Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115696.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum: Banding


Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Methyltin Mercaptide MT-181, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 099466 tanggal 07 Maret 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 61.967.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

 

Menurut Terbanding:

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4469/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian pada hasil tracking alat angkut dikteahui bahwa pengangkutan barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari Shanghai (CNSHA), China ke Indonesia tetapi melalui transit di Kaohsiung, Taiwan (indirect consignment);

bahwa berdasarkan ketentuan dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Bahwa barang impor harus dikirm langsung dari negara anggota ACFTA dan dalam hal barang impor melalui transit atau transhippment di negara bukan anggota, maka kriteria direct consignment dibuktikan dengan dokumen berupa Through Bill of Lading, SKA Form E, Invoice dan dokumen pendukung;
b. Bahwa berdasarkan penelitian bahwa pada saat impor, Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen Through Bill of Lading dan dokumen pendukung sebagaimana yang dipersyaratkan;
c. Bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung lain yang menyatakan bahwa barang impor yang dipermasalahkan telah memenuhi kriteria pengiriman langsung dan membuktikan bahwa barang impor tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditukukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan pada Pasal 5 dan Pasal 10 serta Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;
d. Bahwa Taiwan bukan negara anggota ASEAN-China Free Trade Area;


bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas importasi barang dengan PIB nomor 099466 tanggal 07 Maret 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA dan diberlakukan tarif yang berlaku umum.

 

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4469/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017, dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 54//SRT-TU/IV/2018 tertanggal 25 April 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan SPTNP nomor: SPTNP-005314/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 22 Maret 2017, terhadap importasi di atas yang dipermasalahkan adalah besarnya tarif bea masuk atas barang impor yang mendapat Preferensi tarif berdasarkan Fasilitas AC-FTA (Form E-Preferensi Tarif Importasi Asean China), atas pemenuhan ketentuan pengiriman langsung (Direct Consignment);

bahwa berdasarkan penelitian PIB nomor 099466 tanggal 07 Maret 2017 impor barang Methyltin Mercaptide MT-181 sebagaimana dimaksud berasal dari China menggunakan fasilitas Form E nomor E173333377640002 tanggal 27 Februari 2017 yang telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Pejabat berwenang di China;

bahwa penelitian terhadap uraian dan dokumen PIB sebagai berikut:

Dokumen Nomor Tanggal Keterangan
PIB 093886 04 Maret 2017 Pemasok : BASF Advanced Chemical Co,Ltd
Importir telah mencantumkan kode dan no.ref Form E
Invoice/PL 6554691073 16 Februari 2017 Penerbit: BASF Advanced Chemical Co,Ltd
B/L 752705093510 20 Februari 2017 Shipper: Beijing BASF Advanced Chemical Co,Ltd
Form E E17310P320700061 20 Februari 2017 Exporter: Beijing BASF Advanced Chemical Co,Ltd


bahwa untuk barang Methyltin Mercaptide MT-181 adalah benar-benar dari negara Chinadan kapal mengalami Transit. Di Taiwan barang Pemohon Banding benar-benar tidak dibuka dan kemudian diangkut menggunakan kapal Najade 036S. Ada Certificate shipping line dan Manifest dimana menurut Pemohon Banding seharusnya Pemohon Banding diberikan tarif prefensi atas Form E yang berlaku tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding dalam peraturan hukum mengikat khususnya yang mengatur tentang AC-FTA seperti PMK 205/PMK.04/2015 jadi Menurut Pemohon Banding tidak ada satupun pelanggaran yang dilakukan pemohon banding atas Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding menetapkan Keputusan ini tidak mendasar, oleh karena itu melalui Majelis yang memutus dan memeriksa perkara ini dapat membatalkan KEP-4469/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017, karena menurut Pemohon Banding Form E yang ada sudah benar dan sah.

 

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4469/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 099466 tanggal 07 Maret 2017, jenis barang Methyltin Mercaptide MT-181, ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade (AC-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 5%, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 61.967.000;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4469/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa pemenuhan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), Form E Nomor: E173333377640002 tanggal 27 Februari 2017 telah Pemohon Banding sampaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Methyltin Mercaptide MT-181 dengan PIB Nomor: 099466 tanggal 07 Maret 2017 menggunakan preferensi tarif ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dengan melampirkan s Nomor: E173333377640002 tanggal 27 Februari 2017;

bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA karena meragukan Form E Nomor: E173333377640002 tanggal 27 Februari 2017, dan Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China sebagai penerbit Form E dengan surat nomor: S-3107/KPU.01/2017 tanggal 15 Mei 2017 perihal Confirmation on Certificate of Origin;

bahwa Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China dengan surat nomor: 33000017487 tanggal 03 Agustus 2017 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-3107/KPU.01/2017 tanggal 15 Mei 2017, dan antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Form E Nomor: E173333377640002 tanggal 27 Februari 2017 diterbitkan oleh Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China. Form E tersebut benar dan otentik;
2. bahwa berdasarkan dokumen yang diajukan oleh eksportir, dikarenakan alasan keperluan pengangkutan, barang-barang diangkut dari Shanghai ke Jakarta melalui Kaohsiung, Taiwan, China. Informasi dalam B/L dan detil penelusuran kargo menunjukkan barang-barang tersebut disimpan dan disegel dalam kontainer yang sama selama keseluruhan pengangkutan dari pelabuhan muat sampai pelabuhan bongkar;


bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;
b. Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
i. importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;
ii. pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan
iii. pengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.
d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;


bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form E Nomor: E173333377640002 tanggal 27 Februari 2017 yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di China;

bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: YMLUI231667872 tanggal 25 Februari 2017, barang impor dikirim dari Shanghai, China menuju Jakarta menggunakan kapal Najade 036S, dengan menggunakan kontainer nomor YMLU3398988 dan no. segel YMZZ142186, sebanyak 60 Drums dengan total berat kotor 13.830,00 Kg;

bahwa berdasarkan Form E, Invoice dan Packing List, diketahui Vessel’s name Najade 036S, jumlah kemasan barang 60 Drums, dengan berat kotor 13.830,00 Kgs;

bahwa berdasarkan Inward Manifes BC 1.1 Nomor: 000933 tanggal 04 Maret 2017, diketahui bahwa barang impor sebanyak 60 Drums dan berat kotor 13.830,00 Kgs dengan Bill of Lading Nomor: YMLUI231667872, dengan nomor kontainer YMLU3398988 dan no. segel YMZZ142186, diangkut dengan kapal Najade 036S;

bahwa berdasarkan SPPB Nomor: 099639/KPU.01/2017 tanggal 07 Maret 2017, diketahui bahwa barang impor dengan Bill of Lading Nomor: YMLUI231667872, nomor kontainer YMLU3398988, sebanyak 60 Drums, berat kotor 13.830,00 Kgs, diangkut dengan kapal Najade 036S;

bahwa Certificate dari Young Carrier Int’l Freight Agency Co., Ltd. antara lain menerangkan bahwa barang-barang dengan Bill of Lading Nomor: YMLUI231667872 diangkut dengan kapal Najade 036S, tidak ada pembongkaran atas pengiriman barang di kaohsiung, semua pengiriman dari Shanghai ke Jakarta adalah pelayanan langsung;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis menyimpulkan bahwa barang impor selama pengangkutan tidak mengalami perubahan kontainer dan tidak dibongkar dari dalam kontainer, nomor kontainer, nomor segel dan berat kotor tidak berubah, dengan demikian Majelis menyimpulkan barang tersebut benar berasal dari China dan tidak mengalami proses apa pun selama transit di Taiwan;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China serta berdasarkan surat konfirmasi dari Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China bahwa Form E Nomor: E173333377640002 tanggal 27 Februari 2017 adalah sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;

 

Menimbang:

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Methyltin Mercaptide MT-181 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 099466 tanggal 07 Maret 2017 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-4469/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;

 

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

 

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4469/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005314/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 22 Maret 2017, atas nama: PT TU, dan menetapkan atas barang impor berupa Methyltin Mercaptide MT-181 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 099466 tanggal 07 Maret 2017, dikenakan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. S, M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. SS, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Ir. HBS, M.Eng. sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh

AK, S.E.



sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;