Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-107502.15
Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa ini sebesar Rp4.410.544.722,00 dengan pokok sengketa berupa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.410.544.722,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

KOREKSI POSITIF PEREDARAN USAHA SEBESAR Rp4.410.544.722,00

PEMERIKSAAN MAJELIS

Menurut Terbanding:

bahwa koreksi berasal dari hasil pengujian Transfer Pricing sebesar Rp4.410.544.722,00;

bahwa pengujian kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding yang dilakukan Terbanding difokuskan untuk transaksi penjualan mengingat nilainya paling besar mencapai penjualan sebesar Rp240.223.168.402,00 (57,79 % dari total penjualan 2013) khususnya untuk penjualan ekspor sebesar Rp78.262.999.288,00 (18,83% dari total penjualan 2013);

bahwa Terbanding menggunakan data base ORIANA yang telah digunakan oleh Pemohon Banding sebagai dasar data perusahaan pembanding dan menggunakan single year satu tahun dalam menguji kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding. Dimana dari hasil manual screening atas data base ORIANA yang dilakukan oleh wajib pajak digunakan seluruhnya oleh pemeriksa;

bahwa Terbanding menggunakan metode Transactional Net Margin Methode (TNMM) dengan perhitungan Profit Level Indicator Net Cost Plus Mark Up (NCPM) sedangkan Pemohon Banding dalam TP Documentation-nya untuk tahun 2013 juga menggunakan metode Transactional Net Margin Methode (TNMM) dengan perhitungan Profit Level Indicator Net Cost Plus Mark Up (NCPM);

bahwa dalam melakukan pengujian transaksi afiliasi sesuai dengan prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Terbanding menggunakan data pembanding yang digunakan wajib pajak dalam TP Documentation-nya;

bahwa Terbanding menggunakan analisa 1 (satu) tahun, bukan 5 (lima) tahun seperti yang digunakan Pemohon Banding dengan alasan:

a. untuk tahun 2013 karakteristik Pemohon Banding berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana pada tahun 2012 terjadi penjualan salah satu bisnis unit Pemohon Banding;
b. produk tidak mengenal life cycle;
c. untuk mengurangi bias karena banyaknya tahun analisa;


bahwa dalam melakukan pengujian transaksi afiliasi sesuai dengan prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Terbanding menggunakan Metode TNMM (Transactional Net Margin Method) dengan Net Cost Plus Mark UP (NCPM) sebagai Profit Level Indicator-nya, sebagaimana yang digunakan juga oleh Pemohon Banding dalam Transfer Pricing Documentation-nya sebagai metode penentuan harga transfer yang paling sesuai;

bahwa berdasarkan TP Documentation Pemohon Banding membuat laporan keuangan tersegmentasi di tahun 2013. Pemohon Banding juga mambuat penyesuaian atas laporan keuangan tersebut karena adanya penalty atas keterlambatan penyerahan barang;

bahwa Terbanding melakukan penghitungan ulang atas laporan segmentasi tersebut karena adanya perbedaan biaya operating expense di TP Documentation yang disampaikan dengan SPT PPh Badan tahun 2013. Biaya operating expense tersebut disesuaikan sesuai proporsi yang terdapat di laporan keuangan segmentasi Pemohon Banding;

Laporan Keuangan Segmentasi Tahun 2013 Dalam Ribuan

Afiliasi Independen Total
Sales 250.040.160,00 165.665.834,00 415.705.994,00
Costs Of goods sold 231.801.679,00 159.831.338,00 391.633.017,00
Gross profit 18.238.481,00 5.834.496,00 24.072.977,00
Other operating expenses 23.282.566,00 17.240.831,00 40.523.397,00
Operating P/L (5.044.085,00) (11.406.335,00) (16.450.420,00)
ROS -2,02% -6,89% -3,96%
NCPM -1,98% -6,44% -3,81%


Laporan Keuangan Segmentasi Tahun 2013 (setelah penyesuaian)

setelah adjustment Dalam Ribuan

Afiliasi Independen Total
Sales 250.040.160,00 165.665.834,00 415.705.994,00
Costs Of goods sold 224.364.533,00 158.749.825,00 383.114.358,00
Gross profit 25.675.627,00 6.916.009,00 32.591.636,00
Other operating expenses 23.282.566,00 17.240.831,00 40.523.397,00
Operating P/L 2.393.061,00 (10.324.822,00) (7.931.761,00)
ROS 0,96% -6,23% -1,91%
NCPM 0,97% -5,87% -1,87%


bahwa dari laporan keuangan tersegmentasi tersebut pemeriksa melakukan pembagian secara proporsional atas penjualan ke pihak afiliasi ke dalam penjualan ekspor dan lokal sebagai berikut:

Dalam Ribuan

Ekspor Lokal Total
Sales 78.262.999,00 171.777.161,00 250.040.160,00
Costs of goods sold 70.226.484,00 154.138.049,00 224.364.533,00
Gross profit 8.036.515,00 17.639.112,00 25.675.627,00
Other operating expenses 7.287.483,00 15.995.083,00 23.282.566,00
Operating P/L 749.032,00 1.644.029,00 2.393.061,00
ROS 0,96% 0,96% 0,96%
NCPM 0,97% 0,97% 0,97%


Data Pembanding yang digunakan:

No Comparison Company 2013
1 RTS PC Ltd 6,66%
2 ML 16,65%
3 IP Ltd 8,77%
4 HE Co Ltd 10,50%
5 FE Co Ltd 4,47%
6 AE Co Ltd 4,55%
7 DC 6,17%
Minimum 4,47%
Quartile 1 5,36%
Quartile 2 6,66%
Quartile 3 9,63%
Maximum 16,65%


bahwa berdasarkan data tersebut di atas didapat bahwa nilai NCPM afiliasi setelah penyesuaian Pemohon Banding Tahun 2013 sebesar 0.97% masih jauh di bawah Inter Quartile Range (Q1) tahun 2013 Data Pembanding sebesar 5.36%, sehingga disimpulkan bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa beIum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle). Sehingga atas nilai NCPM yang masih dibawah nilai kewajaran, maka pemeriksa melakukan koreksi atas NCPM dari Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

Koreksi NCPM cfm pemeriksa
NCPM (Q2) cfm pemeriksa tahun 2013 6,66%
NCPM cfm Pemohon Banding tahun 2013 0,97%
Selisih 5.69%


Perhitungan koreksi atas transaksi penjualan ekspor ke afiliasi Pemohon Banding sebesar:

= 5,69% x (COGS+OPEC)
= 5,69% x (70.226.484.000 + 7.287.483.000)
= 5,69% x 77.513.967.000

Jumlah koreksi atas transaksi afiliasi Pemohon Banding sebesar Rp4.410.544.722,30;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Peredaan Usaha sebesar Rp4.410.544.722,00 dengan alasan:

a. Pemohon Banding menggunakan PLI multiple years data

PER-22/PJ.13/2013 (Lampiran I, Bab II) tentang Pedoman pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa menegaskan bahwa multiple years data dapat dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan:
…Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian databeberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaanperbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat di atasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal…

bahwa analisa multiple years data diperlukan untuk menghilangkan distorsi akibat perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi, ataupun kondisi pasar, serta kondisi lainnya dalam perusahaan;

bahwa analisa multiple years data dilakukan karena:
1) Karakteristik Pemohon Banding sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding tidak berbeda dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2013, yaitu bergerak dalam bidang manufaktur dan penjualan transformer/trafo listrik. Saham Pemohon Banding semula dimiliki oleh Areva Perancis yang kemudian menjual sahamnya kepada Alstom Perancis. Seiring dengan perubahan kepemilikan, lini usaha difokuskan pada manufaktur trafo berkapasitas besar yang banyak dipakai pembangkit listrik sesuai dengan fokus usaha induk Alstom Perancis. Pemohon Banding kemudian menjual lini usaha trafo distribusi listrik berukuran kecil kepada Schneider;

2) Penjualan produk sangat dipengaruhi oleh life-cycle

bahwa Produk yang dihasilkan dan dijual Pemohon Banding tentu saja dipengaruhi oleh product life-cycle. Umur pakai trafo adalah 25 – 30 tahun. Dengan demikian, pembelian trafo oleh customer yang sama mungkin tidak selalu berulang di setiap tahun berikutnya. Setelah umurnya habis terpakai, customer melakukan order pembelian jika mereka yakin bahwa trafo edisi baru yang diproduksi lebih handal dari segi efisiensi dan tahan beban berat pemakaian karena bertambahnya load pemakaian seiring bertambahnya pelanggan energi listrik;

bahwa pembayaran royalti kepada prinsipal pun menunjukkan bahwa prinsipal melakukan pengembangan teknologi dan peningkatan kualitas untuk disesuaikan dengan kebutuhan pasar, sesuai dengan life-cycle product;

3) Untuk menambah kesebandingan

bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines 2010 paragraf 3.75, 3.77, dan 3.78 disebutkan sebagai berikut:
a) OECD TP Guidelines 2010 paragraf 3.75:
... Multiple years data should be used where they add value to the Transfer Pricing analysis.”

Arti dalam Bahasa Indonesia:
Multiple years data digunakan untuk memberikan nilai tambah pada analisis Transfer Pricing

Penjelasan:
Multiple years digunakan agar data pembanding yang membuat hasil analisis Transfer Pricing semakin andal. Dalam kondisi ketika misal, single year data dalam data pembanding, belum tentu menunjukkan kesebandingan yang sama dengan industri yang dianalisis. Hal ini karena belum tentu siklus bisnis ataupun faktor abnormal lainnya sesuai dengan kondisi industri yang sedang dianalisis;

b) OECD TP Guidelines 2010 paragraf 3.77:
Multiple years Data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables.

Arti dalam Bahasa Indonesia:
“Data beberapa tahun juga akan berguna untuk menyediakan informasi tentang kondisi bisnis yang relevan dan siklus produksi pada perusahaan pembanding”

Penjelasan:
Perbedaan siklus bisnis dan siklus tren masa suatu produk industri yang diuji dengan industri pembanding memiliki potensi yang berbeda. Dengan adanya penggunaan Multiple years Data, kita dapat melihat bahwa tahun-tahun sebelum dilakukannya transaksi afiliasi dipengaruhi oleh suatu kondisi ekonomi tertentu yang terjadi di tahun terkait ataupun faktor lainnya ataupun bahkan harga/margin tersebut tidak seharusnya dibandingkan.

c) OECD TP Guidelines 2010 paragraf 3.78:
Multiple years data can also improve the process of selecting third party comparables...”

Arti dalam Bahasa Indonesia:
Multiple years data juga dapat meningkatkan proses pemilihan pembanding”

Penjelasan:
Transaksi yang sedang ditelaah, tentunya memiliki kriteria-kriteria yang digaris bawahi untuk dicarikan pembandingnya. Dengan penggunaan Multiple years Data dapat meningkatkan derajat kesebandingan terkait pemilihan pihak independen yang menjadi pembanding karena ada kriteria-kriteria yang harus sesuai dengan transaksi yang ditelaah. Hal ini berujung pada hasil analisis yang semakin handal;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa multiple years data dapat digunakan sebagai dasar perhitungan ALP Pemohon Banding;

b. Perhitungan dengan menggunakan multiple years data sebagai dasar penentuan ALP

bahwa proyek-proyek yang dikerjakan Pemohon Banding adalah proyek jangka panjang, sehingga Pemohon Banding menggunakan data laporan keuangan lima tahunan (multi years) agar laporan keuangan dan profitabilitas proyek yang sesungguhnya lebih tercermin, berikut Pemohon Banding sajikan laporan keuangan lima tahunan Pemohon Banding (Tahun 2013-2009) sebagai berikut:

Description 31 Dec 2013 31 Dec 2012 31 Dec 2011 31 Dec 2010 31 Dec 2009
Revenue 415.705.994 736.319.487 697.856.875 881.203.600 1.021.404.370
COGS 391.633.016 645.104.665 608.367.081 700.237.669 779.973.914
Gross Profit 24.072.978 91.214.822 89.489.794 180.965.931 241.430.456
Operating Expense (49.719.187) (52.178.125) (41.472.512) (86.765.908) (72.896.483)
Net Profit / (Loss) (25.646.209) 39.036.697 48.017.282 94.200.023 168.533.973
NCPM -5,81% 5,60% 7,39% 11,97% 19,76%

bahwa dari tabel laporan keuangan 5 (lima) tahunan tersebut, dapat diperoleh bahwa NCPM rata-rata lima tahunan adalah 7,78%. Dari data di atas terlihat bahwa pada tahun 2013 gross margin Pemohon Banding menurun akibat additional costs sehubungan quality-issues yang mengharuskan Pemohon Banding melakukan rework terhadap produk yang sedang diproduksi. Dari data di atas juga terlihat bahwa profitabilitas tahun-tahun sebelumnya dalam keadaan yang baik. Oleh karena itu, Pemohon Banding menggunakan laporan keuangan 5 (lima) tahunan sebagai acuan;

bahwa berikut Pemohon Banding jabarkan NCPM lima tahunan transaksi independen dari perusahaan pembanding:

