Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-003506.19
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Parts of Air Conditioner ESA-05D Indoor Unit dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 559685 tanggal 04 Desember 2017 dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD107,226.12, yang ditetapkan Terbanding dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD116,463.72 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp20.608.000,00 (dua puluh juta enam ratus delapan ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan keberatan, telah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan dan data pendukung lainnya, sebagai berikut:

a. Surat pengajuan keberatan nomor 014/SNI/2018 tanggal 29 Januari 2018;
b. Tanda terima permohonan keberatan;
c. Fotocopy Bukti Penerimaan Negara;
d. Fotocopy SPTNP;
e. Data pendukung lain berupa:

No Dokumen Nomor Tanggal Nilai Keterangan
1 Purchase order PDH800065 09-08-2017 RMB 802,940.00 Ada
(tanpa validasi)
2 Proforma invoice MAC-867 08-08-2017 RMB 802,940.00 Ada
3 Sales Contract Tidak diserahkan
4 Commercial Invoice MDAJZ1711170002 17-11-2017 USD 105,876.12 Messrs: PT. SA
Term of Payment: OA 60 days after B/L date FOB Beijiao China (Incoterm 2010)
5 Bukti Bayar atas Invoice: Tidak diserahkan
6 Packing List - Messrs: PT. . SA
7 Bill of Lading APLU051767478 17-11-2017 Shipper: GD Midea Air Conditioning Equitment Co. Consignee: PT. . SA Notify Party: PT. . SA Freight Collect
8 Invoice Freight Tidak diserahkan
9 Bukti Bayar Freight Tidak diserahkan
10 Polis Asuransi 17-11-2017 Ada
11 Bukti Bayar Asuransi Tidak diserahkan
12 SKA E174404038280487 23-11-2017 Ada
13 PIB 559685 04-12-2017 USD 107,226.12 CIF Pengirim: GD Midea Air Conditioning Equitment Co. Penjual: GD Midea Air Conditioning Equitment Co. Importir: PT. . SA Pemilik Barang: PT. . SA
14 Rekening Koran Tidak diserahkan
15 SPT Masa PPN Tidak diserahkan
16 Faktur Penjualan & Pajak Tidak diserahkan
17 Pembukuan Tidak diserahkan


bahwa yang menjadi pokok masalah adalah incoterm pada invoice dinyatakan FOB dan keterangan pada B/L adalah "Freight Collect" namun bukti bayar freight tidak dilampirkan, sehingga dilakukan penyesuaian terhadap nilai freight dan terhadap Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp. 20.608.000,00 (dua puluh juta enam ratus delapan ribu rupiah);

bahwa berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.04/2016 Tentang Perubahan Atas PMK 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Pasal 2
  1. Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
  2. Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);
Pasal 5
(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
(1) Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
  1. Biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
  2. Nilai dari barang dan jasa;
  3. Royalti dan biaya lisensi;
  4. Nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan (proceeds);
  5. Biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean;
  6. Biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan
  7. Biaya asuransi;
  8. Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Pasal 20
a. Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut
1. Pengangkutan melalui laut
  1. 5% (lima persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;
  2. 10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia-Non ASEAN atau China, atau;
  3. 15% (lima belas persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.
Pasal 22
  1. Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
  2. Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
  3. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi.

bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk membuktikan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan telah ditambah dengan unsur biaya freight sesuai dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pabean atas PIB nomor 559685 tanggal 04 Desember 2017 ditetapkan menggunakan Metode transaksi dengan penyesuaian nilai freight, sebagai berikut:

Pos Jenis Barang Jumlah (NIU) PIB (CIF USD) Penetapan (CIF USD)
Harga Total Harga Total Alasan Penetapan
1 Parts Of Air Conditioner Esa-05d Indoor Unit Kwalitas Baik 1.151 52,194.45 56,691.04 Metode I + 10% freight
2 Parts Of Air Conditioner Esa-09d Indoor Unit Kwalitas Baik 349 17,566.99 1,9080.4
3 Parts Of Air Conditioner Esa-12d Indoor Unit Kwalitas Baik 96 5,267.51 5,721.31
4 Parts Of Air Conditioner Esa-18d Indoor Unit Kwalitas Baik 25 1,643.83 1,785.45
5 Parts Of Air Conditioner Ela-06d Indoor Unit Kwalitas Baik 697 30,553.33 33,185.52
Jumlah 107,226.12 116,463.72


bahwa berdasarkan pasal 114 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur ketentuan:

Pasal 114

Semua pelanggaran yang oleh undang-undang ini diancam dengan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, jika tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut nol persen, maka atas pelanggaran tersebut, si pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);

bahwa Terbanding menyerahkan Surat Tanggapan atas Bukti Transaksi nomor SR-400/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 05 November 2018, yang pada intinya menyatakan:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-2624/KPU.01/2018 tanggal 28 Maret 2018 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah kami kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a "Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP", dan pasal 28 ayat 5b PMK nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 34/PMK.04/2016 dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya, pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaanya;

bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 25 September 2018, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
Penjelasan:
Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum den sebagal manifestasi dad asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.
Waktu enam puluh had yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.
b. bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun;
c. bahwa data baru Pembukuan yang baru disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu;
d. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan;


bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon disampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:

a. bahwa pengguguran Nilai Pabean pada KEP-2624/KPU.01/2018 tanggal 28 Maret 2018 adalah tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi berupa Invoice Freight bukti pembayaran Freight menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
b. bahwa Pemohon Banding menyampaikan data dan dokumen pendukung nilai transaksi berupa Invoice Freight bukti pembayaran Freight pada saat pengajuan banding;


bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas Keberatan Pemohon Banding nomor KEP-2624/KPU.01/2018 tanggal 28 Maret 2018 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut:

T.1 Lembar Penelitian Dan Penetapan Nilai Pabean;
T.2 Surat Nomor SR-400/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 05 November 2018 tentang Tanggapan atas Bukti Transaksi;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas diterbitkannya SPTNP tersebut diatas, karena Form E / Certificate Of Origin (CO) yang kami lampirkan pada dokumen impor/PIB No,559685 tanggal 04-12-2017 adalah asli (Original), yang didapatkan dari supplier Pemohon Banding yang diterbitkan oleh instansi terkait penerbit/Issuing Authority yakni Guangdong Entry-Exit Inspection And Quarantie Bureau The Peoples Republic Of China tertanggal 23-11-2017;

bahwa barang yang kami impor adalah “Parts Of Air Conditioner” yaitu komponen/bagian untuk memproduksi unit Air Conditioner untuk kebutuhan type rumah tangga. Pemohon Banding melakukan importasi melalui KPUBC Tanjung Priok Type A. Dilengkapi dengan dokumen impor sebagai dokumen pelengkap ( Packing List, Invoice, BL, Form E, Assuransi, dan Bukti Pembayaran Kas Negara/Billing DJBC);

bahwa Pos Tarif yang kami gunakan adalah 8415.90.19 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 5%. oleh karena itu Pemohon Banding menggunakan Fasilitas Impor Form E (ACFTA) No.E174404038280487 tertanggal 23-11-2017 yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari Negara asal barang yaitu China, sehingga pembebanan Bea Masuk menjadi 0%;

bahwa dalam analisa yang dilakukan oleh Bea Cukai melalui Surat Uraian Banding No.SR-1485/KPU.01/2018 tanggal 29-06-2018 dengan alasan incoterm pada invoice dinyatakan FOB dan keterangan pada B/L adalah “Freight Collect” namun bukti bayar freight tidak di lampirkan, sehingga dilakukan penyesuain terhadap nilai freight;

bahwa hal lain yang menjadi keberatan Pemohon Banding, bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean yang tidak sesuai dengan perhitungan didalam PIB Pemohon Banding, sebagai berikut:

Pos Jenis Barang Jumlah (NIU) PIB (CIF USD) Penetapan (CIF USD)
Harga Total Harga Total Alasan Penetapan
1 Parts Of Air Conditioner Esa-05d Indoor Unit Kwalitas Baik 1.151 52,194.45 56,691.04 Metode I + 10% freight
2 Parts Of Air Conditioner Esa-09d Indoor Unit Kwalitas Baik 349 17,566.99 1,9080.4
3 Parts Of Air Conditioner Esa-12d Indoor Unit Kwalitas Baik 96 5,267.51 5,721.31
4 Parts Of Air Conditioner Esa-18d Indoor Unit Kwalitas Baik 25 1,643.83 1,785.45
5 Parts Of Air Conditioner Ela-06d Indoor Unit Kwalitas Baik 697 30,553.33 33,185.52
Jumlah 107,226.12 116,463.72


bahwa Pemohon Banding sangat keberatan dengan adanya alasan dan metode penetapan nilai pabean yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bea Cukai tersebut diatas, hal ini mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp20.608.000,- (Dua Puluh Juta Enam Ratus Delapan Ribu Rupiah) sehingga jelas dapat mengganggu cash flow perusahan;

bahwa Nilai Invoice No: MDAJZ1711170002 yang dibuat oleh supplier kami, yakni GD Midea Air Conditiong Equitment Co,Ltd sebesar USD 105,876.12 (FOB) yang jatuh tempo pembayaran ke supplier 60 hari setelah barang tiba ( OA 60 days) dan mata uang yang digunakan adalah Yuan China (RMB) sesuai Purchase Order (PO) No: POIH800065 tanggal 09-08-2017 dan Proforma Invoice (PI) No: MAC-867 tanggal 08-08-2017;

bahwa untuk Freight di PIB sebesar USD 1,350.00 karena B/L tertera Freight Collect, sehingga Nilai CIF di PIB Pemohon Banding menjadi USD 107,226.11. Terlampir bukti bayar freight sebesar USD 1350 X Rp 13835 = Rp18.677.250,00 tanggal 30-11-2017 ke APL CO PTE LTD (PV: BT1HB00244);

bahwa Polis Asuranasi dalam negeri no: TMD/MIMP/17-M5075641 tanggal 17-11-2017 yang diterbitkan oleh Tokio Marine Insurance Group. Besarnya pelunasan polis asuransi sebesar USD 108.70 x Rp 13304 = Rp 1.446.147,- tanggal 26-01-2018 ( PV: BP1I100009);

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon Banding menolak dan mengajukan permohonan banding atas keputusan Terbanding (DJBC) No.KEP-2624/KPU.01/2018 tertanggal 28-03-2018 berkenaan dengan SPTNP No.027587/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tertanggal 07-12-2017, dan telah terdaftar pada pengadilan pajak dengan nomer sengketa pajak: 003506.19/2018/PP;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan Surat Tanggapan nomor 095/SA/XII/18 tanggal 04 Desember 2018, yang pada intinya menyatakan:

bahwa pada dasarnya Tanggapan Terbanding menyatakan:

a. Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan dalam keputusan Nomor KEP-2624/KPU.01/2018 tanggal 28 Maret 2018 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, vide pernyataan Kesimpulan pada alinea terakhir Tanggapan;
b. dasar keyakinan Terbanding tercantum pada angka 1. s.d 5. Tanggapan, khusus yang berkaitan dengan bukti transaksi pada pokoknya antara lain sebagai berikut:
- angka 5 a. Dasar pengguguran nilai pabean adalah tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai pabean berupa Invoice Freight bukti pembayaran freight;
- angka 5 b. Pemohon menyampaikan data dan dokumen nilai transaksi berupa Invoice Freight bukti pembayaran Freight;


bahwa Pemohon berpendapat untuk pernyataan Terbanding angka 1. di atas sebagai berikut :

a. bahwa Pada dasarnya, hal-hal yang dikemukakan Terbanding tidak menunjukkan adanya pelanggaran atau ketidak-pemenuhan Pemohon atas ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 UU Kepabeanan dan Penjelasannya tentang Nilai Transaksi, yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 jis Pasal 5 ayat (1), Pasal 7 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah dirubah dengan PMK Nomor 34/PMK.04/2010, LAMPIRAN PMK Nomor 34/PMK.04/2010;
b. bahwa Terbanding telah mengakui secara diam-diam:
kebenaran dokumen pendukung nilai pabean berupa Invoice Freight bukti pembayaran freight yang telah Pemohon serahkan pada saat persidangan pemeriksaan sengketa banding, karena Terbanding tidak memberikan tanggapan ataupun penilaian apapun tentang keberadaannya walaupun sebelumnya Terbanding telah menyatakan ketiadaannya merupakan dasar pengguguran nilai transaksi;
c. bahwa Konsisten dengan tanggapan tersebut di atas dan dengan adanya pengakuan Terbanding secara diam-diam, maka telah terbukti secara meyakinkan bahwa tidak terdapat kewajiban untuk menambahkan biaya, nilai barang dan jasa, royalty, biaya tranportasi, biaya handling barang dan biaya asuransi yang harus dilakukan Pemohon terhadap harga transaksi yang dibayarkan kepada Penjual di luar negeti, sehingga menurut Pemohon, harga transaksi FOB USD 105,876.12 atau CIF USD 107,226.12, yang diberitahukan di dalam PIB No. 559685 tanggal 04 Desember 2017, telah memenuhi syarat nilai transaksi yang dimaksud Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan dan Penjelasannya, yaitu sebagai harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sesuai dengan bukti nyata dan data yang obyektif serta terukur;
d. bahwa Berdasarkan hal-hal di atas, menurut Pemohon, nilai transaksi a quo telah benar merupakan Nilai Transaksi karena telah terbukti sebagai harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sesuai dengan bukti nyata dan data yang obyektif serta terukur, dan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur di dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan berikut Penjelasannya, ketentuan Pasal 7 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah dirubah dengan PMK Nomor 34/PMK.04/2010, LAMPIRAN PMK Nomor 34/PMK.04/2010, sehingga KepDJBC Nomor KEP-26241KPU.0112018 tanggal 28 Maret 2018 sudah seharusnya dibatalkan;


bahwa atas dasar hal-hal di atas Pemohon menolak Tanggapan Terbanding secara keseluruhan dan menyatakan jawaban/tanggapan Pemohon ini telah mendukung serta mempertahankan alasan-alasan yang tercantum di dalam Surat Bantahan maupun di dalam surat Banding atas Kep Terbanding No. KEP-2624/KPU.01/2018 tanggal 28 Maret 2018 bahwa Nilai Transaksi FOB USD 105,876.12 atau CIF USD 107,226.12, yang diberitahukan dalam PIB No. 559685 tanggal 04 Desember 2017 sudah benar sebagai Nilai Transaksi yaitu harga yang sebenamya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan dan Penjelasannya;

bahwa demikian jawaban Pemohon ini disampaikan kepada Ketua Majelis Hakim IXA Pengadilan Pajak disertai permohonan kiranya berkenan mempertimbangkannya dan mengabulkan permohonan Banding yang telah diajukan seta atas perhatian Ketha Majelis IXA Pengadilan Pajak, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Daftar Sandingan Rincian Bukti Bayar Freight USD1.350,00, sebagai berikut:

PIB NO Tanggal INVOICE NO. TGL B/L NO.Tanggal INVOICE PELAYARAN NO. TGL Uraian Invoice Pelayaran dan Pelunasan TT/Payment Receipt/ Rekening Koran
559685 tgl
04-12-2017
MDAJZ711170002 APLU051767478
tgl 17-11-2017
APL No. JKTB619196
tgl 28-11-2017
Uraian Invoice Pelayaran:
Total IDR 26,730,475.00
terdiri dari :
- EIC 3 vn IDR 1,260,000.00
-INP 3 vn IDR 300,000.00
- ACD 1 vn IDR 375,000.00
- DDF 1 vn- IDR 100,000.00
- OCF 3 vn USD 1.350,00 rate
13.835.00 IDR 18,677,250.00
-DDC 3 vn USD 435,00 rate
13.835.00 IDR 6,018,225.00

Uraian pelunasan:
Memo Shipping, tgl 28-11-2017
Freight 3X 40" $ 450 rate IDR 13.835
Total IDR 18,677,250.00
THC 3 X 40" $145 rate IDR 13.835
Total- IDR 6,018,225.00
ADM/DO FEE/BL 1DR 375,000.00
DOC FEE/BL IDR 100,000.00
INP/CONT IDR 1,260,000.00
EIC/INP IDR 300,000.00
Total ------ IDR 26,730,475.00

Payment Voucher tgl 30-11-2018
By Freight
APLU051767478 IDR 18,677,250.00
By THC
APLU051767478 IDR 8,053,225.00
Jumlah IDR 26,730,475.00
TT Mandiri
Tgl 30-11-2017:
tujuan APL Co Pte Ltd
jumlah IDR 26.730.475,00

Payment Receipt
APL vide Invoice

Pelayaran No. JKTB619196
tgl 28-11-2017 dan BL No.
APLU051767478
tgl 17-11-2017
Total IDR 26.730.475,00

Rekening Koran Mandiri:
transaksi tgl 30-11-2017
Pencairan debet:
IDR 26,730,475.00


bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

P.1 Billing DJBC Nomor 620171200050027 tanggal 07 Desember 2017 sebesar Rp20.608.000,00;
P.2 SPTNP Nomor SPTNP-027587/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 07 Desember 2017;
P.3 Keputusan Terbanding nomor KEP-2624/KPU.01/2018 tanggal 28 Maret 2018;
P.4 Surat Keberatan nomor 014/SA/I/2018 tanggal 29 Januari 2018;
P.5 PIB nomor 559685 tanggal 04 Desember 2017;
P.6 Akta Notaris Nomor 03 tanggal 07 April 2010;
P.7 Lembar Pengesahan Akta oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.10-13170 tanggal 31 Mei 2010;
P.8 SPPB nomor 566743/KPU.01/2017 tanggal 07 Desember 2017;
P.9 Commercial Invoice nomor MDAJZ1711170002 tanggal 17 November 2017;
P.10 Packing List nomor MDAJZ1711170002 tanggal 17 November 2017;
P.11 Bill of Lading nomor APLU051767478 tanggal 17 November 2017;
P.12 Form E nomor E174404038280487 tanggal 23 November 2017;
P.13 Marine Cargo Certificate;
P.14 Purchase Order nomor POIH800065 tanggal 09 Agustus 2017;
P.15 Proforma Invoice nomor MAC-867 tanggal 08 Agustus 2017;
P.16 Payment Voucher;
P.17 Debit Note;
P.18 Rekening Giro Bank BCA periode 31 Desember 2017 s.d. 31 Januari 2018;
P.19 Pakta Integritas;
P.20 Akta Notaris Nomor 03 tanggal 07 April 2010 (bermeterai);
P.21 Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.10-13170 tanggal 31 Mei 2010 (bermeterai);
P.22 Billing DJBC Nomor 620171200050027 tanggal 07 Desember 2017 sebesar Rp20.608.000,00 (bermeterai);
P.23 Bukti Penerimaan Negara tanggal 08 Desember 2017 sebesar Rp20.608.000,00 (bermeterai);
P.24 PIB nomor 559685 tanggal 04 Desember 2017 (bermeterai);
P.25 Cash Bank Transaction;
P.26 Rekening Koran Bank Mandiri periode November 2017;
P.27 Rekening Koran Bank Mandiri periode Januari 2018;
P.28 Display General Ledger;
P.29 Rekening Koran Bank Mandiri periode Mei 2018;
P.30 Bank Payment dan Bill Payment;
P.31 Aplikasi Tranfer Bank Mandiri tanggal 30 November 2017;
P.32 Invoice Freight Cost nomor JKTB619196 tanggal 28 November 2017;
P.33 Surat nomor 2176 tanggal 18 Januari 2018;
P.34 Surat nomor 9733 tanggal 28 Mei 2018;
P.35 Surat nomor 095/SA/XII/18 tanggal 04 Desember 2018 tentang Jawaban terhadap Tanggapan atas Bukti Pendukung Terbanding Nomor SR-400/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 05 November 2018;
P.36 Daftar Sandingan Rincian Bukti Bayar Freight USD1.350,00;

Menurut Majelis:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 559685 tanggal 04 Desember 2017, jenis barang berupa Parts of Air Conditioner ESA-05D Indoor Unit dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD107,226.12;

bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-2624/KPU.01/2018 tanggal 28 Maret 2018, nilai pabean untuk jenis barang berupa Parts of Air Conditioner ESA-05D Indoor Unit dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 559685 tanggal 04 Desember 2017, nilai pabean sebesar total CIF USD107,226.12 menjadi sebesar total CIF USD116,463.72 dengan alasan:

1. bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk membuktikan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan telah ditambah dengan unsur biaya freight sesuai dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur;
2. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pabean atas PIB Nomor 559685 tanggal 04 Desember 2017 ditetapkan menggunakan Metode transaksi dengan penyesuaian nilai freight 10%;


bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 040/SA/IV/18 tanggal 23 April 2018 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-2624/KPU.01/2018 tanggal 28 Maret 2018 dengan alasan bahwa nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB adalah benar dan didukung dengan bukti;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean jenis barang berupa Parts of Air Conditioner ESA-05D Indoor Unit dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 559685 tanggal 04 Desember 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF USD107,226.12 menjadi sebesar total CIF USD116,463.72 dengan alasan:

1. bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk membuktikan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan telah ditambah dengan unsur biaya freight sesuai dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur;
2. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pabean atas PIB Nomor 559685 tanggal 04 Desember 2017 ditetapkan menggunakan Metode transaksi dengan penyesuaian nilai freight 10%;


bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 (Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk) menyatakan:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);


bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk tersebut menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
  1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
  2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
  3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;


bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 559685 tanggal 04 Desember 2017 menggunakan Metode Transaksi Dengan Penyesuaian Nilai Freight 10%;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (persyaratan gugur atau tidak diterimanya nilai transaksi);

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyerahkan data yang mendukung terbentuknya nilai transaksi yang dilengkapi dengan data voucher pembayaran, Rekening Koran Bank, Pembukuan Perusahaan, Invoice, PIB dan telah diperiksa oleh Terbanding. Terbanding tidak mempermasalahkan dokumen invoice dan PIB sebagai data pendukung, karena semua data asli PIB dan Invoice ada pada Terbanding yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan PIB dan data software semua tersedia dalam data base komputer (pelayanan dengan sistem komputerisasi) Terbanding;

bahwa Pemohon Banding pada persidangan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

bahwa PIB Nomor 559685 tanggal 04 Desember 2017 dengan data sebagai berikut:

Uraian barang Parts of Air Conditioner ESA-05D Indoor Unit dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB);
Nilai Pabean CIF USD107,226.12; (dengan rincian: FOB USD105,876.12, Asuransi dalam negeri; dan Freight USD1,350.00;);
Berat kotor 23.270,32 Kg;
Nomor / tgl Invoice MDAJZ1711170002 tanggal 17 November 2017;
Pengirim/ Penjual GD Midea Air Conditioning Equitment Co., Ltd. China;
Nomor B/L APLU051767478 tanggal 17 November 2017;
sarana pengangkut Zhihang128 Voy. 465;


bahwa Commercial Invoice Nomor MDAJZ1711170002 tanggal 17 November 2017 dengan data sebagai berikut:

Penerbit GD Midea Air Conditioning Equitment Co., Ltd. China;
Penerima PT SA;
Uraian barang Parts of Air Conditioner (Indoor Unit); Type: ESA-05D, ESA-09D ESA12D, ESA-18D, ELA-06D;
Nilai transaksi FOB USD105,876.12;
Term of Payment 60 hari setelah tanggal B/L;


bahwa B/L dengan data-data:

Nomor tanggal B/L APLU051767478 tanggal 17 November 2017;
Booking Number 051767478;
Export Carrier Zhihang 128 465;
Consigne PT SA;
Port of Loading Beijiao;
Place of Delivery Jakarta;
Description of Goods Parts of Air Conditioner (Indoor Unit); Freight Collect;
Weight 23.270,32 Kg;


bahwa Polis asuransi dalam negeri yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia, dengan data-data:

Nomer Polis Asuransi TMD/MIMP117-M5075641 tanggal 17 November 2017;
Nomor B/L APLU051767478 tanggal 17 November 2017;
Nomor Invoice MDAJZ1711170002;
Nilai pertanggungan USD107,226.12;
Sarana pengangkut Zhihang128 Voy. 465;
Port of Loading Beijiao;
Place of Delivery Jakarta;


bahwa Voucher Payment Nomor BP 11 100009 tanggal 26 Januari 2018, untuk pembayaran asuransi sesuai Debit Note 698328 dan Debit Note 698327 masing-masing sebesar Rp46.841.388,40 (USD520.85 x 13,304.00) dan Rp3.327.975,00 (RMB 1,584.75 x 2.100), dengan nilai total Rp 50.169.363,00;

bahwa Debit Note Nomor 698328 /MC tanggal 06 Desember 2017 untuk DSR Insurance Broker dengan total nilai USD 3,520.85. Pembayaran ini untuk sejumlah tagihan premi asuransi, salah satunya polis asuransi nomor TMD/MIMP/17-M5075641, dengan premi USD 107.23;

bahwa Pencatatan Cash Bank Transaction pada tanggal 26 Januari 2018, untuk pembayaran tagihan asuransi sesuai Debit Note 698328 dan Debit Note 698327 masing-masing sebesar Rp.46.841.388,40 dan Rp.3.327.975,00 (Total Rp50.169.363,00), dengan Cheque nomor C1926857;

bahwa Rekening Giro PT SA pada Bank BCA, yang mana pada tanggal 26 Januari 2018, dilakukan penarikan uang senilai Rp.50.169.363,00;

bahwa Freight Invoice, dengan data-data sebagai berikut:

Nomor/ tanggal JKTB619196 tanggal 28 November 2017;
Penerbit PT. Container Maritime Activiti (As General manager and marketing Agent for APL Ltd and APL Co., Pte., Ltd;
Penerima PT SA;
Total Nilai Rp26.730.475,00;
Remarks Bill of Lading: 051767478;


bahwa Voucher Payment untuk pembayaran freight dengan data-data sebagai berikut:

Dari PT SA;
Kepada PT. APL;
Nomor/ tanggal BT1HB00244 tanggal 30 November 2017;
Nilai Rp26.730.475,00 (perincian By Freight APLU051767478 senilai Rp18.677.250,00 dan By THC APLU051767478 senilai Rp8.053.225,00);
Kurs Valas 1 USD = Rp13.835,00;
No. Cek HH893005;
Remarks Untuk pembayaran freight APLU0517674780 dan THC APLU0517674780;
Pembayaran Rp18.677.250,00 senilai USD1,350.00 (dengan kurs Rp.13.835,00);


bahwa Rekening Giro PT SA pada Bank Mandiri, yang mana pada tanggal 30 November 2018, dilakukan penarikan uang senilai Rp.26.730.475,00, dengan deskripsi Nomor Cek 893005;

bahwa Bukti Transfer PT SA pada Bank Mandiri tanggal 30 Januari 2017:

Dari PT SA;
Kepada APL Co Pte Ltd;
Nilai Rp26.730.475,00;
Isi berita APLU051767478;


bahwa berdasarkan dokumen-dokumen di atas, terhadap importasi dengan PIB nomor 559685 tanggal 04 Desember 2017, Pemohon Banding telah membayar dengan rincian sebagai berikut:

Harga FOB USD105,876.12;
Insurance USD0.00 (Dalam Negeri);
Freight USD1,350.00;
CIF USD107,226.12;


bahwa diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: MDAJZ1711170002 tanggal 17 November 2017 adalah Parts of Air Conditioner ESA-05DIndoor Unit dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari GD Midea Air Conditioning Equitment Co., Ltd. dengan total harga sebesar FOB USD105,876.12;

bahwa barang berupa Parts of Air Conditioner ESA-05D Indoor Unit dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari GD Midea Air Conditioning Equitment Co., Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: APLU051767478 tanggal 17 November 2017 dan Invoice Nomor: MDAJZ1711170002 tanggal 17 November 2017 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 559685 tanggal 04 Desember 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD107,226.12 yang terdiri dari FOB USD105,876.12, Asuransi USD0.00 (Dalam Negeri) dan Freight USD1,350.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 559685 tanggal 04 Desember 2017 adalah impor Parts of Air Conditioner ESA-05D Indoor Unit dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari GD Midea Air Conditioning Equitment Co., Ltd., dengan total harga CIF USD107,226.12 yang terdiri dari FOB USD105,876.12, Asuransi USD0.00 (Dalam Negeri) dan Freight USD1,350.00, bahwa atas nilai FOB USD105,876.12 sesuai dengan Invoice Nomor: MDAJZ1711170002 tanggal 17 November 2017, dan atas Freight USD1,350.00 adalah merupakan Freight yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data-data dan pemeriksaan tersebut di atas, dapat Majelis simpulkan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 559685 tanggal 04 Desember 2017 sebesar CIF USD107,226.12 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding;

Menimbang:

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Parts of Air Conditioner ESA-05D Indoor Unit dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: MDAJZ1711170002 tanggal 17 November 2017 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 559685 tanggal 04 Desember 2017 sebesar total CIF USD107,226.12 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2624/KPU.01/2018 tanggal 28 Maret 2018;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2624/KPU.01/2018 tanggal 28 Maret 2018 tentang Penetapan atas Keberatan PT SA Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-027587/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 07 Desember 2017, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 559685 tanggal 04 Desember 2017, jenis barang berupa Parts of Air Conditioner ESA-05D Indoor Unit dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, sebesar total CIF USD107,226.12, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2019 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. SS, MM sebagai Hakim Ketua,
Drs. S, MM, MH sebagai Hakim Anggota,
Ir. HBS, M.Eng sebagai Hakim Anggota,
WW, S.H. sebagai Panitera Pengganti.


Putusan Nomor PUT-003506.19/2018/PP/M.IXA Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2019 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. SS, MM sebagai Hakim Ketua,
Drs. S, MM, MH sebagai Hakim Anggota,
Ir. HBS, M.Eng sebagai Hakim Anggota,
Z E. N. N sebagai Panitera Pengganti.


dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA