Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Essential Oil (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal United States (US), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 257010 tanggal 18 Oktober 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD6,510.62, dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD26,049.60, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp348.212.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
D. |
Analisis
1. |
bahwa Status importir adalah Importir Produsen dan dilayani dengan Jalur Merah; |
2. |
Hasil Penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut:
No |
Dokumen |
Nomor |
Tanggal |
Nilai |
Keterangan |
1 |
Commercial Invoice |
2677 |
03/10/2017 |
USD 6,099.98 + USD 376.38 (Shipping) = USD 6,470.36 |
• |
Qty: 1,440 Pieces |
• |
Payment is dus no later than 360 days from invoice date and interest begin accruing after 60 days |
|
2 |
Packing List |
2677 |
03/10/2017 |
- |
• |
Total Units: 1,440. |
• |
Weight: 72.6 Kg/160,06LB |
|
3 |
HAWB |
5197760436 |
05/09/2017 |
USD 376.38 |
• |
Total Prepaid |
• |
berat 72.6 Kg |
|
4 |
MAWB |
176-81805043 |
07/10/2017 |
USD 8,604.25 |
• |
Total Prepaid |
• |
berat 2,075 Kg |
|
5 |
Purchase Order |
42/IMP/X/2017 |
03/09/2017 |
USD 6.099.98 USD 376.38 (Shipping)= USD 0,476.36 |
|
6 |
Bukti Transfer FOB dan Shipping |
41850487 |
14/11/2017 |
USD 6.476.36 |
J.P. Morgan |
7 |
Balance & Transaction Report FOB dan Shipping |
- |
14/11/2017 |
USD 6.476.36 |
- |
|
3. |
bahwa berdasarkan PIB nomor 257010 tanggal 18 Oktober 2017 diketahui bahwa FOB sebesarUSD6,099.98, Freight sebesar USD376.38, Asuransi sebesar USD34.26 dan CIF sebesar USD6,510.62; |
4. |
Susunan emegang Saham Pemohon Banding:
a. |
Berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-2473351.AH.01.01.TAHUN 2015 tanggal 21 Desember 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas Pemohon Banding diketahui bahwa kepemilikan saham Pemohon Banding terdiri atas 95% oleh Young Living Holdings, Inc. dan 5% oleh PT CBG; |
b. |
BerdaSarkan Surat Keterangan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah No. 192/Not/XI/2015 tanggal 24 November 2015: YL Holding, Inc merupakan pemegang/pemilik 38 saham Perseroan, PT CBG merupakan pemegang/pemilik 2 saham Perseroan; |
c. |
Berdasarkan Akta Perusahaan (Perusahaan) nomor 06 tanggal 14 September 2016 dan 27 tanggal 24 November 2017 menyatakan bahwa pemegang saham Perseroan yakni: YL Holdings, Inc sebagai pemegang 38 saham, mewakili 95% dari seluruh saham yang dikeluarkan Perseroan |
|
5. |
bahwa berdasarkan dokumen Intercompany Service Agreement, Akta Pendirian Perusahaan (Pemohon) nomor 19 tanggal 23 November 2015, 06 tanggal 14 September 2016, dan 27 tanggal 24 November 2017 menyatakan bahwa YL Holdings, Inc adalah Perusahaan/Perseroan yang berkedudukan dan berkantor pusat di 3125 Executiv Parkway, Lehi, UT 84043, Amerika Serikat; |
6. |
bahwa berdasarkan ketentuan PMK-160 tanggal 1 September 2010 menyatakan bahwa:
Pasal 1 angka 3 huruf d:
“Orang saling berhubungan atau berhubungan adalah: mereka yang salah satu diantaranya secara langsung atau tidak langsung memiliki, mengendalikan, atau memegang 5% (lima persen) atau lebih saham yang beredar dari salah satu dari mereka”;
Pasal 7 ayat (1) huruf d:
“Nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan antara lain: tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal angka 3, yang mempengaruhi harga barang”;
Pasal 8 huruf b:
“Nilai transaksi tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
b. |
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7”; |
Lampiran III angka 1:
“Transaksi antara Pihak yang saling berhubungan:
a. |
Dalam hal terjadi pengimporan barang yang berasal dari transaksi antara pihak salingberhubungan, maka nilai transaksi barang impor yang bersangkutan dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sepanjang hubungan tersebut tidak mempengaruhi harga; |
b. |
Untuk menentukan apakah hubungan tersebut mempengaruhi harga maka dilakukan dengan dua cara:
1) |
Meneliti hal-hal yang berkaitan dengan penjualan; |
2) |
Membandingkan harga barang dengan Test Value”; |
|
|
7. |
bahwa berdasarkan Intercompany Services Agreement diketahui bahwa:
a. |
Terdapat royalti sebesar 1% dari harga jual produk yang harus dibayarkan kepada Young Living Essential Oils; |
b. |
Harga produk yang dijual, di dalamnya meliputi Target Operating Margin yang dapat disesuaikan dengan kondisi penjualan; |
c. |
Setiap penjualan produk menimbulkan kewajiban pembayaran komisi kepada YLEO; |
|
8. |
bahwa royalti merupakan nilai vano harus ditambahkan dalam Nilai Transaksi sesuai dengan pasal 5 ayat 1, yakni nilai transaksi adalah nilai yang sebenarnya/seharusnya dibayar kepada penjual oleh pembeli untuk diekspor ke dalam daerah pabean ditambah nilai-nilai sesuai dengan pasal 5 ayat 3; |
9. |
bahwa terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor; |
10. |
bahwa karena Pemohon Banding tidak menyerahkan data dan/atau bukti tambahan sesuai surat permintaan data Nomor S-56/KPU.03/BD.0203/2018 tanggal 24 Januari 2018, Terbanding meragukan harga yang diberitahukan Pemohon Banding; |
11. |
bahwa berdasarkan pada Pasal 23 Ayat (1) PMK 160, menyatakan bahwa: “Apabila berdasarkan hash penelitian menunjukkan bahwa:
b. |
persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi; |
c. |
unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur |
Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya”; |
12. |
berdasarkan uraian di atas, disimpulkan persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak terpenuhi sehingga penentuan nilai pabean dengan metode I tidak dapat digunakan; |
13. |
bahwa berdasarkan metode nilai transaksi barang identik, metode nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan menggunakan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode nilai transaksi barang serupa tidak terdapat data untuk melakukan penetapan nilai pabean, sehingga nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback); |
14. |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) PMK-160, Metode Pengulangan (Fallback) dilakukan dengan menggunakantata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan secara fleksibel dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu; |
15. |
bahwa berdasarkan hasil penelitian dari Internet https://www.bukalapak.com/ diperoleh harga pasar/eceran barang berupa Pos 1 White Angelica Essential Oil 5 ml dengan harga Rp416.500,00/pce dan Pos 2 Clary Sage Essential Oil 15 ml dengan harga Rp782.000,00/pce. Kemudian dihitung kembali dengan menggunakan faktor multiplikator sehingga diperoleh nilai pabean sebagai berikut:
Pos |
Uraian barang |
Harga Eceran (Rp) |
F. Multiplikator (Rp) |
CIF (USD) |
1 |
White Angelica Essential Oil 5 ml |
416.500,00 |
1.704 |
12.57 |
2 |
Clary Sage Essential Oil 15 ml |
782.000,00 |
1.704 |
23.61 |
|
16. |
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka barang impor berupa 2 (dua) pos jenis barang, rincian sesuai lembar PIB sebanyak 1,440 pieces ditetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksible sebesar Pos 1 White Angelica Essential Oil 5 ml USD12.57/pce dan Pos 2 Clary Sage Essential Oil 15 ml USD23.61/pce sehingga nilai pabean menjadi CIF USD26,049.60; |
17. |
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka barang impor dengan PIB nomor 257010 tanggal 15 Agustus 2017 berupa Essential Oil (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), rincian sesuai PIB ditetapakan nilai pabean sebesar CIF USD26,049.60; |
18. |
bahwa kepada Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (4) UU Kepabeanan dan PP Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan; |
19. |
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terhadap importasi PIB nomor 257010 tanggal 18 Oktober 2017 terdapat kekurangan pembayeran dengan jumlah tagihan BM, Pungutan Dalam Raigka Impor (PDRI) dan Denda Administrasi sebesar Rp348.212.000,00; |
20. |
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan KEP-252/KPU.03/2018 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; |
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
1. |
Pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah Terbanding menetapkan nilai pabean atas jenis barang berupa Essential Oil (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dalam PIB nomor 257010 tanggal 18 Oktober 2017, sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD26,049.60, dengan alasan terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi berupa royalti yang harus ditambahkan dalam nilai transaksi; |
2. |
Berdasarkan Article VII GATT nomor 2 (a) menyatakan bahwa “The value for customs purposes of imported merchandise should be based on the actual value of the imported merchandise on which duty is assessed, or of like merchandise, and should not be based on the value of merchandise of national origin or on arbitrary or fictitious values”; |
3. |
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
“Pasal 15
(1) |
Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. |
Penjelasan atas ayat (1) Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ...
Pasal 30
(1) |
Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor. |
(2) |
Bea masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas Impor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.” |
|
4. |
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:
“Pasal 2
(2) |
Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. |
(3) |
Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight(CIF). |
Pasal 7
(1) |
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. |
tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
1. |
diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean; |
2. |
membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau |
3. |
tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; |
|
b. |
tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; |
c. |
tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecualiproceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan |
d. |
tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang; |
|
|
5. |
Berdasarkan Lampiran I angka 4 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, disebutkan bahwa:
4. |
Biaya yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar ......
c. |
Royalti dan Biaya Lisensi
1) |
Royalti dan lisensi adalah pembayaran yang berkaitan antara lain dengan paten, merek dagang dan hak cipta. |
2) |
Royalti dan lisensi ditambahkan sepanjang:
a) |
Dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung; |
b) |
Merupakan persyaratan penjualan barang impor;
- |
Dalam rangka pembelian barang, pembeli diharuskan membayar royalti atau biaya lisensi. Tanpa mempermasalahkan apakah pembayaran royalti ditujukan kepada penjual atau pihak lain (royalty holder atau kuasanya) yang sama sekali tidak terlibat dalam transaksi barang impor yang bersangkutan. |
- |
Yang dimaksud dengan persyaratan penjualan adalah adanya kewajiban hukum dalam suatu kontrak/perjanjian untuk membayar royalti dan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi maka kontrak/perjanjian tersebut menjadi batal dan tidak berlaku lagi. |
|
c) |
Berkaitan dengan barang impor Pada barang impor yang bersangkutan terdapat Hak Atas Kekayaan Intelektual, antara lain berupa hak atas merek, hak cipta atau hak paten (di dalam barang impor terdapat proses kerja yang dipatenkan); |
|
|
|
|
6. |
Berdasarkan Intercompany Service Agreement disebutkan bahwa: “The royalty will consist in 1% o the cost value of the merchandise sold by the Affiliate to its customers in its territory. Affiliate will be obligated to pay the royalty to Young Living Essential Oils, LC. (YLEO) at the following fiscal year of when the 3 following conditions are met:
a) |
5 years after the affiliate gets trademarks registered in its territory |
b) |
Affiliate annual sales in USD are equal or more than $20,000,000 USD and its net profit after taxes is equivalent to $1,000,000 USD |
c) |
Independent distributors active contracted with the affiliate in its territory reaches 20,000.” |
Product Purchases: Affiliate shall puchase from YLEO products at a price that reflects an arm’s length standard plus shipping cost and any applicable taxes od duties.
Arm’s Length Standard: The puchase price, including Target Operating Margin shall be reviewed periodically to ensure compliance with the arm’s length standard.
|
7. |
bahwa berdasarkan Intercompany Services Agreement dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding dikenakan royalti jika sudah memenuhi 3 syarat yang ditetapkan yaitu:
a. |
5 tahun setelah dilakukan pendaftaran Hak Merek di Indonesia; |
b. |
Penjualan setahun sama dengan atau lebih dari USD20,000,000 dan keuntungan bersih setelah pajak sama dengan USD1,000,000; |
c. |
Distributor Independen yang aktif telah mencapai 20.000; |
bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding sampai dengan saat ini tidak melakukan pembayaran royalti; |
8. |
bahwa berdasarkan Lampiran I angka 4 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 dijelaskan bahwa syarat pengenaan royalti jika terdapat pembayaran oleh pembeli baik secara langsung maupun tidak langsung, sedangkan pemohon banding sampai dengan saat ini tidak melakukan pembayaran royalti; |
9. |
bahwa data pembanding yang diperoleh Terbanding dari internet yang berasal dari https://www.bukalapak.com/ adalah bukan merupakan member dari Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding meragukan legalitas dan keaslian dari barang tersebut serta asal pemasukan barang tersebut, sehingga menurut Pemohon Banding data yang disajikan oleh Terbanding tidak relevan dalam permasalahan ini; |
10. |
bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran ke pihak Young Living Essential Oils, LC. sebagai supplier sesuai dengan Commercial Invoice No. 2677 tanggal 03 Oktober 2017, dengan pembayaran sebagai berikut:
a. |
Bukti Transfer FOB dan Shipping via J.P. Morgan nomor 41850487 tanggal 14 November 2017 sebesar USD6,476.36; |
b. |
Balance & Transaction Report FOB tanggal 14 November 2017 sebesar USD6,099.98; |
c. |
Balance & Transaction Report Freight tanggal 14 November 2017 sebesar USD376.38; |
bahwa sehingga ini adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; |
11. |
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB 257010 tanggal 18 Oktober 2017 seharusnya diterima menjadi Nilai Pabean sehingga penetapan nilai pabean barang impor sebesar CIF USD26,049.60 untuk jenis barang pada Essential Oil (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dalam PIB 257010 tanggal 18 Oktober 2017 menggunakan metode pengulangan (fallback method) dengan metode deduksi yang diterapkan secara flexible adalah tidak tepat; |
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-252/KPU.03/2018 tanggal 05 Februari 2018adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Essential Oil (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal United States (US), yang diberitahukan dalam PIB Nomor 257010 tanggal 18 Oktober 2017, nilai pabean CIF USD6,510.62 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD26,049.60, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp348.212.000,00;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, menyatakan: nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:
|
(1) |
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. |
tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
1. |
diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean; |
2. |
membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau |
3. |
tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; |
|
b. |
tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; |
c. |
tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan |
d. |
tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. |
|
(2) |
Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini; |
|
bahwa berdasarkan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:
|
(1) |
Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya. |
(2) |
Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) meliputi:
a. |
mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli; |
b. |
meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean; |
c. |
meneliti unsur biaya-biaya dan/ atau nilai yang seharusnya ditambahkan/ tidak termasuk dalam nilai transaksi; |
d. |
meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan |
e. |
menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor. |
|
|
bahwa berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:
|
(1) |
Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
a. |
barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli; |
b. |
persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi; |
c. |
unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; atau |
d. |
hasil pemeriksaan fisik menunjukkan Jenis, spesifikasi atau jumlah barang yangdiberitahukan tidak sesuai denganpemberitahuan,Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabeanberdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampaidengan metode pengulangan (fallback) yangditerapkan sesuai hierarki penggunaannya. |
|
(2) |
Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
a. |
barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual beli; |
b. |
persyaratan nilai transaksi terpenuhi; |
c. |
unsur biaya- biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi dapat dihitung berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan |
d. |
hasil pemeriksaan fisik menunjukkan Jenis, spesifikasi dan jumlah barang yangdiberitahukan sesuai dengan pemberitahuan,Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran; |
|
|
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 257010 tanggal 18 Oktober 2017 dengan menggunakan Metode VI (Fallback) dengan menerapkan Metode Deduksi secara fleksibel berdasarkan data yang diunduh dari laman internet https://www.bukalapak.com/, dengan menggunakan factor multiplikator (FM), harga satuan barang ditetapkan sebagai berikut:
Pos |
Uraian barang |
Harga Eceran (Rp) |
F. Multiplikator (Rp) |
CIF (USD) |
1 |
White Angelica Essential Oil 5 ml |
416.500,00 |
1.704 |
12.57 |
2 |
Clary Sage Essential Oil 15 ml |
782.000,00 |
1.704 |
23.61 |
bahwa berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:
|
Metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) adalah metode penentuan nilai pabean barang impor berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan oleh importir di pasar dalam Daerah Pabean atas:
a. |
barang impor yang bersangkutan; |
b. |
barang identik; atau |
c. |
barang serupa dengan kondisi sebagaimana saat diimpor, serta dikurangi biaya-biaya yang terjadi setelah pengimporan. |
|
bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:
|
(1) |
Harga satuan yang digunakan sebagai dasar penghitungan metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. |
harga satuan diperoleh dari penjualan di pasar dalam Daerah Pabean yang antara penjual dan pembeli tidak saling berhubungan dan terjadi pada tanggal yang sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; |
b. |
merupakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang terjual dalam jumlah terbanyak; |
c. |
dalam hal tidak terdapat penjualan yang terjadi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, harga satuan diperoleh dari penjualan yang terjadi setelah tanggal pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, paling lama dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang yang harga satuannya akan digunakan untuk menentukan nilai pabean; dan |
d. |
bukan merupakan penjualan di pasar dalam Daerah Pabean atas barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa kepada pihak pembeli yang memasok nilai barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan. |
|
(2) |
Dalam hal tidak terdapat harga satuan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka metode deduksi tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean barang impor yang bersangkutan; |
|
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 257010 tanggal 18 Oktober 2017 dengan menggunakan Metode VI (Fallback) dengan menerapkan Metode Deduksi secara fleksibel berdasarkan data yang diunduh dari laman internet https://www.bukalapak.com/ tidak sesuai ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean dinyatakan batal demi hukum;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor 42/IMP/IX/2017 tanggal 03 September 2017 antara Pemohon Banding dengan Young Living Essential Oils, LC. atas penjualan Essential Oil (2 jenis barang), dengan harga sub total USD6,099.98, Shipping USD 376.38, Total USD 6,476.36;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor 2677 tanggal 03 Oktober 2017, yang diterbitkan oleh Young Living Essential Oils, LC., atas 1.440 unit Essential Oil (2 jenis barang) dengan harga sub total USD6,099.98, Shipping USD 376.38, Total USD 6,476.36;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor 2677 tanggal 03 Oktober 2017, yang diterbitkan oleh Young Living Essential Oils, LC., jumlah 1.440 unit Essential Oil (2 jenis barang), 8 Boxes, 1 Pallets, weight 72.60 kgs /160.06 LB;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Air Waybill Nomor House B/L 5197760436 tanggal 05 Oktober 2017, dengan Airport of Departure; Salt Lake City, UT yang diterbitkan di Salt Lake City, Utah, dengan declared value for customs USD6,099.98 oleh Craig Barrett, Agent, dan pemeriksaan terhadap Master B/L 176-81805043 tanggal 07 Oktober 2017 yang diterbitkan di Salt Lake City, Utah oleh Craig Barrett, Agent, atas 1 Pallets (8 Boxes) Essensial Oil, yang diangkut dengan pesawat Emirates EK9368 dari Airport of Departure: Salt Lake City, Utah dan Airport of Destination: Jakarta, Indonesia, dengan pengirim/shipper Young Living Essential Oils, LC.;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 257010 tanggal 18 Oktober 2017 atas 9 Package Essential Oil (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), tercantum Invoice Nomor 2677 tanggal 03 Oktober 2017, dengan nilai FOB USD6,099.98, Asuransi USD34.26, Freight USD376.38 dan CIF USD6,510.62;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer JP Morgan Chase Bank tanggal 14 November 2017, Pemohon Banding (YLEO Indonesia) telah melakukan pembayaran kepada YLEO ELECT633996897 Bank Cabang JP Morgan Chase Bank, NA (UT)/124001545, Transaction ID 41850487 Bank Reference 1000001318SB sejumlah USD6,476.36;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas rekening koran (Account Statement) JP Morgan periode 01 s.d. 30 November 2017 atas nama Pemohon Banding dengan account no. 938514338 dalam mata uang USD, pihak JP Morgan Indonesia telah melakukan Memo Debit dengan Bank Reference 1000001318SB pada tanggal 14 November 2017 telah melakukan pencatatan transaksi debit JP Morgan Chase Bank NA sebesar USD6,476.36;
bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 257010 tanggal 18 Oktober 2017 atas 9 Package Essential Oil (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebesar FOB USD6,099.98, Asuransi USD34.26, Freight USD376.38 dan CIF USD6,510.62 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor 2677 tanggal 03 Oktober 2017 sebesar FOB USD6,099.98, Asuransi USD34.26, Freight USD376.38 dan CIF USD6,510.62 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 257010 tanggal 18 Oktober 2017 sebesar FOB USD6,099.98, Asuransi USD34.26 (0.5% C&F Invoice) atau (0.5%x6,099.98), Freight USD376.38 dan CIF USD6,510.62 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang harus dibayar nihil;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-252/KPU.03/2018 tanggal 05 Februari 2018 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-009941/KPU.03/2017 tanggal 13 November 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Essential Oil (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: United States (US), sebesar CIF USD6,510.62 sesuai PIB Nomor 257010 tanggal 18 Oktober 2017, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 03 Desember 2018 berdasarkan Musyawarah Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
UP, S.Sos., M.H. |
sebagai Hakim Ketua, |
Dr. BS, S.H., M.M. |
sebagai Hakim Anggota, |
HF, S.H., LL.M. |
sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh:
LI, S.E., M.M. |
sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.