Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-109514.19
Pokok Sengketa:
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Porcelain Tiles Material: Unglazed Brand: Vienna Size 600x1.200MM, dll., (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 018352 tanggal 22 Juni 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD25.048,13 dan diditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD25.711,68, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan berupa bea masuk, pajak dalam rangka Impor dan denda administrasi sebesar Rp4.852.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
Menurut Terbanding:
bahwa pokok permasalahan adalah penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea Cukai terhadap PIB No. 018352 tanggal 22 Juni 2016 atas jenis barang Porcelain Tiles Item Material: Unglazed Brand: VIENNA size 600x1200MM, 600x600MM & 800x800MM (6 item) menjadi CIF USD25,711.68, dengan harga satuan USD5.98/M2 (item 1,2,3), 3.5/M2 (item 4,5) dan USD4.21/M2 (item 6);
bahwa dalam berkas keberatan terlampir data pendukung berupa:
  1. Fotocopy PIB, BPJ, SPTNP, API, NPWP;
  2. LPPNP dan Risalah Penetapan Nilai Pabean;
  3. Fotocopy Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing list, Bill of Lading;
  4. Fotocopy Bukti Transfer dan Rekening Koran;
  5. Fotocopy Tanda Terima Permohonan Keberatan.
bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan, telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, dokumen pendukung yang dilampirkan dan data terkait Iainnya;
bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-1/BC/2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan menyatakan bahwa:
" Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang yang namanya tercantum di dalam Angka Pengenal lrnpor."
bahwa spesimen tandatangan yang tercantum dalam API atas nama Saudara Eddy Ateng berbeda dengan tandatangan yang tertera dalam surat permohonan, sehingga dapat diketahui permohonan bukan disampaikan oleh orang yang berhak. Dengan demikian keberatan yang diajukan tidak memenuhi syarat formal;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Invoice Nomor 16HYPTH-26 tanggal 02 Juni 2016 diketahui deskripsi barang impor adalah "Unglazed Porcelain Tiles Brand:VIENNA K6805 & K6806 size 600*600MM".
bahwa atas barang sebagaimana disebut di atas dilakukan pengujian kewajaran menggunakan perbandingan data harga barang pada Database Nilai Pabean I Nomor Key DBNP 49108131007 dengan harga 4.05/SQM Negara Asal China, dan didapatkan data sebagai berikut:
Pos Pemberitahuan pada PIB 018352 DBNP I Perbandingan Nilai Pabean
Item No & Ukuran CIF/Unit Unit Price Hasil Kesimpulan
1
YTXD126000/600x1200MM
5.98 4.05 > 47.65% (NP Wajar)
2
YTXD126001M/600x1200MM
5.98 4.05 > 47.65% (NP Wajar)
3
YTXD126000M/600x1200MM
5.98 4.05 > 47.65% (NP Wajar)
4
K6805/600x600MM
3.02 4.05 < 25.43% NP Tidak Wajar
5
K6806/600x600MM
3.02 4.05 < 25.43% NP Tidak Wajar
6
K8601/800x800MM
4.21 4.05 > 3.95% (NP Wajar)
bahwa dari hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean menggunakan data di atas, kedapatan bahwa nilai pabean yang diberitahukan untuk item 4 dan 5 (USD3.02/M2) tidak wajar, karena lebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang serupa pada Database Nilai Pabean I tersebut.
bahwa pada tanggal 01 Juli 2016, Pejabat Bea Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan telah menerbitkan dan mengirimkan Intruksi Nilai Pabean (INP) secara elektronik melalui aplikasi CEISA. Sampai dengan batas waktu yang ditentukan (3 hari kerja sejak tanggal INP) pihak importir tidak menyerahkan respon DNP sehingga atas penelitian PIB tersebut dapat disimpulkan tidak terdapat data yang memadai untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan, maka dapat disimpulkan nilai transaksi sebagaimana diberitahukan pada PIB nomor 018352 tanggal 22 Juni 2016 beserta dokumen pendukungnya tidak dapat diterima sebagai nilai pabean;
bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sbb:
No Dokumen Nomor Tanggal Nilai/Harga (USD) Keterangan
1
Purchase Order
037/IWTT/HY/2016 11-04-2016
Berbagai jenis brand, size don tipe
2
Sales Contract
039/FH/TT/V/2016 18-05-2016 25,048.13
CNF Belawan, Payment T/T made in
accordance to the document
3
Invoice
16HYPTH-26 02-06-2016 25,048.13
USD5.98/M2(item 1,2,3) USD3.02/M2 (item 4,5) USD4.21/M2 (item 6)
4
Packing List
16HYPTH-26 02-06-2016 -
5,577.60 M2
5
B/L
909WA00828 04-06-2016
Freight prepaid
6
Bukti Bayar (T/T)
16-06-2016 25,048.13
Dikeluarkan CIMB Niaga Syariah
7
DNP
- -
Dilampirkan
8
Pembukuan
- -
Tidak dilampirkan
9
Rekening Koran
- -
Dilampirkan
10
Laporan Bank
- -
Tidak dilampirkan
11
Faktur pajak + SPT masa PPN
-
Tidak dilampirkan
bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung di atas, diketahui bahwa Purchase Order tidak membuktikan transaksi sebenarnya. Pembukuan (buku kas/hutang), faktur pajak/SPT tidak dilampirkan guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 018352 tanggal 22 Juni 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Dengan demikian, Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode II sampai Metode VI sesuai hierarki penggunaannya. Sesuai penelitian terhadap data nilai transaksi yang tersedia pada KPPBC TMP Belawan, diputuskan untuk menetapkan nilai pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk dan PDRI dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa;
bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, dinyatakan:
"Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah";
bahwa berdasarkan penelitian terhadap data nilai transaksi barang serupa yang memenuhi syarat, ditetapkan bahwa nilai transaksi barang serupa yang digunakan sebagai dasar penghitungan BM dan PDRI adalah data pemberitahuan sebagai berikut:
No. / Tgl. PIB : 014846 / 24 Mei 2016
Importir : CV. IMS.
