dengan harga sebesar CIF USD63,127.25;
bahwa barang impor Porcelain Tile 600X600 MM Luxury Home - 1601P dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Bill of Lading Nomor: 713610316866 tanggal 07 Januari 2017 dan Invoice Nomor: LL1621J3 tanggal 21 November 2016 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 029506 tanggal 19 Januari 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD63,127.25;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: LL1621J3 tanggal 21 November 2016 senilai USD63,127.25, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Bukti Transfer Bank BCA tanggal 11 Januari 2017 sebesar USD63,127.25 dan atas transaksi tersebut telah dibukukan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis dapat meyakini Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 029506 tanggal 19 Januari 2017 sebesar CIF USD63,127.25.00, sama dengan bukti pendukung transaksinya, sehingga merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan nilai pabean untuk Porcelain Tile 600X600 MM Luxury Home - 1601P dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-001634/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 23 Januari 2017 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2900/KPU.01/2017 tanggal 02 Mei 2017 tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas Porcelain Tile 600X600 MM Luxury Home - 1601P dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China sebesar CIF USD63,127.25 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda nihil.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2900/KPU.01/2017 tanggal 02 Mei 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001634/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 23 Januari 2017, atas nama: PT SBS, NPWP-, beralamat di -, dan menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor: 029506 tanggal 19 Januari 2017 yaitu Porcelain Tile 600X600 MM Luxury Home - 1601P dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China sebesar CIF USD63,127.25 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda nihil.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 30 Mei 2018 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
KSL, S.Sos., M.H. |
sebagai Hakim Ketua, |
R. AH, S.IP., M.M. |
sebagai Hakim Anggota, |
SF, S.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
HH |
sebagai Panitera Pengganti, |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-091/PP/Ucp/2018 tanggal 28 Agustus 2018 pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.