Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-002443.19
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Body Puff (Beauty Mate), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 438383 tanggal 28 September 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF USD7,528.00, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF USD10,996.13 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp30.048.000,00 (tiga puluh juta empat puluh delapan ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dapat disampaikan sebagai berikut:

bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail); bukti pendukung untuk mengetahui proses penawaran sehingga ditetapkan harga transaksi antara pihak supplier dengan importir;

bahwa pada bukti transfer yang dilampirkan, pembayaran ditujukan kepada Ganlin (HK) Bath Product Limited dengan alamat bank penerima adalah di Hongkong, berbeda dengan nama supplier yaitu Zhongshan Ganlin Bath Product Co., Limited yang beralamat di Guangdong (China);

bahwa pada Commercial Invoice maupun Contract tidak tercantum beneficiary account sehingga atas transfer yang dilakukan diragukan apakah ditujukan kepada supplier di China;

bahwa importir tidak menyerahkan rekening koran sehingga tidak dapat dilakkan pengujian silang;

bahwa importir tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari PT. PT;

bahwa importir tidak melampirkan pembukuan (Jurnal Umum, Buku Kas, Buku Hutang, buku pembelian, buku persediaan, general ledger) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut;

bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak lengkapnya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

Pejabat Bea dan Cukai memiliki data yang objektif dan terukur;
bahwa maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 438383 tanggal 28 September 2017 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) sehingga penetapan Nilai Pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya.

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka PIB nomor 438383 tanggal 28 September 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD10,996.13;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-355/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 15 Oktober 2018, pada pokoknya berisi sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim IX A pada sidang sengketa Nilai Pabean dengan Pemohon Banding PT. PT, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah kami Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-994/KPU.01/2018 tanggal 31 Januari 2018 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah kami kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah sampai dengan hari ke-3 setelah penerbitan INP importir tidak menyerahkan DNP;

bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a "Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP", dan pasal 28 ayat 5b PMK nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 34/PMK.04/2016 dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya, pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaanya;

bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 4 September 2018, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
Penjelasan:
Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.
Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.

bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun;

bahwa data baru Pembukuan yang baru disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan;

bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:

bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung berupa pembukuan yang meliputi Buku Persediaan, Buku pembelian, buku hutang, Faktur Penjualan, dan SPT Masa PPN Impor, dan Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen tersebut pada lampiran bukti transaksi dalam sidang pemeriksaan;

bahwa pada saat pengajuan berkas keberatan tidak tercantum beneficiary account di dokumen commercial invoice maupun contract tetapi pada saat persidangan baru tercantum beneficiary account pada dokumen dimaksud;

bahwa pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimile, atau email) sehingga pembuktian proses penawaran harga sampai dengan ditetapkan harga transaksi antara supplier dan importir tidak dapat dilakukan;

bahwa Importir tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari PT. PT;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas Keberatan PT. PT nomor KEP-994/KPU.01/2018 tanggal 31 Januari 2018 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:

T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP);
T.2. Screenshoot PIB Pembanding;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa antara Ganlin (HK) Bath Product Limited danZhongshanGanlin Bath Product Co.,Ltd, China adalah supplier yang sama , di mana Zhongshan Ganlin Bath Product Co.,Ltd, China memiliki account di The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, HongkongdengannamaGanlin (HK) Bath Product Limited (terlampir Bank Information dariZhongshanGanlin Bath Product Co.,Ltd);

bahwa ZhongshanGanlin Bath Products Co.,Ltdadalah supplier yang samadenganGanlin (HK) Bath Product Limited di buktikandengan contract yang di keluarkanatasnamaZhongshanGanlin Bath Products Co.,Ltd;

bahwa pembayaran kepada Ganlin (HK) Bath Product Limited sudah di lunasi pada tanggal 13 Okt 2017 sebesar USD7,128.00. Pembayaran dilakukan 30 hari setelah tanggal BL (Tanggal BL 16 Sept 2017) sesuai dengan kesepakatan yang tercantum di Commercial invoice No: GLINV20170901-001 tanggal 09/01/2017 (Terlampirbukti transferdanpendebetan di rekening);

bahwa harga pembelian atas barang yang di import FOB USD0.225/pcs adalah merupakan harga kesepakatan dengan supplier dengan persetujuan contract yang di tandatangani No: GLPI20170531-001;

bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

P.1 Keputusan Terbanding nomor KEP-994/KPU.01/2018 tanggal 31 Januari 2018
P.2 Keberatan nomor 313/EXIM/PTM/XII/2017 tanggal 06 Desember 2017
P.3 Fotokopi Akta Notaris nomor 123 tanggal 24 Desember 2014 dibuat oleh Notaris Edison Jingga, SH. di Jakarta
P.4 Fotokopi Pengesahan Akta Notaris nomor 123 tanggal 24 Desember 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0004291.AH.01.03.TAHUN 2015
P.5 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk nomor 3172012302520001 atas nama Ong Teng Nai (Hermawan)
P.6 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk nomor 3603140809720004 atas nama Saiful Salim
P.7 Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 25 September 2018
P.8 Pakta Integritas
P.9 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Formulir 1721-A1 nomor 1.1-12.17-0000055 tanggal 15 Januari 2018
P.10 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Akta Notaris nomor 46 tanggal 26 Juni 2018 dibuat oleh Edison Jingga, SH, MH di Jakarta Utara
P.11 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Pengesahan Akta Notaris nomor 46 tanggal 26 Juni 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.03-0217188 tanggal 29 Juni 2018
P.12 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Akta Notaris nomor 49 tanggal 03 November 1995 dibuat oleh Notaris Richardus Nangkih Sinulingga, SH di Jakarta
P.13 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Pengesahan Akta Notaris nomor 49 tanggal 03 November 1995 oleh Menteri Hukum dan HAM nomor 02-25.319 HT.01.01.Th.98 tanggal 16 November 1995
P.14 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Perbaikan Akta Peendirian nomor 416 tanggal 17 Juni 1997 oleh Notaris Haji Muhammad Afdal Gazali, SH di Jakarta
P.15 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos SPTNP Nomor SPTNP-023266/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 12 Oktober 2017
P.16 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Billing DJBC nomor 620171100179627
P.17 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Bukti Penerimaan Negara tanggal 27 November 2017 sebesar Rp30.048.000
P.18 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Laporan Buku Jurnal
P.19 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Laporan Buku Besar
P.20 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Laporan Impor Barang
P.21 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Inventory
P.22 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Invoice
P.23 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Bukti Bank Keluar
P.24 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Bukti Penerimaan Elektronik
P.25 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Commercial Invoice
P.26 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Account Statement
P.27 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Bank Information
P.28 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Sales Contract
P.29 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Surat Keberatan nomor 313/EXIM/PTM/XII/2017 tanggal 06 Desember 2017
P.30 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Pemberitahuan Impor Barang nomor 438383 tanggal 28 September 2017
P.31 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Packing List
P.32 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Bill Of Lading
P.33 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Form E nomor E174420041210006 tanggal 16 September 2017
P.34 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Surat Persetujuan Pengeluaran Barang nomor 436720/KPU.01/2017 tanggal 28 September 2017
P.35 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Marine Insurance Policy;

Menurut Majelis:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 438383 tanggal 28 September 2017, jenis barang berupa Body Puff (Beauty Mate), Negara asal China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD7,528.00;

bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-994/KPU.01/2018 tanggal 31 Januari 2018, nilai pabean atas PIB Nomor: 438383 tanggal 28 September 2017, jenis barang berupa Body Puff (Beauty Mate) menjadi sebesar total CIF USD10,996.13 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Pemohon Banding sehingga tidak bisa meyakini bahwa barang yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
2. bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 438383 tanggal 28 September 2017 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) sehingga penetapan Nilai Pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya;
3. bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor: 438383 tanggal 28 September 2017 ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD10,996.13;


bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 025/EXIM/PTM/III/2018 tanggal 16 Maret 2018 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-994/KPU.01/2018 tanggal 31 Januari 2018 dengan alasan bahwa harga pembelian atas barang yang di import FOB USD0.225/pcs adalah merupakan harga kesepakatan dengan supplier dengan persetujuan contract yang di tandatangani No. GLPI20170531-001;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Body Puff (Beauty Mate), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 438383 tanggal 28 September 2017 menjadi sebesar total CIF USD10,996.13 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Pemohon Banding sehingga tidak bisa meyakini bahwa barang yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
2. bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 438383 tanggal 28 September 2017 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) sehingga penetapan Nilai Pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya;
3. bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor: 438383 tanggal 28 September 2017 ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD10,996.13;


bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan ā€œNilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutanā€;

bahwa Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 (Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk) menyatakan:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);


bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan ā€œNilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
  1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
  2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
  3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;


bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 438383 tanggal 28 September 2017 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 156439 tanggal 16 April 2016, namun Terbanding tidak menyerahkan data yang obyektif dan terukur berupa PIB Pembanding lengkap dengan dokumen pelengkap pabeannya;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (persyaratan gugur atau tidak diterimanya nilai transaksi);

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyerahkan data yang mendukung terbentuknya nilai transaksi yang dilengkapi dengan data voucher pembayaran, Telegraphic Transfer (T/T) Bank Mandiri, Rekening Koran Bank Mandiri, Pembukuan Perusahaan, Invoice, PIB dan telah diperiksa oleh Terbanding. Terbanding tidak mempermasalahkan dokumen invoice dan PIB sebagai data pendukung, karena semua data asli PIB dan Invoice ada pada Terbanding yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan PIB dan data software semua tersedia dalam data base komputer (pelayanan dengan sistem komputerisasi) Terbanding;

bahwa diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: GLINV20170901-001 tanggal 01 September 2017 adalah Body Puff (Beauty Mate) dari Zhongshan Ganlin Bath Product Co., Ltd. dengan total harga sebesar FOB USD7,128.00;

bahwa barang impor Body Puff (Beauty Mate) dengan Invoice Nomor: GLINV20170901-001 tanggal 01 September 2017 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Marine Insurance Policy dan pada PIB diberutahukan freight sebesar USD400.00;

bahwa barang Body Puff (Beauty Mate) dari Zhongshan Ganlin Bath Product Co., Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: APLU750434450 tanggal 16 September 2017 dan Invoice Nomor: GLINV20170901-001 tanggal 01 September 2017 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 438383 tanggal 28 September 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD7,528.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 438383 tanggal 28 September 2017 adalah impor Body Puff (Beauty Mate) dari Zhongshan Ganlin Bath Product Co., Ltd., dengan total harga CIF USD7,528.00 sesuai dengan Invoice Nomor: GLINV20170901-001 tanggal 01 September 2017;

bahwa Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada Zhongshan Ganlin Bath Product Co., Ltd. sebesar USD7,128.00 untuk Invoice Nomor: GLINV20170901-001 tanggal 01 September 2017 sesuai Bukti Transfer Bank CIMB Niaga tanggal 13 Oktober 2017 sebesar USD7,128.00. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa terhadap Bukti Transfer Bank CIMB Niaga tanggal 13 Oktober 2017 sebesar USD7,128.00 adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: GLINV20170901-001 tanggal 01 September 2017;

Menimbang:

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Body Puff (Beauty Mate), Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: 00058988 tanggal 18 April 2017 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 438383 tanggal 28 September 2017 sebesar total CIF USD7,528.00 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-994/KPU.01/2018 tanggal 31 Januari 2018;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-994/KPU.01/2018 tanggal 31 Januari 2018 tentang Penetapan atas Keberatan PT PT Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-023266/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 12 Oktober 2017, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 438383 tanggal 28 September 2017, jenis barang berupa Body Puff (Beauty Mate), Negara asal China, sebesar total CIF USD7,528.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. SS, MM sebagai Hakim Ketua,
Drs. S, MM.MH sebagai Hakim Anggota,
Ir. HBS, M.Eng. sebagai Hakim Anggota,
Z E. N. N sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:

Ā© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA