Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak April 2010 sebesar Rp.3.506.307,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP PMA Lima Nomor: LHP- 321/WPJ.07/ KP.0600/2012 tanggal 05 November 2012 hal. 17 disebutkan bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.6.047.250,00 (Masa Pajak April 2010) karena pajak masukan yang dibayar untuk memperoleh Barang Kena Pajak (BKP) yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yaitu penyerahan ikan gelondongan berupa cakalang, layang dan tuna sesuai Pasal 1 angka 1 huruf c dan Pasal 2 ayat (2) huruf c
PP Nomor 31 Tahun 2007 sehingga Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 16B ayat (3) UU Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Pemohon Banding mengajukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.6.047.250,00 (Masa Pajak April 2010) dengan alasan bahwa pajak masukan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding sebesar Rp.6.047.250,00 merupakan pajak masukan atas sewa gudang dan pembelian air minum untuk keperluan di kapal, faktur pajak masukan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah faktur pajak yang memenuhi syarat sebagai faktur pajak standar dan mempunyai hubungan Iangsung untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berupa ekspor ikan (Barang Kena Pajak), dan faktur pajak asli dan tidak cacat adalah sah untuk dikreditkan sehingga menurut hemat Pemohon Banding atas Faktur Pajak masukan tersebut dapat dikreditkan dan dapat diperhitungkan sebagai Faktur Pajak Masukan;
bahwa berdasarkan Profil Utama Badan pada SIDJP dan informasi elektronik dengan alamat https://sites.apoale.com/site/gtiontasid/product diketahui bahwa Pemohon Banding bergerak dibidang usaha penangkapan pisces/ikan bersirip di laut dan produknya berupa ikan;
bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor: BA-2597/WPJ.07/BD.05/2013 tanggal 30 Oktober 2013, dijelaskan oleh Pemohon Banding bahwa Tahun 2010 usaha Pemohon Banding fokus di penangkapan ikan dengan penjualan untuk ekspor dan lokal. Ikan yang dijual sebagian besar Cakalang. Ikan yang dijual tanpa pengolahan lebih lanjut (frozen fish);
bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN disebutkan bahwa "Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk: penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah";
bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UU PPN disebutkan bahwa "Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan";
bahwa Pasal 1 angka 1 huruf c
PP Nomor 31 Tahun 2007 menyebutkan bahwa
Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian;
“Barang basil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha bidang:
- pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
- peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun ponangkaran; atau
- perikanan baik dari penangkapan atau budidaya,
yang dipetik langsung,diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini;
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c
PP Nomor 31 Tahun 2007 disebutkan bahwa
"Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa: barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai";
bahwa berdasarkan data dan fakta diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yaitu ikan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 16B ayat (3) UU Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa dengan demikian, Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.6.047.250,00 (Masa Pajak April 2010) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-144/WPJ.07/2014 tanggal 24 Januari 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00340/207/10/058/12 tanggal 06 November 2012 Masa Pajak April 2010 a.n. Pemohon Banding NPWP: 01.071.099.4-058.000 sudah tepat;
bahwa Terbanding melalui penjelasan tertulis Nomor: S-7619/PJ.07/2014 tanggal 03 Desember 2014 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa penjelasan mengenai ekspor BKP termasuk dalam pengertian penyerahan BKP:
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU PPN dan Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN sebagaimana disebutkan di atas, Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
bahwa dalam hal ini pengertian penyerahan BKP sebagaimana disebutkan dalam UU PPN tidak membatasi pengertian penyerahan BKP semata-mata adalah penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean dan tidak termasuk ekspor BKP;
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU PPN disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Ekspor BKP Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan BKP Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean;
bahwa dalam konteks ini, ekspor BKP oleh Pemohon Banding termasuk dalam pengertian penyerahan BKP karena merupakan kegiatan penyerahan BKP dan terdapat penyerahan hak atas barang karena suatu perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Jo. Pasal 1A ayat (1) huruf a UU Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 PMK Nomor:
78/PMK.03/2010 dijelaskan bahwa Penyerahan yang Terutang Pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, tidak termasuk penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa dalam hal ini ekspor termasuk dalam penyerahan barang yang dikenai PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Pemohon Banding dalam surat banding dan penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang sebelumnya menyatakan terdapat penyerahan ekspor yang dikenakan tarif 0% dan berdasarkan PMK Nomor:
78/PMK.03/2010. Dengan demikian Pemohon Banding secara tidak langsung juga menyatakan bahwa penyerahan ekspor termasuk dalam pengertian penyerahan BKP;
bahwa atas dasar uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa ekspor BKP termasuk dalam pengertian penyerahan BKP karena ekspor merupakan" kegiatan penyerahan BKP dan terdapat penyerahan hak atas barang karena suatu perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Jo. Pasal 1A ayat (1) huruf a UU Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa penjelasan Terbanding mengenai pengkreditan Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP daniatau perolehan JKP yang terkait penyerahan BKP Tertentu yang bersifat strategis, balk untuk penyerahan di dalam Daerah Pabean maupun Ekspor:
bahwa berdasarkan pasal 16B ayat (1) huruf b diatur bahwa: "Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, balk untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah".
bahwa dalam hal ini jelas diatur bahwa atas penyerahan BKP tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah (
PP No. 31 Tahun 2007), dibebaskan dari pengenaan pajak. Dalam Pasal 16B ini penyerahan BKP tertentu tidak dibatasi semata¬mata penyerahan di dalam Daerah Pabean, sehingga termasuk datam penyerahan BKP ini adalah ekspor BKP tertentu (penjelasan Terbanding tentang ekspor BKP yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah sebagaimana diuraikan pada huruf B angka 1 di atas);
bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UU PPN diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 huruf c Jo. Pasal 1 angka 2 huruf c
PP Nomor 31 Tahun 2007 Ikan merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis;
bahwa berdasarkan Pasal 2 angka (2) huruf c
PP Nomor 31 Tahun 2007 atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis (dalam hal ini ikan yang merupakan barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c), dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa atas dasar uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:
1) |
Ikan merupakan BKP Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN dan Pasal 1 angka 1 huruf c Jo. Pasal 1 angka 2 huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007; |
2) |
Pemberian fasilitas PPN dibebaskan melekat pada BKP dan bukan pada penyerahannya, apakah penyerahan di dalam Daerah Pabean atau ekspor. Dengan demikian atas penyerahan ikan oleh Pemohon Banding (baik penyerahan di dalam Daerah Pabean maupun ekspor) dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; |
3) |
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan ikan, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16B ayat (3) UU Pajak Pertambahan Nilai; |
bahwa penjelasan Terbanding menanggapi argumen Pemohon Banding yang disampaikan dalam surat banding dan penjelasan tertulis mengenai penghitungan Pajak Masukan berdasarkan pedoman yang diatur dalam PMK Nomor:
78/PMK.03/2010 adalah sebagai berikut:
bahwa dalam hal ikan merupakan BKP yang bersifat strategis, antara Pemohon Banding dan Terbanding tidak terdapat sengketa;
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah terkait penyerahan BKP yang bersifat strategis, berupa Ikan, yang menurut Pemohon Banding atas penyerahan ikan di dalam Daerah Pabean (lokal) tidak terutang PPN, sedangkan atas ekspor ikan tetap terutang PPN dengan tarif 0% sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 7 ayat (2) huruf a UU PPN.
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa atas penyerahan ikan terdapat penyerahan yang terutang PPN (ekspor) dan penyerahan yang tidak terutang PPN (lokal). Dengan demikian berdasarkan PMK Nomor:
78/PMK.03/2010 Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah berdasarkan pembobotan sebagai berikut:
PM yang dapat dikreditkan |
= |
Total PM |
X Jumlah Penyerahan terutang pajak |
|
|
|
Jumlah Penyerahan seluruhnya |
|
= |
Rp6.047.250,00 |
x 7.791.779.950 |
|
|
|
13.438.308.762 |
|
= |
Rp3.506.307,00 |
|
bahwa menanggapi pendapat Pemohon Banding sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
bahwa ikan merupakan Barang Kena Pajak (BKP) karena tidak termasuk dalam Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasa 4A ayat (2) UU Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa ikan sebagai BKP, pada prinsipnya dikenai PPN atas penyerahannya, baik penyerahan di dalam Daerah Pabean maupun ekspor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan f UU PPN. Dengan demikian tidak benar pendapat Pemohon Banding bahwa disamping melakukan penyerahan BKP lokal yang tidak terutang PPN, Pemohon Banding juga melakukan penyerahan BKP ekspor yang terutang PPN 0%.
bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN dan Pasal 1 angka 1 huruf c Jo. Pasal 1 angka 2 huruf c
PP Nomor 31 Tahun 2007, Ikan termasuk dalam BKP Tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan PPN.
bahwa dalam hal ini, sesuai dengan
PP No. 31 tahun 2007, fasilitas PPN dibebaskan menunjuk pada jenis BKP dan tidak membatasi penyerahannya apakah di dalam Daerah Pabean atau ekspor (penjelasan lengkap Terbanding atas argument ini adalah sebagaimana diuraikan pada huruf B angka 1 di atas);
bahwa berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) UU PPN diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak danlatau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.
bahwa atas dasar uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding semata-mata melakukan penyerahan (dalam Daerah Pabean dan ekspor) ikan, yang merupakan BKP Tertentu yang bersifat Strategis, yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Dengan demikian Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan lkan oloh Pemohon Banding, untuk Masa Pajak April 2010 sebesar Rp6.047.250,00, seluruhnya tidak dapat dikreditkan;
bahwa alasan banding atas koreksi yang dilakukan Terbanding adalah sebagai berikut:
bahwa pajak masukan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding sebesar Rp.6.047.250,00 merupakan pajak masukan atas, sewa gudang dan pembelian air minum untuk keperluan dikapal;
bahwa Faktur Pajak Masukan yang dilakukan koreksi oleh pemeriksa adalah faktur pajak yang memenuhi syarat sebagai faktur pajak standar dan mempunyai hubungan langsung untuk Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berupa ekspor ikan (Barang Kena Pajak);
bahwa Faktur Pajak asli dan tidak cacat adalah sah untuk dikreditkan sehingga menurut hemat Pemohon Banding atas Faktur Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan dan dapat diperhitungkan sebagai Faktur Pajak Masukan;
bahwa disamping penyerahan ikan segar lokal juga terdapat ekspor ikan segar yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dimana atas penyerahan ekspor ini dikenakan pajak dengan tarif 0%;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang terhutang pajak dan Penyerahan yang tidak terhutang Pajak, atas pajak masukannya dilakukan pembobotan;
bahwa Pemohon Banding melalui penjelasan tertulis Nomor: 133/S/MST/X/2014 tanggal 22 Oktober 2014 mengenai dasar hukum, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasakan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah disebutkan:
bahwa Pasal 4 ayat (1) Huruf f: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas "ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;"
bahwa Pasal 7 ayat (2) Huruf a: Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas: "ekspor Barang Kena Pajak Berwujud";
- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan .bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang terhutang pajak dan Penyerahan yang tidak terhutang Pajak disebutkan:
bahwa Pasal 2: Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan:
- usaha terpadu (integrated), terdiri dari :
- unit atau kegiatan yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak; dan
- unit atau kegiatan lain yang melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang
- usaha yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak;
- usaha untuk menghasilkan, memperdagangkan barang, dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; atau
- usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak,
- sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa Pasal 3: Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 2 adalah:
P = PM x Z
Dengan ketentuan:
P |
= adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; |
PM |
= adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; |
Z |
= adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya. |
Atau
Jumlah penyerahan terhutang pajak x Total Pajak Masukan = PM dapat dikreditkan
Jumlah penyerahan seluruhnya
bahwa sengketa ini hanya masalah yuridis mengenai pengkreditan Pajak Masukan terhadap usaha yang bergerak di bidang penjualan ekspor ikan (Barang Kena Pajak);
bahwa penjualan ekspor pada tahun 2010 adalah sebesar Rp.7.791.779.950,00 dan penjualan lokal adalah sebesar Rp.5.646.528.812,00 sehingga total penjualan ikan seluruhnya pada tahun 2010 adalah sebesar Rp.13.438.308.762,00;
bahwa pajak masukan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah seluruhnya sebesar Rp6.047.250,00 merupakan pajak masukan atas pembelian material kapal penangkap ikan, sewa gudang dan pembelian air minum untuk keperluan dikapal;
bahwa faktur pajak masukan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah faktur pajak yang memenuhi syarat sebagai faktur pajak standar dan mempunyai hubungan langsung untuk Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berupa ekspor ikan (Barang Kena Pajak);
bahwa Faktur Pajak asli dan tidak cacat adalah sah untuk dikreditkan sehingga menurut hemat kami atas Faktur Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan dan dapat diperhitungkan sebagai Faktur Pajak Masukan;
bahwa disamping penyerahan ikan segar lokal juga terdapat ekspor ikan segar yang dilakukan oleh perusahaan, dimana atas penyerahan ekspor ini dikenakan pajak dengan tarif 0%;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang terhutang pajak dan Penyerahan yang tidak terhutang Pajak, atas pajak masukannya dilakukan pembobotan;
bahwa dengan demikian Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp3.506.308,00 dengan perhitungan sebagai berikut:
Jumlah penyerahan terhutang pajak x Total Pajak Masukan = PM dapat dikreditkan
Jumlah penyerahan seluruhnya
bahwa perhitungan Pemobobotan PPN Masukan
Penjualan Ekspor |
7.791.779.950 x Rp6.047.250,00 = Rp3.506.308,00 |
Total Penjualan Keseluruhan |
13.438.308.762 |
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak April 2010 sebesar Rp.3.506.307,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding melakukan koreksi karena Pemohon Banding melakukan penyerahan ikan segar yang termasuk dalam kriteria diambil Iangsung dari sumbernya yang termasuk BKP yang bersifat strategis atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan usaha yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;
bahwa Terbanding berpendapat sebagai berikut:
1) |
Ikan merupakan BKP Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN dan Pasal 1 angka 1 huruf c Jo. Pasal 1 angka 2 huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007; |
2) |
Pemberian fasilitas PPN dibebaskan melekat pada BKP dan bukan pada penyerahannya, apakah penyerahan di dalam Daerah Pabean atau ekspor, dengan demikian atas penyerahan ikan oleh Pemohon Banding (baik penyerahan di dalam Daerah Pabean maupun ekspor) dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; |
3) |
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan ikan, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16B ayat (3) UU Pajak Pertambahan Nilai; |
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa pajak masukan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding sebesar Rp.3.506.307,00 merupakan pajak masukan atas pembelian material kapal penangkap ikan, sewa gudang dan pembelian air minum untuk keperluan di kapal, dibuktikan dengan faktur pajak masukan yang memenuhi syarat sebagai faktur pajak standar dan mempunyai hubungan langsung untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berupa ekspor ikan;
bahwa Majelis berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 B ayat (1) UU PPN diatur bahwa:
(1) |
Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
- kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
- penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
- impor Barang Kena Pajak tertentu;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,
diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
(2) |
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan. |
(3) |
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan; |
bahwa Majelis berpendapat bahwa ketentuan tentang Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis terkait sengketa ini telah diatur dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, diatur dalam pasal- pasal sebagai berikut:
- |
Pasal 1 angka 1 huruf c diatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian; |
- |
Pasal 1 angka 2 huruf c diatur bahwa Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perikanan baik dari penangkapan atau budidaya, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini; |
- |
Pasal 2 ayat (2) huruf c diatur bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; |
bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa hasil produksi Pemohon Banding adalah ikan tuna segar dalam bentuk utuh dan beku (frozen fish) yang dibekukan untuk memperpanjang usia penyimpanan, yang diperoleh baik dari hasil tangkapan sendiri maupun hasil pembelian pihak lain, sehingga Majelis berpendapat bahwa hasil produksi Pemohon Banding termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 16 B UU PPN juncto
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, sehingga Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;
bahwa mengenai pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa atas penyerahan BKP yang bersifat strategis berupa ikan tuna yang dilakukan Pemohon Banding di Daerah Pabean menurut Pemohon Banding dibebaskan dari pengenaan PPN, namun atas penyerahan ekspor terutang PPN dengan tarif tarif 0% sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 7 ayat (2) huruf a UU PPN, Majelis berpendapat dengan perimbangan sebagai berikut:
- |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 B ayat (3) UU PPN diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan; |
- |
bahwa pengaturan dalam Pasal 16 B ayat (3) tersebut dikaitkan dengan frasa penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga terkait dengan pendapat Pemohon Banding tersebut perlu ditentukan landasan hukum dan maksud dari frasa “penyerahan”; |
- |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 UU PPN diatur bahwa yang dimaksud dengan Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak; |
- |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf a. UU PPN diatur bahwa Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; |
bahwa Majelis berpendapat pengertian frasa “penyerahan” sebagai dimaksud dalam Pasal 16 B ayat (3), Pasal 1 angka 4, dan Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN tidak memisahkan apakah penyerahan tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean, maupun penyerahan ekspor ke luar Daerah Pabean, sehingga penyerahan tersebut dimaknai sebagai penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
bahwa mengenai pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding semata-mata melakukan penyerahan (dalam Daerah Pabean dan ekspor) ikan, yang merupakan BKP Tertentu yang bersifat Strategis, yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga atas Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan ikan seluruhnya tidak dapat dikreditkan, menurut Majelis pernyataan tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Majelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak April 2010 sebesar Rp.3.506.307,00 tetap dipertahankan dan menolak banding Pemohon Banding;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-144/WPJ.07/2014 tanggal 24 Januari 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor: 00340/207/10/058/12 tanggal 06 November 2012, atas nama Pemohon Banding.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VA Pengadilan Pajak setelah persidangan dicukupkan tanggal 4 Februari 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. AS, M.B.A. |
sebagai Hakim Ketua, |
Drs. SS, M.M. |
sebagai Hakim Anggota, |
Drs. FS, M.A. |
sebagai Hakim Anggota, |
Dibantu oleh : TM, S.H.,M.Hum. |
sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan Nomor: Put.079293.16/2010/PP/M.VA Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. AS, M.B.A. |
sebagai Hakim Ketua, |
Drs. FS, M.A. |
sebagai Hakim Anggota, |
L.Y. HSA, MM |
sebagai Hakim Anggota, |
dibantu oleh: AYZ, S.H. M.M |
sebagai Panitera Pengganti, |
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.