2013 2012 2011 2010 2009 WA
6,66% 6,04% 6,82% 6,37% 6,73% 6.52%
16,65% 18,75% 9.07% 12,57% 10.12% 13,43%
8,77% 9,25% 11,43% 11.43% 11,95% 10,75%
10,50% 9,20% 5,14% 5,53% 5,14% 7,10%
4,47% 2.13% 2,81% 1,57% 0,13% 2,22%
4,55% 5,96% 9,45% 7,20% 2,56% 5,94%
6,17% 3,38% 4,15% 4,90% 3,78% 4,47%
Min 4,47% 2,13% 2,81% 1,57% 0,13% 2,22%
Q1 5,36% 4,67% 4,65% 5,21% 3,17% 4,61%
Q2 6,66% 6,04% 6,82% 6,37% 5,14% 6,21%
Q3 9,63% 9,22% 9,26% 9,31% 8,42% 9,17%
Max 16,65% 18,75% 11,43% 12,57% 11,95% 14,27%

bahwa dari laporan NCPM multiple years perusahaan pembanding di atas, maka dapat disimpulkan bahwa NCPM multiple years Pemohon Banding berada di dalam rentang kuartil kewajaran;

bahwa menurut keterangan yang telah dijelaskan Pemohon Banding, maka seharusnya Terbanding harus menggunakan Profit Level Indicator (PLI) multiple years sebagai acuan dalam menentukan kewajaran transaksi (APL) afiliasi, dan bukan menggunakan PLI single year sebagai dasar penentuan APL. Dengan demikian, seharusnya tidak terdapat koreksi sebesar Rp4.410.544.722,00 karena transaksi afiliasi dari Pemohon Banding sudah berada dalam rentang kuartil kewajaran dan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Menurut Majelis:

bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan. Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;

Pasal 3 ayat (1)
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 28 ayat (3)
Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4);
(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.
(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;
b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/ atau ke samping satu derajat;
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010, Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.


bahwa Pemohon Banding sahamnya sebesar 67,65% dimiliki oleh Alstom Holding di Prancis dan sebesar 32,35% dimiliki oleh PT PLN Persero, dengan demikian ada hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Alstom Holding (France).

bahwa menurut Terbanding pada saat penelitian keberatan, dasar koreksi adalah Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, menurut Majelis pemakaian pasal ini tidak tepat karena tidak dijelaskan data apa yang tidak disampaikan oleh Pemohon Banding pada waktu pemeriksaan, dan koreksi yang dilakukan Terbanding didasarkan Pasal 18 ayat (3) dan (4);

bahwa Terbanding dalam melakukan pengujian transaksi afiliasi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menggunakan Metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Net Cost Plus Mark Up (NCPM) sebagai Profit Level Indikator, sama dengan yang dipergunakan Pemohon Banding dalam Transfer Pricing Document (TP Doc). Dengan demikian tidak ada perbedaan metode yang dipergunakan Terbanding maupun Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menggunakan hasil manual screening atas data base ORIANA yang telah digunakan digunakan Pemohon Banding sebagai data pembanding dalam menghitung/menguji kewajaran transaksi afiliasi;

bahwa untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha, Terbanding melakukan analisa Laporan Keuangan dan hasil analisa Laporan Keuangan Segmentasi tahun 2013 setelah diadakan adjusment/penyesuaian adalah sebagai berikut:

Dalam Ribuan

Afiliasi Independen Total
Sales 250.040.160,00 165.665.834,00 415.705.994,00
Costs Of goods sold 224.364.533,00 158.749.825,00 383.114.358,00
Gross profit 25.675.627,00 6.916.009,00 32.591.636,00
Other operating expenses 23.282.566,00 17.240.831,00 40.523.397,00
Operating P/L 2.393.061,00 (10.324.822,00) (7.931.761,00)
ROS 0,96% -6,23% -1,91%
NCPM 0,97% -5,87% -1,87%


bahwa dari analisa laporan Keuangan segmentasi tersebut penjualan ke afiliasi memperoleh total margin dengan Net Cost Plus Mark Up yang lebih baik dibandingkan dengan penjualan kepada pihak independen;

bahwa dari laporan keuangan tersegmentasi tersebut pemeriksa melakukan pembagian secara proporsional atas penjualan ke pihak afiliasi ke dalam penjualan ekspor dan lokal sebagai berikut:

Dalam Ribuan

Ekspor Lokal Total
Sales 78.262.999,00 171.777.161,00 250.040.160,00
Costs of goods sold 70.226.484,00 154.138.049,00 224.364.533,00
Gross profit 8.036.515,00 17.639.112,00 25.675.627,00
Other operating expenses 7.287.483,00 15.995.083,00 23.282.566,00
Operating P/L 749.032,00 1.644.029,00 2.393.061,00
ROS 0,96% 0,96% 0,96%
NCPM 0,97% 0,97% 0,97%


bahwa berdasarkan kedua analisa laporan keuangan segmentasi diketahui penjualan Pemohon Banding kepada afiliasi diluar negeri lebih baik dibandingkan dengan penjualan kepada pihak ketiga yang independen, dengan lebih baiknya penjualan kepada pihak afiliasi dibanding penjualan kepada pihak ketiga yang independen seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi peredaran usaha;

bahwa Pasal 1 ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 menyebut: Harga Wajar atau Laba Wajar adalah harga atau laba yang terjadi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam kondisi yang sebanding, atau harga atau laba yang ditentukan sebagai harga atau laba yang memenuhi prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa Pemohon Banding menyusun Transfer Pricing Dokumentation dengan menggunakan hasil manual screening atas data base ORIANA sebagai data pembanding untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi, dengan NCPM lima tahunan transaksi independen sebagai berikut:

2013 2012 2011 2010 2009 WA
6,66% 6,04% 6,82% 6,37% 6,73% 6.52%
16,65% 18,75% 9.07% 12,57% 10.12% 13,43%
8,77% 9,25% 11,43% 11.43% 11,95% 10,75%
10,50% 9,20% 5,14% 5,53% 5,14% 7,10%
4,47% 2.13% 2,81% 1,57% 0,13% 2,22%
4,55% 5,96% 9,45% 7,20% 2,56% 5,94%
6,17% 3,38% 4,15% 4,90% 3,78% 4,47%
Min 4,47% 2,13% 2,81% 1,57% 0,13% 2,22%
Q1 5,36% 4,67% 4,65% 5,21% 3,17% 4,61%
Q2 6,66% 6,04% 6,82% 6,37% 5,14% 6,21%
Q3 9,63% 9,22% 9,26% 9,31% 8,42% 9,17%
Max 16,65% 18,75% 11,43% 12,57% 11,95% 14,27%


bahwa Pemohon Banding menggunakan multi years data agar terdistorsi akibat adanya perbedaan material, keadaam ekonomi. Kondisi pasar serrta kondisi lainnya dalam perusahaan;

bahwa proyek-proyek yang dikerjakan Pemohon Banding adalah proyek jangka panjang, sehingga menggunakan data laporan keuangan lima tahunan (multi years) agar laporan keuangan dan profitabilitas proyek yang sesungguhnya lebih tercermin, berikut disajikan laporan keuangan lima tahunan Pemohon Banding (Tahun 2013-2009) sebagai berikut:

Description 31 Dec 2013 31 Dec 2012 31 Dec 2011 31 Dec 2010 31 Dec 2009
Revenue 415.705.994 736.319.487 697.856.875 881.203.600 1.021.404.370
COGS 391.633.016 645.104.665 608.367.081 700.237.669 779.973.914
Gross Profit 24.072.978 91.214.822 89.489.794 180.965.931 241.430.456
Operating Expense (49.719.187) (52.178.125) (41.472.512) (86.765.908) (72.896.483)
Net Profit / (Loss) (25.646.209) 39.036.697 48.017.282 94.200.023 168.533.973
NCPM -5,81% 5,60% 7,39% 11,97% 19,76%


bahwa dari tabel laporan keuangan 5 (lima) tahunan tersebut, dapat diperoleh bahwa NCPM rata-rata lima tahunan adalah 7,78%. Dari data di atas terlihat bahwa pada tahun 2013 gross margin Pemohon Banding menurun akibat additional costs sehubungan quality-issues yang mengharuskan Pemohon Banding melakukan rework terhadap produk yang sedang diproduksi. Dari data di atas juga terlihat bahwa profitabilitas tahun-tahun sebelumnya dalam keadaan yang baik. Oleh karena itu, Pemohon Banding menggunakan laporan keuangan 5 (lima) tahunan sebagai acuan;

bahwa dengan membandingkan NCPM rata rata lima tahun sebesar 7,78% masih berada dalam interval Q1 sebesar 4,61% dan Q3 sebesar 9,17%, dengan demikian masih dalam batas kewajaran;

bahwa berdasarkan pejelasan penjelasan di atas, menurut Majelis penjualan Pemohon Banding kepada afiliasi lebih tinggi harganya dibandingkan dengan penjualan kepada pihak ketiga yang independen yang tidak mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding, dengan demikian sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dan pemilihan multi years data adalah tepat untuk mendistorsi perbedaan yang terjadi, dan Majelis berkesimpulan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa penjualan Pemohon Banding kepada afiliasi sudah sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha, oleh karenanya Koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp4.410.544.722,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, penghitungan Pajak Penghasilan Badan yang masih harus dibayar Tahun Pajak 2013 adalah sebagai berikut:

Pajak dan Sanksi Administrasi Versi Terbanding Versi Pemohon Banding Jumlah yang disengketakan versi Pemohon Banding Jumlah yang dikabulkan oleh Majelis Versi Majelis
1 2 3 4 (2-3) 5 6
Peredaran Usaha 422.431.339.548,00 418.020.794.826,00 4.410.544.722,00 4.410.544.722,00 418.020.794.826,00
Harga Pokok Penjualan 391.633.016.407,00 391.633.016.407,00 0,00 0,00 391.633.016.407,00
Laba Bruto 30.798.323.141,00 26.387.778.419,00 4.410.544.722,00 4.410.544.722,00 26.387.778.419,00
Biaya Usaha 40.523.397.398,00 40.523.397.398,00 0,00 0,00 40.523.397.398,00
Penghasilan neto dalam negeri (9.725.074.257,00) (14.135.618.979,00) 4.410.544.722,00 4.410.544.722,00 (14.135.618.979,00)
Penghasilan neto dalam negeri lainnya
Penghasilan dari luar usaha
44.592.704.532,00 44.592.704.532,00 0,00 0,00 44.592.704.532,00
Penyesuaian Fiskal
Penyesuaian Fiskal Positif
58.457.712.846,00 58.457.712.846,00 0,00 0,00 58.457.712.846,00
Penyesuaian Fiskal Negatif
77.080.428.637,00 77.080.428.637,00 0,00 0,00 77.080.428.637,00
Jumlah
(18.622.715.791,00) (18.622.715.791,00) 0,00 0,00 (18.622.715.791,00)
Jumlah Penghasilan Neto 16.244.914.484,00 11.834.369.762,00 4.410.544.722,00 4.410.544.722,00 11.834.369.762,00
Kompensasi Kerugian 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
Penghasilan Kena Pajak 16.244.914.484,00 11.834.369.762,00 4.410.544.722,00 4.410.544.722,00 11.834.369.762,00
Pajak Penghasilan yang Terutang 4.061.228.500,00 2.958.592.440,00 1.102.636.060,00 1.102.636.060,00 2.958.592.440,00
Kredit Pajak 10.256.162.579,00 10.256.162.579,00 0,00 0,00 10.256.162.579,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar (6.194.934.079,00) (7.297.570.139,00) 1.102.636.060,00 1.102.636.060,00 (7.297.570.139,00)

Memperhatikan:

Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00975/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 30 Juni 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor 00113/406/13/055/15 tanggal 22 April 2015, atas nama Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Penghasilan Neto Rp 11.834.369.762,00
Kompensasi Kerugian Rp 0,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 11.834.369.762,00
Pajak Penghasilan yang Terutang Rp 2.958.592.440,00
Kredit Pajak Rp 10.256.162.579,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar (Rp 7.297.570.139,00)


Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 14 September 2017 oleh Hakim Majelis XVIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :

Drs. KS M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. HP, M.M. sebagai Hakim Anggota,
MA, S.E., Ak. sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh RY, S.E., M.M.,

sebagai Panitera Pengganti.


Putusan a quo diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIIB Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2019, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. KS M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. HP, M.M. sebagai Hakim Anggota,
MA, S.E., Ak. sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh DEB, S.E., Ak.,

sebagai Panitera Pengganti.


dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA