Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai perbedaan Nilai Pabean atas barang impor Cleaning Mop (Super Mop Spectre) Including Foc Spare Parts + Color, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 059177 tanggal 31 Januari 2018 dengan Nilai Pabean sebesar total CIF USD12.180,8, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar total CIF USD18.557,78, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp15.611.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa Pemohon melakukan importasi dengan PIB nomor 059177 tanggal 31 Januari 2018 dengan data sebagai berikut:
a. | Jenis barang | : | CLEANING MOP (SUPER MOP SPECTRE) INCLUDING FOC SPARE PARTS+COLOR BAIK BARU; |
b. | Jumlah barang | : | 314 CT; |
c. | Negara Asal | : | CHINA; |
d. | Nilai Pabean(CIF) | : | USD 12.180,80; |
e. | Supplier | : | YONGKANG FUNENG HOUSEWARE CO. LTD. |
bahwa Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB nomor 059177 tanggal 31 Januari 2018 menjadi sebagai berikut:
bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2016, menerbitkan Keputusan yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp15.611.000,00 (lima belas juta enam ratus sebelas ribu rupiah);
bahwa berdasarkan KEP tersebut, Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 059177 tanggal 31 Januari 2018 sebesar CIF USD18.557,78;
bahwa Pemohon merupakan importir umum dengan status high risk dan atas importasi tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur merah kuning (MK);
bahwa berdasarkan LPPNP diketahui alasan penetapan pejabat Bea dan Cukai adalah tidak adanya rekening koran dan catatan pembukuan;
bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut:
No | Dokumen | Nomor | Tanggal | Nilai | Keterangan |
1 | Purchase Order | .......... | .......... | .......... | Tidak dilampirkan |
2 | Bukti korespondensi | .......... | .......... | .......... | Tidak dilampirkan |
3 | Sales Contract | .......... | .......... | .......... | Tidak dilampirkan |
4 | Invoice | 201712 | 05 Januari 2018 | USD 11.680.8 | Nilai dalam FOB Ningbo, China - Issued by : Yongkang Funeng Houseware Co Ltd |
5 | Freight/Insurance Invoice | - | 05 Januari 2018 | USD 500 | -Ocean Freight : USD 480 -Insurance Expense : USD 20 -Total : USD 500 -Issued by : Yongkang Fueng Houseware Co Ud |
6 | B/L | COAU7056466660 | 23 Januari 2018 | .......... | Shipper: Yongkang Funeng Houseware Co, Ltd GW : 5039 Kgs |
7 | PIB | 059177 | 31 Januari 2018 | USD 12.180,8: | Nilai dalam CIF - Penjual : Yongkang Funeng Houseware Co, Ltd - Pengirim: Yongkang Funeng Houseware Co, Ltd - NW : 4.175 KG - GW : 5.039 KG |
8 | Bukti bayar | .......... | .......... | .......... | Tidak dilampirkan |
9 | Rekening Koran | .......... | .......... | .......... | Tidak dilampirkan |
10 | Polls asuransi | .......... | .......... | .......... | Tidak dilampirkan |
11 | Pembukuan: -General Ledger -Buku Persediaan -Buku Pembelian -Buku Hutang -Buku Bank -Buku Kas -Buku Piutang -Kartu Stok Barang |
Tidak dilampirkan | |||
12 | Data perpajakan | Tidak dilampirkan | |||
13 | Dokumen/keterangan lain | Tidak dilampirkan |
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan kedapatan sebagai berikut:
a. | berdasarkan Pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/ penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon; |
b. | bahwa Importir tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Importir; |
c. | bahwa importir tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara importir dan eksportir; |
d. | bahwa importir tidak menyerahkan bukti pembayaran transaksi yang menjadi sengketa; |
e. | bahwa importir tidak menyerahkan rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan pengujian silang; |
f. | bahwa importir tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari PT. MPT; |
g. | bahwa importir tidak melampirkan pembukuan (Jurnal Umum, Buku Kas, Buku Hutang, buku pembelian, buku persediaan, general ledger) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut; |
h. | tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Importir sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Importir pada PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; |
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa berdasarkan LPPNP perjabat Bea dan Cukai memperoleh data pembanding dengan perbandingan data sebagai berikut:
bahwa berdasarkan uraian di atas, barang impor yang diberitahukan pada pos 1 ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa (metode VI.3) sebesar CIF USD 9,8502/PCE sehingga total nilai pabean pada PIB Nomor 059177 tanggal 31 Januari 2018 ditetapkan sebesar CIF USD 18.557,78;
bahwa penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor 059177 tanggal 31 Januari 2018 dikenakan denda administrasi sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:
1. | bahwa Pemohon tidak tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB Nomor 059177 tanggal 31 Januari 2018; |
2. | bahwa Terbanding sudah tepat dalam menetapkan nilai pabean atas PIB nomor 059177 tanggal 31 Januari 2018, dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean. |
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus djtolak teluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2889/KPU.01/2018 tanggal 04 April 2018 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:
1. | Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya. |
2. | Menguatkan keputusan Terbanding nomor KEP-2889/KPU.01/2018 tanggal 04 April 2018; |
bahwa Pemohon tidak setuju atas Keputusan Terbanding nomor KEP-2889/KPU.01/2018 tanggal 04 April 2018, dengan alasan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah menerima SPTNP Nomor: SPTNP-002978/NOTUL/KPUT/KPU.01/2018 tanggal 02 Februari 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (059177 tanggal 31 Januari 2018) dengan tagihan sebesar Rp15.611.000,00;
URAIAN | DIBERITAHUKAN (Rp) | DITETAPKAN (Rp) | JUMLAH KEKURANGAN (Rp) |
Bea Masuk | - | - | - |
PPN | 16.217.000,00 | 24.706.000,00 | 8.489.000,00 |
PPh Ps. 22 | 4.055.000,00 | 6.177.000,00 | 2.122.000,00 |
Denda Administrasi | - | 5,000,000,00 | |
Jumlah | 15.611.000,00 |
bahwa atas penetapan SPTNP tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Surat Nomor 017/MPT/SKN/II/2018 tanggal 06 Februari 2018 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan Bea Masuk, PPN Impor dan PPH Pasal 22 Impor tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding Bea Masuk, PPN Impor dan PPH Pasal 22 seharusnya adalah sebagai berikut:
URAIAN | DIBERITAHUKAN (Rp) |
Bea Masuk | - |
PPN | 16.217.000,00 |
PPh Ps. 22 | 4.055.000,00 |
Denda Administrasi | |
Jumlah | 20.272.000,00 |
bahwa Terbanding telah mengeluarkan Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding dengan Surat Keputusan Nomor KEP-2889/KPU.01/2018 tanggal 04 April 2018 dengan perincian sebagai berikut:
URAIAN | DIBERITAHUKAN (Rp) | DITETAPKAN (Rp) | JUMLAH KEKURANGAN (Rp) |
Bea Masuk | - | - | - |
PPN | 16.217.000,00 | 24.706.000,00 | 8.489.000,00 |
PPh Ps. 22 | 4.055.000,00 | 6.177.000,00 | 2.122.000,00 |
Denda Administrasi | - | 5,000,000,00 | |
Jumlah | 15.611.000,00 |
bahwa yang menjadi pokok sengketa pengajuan banding ini adalah Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi CIF USD18.557,78 telah melanggar Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 160/PMK.04/2010 Pasal 19, 31 dan 32 dimana Terbanding menetapkan kembali nilai pabean dengan sewenang-wenang dan fiktif berdasarkan asumsi sendiri dan tanpa meminta penjelasan dan bukti akurat pendukung lainnya;
bahwa Terbanding dengan sewenang-wenang menetapkan kembali nilai tanpa alasan, data yang jelas, objektif dan terukur sehingga dengan demikian keputusan yang diambil tentu saja diragukan kebenarannya;
bahwa Terbanding tidak bisa memberikan dua bukti terukur yang mereka gunakan didalam penetapan nilai pabean dan jelas terbukti data fiktif yang Terbanding gunakan karena Pemohon telah berulang kali mengimpor barang yang sama namun tidak dikenakan penetapan kembali nilai pabean;
bahwa berdasarkan penjelasan, keterangan, dan argumentasi di atas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak agar berkenan:
1. | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-2889/KPU.01/2018 tanggal 04 April 2018 tentang Penetapan Atas Keberatan PEMOHON BANDING Terhadap SPTNP nomor SPTNP-002978/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 02 Februari 2018 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A; |
2. | Menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor PIB Nomor 059177 Tanggal 31 Januari 2018 sebesar CIF USD12.180,80; |
3. | Membatalkan SPTNP nomor: SPTNP-002978/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 02 Februari 2018 sehingga bea masuk, PPN impor, PPh Pasal 22, denda administrasi dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar menjadi nihil; |
4. | Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan kelebihan pembayaran bea masuk, PPN, PPh Pasal 22 dan Denda Administrasi sebesar Rp15.611.000,00 (lima belas juta enam ratus sebelas ribu rupiah) yang telah dibayar tunai dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai Pasal 87 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; |
5. | Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Banding yang mengabulkan Banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya; |
bahwa sesuai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, dengan ini Pemohon juga menyampaikan keinginan Pemohon untuk hadir dalam proses persidangan guna memberikan keterangan dan penjelasan tambahan yang mungkin diperlukan;
bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon sampaikan. Besar harapan Pemohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan permohonan Pemohon dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;
bahwa pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-2889/KPU.01/2018 tanggal 04 April 2018 adalah penetapan nilai pabean barang impor Cleaning MOP (Super MOP Spectre) Including FOC Spare Parts+Color Bolde, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 059177 tanggal 31 Januari 2018, nilai pabean CIF USD12,180.80, dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD18,557.78, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp15.611.000,00 (lima belas juta enam ratus sebelas ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);
bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor 059177 tanggal 31 Januari 2018, uraian barang Cleaning MOP (Super MOP Spectre) Including FOC Spare Parts+Color Bolde, jumlah barang 1,884 PCS (314 CTNS), negara asal China, pengirim/penjual Yongkang Funeng Houseware Co. Ltd., House B/L nomor COAU7056466660 tanggal 23 Januari 2018, Invoice/Packing List Nomor 201712 tanggal 05 Januari 2018 sebesar CIF USD12,180.80 (FOB USD11,680.80, asuransi LN USD20.00, freight USD480.00);
bahwa Pasal 15 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan mengatur bahwa dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu;
bahwa Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan mengatur bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;
bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean pada PIB nomor 059177 tanggal 31 Januari 2018, uraian barang Cleaning MOP (Super MOP Spectre) Including FOC Spare Parts+Color Bolde, dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI/III), sehingga harga satuan barang pada PIB a quo ditetapkan dari CIF USD6.4654/PCE menjadi CIF USD9.8502/PCE;
bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:
|
bahwa Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:
|
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor 001845 tanggal 02 Februari 2018, Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor pada PIB Nomor 059177 tanggal 31 Januari 2018, uraian barang Cleaning MOP (Super MOP Spectre) Including FOC Spare Parts+Color Bolde, dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI/III), sehingga harga satuan barang impor pada PIB a quo ditetapkan dari CIF USD6.4654/PCE menjadi CIF USD9.8502/PCE, PIB pembanding nomor 569719 tanggal 08 Desember 2017 (Pos 4), B/L tanggal 23 November 2017, uraian barang MOP-L001;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pos 4 pada PIB pembanding nomor 569719 tanggal 08 Desember 2017 (screenshot CEISA Impor tanpa dokumen pelengkap pabean), negara asal China; importir PT Golden Cahaya Lestari; pemasok Wuyi Top Plastic Industry Co. Ltd.; B/L tanggal 23 November 2017; uraian barang MOP-L001, jumlah barang 400 PCS; harga satuan CIF USD9.8502/PCE;
bahwa Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa dua barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut Barang Serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:
|
bahwa Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
|
bahwa angka 3 Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa petunjuk penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang dalam menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang serupa adalah sama sebagaimana diuraikan untuk nilai transaksi barang identik yang dijelaskan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini;
bahwa angka 3 huruf a dan huruf b Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa penyesuaian jumlah barang dan tingkat perdagangan dengan menggunakan informasi yang objektif dan terukur berupa price list dari pemasok data pembanding;
bahwa angka 4 huruf b Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel diterapkan:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, penetapan Terbanding tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c juncto angka 3 huruf a dan huruf b Lampiran IV dan angka 3 Lampiran V, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, karena tidak menggunakan data yang objektif dan terukur, antara lain berupa price list dari pemasok data pembanding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Mejelis atas Purchase Order yang diterbitkan oleh Pemohon Banding untuk Yongkang Funeng Houseware Co. Ltd. nomor PO20171206 tanggal 06 Desember 2017, term 3000 USD as deposit, remaining balance due after copy BL date in 30 days, dengan rincian barang sebagai berikut:
Type | Description | Quantity | Unit Price | Total |
Spectre |
Super MOP
|
1,884 PCS
|
USD
FOB Nngbo 6.20
TOTAL
|
11,680.80 11,680.80 |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Mejelis atas Sales Contract/Proforma Invoice antara Yongkang Funeng Houseware Co. Ltd. (Seller) dan Pemohon Banding (Buyer) nomor CP160925 tanggal 07 Desember 2017, terms of payment T/T 30% (USD3000) as deposit, and balance in 30 days of BL loaded date, beneficiary (Yongkang Funeng Houseware Co. Ltd.), account no. 19628014040012786, Swift Code ABOCCNBJ110 pada Agriculture Bank of China, dengan rincian barang sebagai berikut:
Model | Product Description | Color & Basket | Quantity (PCS/CTN) | Unit Price (FOB Ningbo) | Amount (USD) |
Spectre | Bucket Material: New PP 1 bucket with silk print logo + 1 handle pole + 2 microfibre refills + 1 manual Pole: HPHO2 Refills: prrple+white mixed Packing: 1 set/color box, 6 sets/cartons Bucket size: 45X27.5X26.5cm Handle Pole Dia: 22/25 cm MOP head outer dia: 37cm Color box size: 46X27X26cm Carton size: 56X47.5X80cm FOC spareparts | 1,884 PCS | 6.20 | 11,680.80 | |
Total | 1x40HQ | 1,884 PCS | 11,680.80 |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice/Packing List nomor 201712 tanggal 05 Januari 2018 yang diterbitkan oleh Yongkang Funeng Houseware Co. Ltd. untuk Pemohon Banding, dengan rincian barang sebagai berikut:
Mark | Quantities and Descriptions | Unit Price | Amount |
FOB Ningbo, China | |||
Bolde | Cleaning MOP Super MOP Spectre 1,884 PCS |
USD6.20 | USD11,680.80 |
USD11,680.80 |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Freight/Insurance Invoice tanpa nomor anggal 05 Januari 2018 yang diterbitkan oleh Yongkang Funeng Houseware Co. Ltd. untuk Pemohon Banding, dengan rincian: ocean freight 40ā HQ sebesar USD480.00 dan Insurance Expense sebesar USD20.00, sehingga total nilai invoice USD500.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Cargo Transportation Insurance Policy nomor 14690883311031 tanggal 23 Januari 2018 yang diterbitkan oleh Ping An Property & Insurance Company of China Ltd., tertanggung Pemohon Banding, invoice nomor 201712, description of goods Cleaning MOP, Super MOP Spectre, quantity 314 Cartons, sarana pengangkut Cosco Fos 039S, nilai pertanggungan USD12,000.00, tercantum kontainer nomor CCLU7689465, claim payable at Jakarta in USD, tercantum survey by Mclarens Young International-Indonesia;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas B/L nomor COAU7056466660 tanggal 23 Januari 2018, Shipper Yongkang Funeng Houseware Co. Ltd., consignee/notify party Pemohon Banding, vessel/voy Cosco Fos 039S, port of loading Ningbo, port of discharge Jakarta, description of packages and goods 314 Cartons Cleaning MOP, Super MOP Spectre, berat kotor 5,039.00 Kg, kubikasi (measurement) 69.82 CBM; dimana tercantum ocean freight prepaid, kontainer nomor CCLU7689465;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, terdapat 2 (dua) bukti tranfer (T/T) yang diterbitkan oleh BCA, atas pembayaran dari Pemohon Banding dengan nomor rekening 7570302315, kepada beneficiary (Yongkang Funeng Houseware Co. Ltd.), nomor rekening 19628014040012786, Swift Code ABOCCNBJ110 pada Agriculture Bank of China-Yongkang Branch, sebesar masing-masing USD3.000.00 (IDR40.635.000,00, kurs USD1.00=IDR13.545,00) tanggal 07 Desember 2017 dengan catatan Deposit PO20171206, dan USD9,180.80 (IDR123.904.077,00, kurs USD1.00=IDR13.496,00) tanggal 05 Februari 2018 dengan catatan Invoice 201712+freight/ins, sehingga total nilai transfer USD12,180.80;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Giro nomor rekening 7570302315 (valuta IDR), yang diterbitkan oleh BCA atas nama Pemohon Banding, periode 30 November 2017 s.d. 31 Desember 2017, yang mencatat tarikan tanggal 22 Desember 2017 sebesar IDR40.635.000,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Giro nomor rekening 7570302315 (valuta IDR), yang diterbitkan oleh BCA atas nama Pemohon Banding, periode 31 Desember 2017 s.d. 31 Januari 2018, yang mencatat tarikan tanggal 05 Februari 2018 sebesar IDR123.904.077,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding mencatat transaksi pembayaran sebesar IDR40.635.000,00 dan IDR313.668.784,00 IDR123.904.077,00 masing masing pada Buku Jurnal Umum periode 07 Desember 2017 dan periode 05 Februari 2018 dengan keterangan masing-masing deposit PO20171206 Yongkang Funeng Household dan jurnal penyesuaian pembayaran invoice 201712 Yongkang Funeng, serta pada Buku Besar (Rinci) periode 01 s.d. 31 Desember 2017 dan periode 01 s.d. 28 Februari 2018;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding tidak menyerahkan freight invoice yang diterbitkan oleh carrier serta bukti pembayarannya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti pendukung nilai transaksi tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa terdapat inkonsistensi data transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dimana nilai freight yang tercantum pada invoice tidak didukung dengan bukti yang objektif dan terukur, yang menjelaskan rincian atas pembayaran freight tersebut, sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksinya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, keterangan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean barang impor Cleaning MOP (Super MOP Spectre) Including FOC Spare Parts+Color Bolde, PIB nomor 059177 tanggal 31 Januari 2018 dengan nilai pabean sebesar CIF USD18,557.78 sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-2889/KPU.01/2018 tanggal 04 April 2018;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2889/KPU.01/2018 tanggal 04 April 2018 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-002978/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 02 Februari 2018, atas nama Pemohon Banding,, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Cleaning MOP (Super MOP Spectre) Including FOC Spare Parts+Color Bolde, dengan PIB Nomor 059177 tanggal 31 Januari 2018 sebesar CIF USD18,557.78 sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-2889/KPU.01/2018 tanggal 04 April 2018, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp15.611.000,00 (lima belas juta enam ratus sebelas ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 21 November 2018, berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Dr. BS, S.H., M.M. | sebagai Hakim Ketua, |
UP, S.Sos., M.H. | sebagai Hakim Anggota, |
HF, S.H., LL.M. | sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu WH, S.H., M.H. |
sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.