Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-112669.19
Pokok Sengketa:
penetapan Nilai Pabean atas barang PVC Vinyl Floor KW6001 dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 019066 tanggal 21 Februari 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD32,980.50, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD37,686.79, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp33.303.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:
bahwa berdasarkan penelitian PIB dan dokumen pendukung kedapatan:
bahwa Pemohon tidak melampirkan Purchase Order dan Sales Contract atas transaksi impor tersebut.
bahwa pada dokumen Invoice tidak mencantumkan nomor rekening, nama penerima sehingga bukti pembayaran atas transaksi berupa copy T/T diragukan kebenarannya.
bahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan perusahaan (dari sistem pencatatan akuntansi perusahaan) yang menginformasikan pencatatan atas transaksi impor tersebut.
bahwa data-data yang dilampirkan tidak lengkap dan tidak meyakinkan sebagaimana dipersyaratkan pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) PMK-217/PMK.04/2010, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan.
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai dan tidak meyakinkan sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi).
bahwa selanjutnya, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis;
bahwa berdasarkan penelitian Iebih lanjut, nilai pabean atas barang yang diimpor oleh PT. PCM dengan PIB Nomor: 019066 tanggal 21 Februari 2017 ditetapkan dengan Metode IV.2 berdasarkan data importasi barang (Sumber data: data importasi PIB Nomor: 006358 tanggal 17 Januari 2017, B/L tanggal 31 Desember 2016) sesuai penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebesar CIF USD 37,686.79;
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis tanggal 03 April 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa penelitian terhadap bantahan atas sub dan bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan pada saat persidangan;
bahwa berdasarkan surat bantahan atas SUB dan bukti-bukti, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa tidak terdapat Sales Contract
bahwa menurut pendapat seorang sarjana hukum yaitu Prof. Hikmahanto Juwana, dimana pendapat beliau telah menjadi doktrin, menyatakan
bahwa Purchase Order (PO) maupun dokumen pelengkap pabean lainnya termasuk Proforma invoice bisa saja dianggap sebagai perjanjian, karena pada umumnya akan ada "perjanjian payungnya" di mana terms and condition (syarat dan ketentuan) dari setiap PO dapat merujuk pada general terms (ketentuan umum) dalam perjanjian payung tersebut.
bahwa dalam hal ini, yang dimaksud dengan perjanjian payung adalah perjanjian awal sebagai payung hukum yang mengatur ketentuan umum. Berdasarkan hal tersebut, perjanjian payung ini dapat disamakan dengan Sales Contract karena dalam Sales Contract berisi syarat-syarat pembayaran barang yang akan dijual baik harga, mutu, jumlah, cara pengangkutan, pembayaran asuransi, care pembayaran dan sebagainya.
bahwa sehingga sudah selayaknya Terbanding meminta Sales Contract dari Pemohon untuk rnengetahui perjanjian awal yang dibuat oleh Pembeli dan Penjual.
bahwa bukti transfer berupa T/T yang dilampirkan Pemohon tidak terbaca sehingga Termobon tidak dapat menguji data-data yang tercantum dalam copy T/T yang dilampirkan.
bahwa diketahui terdapat 2 Commercial Invoice dengan Nomor : THEOCEAN0101 dengan jumlah yang berbeda yaitu USD 10,500.00 dan USD 22,155.50. Tetapi pada bukti yang dilampirkan hanya terdapat 1 (satu) dokumen dari Heri kepada Bpk.Timotius K.Sutanto / BCA Kemanggisan tanggal 21 Februari 2017 dimana paca dokumen tersebut hanya tercantum perintah melakukan TT ke Cina dengan jumlah USD 10,500.00.
bahwa kesimpulan;
bahwa Sales Contract merupakan perjanjian awal (payung hukum) yang harus ada dalam transaksi perdagangan Internasional karena berisi syarat-syarat pembayaran barang yang akan dijual baik harga, mutu, jumlah, cara pengangkutan, pembayaran asuransi, cara pembayaran dan sebagainya yang disepakati oleh para pihak (penjual dan pembeii)
bahwa hanya ditemukan 1 (satu) dokumen perintah membayar dengan nominal USD 10.500,00;
bahwa majelis hakim selayaknya mempertimbangkan dokumen mana yang menjadi dasar Terbanding dalam membuat penetapan karena dalam pemeriksaan persidangan ini, yang menjadi objek sengketa adalah Keputusan Keberatan yang diterbitkan terbanding
bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan Nilai Pabean atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga terhadap barang yang diimpor tersebut ditetapkan Nilai Pabean sebesar CIF USD 37,686.79.
bahwa dalam menetapkan Nilai Pabean atas barang yang diimpor dalam PIB 019066, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menurut Pemohon Banding:
bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding dikarenakan harga dan jumlah barang yang Pemohon Banding impor dari Korea sesuai dengan 2 (dua) set commercial invoice dan packing list yang Pemohon Banding terima dengan sebenarnya dari pihak Shipper yaitu The Ocean Co,. Ltd dengan nilai masing-masing sebesar USD 22.155,50 dan USD 10.500,00 yang telah dilakukan pembayaran sebesar nilai yang sama dengan commercial invoice pada tanggal 21 Februari 2017 untuk barang PVC Vinyl Floor dan Digital Door Lock;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 006/DES/III/2018 tanggal 14 Maret 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa kedua belah pihak (supplier dan Pemohon Banding) sepakat bahwa dalam transaksi jual beli ini cukup menggunakan dokumen: Proforma Invoice, Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading, Policy Schedule, dan dokumen lainnya, kecuali:
bahwa Sales Contract, dengan alasan kedua belah pihak menjalin hubungan bisnis lebih dari 11 (sebelas) tahun dan saling mempercayai;
bahwa untuk lebih memperjelas data yang tercantum dalam bukti T/T sebagai berikut:
No No/tgl T/T Nilai FOB (USD) Beneficiary Account No Bank Penerima Bank Address
1 ZVH21 22,155.50 The Ocean
Co., Ltd.
807568-11-003675 Kookmin Bank (Changsin Br) 330-3,
Changsin-Dong, Jongro-Gu Seoul, Korea
21-02-2017
2 ZVH20 10,500.00 The Ocean Co., Ltd. 807568-11-003675
21-02-2017
bahwa terdapat dua lembar surat perintah bayar dari Heri kepada Timotius K. Sutanto/BCA Kemanggisan (kedua lembar surat perintah bayar telah dilampirkan dalam Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan nomor 006/DES/III/2018 tanggal 01 Maret 2018), yaitu:
No Tanggal Surat Perintah Bayar Jumlah (USD) Bank Penerima Keterangan
1 21 Februari 2017 22,155.50 KOOMIN BANK
(Changsin-dong Brand)
Payment for Invoice
no: THEOCEAN0101
2 21 Februari 2017 10,500.00 Payment for Invoice
no: THEOCEAN0101
bahwa Undang-Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: BAB Ill – Kekuasaan Pengadilan Pajak.
Pasal 31:
Ayat (1) : Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.
Ayat (2) : Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan Keberatan, kecuali ditentukan lain oieh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (3) : Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan dst. Pasal 69:

Ayat (1) Alat bukti dapat berupa:
  1. Surat atau tulisan;
  2. Keterangan ahil;
  3. Keterangan para saksi;
  4. Pengakuan para pihak;
  5. Pengetahuan
Ayat (2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak pertu dibuktikan.
Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilalan pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim. bahwa kesimpulan;
bahwa Nilai pabean PIB nomor 019066 tanggal 21 Februari 2017 berdasarkan nilai transaksi dari barang yang bersangkutan (Metode I), yaitu:
bahwa harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya sesuai Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan;
bahwa Dokumen pendukung bukti kebenaran nilai transaksi dari barang yang bersangkutan (Metode I) tersedia lengkap, jelas, benar, sah, rnemadai, valid dan meyakinkan;
bahwa Hierarki penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi dari barang yang bersangkutan (Metode I) menempati urutan pertama dari 6 (enam) metode penetapan nflai pabean untuk penghitungan bea masuk sesuai Pasal 15 UU Kepabeanan;
bahwa Penetapan niiai pabean menggunakan nilai transaksi dari barang identik (Metode II) tidak didukung data teknis atau spesifikasi barang yang membuktikan bahwa barang tersebut identik dengan barang yang menjadi sengketa a quo sesuai Pasal 15 ayat (2) UU Kepabeanan;
bahwa Hierarki penetapan nilal pabean berdasarkan nilai transaksi dari barang identik (Metode II) menempati urutan kedua dari 6 (enam) metode penetapan Mai pabean untuk penghitungan bea masuk sesuai Pasal 15 UU Kepabeanan;
bahwa Penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi dari barang identik (Metode II) secara otomatis tidak dapat digunakan (gugur) dengan alasan hierarkinya lebih rendah dari pada penetapan niiai transaksi dari barang yang bersangkutan (Metode I);
bahwa dalam memeriksa dan memutus sengketa Kepabeanan Majelis Hakim Pengadilan Pajak berdasarkan hasil penilaian, pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
Menurut Majelis:
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor PVC Vinyl Floor KW6001 dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Korea, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 019066 tanggal 21 Februari 2017 dengan Nilai Pabean CIF USD32,980.50, dan oleh Terbanding ditetapkan CIF USD37,686.79, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-001408/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2017 tanggal 27 Februari 2017 dengan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp33.303.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 019066 tanggal 21 Februari 2017 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”
bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 015/PCM/II/2017 tanggal 28 Februari 2017 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap dan benar pada tanggal 06 Maret 2017, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-270/WBC.10/2017 tanggal 03 Mei 2017 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;
bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 026/PCM/V/2017 tanggal 10 Mei 2017 ke Pengadilan Pajak;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut Undang-Undang Kepabeanan), menyatakan:
“Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.”
bahwa di dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK Nilai Pabean), dinyatakan:
“(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).”
bahwa di dalam Pasal 5 ayat (2) PMK Nilai Pabean tersebut, dinyatakan:
“Nilai transaksi harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas.”
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan tersebut, diberikan penjelasan sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan:
a. biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:
1. komisi dan jasa, kecuali komisi pembelian;
2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan;
3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;
b. nilai dari barang dan jasa berupa:
1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;
2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;
3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor;
4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar daerah pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut:
a) dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan;
b) untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya;
c) harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.
c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;
d. nilai setiap bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;
e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;
f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;
g. biaya asuransi.

bahwa di dalam Pasal 7 ayat (1) PMK Nilai Pabean tersebut, diatur hal-hal yang dapat menggugurkan pemberitahuan Nilai Transaksi, sebagai berikut:
“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
  1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
  2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
  3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”

bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan atas PIB Nomor: 019066 tanggal 21 Februari 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD37,686.79 menggunakan metode pengulangan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.2);
bahwa penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding sebesar CIF USD37,686.79 sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Nomor: 019066 tanggal 21 Februari 2017 sebesar CIF USD32,980.50;
bahwa Terbanding tidak menyebut secara tegas alasan untuk membatalkan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding di dalam PIB Nomor: 019066 tanggal 21 Februari 2017, sehingga Majelis menggunakan bukti-bukti transaksi yang diserahkan di dalam persidangan untuk menguji kebenaran pemberitahuannya;
bahwa Supplier The Ocean Co., Ltd., Korea, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: THE OCEAN0101 tanggal 16 Januari 2017 dengan nilai FOB sebesar USD22,155.50 dan Invoice dan Packing List Nomor: THE OCEAN0101 tanggal 16 Januari 2017 dengan nilai FOB sebesar 10,500.00, dengan uraian jenis barang PVC Vinyl Floor KW6001 dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB);
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: HSACSUB1701012 tanggal 31 Januari 2017 dan Bill of Lading Nomor: HASL028117000F00 tanggal 31 Januari 2017 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : The Ocean Co., Ltd., Korea
Consignee : PT PCM
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: THE OCEAN0101 tanggal 16 Januari 2017 adalah PVC Vinyl Floor KW6001 dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari The Ocean Co., Ltd., Korea dengan harga sebesar CIF USD32,980.50 dengan rincian sebagai berikut FOB USD32,700.50 + Freight USD280 + Asuransi USD0;
bahwa barang impor PVC Vinyl Floor KW6001 dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Bill of Lading Nomor: HSACSUB1701012 tanggal 31 Januari 2017 dan Bill of Lading Nomor: HASL028117000F00 tanggal 31 Januari 2017 dan Invoice Nomor: THE OCEAN0101 tanggal 16 Januari 2017 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 019066 tanggal 21 Februari 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD32,980.50 dengan rincian sebagai berikut FOB USD32,700.50 + Freight USD280 + Asuransi USD0;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: THE OCEAN0101 tanggal 16 Januari 2017 senilai USD22,155.50 dan Invoice Nomor: THE OCEAN0101 tanggal 16 Januari 2017 senilai USD10,500.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Bukti Transfer tanggal 21 Februari 2017 sebesar USD22,155.50 dan Bukti Transfer tanggal 21 Februari 2017 sebesar USD10,500.00 dan atas transaksi tersebut telah dibukukan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB sebesar USD32,700.50 lebih besar dari nilai Invoicenya yaitu sebesar FOB USD32,655.5 sehingga terdapat selisih lebih sebesar USD45.5, dan hal tersebut masih dianggap wajar;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis dapat meyakini Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 019066 tanggal 21 Februari 2017 sebesar CIF USD32,980.50, sama dengan bukti pendukung transaksinya, sehingga merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan nilai pabean untuk PVC Vinyl Floor KW6001 dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Korea oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-001408/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2017 tanggal 27 Februari 2017 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-270/WBC.10/2017 tanggal 03 Mei 2017 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang:
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas PVC Vinyl Floor KW6001 dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Korea sebesar CIF USD32,980.50 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda nihil.
Memperhatikan:
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-270/WBC.10/2017 tanggal 03 Mei 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001408/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2017 tanggal 27 Februari 2017, atas nama: PT PCM , dan menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor: 019066 tanggal 21 Februari 2017 yaitu PVC Vinyl Floor KW6001 dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Korea sebesar CIF USD32,980.50 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda nihil.
Demikian diputus di Surabaya berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 25 April 2018 oleh Hakim Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
S, S.E. sebagai Hakim Anggota,
HH sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA