Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-002205.19
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Frozen Beef Bone in Neck Bones BP, dan lain-lain (5 Jenis barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 467307 tanggal 13 Oktober 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD67,886.93, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD78,751.33 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp6.244.000,00 (enam juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi, purchase order, dan proforma invoice sehingga tidak dapat ditelusuri kronologis terbentuknya harga;

bahwa termin pembayaran adalah 120 days after BL date, tetapi pemohon tidak melampirkan pembukuan yang terkait dengan pengakuan hutang dan hal lain terkait transaksi tersebut;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti bayar dan rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan uji silang;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;

bahwa berdasarkan pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengingat:

a. Data dokumen yang disampaikan tidak cukup Iengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi;
b. Pejabat Bea dan Cukai memiliki data yang objektif dan terukur.


maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 467307 tanggal 13 Oktober 2017 dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) sehingga penetapan Nilai Pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Terbanding memperoleh data harga barang serupa untuk barang yang diberitahukan pada Pos 3, Pos 4, dan Pos 5, dan dengan selisih tanggal B/L kurang dari 30 hari, dari data importasi pada KPU Tanjung Priok;

bahwa berdasarkan data pembanding barang serupa tersebut, bahwa barang impor pada PIB Nomor 467307 tanggal 13 Oktober 2017 untuk barang yang diberitahukan pada Pos 3, Pos 4, dan Pos 5 ditetapkan dengan harga satuan sebagai berikut:

Pos Jenis Barang Harga Sat
3 Frozen Beef Bone In Neck Bones, BP 2,02/KGM
4 Frozen Beef Tongue Root, BP 3,27/KGM
5 Frozen Beef Lungs, BP 2,75/KGM


bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas PIB Nomor 467307 tanggal 13 Oktober 2017 ditetapkan dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD78,751.33;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor: SR-10/KPU.01/BD.1005/2019 tanggal 21 Januari 2019, pada pokoknya berisi sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim IX A pada sidang sengketa Nilai Pabean dengan Pemohon Banding, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor KEP-135/KPU.01/2018 tanggal 08 Januari 2018 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi dan nilai transaksi tidak dapat diterima berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5(b) PMK 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 34/PMK.04/2017 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 17 Maret 2016, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
Penjelasan:
Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hokum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea den cukai;
Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal;

bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun;

bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:

bahwa berdasarkan sales contract dan invoice nomor 59695 diketahui nilai transaksi sebesar AUD67,886.93;

bahwa berdasarkan penjelasan tertulis pengganti bantahan yang dilampirkan Pemohon Banding nomor 003/FAT-TAX/ABU/XI/2018 tanggaf 13 November 2018 disebutkan bahwa pelunasan dengan menggunakan T/T tertanggal 28 Desember 2018 dengan nominal AUD154,709.64;

bahwa berdasarkan bukti bayar berupa debit advice dari bank mandiri diketahui dilakukan pengiriman dana kepada supplier sebesar AUD301,961.32. Pada debit advice hanya mencantumkan keterangan remittance invoice dengan nomor 59695 sehingga diketahui nilai debit advice berbeda dengan invoice;

bahwa berdasarkan fakta nomor 2 dan 3 sebagaimana disebut di atas, diketahui keterangan yang tertulis pada surat bantahan berbeda dengan bukti-bukti nilai transaksi yang dilampirkan;

bahwa atas pencatan atau pembukuan transaksi jual beli dengan suplier serta pencatatan pelunasan tidak dilampirkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN atas transaksi importasi yang dilakukan;

bahwa berdasarkan penelitian tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding yang didukung dengan bukti-bukti yang dilampirkan pada waktu banding diragukan kebenaranya;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding Nomor: KEP-135/KPU.01/2018 tanggal 08 Januari 2018 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);

bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:

T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP);
T.2. Screenshoot PIB Pembanding;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan banding karena nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti tercantum dalam PIB nomor: 467307 tanggal 13 Oktober 2017;

bahwa kontrak tersebut menyebutkan “Referring to your Confirmation of Sale No. 59013 we hereby confirm to purchase your goods as follow”:

a. bahwa dengan PO No. 0 Pemohon Banding sepakat untuk order barang sebagaimana disebutkan dalam PO dengan Confirmation of Sale No. 59695 tanggal 12 September 2017;
b. bahwa Supplier akan mencantumkan Establish Number pada Marks and Number setiap dokumen yang diterbitkan seperti: BL dari Shipping Company, Certificate of Origin dari Department Chamber of Commerce and Industry Australia, Halal Certificate dari Halal Islamic Body Australia, Health Certificate dari AQIS Australia dan Tally Sheet/berat detail setiap carton;
c. bahwa alasan shipper tidak berkenan mencantumkan nomor PO ke dalam setiap dokumen dan hanya mencantumkan kontrak order, ini dikarenakan shipper tidak hanya menawarkan barang ke wilayah Indonesia, melainkan juga ke banyak negara, sehingga dengan alasan tertentu mereka tidak bisa mencantumkan;
d. bahwa Pemohon Banding membeli barang dari Agricomm Trading Australia Pty Ltd dalam hal ini berkedudukan sebagai trader, sehingga perusahaan ini yang akan menjamin barang milik produsen untuk dikirim ke negara pemesan, sehingga transaksi pembayaran Pemohon Banding lakukan kepada perusahaan tersebut;


bahwa Pemohon Banding sudah benar dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB Nomor: 467307 tanggal 13 Oktober 2017 dan Pemohon Banding sudah melaksanakan semua ketentuan yang diatur oleh perundang-undangan yang terkait dengan kepabeanan;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: 028/Surat Penjelasan-PP/II-2019 tanggal 18 Februari 2019, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:

bahwa penjelasan atas Tanggapan atas Bukti Transaksi:

bahwa tidak melampirkan bukti korespondensi tawar-menawar harga sebagai dasar terjadinya suatu transaksi yang disepakati kedua belah pihak;

bahwa negosiasi harga dilakukan melalui telephone, bila sudah sepakat ditindak lanjuti dengan penerbitan Contract of Sale atau Confirmation of Sale oleh pihak penjual kepada Pemohon Banding. Ketika Pemohon Banding ingin melakukan pembelian, make Pemohon Banding akan menerbitkan Purchase Order kepada penjual berdasarkan jenis barang dan harga yang telah disepakati di dalam Contract of Sale atau Confirmation of Sale;

bahwa Purchase Order merujuk ke Confirmation of Sale yang diterbitkan setelah importir menerbitkan Purchase Order;

bahwa hal ini adalah kesalahan minor dari bagian Exim Pemohon Banding dalam mencantumkan tanggal pada Purchase Order. Namun pada hakekatnya pihak penjual tidak mempermasalahkan dan menyetujui Purchase Order tersebut sehingga transaksi importasi tetap dapat dilakukan;

bahwa tidak melampirkan Confirmation of Sale No. 57661 sebagai dasar dari penerbitan Purchase Order No. IMP0000437;

bahwa Confirmation of Sale atau Contract of Sale No. 57661 telah Pemohon Banding lampirkan sebelumnya. Bersama ini Pemohon Banding lampirkan kembali;

bahwa tidak melampirkan Surat Trust Receipt sebagai bukti persetujuan antara pemohon dengan pihak bank yang akan melakukan pembiayaan;

bahwa Surat Trust Receipt telah Pemohon Banding lampirkan sebelumnya. Bersama ini Pemohon Banding lampirkan kembali;

bahwa tidak melampirkan rekening koran yang membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pelunasan hutang ke pihak Bank Mandiri atas fasilitas trust receipt yang diberikan oleh pihak Bank;

bahwa pembuktian bahwa Pemohon Banding telah melunasi hutang kepada pihak Bank Mandiri atas fasilitas trust receipt tidak relevan dengan kasus pabean ini sehingga tidak Pemohon Banding lampirkan;

bahwa bank tujuan pembayaran adalah Westpac Banking Corp namun berdasarkan swift message diketahui bank penerima adalah Australia And New Zealand Banking Group Limited;

bahwa berdasarkan surat penjelasan dari Bank Mandiri (bank yang melakukan pembayaran) bahwa mekanisme pembayaran ke luar negeri harus harus melalui bank depository correspondent. Apabila Bank Mandiri tidak mempunyai depository correspondent dengan bank penerima atau bank yang dituju maka pembayaran akan dilakukan melalui perantara bank depository correspondent. Bank Mandiri saat ini tidak mempunyai hubungan depository correspondent dengan Westpac Banking Corporation, oleh karena itu pembayaran ke Westpac Banking Corporation harus melalui Australia and New Zealand Banking Group Limited sebagai Bank Depository Correspondent Bank Mandiri. Surat Konfirmasi dari Bank Mandiri sebagaimana terlampir;

bahwa tidak melampirkan bukti bahwa pembayaran ke Agricomm Trading Australia Pty Ltd harus ditujukan ke Westpac Banking Corporation nomor rekening 323971;

bahwa terlampir surat dari Agricomm Trading Australia Pty Ltd yang memberitahukan rekening pembayaran yang Agricomm Trading Australia Pty Ltd balk yang AUD maupun yang USD;

bahwa tidak melampirkan Buku Besar Persediaan, Kartu Stok Barang, Faktur Pajak Penjualan dan Buku Besar Penjualan yang menunjukkan bahwa Baran yang diimpor adalah milik Pemohon Banding;

bahwa Buku Besar Persediaan don Kartu Stok Barang Pemohon Banding lampirkan kembali. Sedangkan Faktur Pajak Penjualan tidak ado karena menurut UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 khususnya Pasal 4A dimana produk daging dibebaskan dari PPN, sehingga atas penjualan produk daging Pemohon Banding tidak ada Faktur Pajaknya. Sedangkan Buku Besar Penjualan tidak Pemohon Banding lampirkan karena tidak dapat menunjukkan kaitan secara langsung dengan pembeliannya karena penjualan Pemohon Banding lakukan ke banyak konsumen yang berbeda-beda dan dalam kuantitas yang berbeda-beda dari saat importasinya. Namun berdasarkan dokumen pendukung impor dan dokumen pendukung lainnya, dapat dibuktikan bahwa barang yang diimpor adalah milik Pemohon Banding;

bahwa pembukuan pada saat pembelian dan pada saat pelunasan adalah sebagai berikut:

Tanggal Ref. No Uraian Debit Kredit
Pembukuan saat pembelian
02-Nov17 INV-AP-02063 1131-0-0001 Product-Beef 707.080.392,63
2122-0-0002 A/P Commercial (AUD) 707.080.392,63
Pembukuan saat Pelunasan
28-Dec17 JKT-BM#K 1712059-771 2122-0-0002 A/P Commercial (AUD) 2.187.893.224,02
2122-0-0002 Bank Mandiri Fasilitas 2.187.893.224,02


bahwa detail pembayaran:

bahwa detail pembayaran adalah sebagai berikut:

Pengirim PT ABU
Nomor Rekening XXX
Bank yang mengeluarkan Bank M
Penerima ATA Pty Ltd
No. Rekening & Mata Uang XXX AUD
Bank yang menerima Westpac Banking Corp
Jumlah Pembayaran $301,961.32
Tanggal 28 Desember 2017
Untuk Pembayaran Invoice No. Invoice 59695 59593 59687 59594 0
Jumlah $67,886.93 $86,822.71 $60,758.06 $86,493.62 $-
No. Invoice 0 0 0 0 0
Jumlah $- $- $- $- $-


bahwa tanggapan atas sengketa nilai pabean:

bahwa substansi permasalahan sengketa nilai pabean ini adalah penetapan tambah bayar berdasarkan Nilai Pabean dimana PIB Nomor: 467307 tanggal 13 Oktober 2017 ditetapkan dengan metode: Nilai Transaksi Barang Serupa yang Diterapkan Secara Fleksibel sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD78,751.33;

bahwa Pemohon Banding telah menjawab Informasi Nilai Pabean (INP) dan mengirimkan dokumen Deklarasi Nilai Pabean (DNP) kepada Terbanding;

bahwa menurut Pemohon Banding, hal ini membuktikan bahwa penerimaan dokumen masih dalam batas waktu yang ditentukan yakni 3 (tiga) hari kerja atau selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja dari akhir batas waktunya;

bahwa Pemohon Banding selaku importir telah melakukan pembayaran bea masuk dan pajak-pajak berdasarkan harga transaksi (satuan) atas PIB Nomor: 467307 tanggal 13 Oktober 2017, termasuk untuk barang-barang berikut ini:

No. Nama barang Mata Uang Harga per Kg
1 Frozen Bone in Beef Neck Bone, LP AUD 1,65
2 Frozen Beef Tongue Root, BP AUD 2,50
3 Frozen Beef Lungs, BP AUD 2,50


bahwa sebagaimana Pasal 15 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dimana “Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa sebagaimana Pasal 24 ayat (1), (3) dan (4) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, dimana:

bahwa INP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikirim kepada pembeli atau kuasanya paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah dari 20% dari harga barang identik atau barang serupa;

bahwa DNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampirannya berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi/importasi harus diserahkan oleh pembeli atau kuasanya kepada Pejabat Bea dan Cukai yang namanya tertera pada INP paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal pengiriman INP;

bahwa dalam hal DNP tidak diserahkan dalam waktu sebagaimana pada ayat (3), nilai pabean ditetapkan tidak berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;

bahwa sehingga penetapan tambah bayar berdasarkan Nilai Pabean, dimana PIB Nomor: 467307 tanggal 13 Oktober 2017 dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa sebesar CIF AUD78,751.33 tidak relevan;

bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

P.1. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-135/KPU.01/2018 tanggal 08 Januari 2018;
P.2. Surat keberatan Nomor: 001/ABU-IMP/XI/2017 tanggal 10 November 2017;
P.3. Tanda terima keberatan nomor: 6973 tanggal 10 November 2017;
P.4. SPTNP Nomor: SPTNP-025161/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 08 November 2017;
P.5. BPN tanggal 09 November 2017 sebesar Rp6.244.000,00;
P.6. PIB Nomor: 467307 tanggal 13 Oktober 2017;
P.7. Contract of Sale Nomor: 00059695 tanggal 12 September 2017;
P.8. Commercial Invoice Nomor: 00059695 tanggal 26 September 2017;
P.9. Bill of Lading Nomor: OOLU4043888760 tanggal 27 September 2017;
P.10. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT ABU Nomor: 4 tanggal 23 April 2014 yang dibuat dui hadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Kabupaten Karawang;
P.11. Lembar Pengesahan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-08883.40.22.2014 tanggal 19 Mei 2014;
P.12. Pakta Integritas;
P.13. Trust Receipt;
P.14. Surat Permohonan Trust Receipt Nomor: 311/FIN-ABU/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017 dan lampiran invoicenya;

Menurut Majelis:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 467307 tanggal 13 Oktober 2017, jenis barang berupa Frozen Beef Bone in Neck Bones BP, dan lain-lain (5 Jenis barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), Negara asal Australia, dengan nilai pabean sebesar CIF AUD67,886.93;

bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-135/KPU.01/2018 tanggal 08 Januari 2018, nilai pabean atas PIB Nomor: 467307 tanggal 13 Oktober 2017, jenis barang berupa Frozen Beef Bone in Neck Bones BP, dan lain-lain (5 Jenis barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB) menjadi sebesar total CIF AUD78,751.33 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan pasal 23 PMK Nilai Pabean, mengingat:
  1. Data dokumen yang disampaikan tidak cukup lengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi;
  2. Pejabat Bea dan Cukai memiliki data yang objektif dan terukur;
maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 339884 tanggal 02 Agustus 2017 dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) sehingga penetapan Nilai Pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya;
2. atas PIB Nomor 467307 tanggal 13 Oktober 2017 ditetapkan dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD78,751.33;


bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 081/ACC-TAX/ABU/I/2018 tanggal 08 Maret 2018 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-135/KPU.01/2018 tanggal 08 Januari 2018 dengan alasan bahwa nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti tercantum dalam PIB nomor: 467307 tanggal 13 Oktober 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Frozen Beef Bone in Neck Bones BP, dan lain-lain (5 Jenis barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), Negara asal Australia, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 467307 tanggal 13 Oktober 2017 menjadi sebesar total CIF AUD78,751.33 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan pasal 23 PMK Nilai Pabean, mengingat:
  1. Data dokumen yang disampaikan tidak cukup lengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi;
  2. Pejabat Bea dan Cukai memiliki data yang objektif dan terukur;
maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 339884 tanggal 02 Agustus 2017 dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) sehingga penetapan Nilai Pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya;
2. atas PIB Nomor 467307 tanggal 13 Oktober 2017 ditetapkan dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD78,751.33;


bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 (PMK Nilai Pabean) menyatakan:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);


bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
  1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
  2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
  3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;


bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 467307 tanggal 13 Oktober 2017 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyerahkan data yang yang menurut Pemohon Banding mendukung terbentuknya nilai transaksi pada PIB nomor: 467307 tanggal 13 Oktober 2017;

bahwa importasi dengan PIB Nomor 467307 tanggal 13 Oktober 2017, jenis barang Frozen Beef Bone in Neck Bones BP, dan lain-lain (5 Jenis barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), Negara asal Australia, dengan nilai pabean sebesar CIF AUD67,886.93, dilakukan dengan invoice Nomor 00059695 tanggal 26 September 2017, pembayaran dengan TT dengan nomor bukti pembayaran JKT- B3M#K 1712059-771 tanggal 28 Desember 2017 sebesar AUD301,961.32;

bahwa pembayaran dengan TT dengan nomor bukti pembayaran JKT-BM#K 1712059-771 tanggal 28 Desember 2017 sebesar AUD301.961.32 dilakukan untuk pembayaran atas invoice-invoice Nomor 0059695, 0059593, 0059687 dan 0059594, masing-masing dengan nilai sebesar AUD67.886.93 dan AUD 86,822.71 dan AUD 60,758.06 dan AUD 86,493.62;

bahwa terhadap pembayaran dengan TT dengan nomor bukti pembayaran JKT-BM#K 1712059-771 tanggal 28 Desember 2017 sebesar AUD301,961.32, Pemohon Banding melampirkan invoice-invoice yang nomor dan nilai transaksinya sesuai paragraf di atas;

bahwa sesuai Surat Nomor 311/FIN-ABU/X11/2017 tanggal 28 Desember 2017 Pembayaran terhadap invoice-invoice Nomor 0059695, 0059593, 0059687 dan 0059594 dilakukan meialui mekanisme fasilitas Trust Receipt antara PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan PT ABU, yang mana PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk melakukan pembayaran ke Agricomm Trading Australia selaku Penjual;

bahwa pada Rekening Koran PT ABU di Bank Mandiri pada periode 01 Desember 2017 sampai 31 Desember 2017, tercatat pada tanggal 29 Desember 2017 telah dilakukan pendebetan sebesar AUD301,961.32;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 467307 tanggal 13 Oktober 2017, sebesar total CIF AUD67,886.93 dan dengan bukti pembayaran ke Agricomm Trading Australia Pty Ltd, Australia sebesar AUD301,961.32 tidak dapat diyakini merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang:

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Frozen Beef Bone in Neck Bones BP, dan lain-lain (5 Jenis barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), Negara asal Australia, yang tercantum dalam Invoice Nomor: 00059695 tanggal 26 September 2017 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 467307 tanggal 13 Oktober 2017 sebesar total CIF AUD67,886.93 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-135/KPU.01/2018 tanggal 08 Januari 2018;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-135/KPU.01/2018 tanggal 08 Januari 2018 tentang Penetapan atas Keberatan PT ABU Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-025161/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 08 November 2017, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 467307 tanggal 13 Oktober 2017, jenis barang berupa Frozen Beef Bone in Neck Bones BP, dan lain-lain (5 Jenis barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), Negara asal Australia, sebesar total CIF AUD67,886.93, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2019 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. SS, MM sebagai Hakim Ketua,
Drs. S, MM, MH sebagai Hakim Anggota,
Ir. HBS, M.Eng. sebagai Hakim Anggota,
Z E. N. N sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2019 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA