Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai nilai pabean, Jenis Barang: 100% Polyester Grey Fabrics 86-90 GSM Width 242-245 cm, Jumlah Barang: 55.328,00 KG (GW), Negara asal: China, Pemasok: Quzhou Jihui Textile Industry Import & Export Co., Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 194393 tanggal 3 Mei 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-5178/KPU.01/2017 tanggal 9 Agustus 2017, dengan perincian sebagai berikut:
Pos |
Jenis Barang |
Jumlah |
PIB |
Penetapan |
Harga |
Total |
Harga |
Total |
1 |
100% POLYESTER GREY FABRICS 86-90 GSM WIDTH 242-245 CM |
256.855 MTR |
0,46 |
118.153,30 |
0,52 |
133,564.60 |
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp30.647.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-5178/KPU.01/2017 tanggal 9 Agustus 2017 dan SUB Nomor SR-2005/KPU.01/2017 tanggal 18 Desember 2017 pada pokoknya Terbanding mengemukakan alasan penolakan keberatan sebagai berikut:
bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding sesuai SPTNP Nomor SPTNP-010795/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 29 Mei 2017 yang mewajibkan Pemohon Banding membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sejumlah Rp30.647.000,00 (Tiga puluh juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
bahwa Pemohon Banding melampirkan sales contract akan tetapi tidak melampirkan purchase order dan bukti korespondensi sehingga tidak dapat ditelusuri proses dan syarat terbentuknya harga;
bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti bayar akan tetapi tidak melampirkan rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan uji silang kebenaran pembayaran transaksi;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (General Ledger, Buku Persediaan, Buku Pembelian, Buku Utang, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa berdasarkan data pembanding barang serupa, bahwa barang impor pada PIB Nomor 194393 tanggal 3 Mei 2017 pada pos 1 ditetapkan dengan harga satuan sebesar CIF USD0,52/MTR;
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas PIB Nomor 194393 tanggal 3 Mei 2017 ditetapkan dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD133,564.60;
bahwa di dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor S- 100/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 8 Mei 2018 yang pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;
bahwa berdasarkan Pasal 16 huruf (a) PMK Nomor
51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon Banding tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan Iainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB Nomor Pendaftaran 194393 tanggal 3 Mei 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemasok Quzhou Jihui Textile Industry Import & Export, Co., Ltd. Cina dengan Invoice Nomor JH17007 tanggal 11 April 2017 dengan nilai CNF USD118,153.30;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melampirkan dokumen polis asuransi dalam negeri dengan Master Policy Nomor 9021500000376 yang diterbitkan oleh PT AAB pada tanggal 27 April 2017, sedangkan Shipped on Board pada B/L tertanggal 20 April 2017. Berdasarkan Lampiran PMK Nomor
34/PMK.04/2016 butir 4.g disebutkan:
biaya asuransi adalah biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negeri ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan oleh dokumen asuransi berupa antara lain sertifikat asuransi, polis asuransi atau open policy. Tanggal dokumen asuransi harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman;
sehingga berdasarkan peraturan tersebut dokumen asuransi yang dilampirkan Pemohon Banding tidak dapat diterima sebagai komponen penyusun nilai pabean karena asuransi tersebut disusun setelah barang dikapalkan;
bahwa dalam polis asuransi yang dilampirkan menyebutkan nomor B/L yang berbeda, yaitu XGJT0421604, dengan dokumen B/L barang yang dilampirkan yaitu B/L Nomor XGJT0421605, sehingga diyakini bahwa atas B/L tersebut diperuntukan bukan untuk barang yang diimpor;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan buku utang secara Iengkap, terutama pencatatan dan pelunasan utang atas invoice yang dipermasalahkan;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan buku besar, buku bank, buku persediaan, dan pembukuan lain yang dapat digunakan untuk membuktikan kebenaran transaksi;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, email) dan bukti pendukung untuk mengetahui proses penawaran sehingga tidak dapat ditelusuri kronologis transaksi, proses terbentuknya harga transaksi, para pihak yang terkait dalam proses transaksi serta persyaratan pembayaran/pelunasannya;
bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa salinan bukti transaksi yang dikeluarkan atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor sehingga Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam Surat Banding Nomor 098/S-BPS/IX/2017 tanggal 18 September 2017 dan Surat Bantahan Nomor 011/S-BPS/I/2018 tanggal 22 Januari 2018, pada pokoknya Pemohon Banding mengemukakan alasan banding sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Nilai Pabean berdasarkan PIB Nomor 194393 tanggal 3 Mei 2017 sebesar CIF USD118,153.30;
bahwa harga satuan yang ditetapkanTerbanding sebesar CIF USD0,52/MTR sehingga total Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD133,564.60 adalah tidak benar dan yang benar adalah Nilai Pabean berdasarkan PIB Nomor 194393 tanggal 3 Mei 2017 sebesar CIF USD118,153.30;
bahwa dalam Commercial Invoice yang ditandatangani pihak eksportir Qushou Jihui Textile Industry Import & Export Co Ltd, unit price USD0,46/meter sehingga total nilai tagihan adalah sebesar USD118,153.30;
bahwa bukti transfer Pemohon Banding tanggal 2 Juni 2017 melalui bank BCA kepada QushouJihui Textile Industry Import & Export Co.Ltd sebesar USD118,153.30 sesuai dengan Nilai Pabean pada PIB Nomor 194393 tanggal 3 Mei 2017 sebesar USD118,153.30;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 09/MMC/V/2018 tanggal 30 Mei 2018, Perihal: Tanggapan atas Surat Terbanding, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
- bahwa menurut Pemohon Banding tidaklah beralasanan bila Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding karena semua bukti-bukti transaksi yang disampaikan adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dibuktikan dengan nilai transaksi yang sama menurut bukti transfer yang telah divalidasi pihak Bank, Rekening Koran Bank BCA maupun pencatatan pada buku bank BCA (rupiah) sejumlah Rp1.573.261.190.00 atau USD118,153.30 adalah sesuai dengan Term Of Payment By T/T pada Commercial Invoice;
- bahwa mengenai adanya dokumen tambahan yang diajukan pada saat proses persidangan banding melengkapi yang diajukan pada saat proses keberatan maka Pemohon Banding mengutip kembali ketentuan pada Penjelasan Pasal 76 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang antara lain dinyatakan bahwa : "Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil sesuai dengan azas yang dianut dalam Undang Undang Perpajakan. Oleh karena itu Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru yang dalam banding atau gugatan, Surat Uraian Banding atau Bantahan, atau tanggapan belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon banding atau penggugat untuk diberi " Berdasarkan ketentuan tersebut tidaklah salah bilamana Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti yang belum lengkap yang dilampirkan pada saat pengajuan proses keberatan, dengan bukti-bukti yang sama dan yang benar serta lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- bahwa benar berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB Nomor pendaftaran 194393 tanggai 03 Mei 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemasok Quzhou Jihui Textile Industry import & Export Co., Ltd China dengan Invoice nomor JH17007 tanggal 11 April 2017 dengan nilai CNF USD118,153.30;
- bahwa terhadap bukti-bukti transaksi yang diajukan dalam persidangan dapat dijelaskan sebagai berikut:
4.1. |
bahwa memang benar Pemohon Banding melampirkan dokumen polls asuransi dalam negeri dengan Master Policy No.9021500000376 yang diterbitkan oleh PT. AAB pada tanggal 27 April 2017 sedangkan Shipped on Board pada B/L tertanggal 20 April 2017, terhadap hal tersebut dapat dijelaskan bahwa cargo sudah dicover secara sistem oleh asuransi astra sejak tanggal keberangkatan kapal dari pelabuhan Xingan, China yaitu tanggal 20 April 2017, sedangkan tanggal 27 April 2017 yang tercantum pada polls lembar ketiga adalah tanggal polls asuransi tersebut diterbitkan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan copy Endorsement tertanggal 2 Mei 2017 terlampir yang menjelaskan tentang kekeliruan pencantuman nomor B/L pada Polis Nomor 02170061801 yang mencantumkan tanggal efektif berlakunya polis adalah 20 April 2017; |
4.2. |
bahwa memang benar jika polis asuransi yang dilampirkan Pemohon Banding mancantumkan nomor B/L yaitu XGJT0421604 yang seharusnya nomor B/L yang benar adalah XGJT0421605 terhadap kekeliruan pencantuman Nomor B/L tersebut telah diadakan pembetulan oleh PT. AAB berdasarkan Endorsement nomor 1 tanggal 2 Mei Bersama ini disampaikan copy Endorsement nomor 1 tanggal 2 Mei 2017 dimaksud; |
4.3. |
bahwa memang benar Pemohon Banding tidak dilampirkan seluruh bukti pembukuan perusahaan namun Pemohon Banding melampirkan bukti pembukuan yang berkaitan dengan transaksi impor yang akan dibuktikan kebenarannya sehingga terdapat kesesuaian antara transaksi impor dengan dokumen pendukungnya, agar dapat dijadikan dasar pemeriksaan akun yang berkenaan. Bukti pembukuan yang disampaikan antara lain Buku Bank BCA dan Buku Pembelian Import (sampai dengan Oktober 2017) yang mencatat nllai tagihan barang yang diimport sejumlah USD118,153.30 sesuai dengan commercial invoice dan sesuai dengan nilai transaksi menurut PIB Nomor 194393 tanggal 03 Mei 2017 sejumlah CNF USD118,153.30; |
4.4. |
bahwa bukti korespondensi tidak dilampirkan oleh Pemohon Banding karena kesepakatan yeng merupakan proses terbentuknya harga dilakukan meta lui telepon; |
4.5. |
bahwa sebagaimana telah diuraikan pada angka 2 tersebut di atas tidaklah salah bilamana Pemohon Banding melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam persidangan untuk mendukung serta menguji kebenaran materiil yang akan dibuktlkan; |
- bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas nilai pabean yang diberitahukan telah terbukti sesuai dengan Deklarasi Nilai Pabean tanggal 17 Mei 2017 dan yang diberitahukan Pemohon Banding berdasarkan PIB nomor 194393 tanggal 03 Mei 2017 senilai CNF USD118,153.30 serta bukan berdasarkan penetapan Terbanding CNF USD133,564.60;
bahwa demikian tanggapan Pemohon Banding atas surat Terbanding Nomor S- 100/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 08 Mei 2018 semoga Yang Mulia Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dengan seadil-adilnya kebenaran yang telah diungkapkan Pemohon Banding;
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusannya Nomor KEP-5178/KPU.01/2017 tanggal 9 Agustus 2017 atas barang impor 100% Polyester Grey Fabrics 86-90 GSM Width 242-245 cm, Jumlah Barang: 55.328,00 KG (GW), Negara asal: China, Pemasok: Quzhou Jihui Textile Industry Import & Export Co., Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 194393 tanggal 3 Mei 2017 menjadi sebesar CIF USD133,564.60, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp30.647.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa alasan Terbanding menetapkan nilai pabean karena data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi sehingga nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa selanjutnya nilai pabean atas PIB Nomor 194393 tanggal 3 Mei 2017 ditetapkan dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD133,564.60;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusannya Nomor: KEP-5178/KPU.01/2017 tanggal 9 Agustus 2017 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa harga satuan yang ditetapkanTerbanding sebesar CIF USD0,52/MTR sehingga total Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD133,564.60 adalah tidak benar dan yang benar adalah Nilai Pabean berdasarkan PIB Nomor 194393 tanggal 3 Mei 2017 sebesar CIF USD118,153.30;
bahwa dalam Commercial Invoice yang ditandatangani pihak eksportir Qushou Jihui Textile Industry Import & Export Co Ltd, unit price USD0,46/meter sehingga total nilai tagihan adalah sebesar USD118,153.30;
bahwa bukti transfer Pemohon Banding tanggal 2 Juni 2017 melalui bank BCA kepada QushouJihui Textile Industry Import & Export Co.Ltd sebesar USD118,153.30 sesuai dengan Nilai Pabean pada PIB Nomor 194393 tanggal 3 Mei 2017 sebesar USD118,153.30;
1. Peraturan/Ketentuan mengenai Nilai Pabean
bahwa ketentuan pelaksanaan mengenai nilai pabean diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (7)
Undang- Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, yang menyatakan bahwa
“Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”.
bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, menyatakan bahwa
“nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;
bahwa syarat-syarat nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa:
“(1) |
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
- diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
- membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
- tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
- tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
- tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
- tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga
|
2. Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding
bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 194393 tanggal 3 Mei 2017 dengan menggunakan metode transaksi barang serupa;
bahwa ketentuan mengenai nilai transaksi barang serupa diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 yang berbunyi:
Pasal 11
(1) |
Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:
- berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
- tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
- tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
|
(2) |
Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
- pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
- pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai
|
(3) |
Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling |
Pasal 12
(1) |
Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
- jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;
- tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau
- jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda.
|
(2) |
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat. |
(3) |
Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean. |
(4) |
Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/ atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. |
3. Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Banding
bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean, Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan.
bahwa Pasal 76
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
bahwa Pasal 69 ayat (1)
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa:
”Alat bukti dapat berupa:
a) |
Surat atau tulisan; |
b) |
Keterangan ahli; |
c) |
Keterangan para saksi; |
d) |
Pengetahuan para pihak; dan/atau |
e) |
Pengetahuan " |
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung yang berkaitan dengan transaksi impor antara lain:
- Purchase Order Nomor BSP170313/2017 tanggal 13 Maret 2017;
- Sales Contract Nomor JHI7007 tanggal 16 Maret 2017
- Commercial Invoice Nomor JHI7007 tanggal 11 April 2017;
- Packing List Nomor JHI7007 tanggal 11 April 2017;
- Bill of Lading Nomor XGJT0421605 tanggal 20 April 2017;
- Marine Cargo Insurance Nomor 021700061801 tanggal 20 April 2017;
- Form E Nomor E171503002730016 tanggal 20 April 2017;
- PIB Nomor 194393 tanggal 3 Mei 2017;
- Telegrafic Transfer BCA tanggal 2 Juni 2017 sebesar USD118,153.30;
- Rekening Koran BCA an Pemohon Banding, Nomor Account: 1613100001, currency: IDR, periode bulan Juni 2017;
- Pembukuan Pemohon Banding berupa: Buku Bank dan Buku Pembelian Impor;
- Dokumen terkait lainnya;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan transaksi impor, sedangkan dokumen - dokumen yang tidak berkaitan dengan transaksi impor, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;
bahwa Mejelis melakukan pemeriksaan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, dan Bill of Lading, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi jual beli dengan Quzhou Jihui Textile Industry Import & Export Co., Ltd, barang impor berupa 100% Polyester Grey Fabrics 86-90 GSM Width 242-245 cm, Jumlah Barang: 55.328,00 KG (GW), Negara asal: China, dengan total harga sebesar CIF USD118,153.30;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Telegrafic Transfer BCA tanggal 2 Juni 2017 diketahui bahwa pada tanggal 2 Juni 2017 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar total CIF USD118,153.30, kepada Quzhou Jihui Textile Industry Import & Export Co., Ltd pada kurs USD1.00 = Rp13.315,00 sehingga total transfer setara dengan Rp1.573.261.190,00 keterangan: JH17007;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Rekening Koran BCA an Pemohon Banding, Nomor Account: 1613100001, currency: IDR, periode bulan Juni 2017 diketahui bahwa pada tanggal 2 Juni 2017 pihak BCA telah mencatat mutasi debit sebesar Rp1.573.261.190,00 keterangan: tarikan Tunai 0545566-0;
bahwa Pasal 49
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, menyatakan bahwa
“Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap pembukuan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi impor tersebut dalam Buku Bank dan Buku Pembelian Impor;
bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai pabean barang impor 100% Polyester Grey Fabrics 86-90 GSM Width 242-245 cm, Jumlah Barang: 55.328,00 KG (GW), Negara asal: China, Pemasok: Quzhou Jihui Textile Industry Import & Export Co., Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 194393 tanggal 3 Mei 2017 sebesar CIF USD118,153.30 adalah sama dan sesuai dengan bukti dokumen pendukung transaksinya;
bahwa dengan demikian nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 194393 tanggal 3 Mei 2017 merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-5178/KPU.01/2017 tanggal 9 Agustus 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-010795/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2017 tanggal 29 Mei 2017 sebesar CIF USD133,564.60 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 194393 tanggal 3 Mei 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD118,153.30;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5178/KPU.01/2017 tanggal 9 Agustus 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-010795/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 29 Mei 2017, atas nama: Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi 100PCT Polyester Spun Yarn 20/2 Raw White Baik/Baru, Negara asal: Cina, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 194393 tanggal 3 Mei 2017, sebesar CIF USD118,153.30, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 4 Juni 2018 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
KSL, S.Sos., M.H. |
sebagai Hakim Ketua, |
WH, S.E., M.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
SF, S.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
HH |
sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan Nomor PUT-117007.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 1 Oktober 2018 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.