Pemasok : Foshan Neo's Building Material Co Ltd
No. / Tgl. BL : OOLU2572648360 / 07 Mei 2016
Nama Barang : Unglazed Porcelain Tiles size 600x600MM
Harga Satuan : USD3.5 / M2

bahwa berdasarkan data tersebut, ditetapkan bahwa nilai pabean untuk barang impor milik Pemohon Banding, berupa Porcelain Tiles Item Material: Unglazed Brand: VIENNA KB6805 & KB6806 size 600x600MM (item 4,5) yang diberitahukan dalam PIB nomor 018352 tanggal 22 Juni 2016 menggunakan nilai transaksi barang serupa yaitu Metode III, dengan rincian data pemberitahuan seperti tersebut pada butir 12, yaitu harga satuan USD3.5/M2;
bahwa berdasarkan hal-hal di atas, tagihan yang seharusnya dibayar adalah sebesar Rp121.373.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
a. Bea Masuk : Rp 68,347,000.00
b. Cukai : Rp 0.00
c. PPN : Rp 41,009,000.00
d. PPnBM : Rp
e. PPh Ps. 22 : Rp 10,253,000.00
f. Denda : Rp 1,764,000.00
bahwa berdasarkan tagihan sebagaimana dimaksud di atas, maka terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp4.852.000,00 yang telah ditagih dengan SPTNP nomor: SPTNP-002446/WBC.02/KPP.MP.01/2016 tanggal 01 Juli 2016.
Simpulan
  1. bahwa Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan terkait penetapan nilai pabean.
  2. bahwa penerbitan SPTNP-002446/WBC.02/KPP.MP.01/2016 tanggal 01 Juli 2016 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  3. bahwa penerbitan KEP-451/WBC.02/2016 tanggal 24 Oktober 2016 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa uji material atas data-data yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang sebagai berikut:
a) Berdasarkan penelitian terhadap bukti transfer dan BBK disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) Bukti transfer tidak jelas karena tidak menyebut Cabang yang menerbitkan;
2) Tidak terdapat keterangan jenis setoran;
3) Tidak terdapat identitas pengirim dana;
4) Tidak terdapat tanda verifikasi/validasi dan otorisasi pegawai bank;
5) Terdapat ketidakkonsistenan nama Bank pada bukti transfer dan BBK;
b) bahwa nama bank penerbit Laporan Transaksi (Account Statement) adalah CIMB Niaga sedangkan bukti transfer diterbitkan oleh Bank CIMB Niaga Syariah. bahwa keduanya adalah bank yang berbeda dengan basis yang berbeda yakni Syariah dan Konvensional. Tidak mungkin kelengkapan transfer, laporan transaksi, dan sistem aplikasi bank syariah menggunakan milik bank konvensional atau sebaliknya, walaupun satu group;
c) bahwa Terbanding tidak meyakini bukti transfer (TT) yang diserahkan Pemohon. Hal ini dikarenakan Bukti TT yang dilampirkan tidak mendapatkan validasi dari pihak bank CIMB Niaga (stempel bank dan tanggal bukan bukti validasi dari Bank).
d) Pada Laporan Transaksi (Account Statement) CIMB Niaga yang dilampirkan saldo balance adalah negatif, dengan demikian yang melakukan transaksi bukan Pemohon tetapi adalah pihak Bank CIMB Niaga.
e) bahwa dengan membandingkan harga penjualan pada Faktur Pajak dan harga pembelian pada invoice diketahui untuk jenis barang YTXD126001M dibeli dengan harga CFR 8/M2 dan dijual dengan harga Rp60.000,00/M2. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan atas jenis barang tersebut dijual rugi sehingga atas transaksi tersebut tidak wajar.
f) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, diatur hal-hal sebagai berkut:

Pasal 2
(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF)
Sehubungan dengan ketentuan di atas, Polis Asuransi PIB nomor 018352 tanggal 22 Juni 2016 ditutup di dalam negeri dengan total premi yang dibayar Pemohon adalah sebesar USD53.54, untuk dapat membuktikan bahwa pembayaran atas asuransi tidak ditambahkan ke dalam nilai pabean, Pemohon tidak melampirkan pembayaran asuransi di dalam negeri dan juga tidak dapat ditrasir pada pembukuan dan pencatatan Pemohon.
bahwa Terbanding melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia Guangzhou, telah melakukan penelusuran dan pengecekan eksistensi supplier ke masing-masing perusahaan dengan hasil:
- Foshan Guman Import & Export mengaku tidak mengekspor produk porcelain maupun keramik ke Indonesia.
- Durable Praisa Overseas Limited, Foshan Hongyun Trade tidak ditemukan sesuai alamat dimana perusahaan tersebut terdaftar, sebagaimana dalam Surat Berita Rahasia Nomor: R-00042/GUANGZHOU/170824 tanggal 21 Agustus (Terlampir)
bahwa persidangan sebelumnya, Pemohon Banding menyerahkan Notulensi Rapat tanggal 16 November 2017 yang dihadiri oleh Tim Audit dan Tim dari Pemohon Banding. Berdasarkan Notulensi Rapat tersebut dapat ditarik kesimpulan:
  1. Terdapat invoice dalam PIB yang belum dapat ditemukan dalam GL BBK maupun GL maupun GL BMM.
  2. Terdapat invoice dalam GL BBK dan GL BMM yang tidak dapat ditelusuri keberadaan nya dalam
  3. Terdapat jurnal BMM yang tidak dapat ditelusuri pembayaran uang muka dalam GL BBK.
  4. Terdapat invoice dalam PIB yang hanya dapat ditemukan pencatatannya dalam kartu hutang namun tidak dapat ditelusuri dalam GL BBK dan GL BBM.
  5. Terdapat pembayaran uang muka dalam GL BBK yang tidak dapat ditemukan jurnal memorial dalam GL BMM.
  6. Terdapat pembayaran Bank atas invoice dalam GL BBK yang lebih besar dari pada nilai PIB.
  7. Berdasarkan hasil proses audit sementara, ditemukan 973 dokumen PIB dengan nilai PIB lebih tinggi dari nilai invoice, 2.320 dokumen PIB dengan nilai sesuai dengan nilai invoice, dan 6 dokumen PIB dengan nilai invoice lebih tinggi dari nilai PBB.
    proses audit sementara hanya sebatas menguji PIB dan invoice, sehingga tidak menguji kebenaran transaksi pembayaran.
Notulensi Rapat tersebut bukan merupakan hasil final dari proses audit dan bukan merupakan sebuah penetapan;
bahwa sebagai bahan perbandingan harga terdapat surat dari Asosiasi Aneka Industri Keramik Industri yang menyatakan untuk barang impor Porcelain Tiles ukuran 600X600MM harga yang wajar adalah USD4,9/M2.
berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan dan persidangan, maka keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-451/WBC.02/2016 tanggal 24 Oktober 2016 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah kami kemukakan dalam persidangan dan Surat Uraian Banding (SUB) yang telah diserahkan ke Majelis Hakim, maka nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga nilai pabean ditetapkan dengan metode II s.d VI sesuai PMK 160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan PMK-34/PMK.04/2016.
Kesimpulan
  1. bahwa Terbanding menolak seluruh dalil Pemohon Banding dalam sengketa a quo, kecuali atas hal yang secara jelas dan terang Terbanding akui kebenarannya;
  2. bahwa Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan terkait penetapan nilai pabean.
  3. bahwa penerbitan KEP-451/WBC.02/2016 tanggal 24 Oktober 2016 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Menurut Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Porcelain Tiles dari China dengan PIB No. 018352 tanggal 22 Juni 2016 dengan total CIF USD25.048.13, yang kemudian berdasarkan SPTNP KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan Nomor SPTNP-002446/WBC.02/KPP.MP.01/2016 tanggal 01 Juli 2016 Pemohon Banding harus membayar tagihan BM, PDRI dan Denda Administrasi sejumlah Rp4.852.000,00.
bahwa atas dasar SPTNP tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan surat No : 018/NOTUL/TT/VIII/2016 tanggal 23 Agustus 2016 kepada Terbanding melalui Kepala KPPBC Belawan, dan di dalam diktum Kep Terbanding yang:
- Pertama, Terbanding pada pokoknya telah menolak keberatan Pemohon Banding atas SPTNP tersebut butir 1, dan
- Kedua, Terbanding pada pokoknya menetapkan importasi dalam PIB 018352 tanggal 22 Juni 2016 Nilai Pabeannya menjadi sebesar CIF USD25.711.68, serta
- Keempat, Terbanding pada pokoknya menetapkan kekurangan BM, PDRI dan Denda yang harus Pemohon Banding bayar sejumlah Rp4.852.000,00 (empat juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah).
bahwa dari konsiderans Kep Terbanding, yaitu pernyataan Menimbang huruf e s.d. p., khususnya angka 17, huruf j.- l. dan huruf o. Kep Terbanding, yang menyatakan pada pokoknya :
“17. Atas barang sebagaimana tersebut dalam Invoice nomor 16HYPTH-26 tanggal 02 Juni 2016 dilakukan pengujian kewajaran, kedapatan nilai pabean yang diberitahukan tidak wajar;
  1. Disimpulkan tidak terdapat data yang memadai untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi, maka dapat disimpulkan nilai transaksi sebagaimana diberitahukan pada PIB 018352 tanggal 22 Juni 2016 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean;
  2. PO tidak membuktikan transaksi sebenarnya, Pembukuan, faktur pajak/SPT tidak dilampirkan, sehingga disimpulkan harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean;
  3. bahwa berdasarkan hal-hal diatas, maka harga yang diberitahukan pada PIB No. 018352 tanggal 22 Juni 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean; dengan demikian diputuskan untuk menetapkan nilai pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk dan PDRI dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa;
  1. bahwa nilai pabean ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa yaitu Metode III yaitu harga satuan USD3.5/M2 “;
menurut pendapat Pemohon Banding tidak tepat, karena :
a. Terbanding tidak menjelaskan adanya pelanggaran ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan berikut Penjelasannya oleh Pemohon Banding;
b. Harga transaksi yang diberitahukan di dalam PIB No. 018352 tanggal 22 Juni 2016 telah memenuhi metode nilai transaksi dan telah terbukti sebagai harga seharusnya dibayar yang telah didukung oleh bukti nyata dan data yang obyektif serta terukur, sebagaimana telah diserahkan pada proses pengajuan keberatan kepada Terbanding seperti: Sales Contract, Invoice, B/L;
c. Menurut pernyataan Terbanding dalam Konsiderans di atas metode yang digunakan dalam penetapan nilai pabean a quo adalah Metode III yaitu harga satuan USD3.5/M2, namun tidak disertai rincian penjelasan, sehingga nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB No. 018352 tanggal 22 Juni 2016 ditetapkan menjadi CIF USD25,711.68;
d. Penyelesaian kewajiban kepabeanan atas importasi barang tersebut butir 1 telah dilaksanakan sesuai sistem PDE Kepabeanan, karena Pejabat BC yang menangani penelitian akhir terhadap PIB tersebut butir 1 telah :
- Tidak melakukan penolakan (reject) karena tidak terdapat kesalahan dan/atau kekurang-lengkapan pengisian data PIB yang bersangkutan, bahkan kemudian
- Memberikan nomor pendaftaran PIB No. 018352 tanggal 22 Juni 2016, yang berarti semua data di dalam PIB Aju telah diteliti dengan sungguh-sungguh oleh Pejabat BC dan dinilai telah lengkap dan benar, serta telah disahkan menjadi dokumen pabean.

bahwa dari hal tersebut butir 3, dapat disimpulkan bahwa Nilai Pabean CIF USD25,048.13 yang diberitahukan di dalam PIB No. 018352 tanggal 22 Juni 2016 menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi persyaratan nilai transaksi yang ditetapkan UU Kepabeanan.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
Pengguguran Nilai Transaksi
a. bahwa Terbanding telah menyatakan nilai pabean yang diberitahukan tidak didukung dengan data obyektif dan terukur, sehingga nilai transaksi yang diberitahukan gugur dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean vide Huruf ANALISIS sub judul Pengguguran Nilai Transaksi, butir 5. dengan mendasarkan kepada hal-hal yang tersebut dalam Huruf C. ANALISIS sub judul Pengguguran Nilai Transaksi butir 1 s.d 4 :
- penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB No.018352 tanggal 22 Juni 2016 dengan total CIF 048.13, berikut dokumen pelengkapnya;
- pengujian kewajaran nilai transaksi dengan berpatokan kepada Database Nilai Pabean I;
- penyerahan DNP dan data terkait untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi
b. bahwa menurut Pemohon Banding, disatu pihak Terbanding tidak meyakini kebenaran transaksi a quo, namun dilain pihak tidak membuktikan adanya ketidak-benaran pembayaran sebesar CIF USD25.048.13 (PIB No. 018352 tanggal 22 Juni 2016), yang secara obyektif dan terukur telah dilaksanakan Pemohon Banding melalui mekanisme perbankan, dan yang secara nyata tercatat di dalam suatu Rekening Koran dan kemudian Pemohon Banding telah mencatatnya secara internal di dalam sistem pembukuan;
- khusus untuk akurasi dan kebenaran nilai transaksi ini, Pemohon Banding telah diaudit-kepabeanan oleh Terbanding sebanyak 2 (dua) periode, yang pada intinya tidak ditemukan kesalahan mendasar dalam bertransaksi sehingga merugikan keuangan negara dan LHA hasil audit Kepabeanan dimaksud telah Pemohon Banding lampirkan;
c. bahwa sesuai persyaratan atau ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan, dari Penjelasan Terbanding telah nyata tidak melaksanakan ketentuan nilai transaksi secara taat asas dan di dalam sengketa a quo, Terbanding telah tidak menunjukkan secara pasti pelanggaran persyaratan atau ketentuan Nilai Transaksi yang dilakukan Pemohon Banding, namun dengan mudah menggugurkan atau tidak menerima nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB No.018352 tanggal 22 Juni 2016 dengan total CIF USD25.048.13 sebagai nilai pabean;
Tanggapan Bukti Transaksi
a. bahwa Terbanding telah tidak memberikan penilaian atas dokumen pendukung nilai pabean yang telah diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, sesuai dengan pernyataannya :
- keputusan Pejabat Bea dan Cukai Nomor KEP-451/WBC.02/2016 tanggal 24 Oktober 2016 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, vide Huruf ANALISIS sub judul Tanggapan Bukti Transaksi butir 10., yang kemudian dipertegas dengan pernyataan :
- berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan (Islam persidangan dan SUB yang telah diserahkan kepada Majelis Hakim, maka nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya vide Huruf C. ANALISIS sub judul Tanggapan Bukti Transaksi butir 11;
b. bahwa sebagian besar pernyataan Terbanding vide Huruf ANALISIS sub judul Tanggapan Bukti Transaksi butir 6. yang pada pokoknya tentang :
a). bukti transfer dan BBK;
b). keabsahan Laporan Keuangan account Statement);
c). validitas TT;
d). Saldo balance negatif, maka pelaku transaksi adalah Bank CIMB Niaga bukan Pemohon Banding;
e). jenis barang dijual rugi sehingga transaksi tidak wajar;
f). pembayaran asuransi tidak dilampirkan;
hanya merupakan pernyataan keraguan Terbanding atas formalitas dan validitas jasa perbankan Bank CIMB Niaga dalam proses pelunasan transaksi, disamping asumsi Terbanding tentang teknik berdagang yang merugi dan keraguan atas keberadaan Polis asuransi yang dibuka di dalam negeri;
c. bahwa keberadaan informasi tentang penelusuran dan pengecekan eksistensi supplier berasal dari Terbanding vide Huruf C. ANALISIS sub judul Tanggapan Bukti Transaksi butir 7, yang menurut Pemohon Banding merupakan hal yang berlebihan mengingat:
- keberlakuan UU Kepabeanan, dan
- informasi atau pernyataan tersebut telah bersinggungan dengan kedaulatan suatu Negara maka masih diperlukan klarifikasi diplomatis dari otoritas Negara yang bersangkutan,;
d. bahwa informasi tentang Audit Kepabeanan maupun informasi harga dari Asosiasi Aneka Industri Keramik Industri benar hanya merupakan informasi yang tidak mengikat karena bukan merupakan suatu penetapan sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding vide Huruf C. ANALISIS sub judul Tanggapan Bukti Transaksi butir 8. dan 9. ;
e. bahwa benar Bukti Transfer (TT) dan BBK yang dipermasalahkan Terbanding yang dilampirkan adalah ditujukan kepada Seller dengan jumlah USD25.048.13, dan merupakan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB No.018352 tanggal 22 Juni 2016 dengan total CIF 048.13 untuk itu Pemohon Banding dapat membuktikannya;
f. bahwa semua transaksi dilakukan langsung oleh Pemohon Banding dengan Seller sesuai dengan kesepakatan, termasuk dalam hal ini teknis pembayarannya; sedangkan pihak Bank CIMB Niaga adalah bank yang Pemohon Banding percayai untuk pengelolaan transaksi dengan pihak luar negeri termasuk pengelolaan fmancial sesuai permintaan atau perintah perusahaan Pemohon Banding, untuk itu pihak Bank CIMB Niaga secara rutin menerbitkan Laporan Transaksi (Account Statement) termasuk dalam hal terjadi saldo balance negative, berdasarkan standar kehati-hatian bank devisa;
g. bahwa demikian pules dengan masalah asuransi yang merupakan kesepakatan perdata antara penanggung resiko dan tertanggung resiko di dalam daerah pabean tentang jumlah yang harus ditanggung dan besarnya premi yang harus dibayar, yang dibuktikan dengan keberadaan polis asuransi setelah dilunasi preminya dan kemudian sudah dilampirkan sebagai dokumen pelengkap pabean ;
h. bahwa menurut Pemohon Banding, yang penting adalah adanya invoice dan penyerahan barang, dan hal tersebut menjadikan Invoice dan B/L atau manifest kapal sebagai elemen wajib diberitahukan di dalam PIB, disamping adanya PO atau Sales Contract, TT, Rekening Koran sehingga adalah tidak tepat asumsi Terbanding yang pada pokoknya menyatakan, maka nilai transaksi tidak dapat dipakini kebenarannya;
i. bahwa menurut Pemohon, Terbanding telah meragukan kebenaran pembayaran transaksi internasional, yang secara obyektif dan terukur dilakukan Pemohon Banding melalui jasa institusi BANK c. Bank CIMB Niaga yang secara nyata mencatatnya di dalam suatu Rekening Koran sesuai standar perbankan dan kemudian Pemohon Banding telah mencatatnya secara internal di dalam sistem pembukuan, sehingga apabila Terbanding mengasumsikan atau mengindikasikan adanya hal yang negatif, disarankan untuk mengadakan audit investigasi dengan alasan pembayaran Pemohon Banding tidak benar atau alasan lainnya;
j. bahwa secara jelas harga transaksi sebesar CIF USD25.048.13 vide PIB No. 018352 tanggal 22 Juni 2016, benar telah dilunasi sebagaimana yang tercantum di dalam TT atau TT (gabungan), mohon periksa matriks pelunasan sebagaimana terlampir;
k. bahwa atas dasar hal di atas adalah tidak tepat pernyataan Terbanding di dalam Huruf D. KESIMPULAN, yang menyatakan pada pokoknya bahwa penerbitan KEP-451/WBC.02/2016 tanggal 24 Oktober 2016 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

bahwa atas hal di atas Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut :
a. bahwa pada dasarnya, hal-hal yang dikemukakan Terbanding tidak menunjukkan secara eksplisit pelanggaran persyaratan Nitai Transaksi oleh Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 UU Kepabeanan dan Penjelasannya tentang Nilai Transaksi, yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 7 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah dirubah dengan PMK Nomor 34/04/2010, LAMPIRAN PMK Nomor 34/PMK.04/2010;
b. bahwa Terbanding telah mengakui secara diam-diam tidak melaksanakan ketentuan Pasal 15 UU Kepabeanan berikut Penjelasannya, karena secara faktual telah tidak memperhatikan atau tidak menerapkan/menyinggung sama sekali keberadaan atau eksistensi di dalam Penjelasan Tertulis:
i. bahwa makna ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan beserta Penjelasannya tentang Nilai Transaksi yang terkait dengan ada-tidaknya penambahan biaya, nilai barang dan jasa, royalty, biaya tranportasi, biaya handling barang dan biaya asuransi yang masih hams dilakukan oleh Pemohon Banding terhadap harga transaksi yang diberitahukannya, dan
ii. bahwa ketentuan Pasal 1 jo Pasal 8 Perjanjian Tentang Implementasi Pasal VII GATT 1994 sebagaimana telah disahkan dengan UU no. 7 Tahun 1994, serta
iii. bahwa telah tidak melaksanakan proses konsultasi dengan Pemohon Banding yang diwajibkan dalam Pendahuluan Nomor 2 Perjanjian Tentang Implementasi Pasal VII GATT 1994 yang tujuannya antara lain: "untuk menetapkan dasar yang benar untuk keperluan penetapan nilai pabean" ;
c. bahwa konsisten dengan pendapat tersebut di atas, maka telah terbukti secara meyakinkan bahwa tidak terdapat kewajiban untuk menambahan biaya, nilai barang dan jasa, royalty, biaya tranportasi, biaya handling barang dan biaya asuransi yang harus dilakukan Pemohon Banding terhadap harga transaksi yang dibayarkan kepada Penjual di luar negeri, sehingga menurut Pemohon Banding, harga transaksi yang diberitahukan dalam PIB No. 018352 tanggal 22 Juni 2016 dengan nilai CIF USD25.048.13 (karena asuransi ditutup di dalam negeri), telah memenuhi syarat nilai transaksi yang dimaksud Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan dan Penjelasannya, yaitu sebagai harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sesuai dengan bukti nyata dan data yang obyektif serta terukur; untuk itu, dan sesuai petunjuk Ketua Majelis Hakim, serta mengingat pelunasan dimaksud tergabung dengan pelunasan invoice yang lain, bersama jawaban ini dilampirkan matriks pelunasan dimaksud berikut dokumen PIB terkait;
d. bahwa seraya berpedoman kepada pendapat huruf a. s.d c. di atas, Pemohon Banding menjawab secara umum pernyataan Terbanding pada angka 1 dan angka 2 sebagai berikut:
- bahwa walaupun TT tidak diotorisasi, tidak divalidasi, tidak jelas cabang penerbit, tidak terdapat pengirim dana, tidak terdapat jenis setoran, tidak diverifikasi oleh pihak Bank CIMB Niaga, namun faktanya pada TT yang bersangkutan diberi tanda cap CIMB Niaga, dan jumlah yang tercantum pada TT terkait yaitu USD25.048.13 menjadi salah satu bagian dari total jumlah yang ada di dalam Rekening Koran transaksi tanggal 16 Juni ;
- bahwa teknis pelunasan secara gabungan tersebut telah merupakan kesepakatan supplier dan Pemohon Banding, dan teknis pelunasan tersebut tidak mendapatkan tanggapan ataupun penilaian apapun dari pihak Auditor DJBC yang telah mengaudit kepabeanan sebanyak 2 (dua) periode sebagaimana tercermin di dalam LHA terlampir;
- bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. 018352 tanggal 22 Juni 2016 yang kemudian menjadi sengketa a quo, ternyata tercantum di dalam salah satu dari 2230 PIB yang dinyatakan oleh LHA Auditor sebagai nilai pabean yang tercantum di dalam PIB sama dengan yang tercantum di dalam Invoice terkait, sesuai dengan nomor urut 1169 Lampiran LHA hasil audit terlampir;
- bahwa pernyataan-pernyataan Terbanding di dalam Penjelasan ternyata tidak tercantum di dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan berikut Penjelasan, UU no. 7 Tahun 1994, dan Pasal 2 ayat (1) j.o Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 160/PMK.04/2010 sebagai salah satu hal yang mengakibatkan tidak dipenuhinya persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;
bahwa berdasarkan jawaban angka 3. di atas Pemohon Banding berkesimpulan:
a. bahwa secara formal, telah terjadi transaksi jual beli barang dengan nilai USD25.048.13, dan untuk itu Seller telah menerima pembayaran sebesar total USD25.048.13, dengan demikian secara formal dan materiil Seller telah mengakui adanya transaksi jual beli tersebut dengan adanya PO, Sales Contract, yang diikuti dengan pengiriman seluruh barang yang dipesan oleh Buyer vide PO, Sales Contract, Invoice dan Packing list, dan hal tersebut menunjukkan kepercayaan Seller kepada buyer;
b. bahwa nilai CIF USD25.048.13---karena asuransi ditutup di dalam negeri---, adalah nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB No. 018352 tanggal 22 Juni 2016 pada dasarnya telah memenuhi persyaratan nilai transaksi yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan dan Penjelasannya, Pasal 7 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah dirubah dengan PMK Nomor 34/PMK.04/2010, LAMPIRAN PMK Nomor 34/PMK. 04/2010;
bahwa Pemohon Banding dapat membuktikannya sesuai bukti nyata dan data yang obyektif serta terukur berupa Invoice dan bukti pembayaran atas nilai transaksi yang telah diserahkan kepada Majelis Hakim XVII, yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
c. bahwa oleh karena nilai transaksi a quo telah benar dan telah terbukti sebagai harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, maka pernyataan Terbanding bahwa ketidak-wajaran nilai pabean yang diberitahukan dan nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya, merupakan dugaan atau asumsi Terbanding yang jelas telah tidak sesuai dengan ketentuan nilai transaksi sebagaimana dianut UU Kepabeanan sehingga KepDJBC KEP-451/WBC.02/2016 tanggal 24 Oktober 2016 sudah seharusnya dibatalkan.
bahwa atas dasar hal-hal diatas Pemohon Banding menolak Penjelasan Terbanding secara keseluruhan dan menyatakan jawaban Pemohon Banding ini telah mendukung serta mempertahankan alasan-alasan yang tercantum di dalam Surat jawaban sebelumnya dan Surat Bantahan serta surat Banding atas KepDJBC No. KEP-451/WBC.02/2016 tanggal 24 Oktober 2016 bahwa Nilai Transaksi CNF USD25.048.13, yang diberitahukan dalam PIB No. 018352 tanggal 22 Juni 2016 sudah benar sebagai Nilai Transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan dan Penjelasannya.
Pendapat Majelis:
bahwa Pemohon Banding telah mengimport Unglazed Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM, VIENNA Brand, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 018352 tanggal 22 Juni 2016 dengan Nilai Pabean CIF USD25.048,13 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF USD25.711,68, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-002446/WBC.02/KPP.MP.01/2016 tanggal 01 Juli 2016 dengan tagihan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp4.852.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 018352 tanggal 22 Juni 2016 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”
bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 018/NOTUL/TT/VIII/2016 tanggal 23 Agustus 2016 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan secara lengkap dan benar pada tanggal 29 Agustus 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-451/WBC.02/2016 tanggal 24 Oktober 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan;
bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 031/BANDING/TT/XII/2016 tanggal 6 Desember 2016 ke Pengadilan Pajak;
bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan sebagai berikut :
1. bahwa penetapan Terbanding menggunakan Metode III berdasarkan data harga barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 014846 tanggal 24 Mei 2016, sebagai berikut:
POS PIB URAIAN BARANG PIB (CIF USD) PENETAPAN (CIF USD)
TYPE-ART-CODE PROD UKURAN Q’TITY SQM PER SQM JLH NP PER SQM JLH NP KET
1
YTXD126000
600 x 1200MM
345,60 5,98 2.066,69 5,98 2.066,69
2
YTXD126001 M
600 x 1200MM
576,00 5,98 3.444,48 5,98 3.444,48
3
YTXD126000 M
600 x 1200MM
892,80 5,98 5.338,94 5,98 5.338,94
4
K6805
600 x 600MM
1.008,00 3,02 3.044,16 3,50 3.528,00
5
K6806
600 x 600MM
374,40 3,02 1.130,69 3,50 1.310,40
6
K8601
800 x 800MM
2.380,80 4,21 10.023,17 4,21 10.023,17
JUMLAH CIF USD
25.048,13 25.711,68
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 menyatakan mengenai Nilai Transaksi Barang Serupa, sebagai berikut :
Pasal 11
a. Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:
  1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
  2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
  3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
b. Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
  2. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
  3. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.
c. Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.
Pasal 12
(1) Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
  1. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;
  2. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau
  3. jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.
(3) Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai
(4) Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ”

bahwa barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 014846 tanggal 24 Mei 2016 tersebut adalah Porcelain Tiles Merk KITERO, Item NEC6333;
bahwa dua barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut barang serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:
  1. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau
  2. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.
bahwa walaupun per-definisi penggunaan Metode III dapat diaplikasikan, namun harus tetap diperhatikan bahwa Porcelain Tiles mempunyai harga yang sangat bervariasi, yaitu antara satu merk dengan merk lainnya mempunyai perbedaan harga yang nyata, juga antara type-article-code product yang satu dengan lainnya akan menunjukkan perbedaan kualitas dan tentu akan berbeda pula harganya, sehingga tidak dapat secara langsung diperbandingkan harganya hanya berdasarkan persamaan ukuran dan negara asalnya.
2. Bukti-Bukti Transaksi Dari Pemohon Banding
bahwa Sales Contract Nomor 039/FH/TT/V/2016 tanggal 18 Mei 2016 menyebutkan jenis barang Porcelain Tiles Size 600X1.200MM, 600X600 MM, 600X800MM dengan harga total USD25.048,13;
bahwa Supplier Foshan Hongyun Trade Co.Ltd., China, menerbitkan Invoice Nomor 16HYPTH-26 tanggal 02 Juni 2016 dan Packing List, dengan uraian jenis barang Porcelain Tiles Material: Unglazed Brand: Vienna Size 600x1.200MM, dll., (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan nilai total CFR USD25.048,13;
bahwa Supplier Foshan Hongyun Trade Co.Ltd., China selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor 909WA00828 tanggal 04 Juni 2016 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Foshan Hongyun Trade Co.Ltd., China
Consignee : Pemohon Banding
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor 16HYPTH-26 tanggal 02 Juni 2016 adalah Porcelain Tiles Material: Unglazed Brand: Vienna Size 600x1.200MM, dll., (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Foshan Hongyun Trade Co.Ltd., China dengan harga sebesar CFR USD25.048,13;
bahwa barang impor Porcelain Tiles Material: Unglazed Brand: Vienna Size 600x1.200MM, dll., (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Bill of Lading Nomor 909WA00828 tanggal 04 Juni 2016 dan Invoice Nomor 16HYPTH-26 tanggal 02 Juni 2016 telah diberitahukan dalam PIB Nomor 018352 tanggal 22 Juni 2016 dengan nilai pabean sebesar CIF USD25.048,13 (CFR USD25.048,13, Asuransi Dalam Negeri);
bahwa atas harga barang impor dengan Invoice Nomor 16HYPTH-26 tanggal 02 Juni 2016 berupa Porcelain Tiles Material: Unglazed Brand: Vienna Size 600x1.200MM, dll., (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebesar USD25.048,13, telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD25.048,13, sesuai dengan bukti transfer Formulir Multiguna CIMB Niaga tanggal 16 Juni 2016 sebesar USD25.048,13, dan atas transaksi tersebut telah tercatat di Rekening Koran dan pembukuan;

3. Laporan Hasil Audit
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan 2 (dua) Laporan Hasil Audit sebagai berikut :
1) Laporan Hasil Audit Nomor LHA-82/BC.62/IU/2016 tanggal 15 Maret 2016, dengan periode audit 01 Oktober 2013 d. 30 September 2015, bersifat compliance audit, dengan kesimpulan dan saran :
  1. Auditee belum menggunakan purchase order sebagai salah satu dokumen dalam siklus pembelian.
  2. … dst. …
  3. Terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean sehingga terdapat potensi kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
2) Laporan Hasil Audit Nomor LHA-6/BC.092/IU/2018 tanggal 09 Januari 2018, dengan periode audit 01 September 2015 s.d. 31 Agustus 2017, bersifat compliance audit - dilakukan khusus untuk pemeriksaan nilai pabean, dengan kesimpulan:
i. Pemeriksaan Nilai Pabean :
a. Berdasarkan pemeriksaan persyaratan nilai transaksi, nilai transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai nilai pabean;
b. Berdasarkan pemeriksaan terhadap biaya-biaya yang harus ditambahkan disimpulkan tidak terdapat biaya-biaya yang harus ditambahkan ke dalam nilai transaksi;
c. Berdasarkan pemeriksaan terhadap harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar kedapatan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan perbandingan antara nilai yang diberitahukan di PIB dengan nilai yang tercantum dalam invoice, nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean;
- Berdasarkan perbandingan antara nilai yang tercantum dalam invoice dengan nilai pengakuan hutang dalam kartu hutang dan pembayaran bank keluar yang tercantum dalam buku besar bank kedapatan sesuai dan nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean;
- … dst …
- Berdasarkan perbandingan pembayaran dalam buku besar bank keluar dengan invoice dalam PIB, nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean dan tidak terdapat biaya-biaya yang harus ditambahkan.
ii. Pengujian Kewajaran Nilai yang diberitahukan :
a) Pengujian dengan membandingkan harga pemberitahuan importer lain tidak dapat dilakukan karena barang yang diimpor tidak identic atau serupa dan jumlah impor yang berbeda;
b) Berdasarkan hasil pengujian dengan metode deduksi disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai nilai pabean karena secara umum hasil perhitungan dengan metode deduksi lebih kecil dari nilai yang diberitahukan di PIB;
c) Berdasarkan pengujian dengan membandingkan terhadap harga dipasaran, nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean;
d) Berdasarkan pengujian terhadap data perpajakan yang meliputi perbandingan PPN Impor pada PIB dengan SPT PPN B1, data PPN B1 (pajak masukan) dengan PPN A2 (pajak keluaran), DPP PPN keluaran dengan buku besar penjualan, dan buku besar penjualan dengan buku besar piutang dan buku besar kas/bank disimpulkan tidak ada selisih yang signifikan.
4. bahwa Majelis menyimpulkan Nilai Pabean yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 018352 tanggal 22 Juni 2016 sebesar CIF 048,13 adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan nilai pabean untuk Unglazed Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM, VIENNA Brand, negara asal China oleh Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-002446/WBC.02/KPP.MP.01/2016 tanggal 01 Juli 2016 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-451/WBC.02/2016 tanggal 24 Oktober 2016 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang:
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas Unglazed Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM, VIENNA Brand, negara asal China CIF USD25.048,13 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda nihil.
Memperhatikan:
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
Memutuskan:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-451/WBC.02/2016 tanggal 24 Oktober 2016 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-002446/WBC.02/KPP.MP.01/2016 tanggal 01 Juli 2016, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 018352 tanggal 22 Juni 2016 yaitu Unglazed Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM, VIENNA Brand, negara asal China sebesar CIF USD25.048,13 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda nihil.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 07 Februari 2018 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
KSL, S.Sos.,M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
SF, S.E. sebagai Hakim Anggota,
HH sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 08 Agustus 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA