Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
penetapan Nilai Pabean atas barang Unglazed Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM, VIENNA Brand, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor:033164 tanggal 15 Nopember 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 20.874,24 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 24.312,96, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp.24.720.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan diketahui bahwa Purchase Order tidak membuktikan transaksi sebenarnya. Pembukuan (buku kas/hutang), faktur pajak/SPT tidak dilampirkan guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean;
bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa: "Database Nilai Pabean I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a digunakan sebagai:
- Parameter dalam kegiatan pengujian kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean;
- Salah satu data untuk penentuan dan penetapan Nilai Pabean secara official asessment;
- Salah satu data untuk penentuan dan penetapan kembali Nilai Pabean oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk; dan atau
- Salah satu data untuk penentuan dan penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding dengan menggunakan pengulangan (fallback).
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB 033164 tanggal 15 Nopember 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya (gugur), sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Dengan demikian, Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode II sampai Metode VI sesuai hirearki penggunaannya. Sesuai penelitian terhadap data nilai transaksi yang tersedia pada KPPBC TMP Belawan, diputuskan untuk menetapkan Nilai Pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk dan PDRI dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa;
bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor
160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, dinyatakan:
"Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan Nilai Pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah";
bahwa berdasarkan penelitian terhadap data nilai transaksi barang serupa yang memenuhi syarat, ditetapkan bahwa nilai transaksi barang serupa yang digunakan sebagai dasar penghitungan BM dan PDRI adalah data pemberitahuan sebagai berikut:
No./Tgl. PIB |
: 033470/ 17 Nopember 2016 |
Importir |
: CV. IMS |
Pemasok |
: Zimon Industrial Co., Ltd. |
No. Tgl. B/L |
: YMLUI305112958/ 02 Nopember 2016 |
Nama Barang |
: Porcelain Tiles size (mm) 600*600 |
Harga satuan |
: USD 3.5175/ SQM |
bahwa sehingga total Nilai Pabean PIB ditetapkan menjadi:
No |
Jenis Barang |
Penetapan Pejabat KPUBC |
Harga Satuan (USD) |
1 |
Porcelain Tiles Unglazed dengan ukuran 600x600mm |
3.5175/SQM |
Total |
CIF USD 24,312.96 |
bahwa dengan demikian penetapan nilai pabean oleh Terbanding terhadap barang impor yang diberitahukan Pemohon dalam PIB-033164 menjadi sebesar CIF USD 24,312.96 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa klausul dalam Sales Contract menunjukkan pembayaran harus sudah dilakukan dengan T/T made in accordance to the document, namun faktanya pembayaran tersebut baru dilakukan pada tanggal 17 November 2016 padahal berdasarkan B/L nomor NAHCB16001156 tanggal 27 Oktober 2016 (21 hari setelah tanggal B/L);
bahwa uji material atas data-data yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transfer dan BBK disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bukti transfer tidak jelas karena tidak menyebut Bank Kantor Cabang yang menerbitkan;
- Tidak terdapat keterangan jenis setoran;
- Tidak terdapat identitas pengirim dana;
- Tidak terdapat tanda verifikasi/validasi dan otorisasi pegawai bank;
- Terdapat ketidakkonsistenan nama Bank pada bukti transfer dan BBK;
bahwa nama bank penerbit Laporan Transaksi (Account Statement) adalah CIMB Niaga sedangkan bukti transfer diterbitkan oleh Bank CIMB Niaga Syariah. Bahwa keduanya adalah bank yang berbeda dengan basis yang berbeda yakni Syariah dan Konvensional. Tidak mungkin kelengkapan transfer, laporan transaksi, dan sistem aplikasi bank syariah menggunakan milik bank konvensional atau sebaliknya, walaupun satu group;
bahwa Terbanding tidak meyakini bukti transfer (TT) yang diserahkan Pemohon. Hal ini dikarenakan Bukti TT yang dilampirkan tidak mendapatkan validasi dari pihak bank CIMB Niaga (stempel bank dan tanggal bukan bukti validasi dari Bank).
bahwa pada Laporan Transaksi (Account Statement) CIMB Niaga yang dilampirkan saldo balance adalah negatif, dengan demikian yang melakukan transaksi bukan Pemohon tetapi adalah pihak Bank CIMB Niaga.
bahwa berdasarkan penelitian atas lampiran pelunasan, invoice dan TT dari Pemohon Banding kedapatan sebagai berikut:
bahwa dalam lampiran pelunasan Bukti Bank Keluar Nomor BBK/16/11/0076 tanggal 17 November 2016 terdapat dua invoice yang kedapatan berbeda antara nilai yang dinyatakan dalam Bukti Bank Keluar dengan nilai yang tertera pada invoice yang bersangkutan, yaitu:
No Invoice |
Nilai di Invoice |
Nilai di BBK |
Selisih |
16HYPTH-46 |
18.514,79 |
855,72 |
17.659,07 |
16HYPTH-45 |
25.056,00 |
518,18 |
54.537,82 |
bahwa bukti bank keluar dibuat sendiri oleh Pemohon Banding yang pada intinya hanya klaim Pemohon Banding mengenai uraian pembayaran, dengan klaim Pemohon Banding dalam bukti bank keluar menunjukkan bahwa bukti bank keluar tersebut tidak akurat, tidak obyektif dan tidak terukur;
bahwa tanggal penerbitan invoice tidak berurutan sesuai dengan nomornya, misalnya invoice nomor 16HYPTH-52 tertanggal 28 Oktober 2016 diterbitkan sebelum 16HYPTH-51 tertanggal 1 November 2016;
bahwa kode penomoran invoice yang tidak seragam dan tanggal penerbitannya yang tidak urut sesuai dengan nomornya merupakan hal yang tidak wajar mengingat invoice tersebut diterbitkan oleh satu entitas yang sama, yaitu Foshan Hongyun Trade CO LTD. Dengan demikian patut diduga bahwa invoice-invoice dalam pembayaran tersebut diterbitkan bukan oleh satu entitas yang sama;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor
160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor
34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, diatur hal-hal sebagai berkut:
Pasal 2
(2) |
Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF) |
bahwa sehubungan dengan ketentuan di atas, Polis Asuransi PIB nomor 33164 tanggal 15 November 2016 ditutup di dalam negeri dengan total premi yang dibayar Pemohon adalah sebesar USD 11.26, untuk dapat membuktikan bahwa pembayaran atas asuransi tidak ditambahkan ke dalam nilai pabean, Pemohon tidak melampirkan pembayaran asuransi di dalam negeri dan jugs tidak dapat ditrasir pada pembukuan dan pencatatan Pemohon;
bahwa berdasarkan Berita Rahasia nomor R-00042/GUANGZHOU/170824 tanggal 21 Agustus 2017 dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Guangzhou, telah melakukan penelusuran dan pengecekan eksistensi supplier ke masing-masing perusahaan dengan hasil:
Foshan Hongyun Trade Co. Ltd
Nomor telepon yang ada pada berita KJRI Hongkong tidak dapat dihubungi.
bahwa sebagai bahan perbandingan harga terdapat surat dari Asosiasi Aneka Industri Keramik Industri yang menyatakan untuk barang impor Porcelain Tiles ukuran 600X600MM harga yang wajar adalah USD 4,9/M2;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan dan persidangan, maka keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-107/WBC.02/2017 tanggal 21 Maret 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah kami kemukakan dalam persidangan dan Surat Uraian Banding (SUB) yang telah diserahkan ke Majelis Hakim, maka nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga nilai pabean ditetapkan dengan metode II s.d VI sesuai PMK
160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan PMK
34/PMK.04/2016;
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Porcelain Tiles dari China dengan PIB No.033164 tanggal 15 Nopember 2016 dengan total CIF USD 20,874.24, yang kemudian berdasarkan SPTNP KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan Nomor SPTNP-004440/WBC.02/KPP.MP.01/2016 tanggal 06 Desember 2016 Pemohon Banding harus membayar tagihan BM, PDRI dan Denda Administrasi sejumlah Rp. 24.720.000,00.
bahwa atas dasar SPTNP tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan surat No: 001/NOTUL/TT/I/2017 tanggal 06 Januari 2017 kepada DJBC melalui Kepala KPPBC Belawan, dan di dalam diktum KepDJBC yang:
- |
PERTAMA, DJBC pada pokoknya telah menolak keberatan Pemohon Banding atas SPTNP tersebut butir 1, dan |
- |
KEDUA, DJBC pada pokoknya menetapkan importasi dalam PIB No. 033164 tanggal 15 Nopember 2016 Nilai Pabeannya menjadi sebesar CIF USD 24,312.96, serta |
- |
KEEMPAT, DJBC pada pokoknya menetapkan kekurangan BM, PDRI dan Denda yang harus Pemohon Banding bayar sejumlah Rp. 24.720.000,00 (dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah). |
bahwa dari konsiderans KepDJBC, yaitu pernyataan Menimbang huruf e s.d. u., khususnya huruf j. - m. dan huruf p. - q. KepDJBC, yang menyatakan pada pokoknya:
j. |
Atas barang sebagaimana tersebut dalam Invoice nomor I6HYPTH-47 tanggal 25 Oktober 2016 dilakukan pengujian kewajaran, kedapatan nilai pabean yang diberitahukan (USD 3.02/M2) adalah tidak wajar karena lebih rendah di atas 5% dari harga DBNP I tersebut; |
k. |
Disimpulkan tidak terdapat data yang memadai untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi, maka dapat disimpulkan nilai transaksi sebagaimana diberitahukan pada PIB 033164 tanggal 15 Nopember 2016 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean; |
m. |
bahwa PO merupakan total jumlah barang dari beberapa jenis, merk dan tipe material porceline tiles sehingga tidak dapat membuktikan transaksi sebenarnya; Bukti Bayar merupakan total harga dari beberapa invoice; Pembukuan (buku kas/hutang), faktur pajak/SPT tidak dilampirkan, sehingga disimpulkan harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean; |
n. |
bahwa berdasarkan hal-hal diatas , maka harga yang diberitahukan pada PIB No. 033164 tanggal 15 Nopember 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean; sesuai penelitian terhadap data nilai transaksi yang tersedia pada KPPBC TMP Belawan, diputuskan untuk menetapkan nilai pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk dan PDRI dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa; |
p |
dan q. bahwa nilai pabean untuk PIB No. 033164 tanggal 15 Nopember 2016 ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa yaitu Metode III dengan data PIB No. 033470 tanggal 17 Nopember 2016 yaitu harga satuan USD 3.5175/M2 “; |
bahwa menurut pendapat Pemohon Banding tidak tepat, karena:
bahwa DJBC tidak menjelaskan adanya pelanggaran ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan berikut Penjelasannya oleh Pemohon Banding;
bahwa harga transaksi yang diberitahukan di dalam PIB No. 033164 tanggal 15 Nopember 2016 telah memenuhi metode nilai transaksi dan telah terbukti sebagai harga seharusnya dibayar yang telah didukung oleh bukti nyata dan data yang obyektif serta terukur, sebagaimana telah diserahkan pada proses pengajuan keberatan kepada DJBC seperti: Sales Contract, Invoice, B/L;
bahwa menurut pernyataan DJBC dalam Konsiderans di atas metode yang digunakan dalam penetapan nilai pabean a quo adalah Metode III yaitu harga satuan USD 3.5175/M2, namun tidak disertai rincian penjelasan, sehingga nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB No. 033164 tanggal 15 Nopember 2016 ditetapkan menjadi CIF USD 24,312.96;
bahwa penyelesaian kewajiban kepabeanan atas importasi barang tersebut butir 1 telah dilaksanakan sesuai sistem PDE Kepabeanan, karena Pejabat BC yang menangani penelitian akhir terhadap PIB tersebut butir 1 telah:
bahwa tidak melakukan penolakan (reject) karena tidak terdapat kesalahan dan/atau kekurang-lengkapan pengisian data PIB yang bersangkutan,
bahwa memberikan nomor pendaftaran PIB No. 033164 tanggal 15 Nopember 2016 yang berarti semua data di dalam PIB Aju telah diteliti dengan sungguh-sungguh oleh Pejabat BC dan dinilai telah lengkap dan benar, serta telah disahkan menjadi dokumen pabean.
bahwa dari hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa Nilai Pabean CIF USD 20,874.24, yang diberitahukan di dalam PIB No. 033164 tanggal 15 Nopember 2016 menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi persyaratan nilai transaksi yang ditetapkan UU Kepabeanan.
bahwa berdasarkan hal di atas Pemohon Banding mengajukan banding kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan permohonan agar berkenan menyatakan batal penetapan Nilai Pabean CIF USD 24,312.96 sebagaimana tercantum di dalam keputusan DJBC No. KEP–107/WBC.02/2017 tanggal 22 Maret 2017 dan menyatakan CIF USD 20,874.24, adalah nilai transaksi serta menetapkannya sebagai nilai pabean untuk importasi barang yang telah diberitahukan di dalam PIB No. 033164 tanggal 15 Nopember 2016.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa pada dasarnya Tanggapan Terbanding menyampaikan pendapatnya:
bahwa Pengguguran Nilai Transaksi
bahwa nilai pabean yang diberitahukan tidak didukung dengan data obyektif dan terukur, sehingga nilai transaksi yang diberitahukan gugur dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean vide Huruf C. ANALISIS sub judul Pengguguran Nilai Transaksi, butir 5;
bahwa Tanggapan Bukti Transaksi
bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen yang Terbanding kemukakan dalam persidangan dan SUB maka nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga nilai pabean ditetapkan dengan metode II s.d. VI,
vide Huruf C. ANALISIS sub judul Tanggapan Bukti Transaksi, butir 14., yang didasari pendapat yang tercantum pada pokoknya antara lain di :
- |
butir 6: pembayaran tidak sesuai dengan klausul dalam Sales Contract; |
- |
butir 7.a) s.d. e) : bukti transfer dan BBK tidak jelas cabang yang menerbitkan, tidak ada jenis setoran, tidak terdapat identitas pengirim dana, tidak terdapat tanda verifikasi dan otorisasi pegawai bank, nama bank pada TT tidak konsisten dengan BBK, Laporan Transaksi/Rekening Koran (Account Statement) Bank CIMB Niaga sedang TT CIMB Niaga Syariah, TT tidak mendapatkan validasi, Saldo balance negatif dengan demikian yang melakukan transaksi pihak Bank CIMB Niaga, penerima pembayaran bukan supplier; |
- |
butir 8., 9., dan 11.: tanggal penerbitan invoice tidak berurutan, kode penomoran tidak seragam, patut diduga diterbitkan bukan oleh satu entitas yang sama; pengecekan eksistensi supplier; |
- |
butir 10: tidak melampirkan pembayaran asuransi di dalam negeri; |
- |
butir 12: harga dari surat Asosiasi Keramik Industri; |
bahwa atas dasar hal di atas di dalam Huruf D. KESIMPULAN, Terbanding menyatakan pada pokoknya bahwa penerbitan KEP-107/WBC.02/2017 tanggal 22 Maret 2017 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
bahwa Pemohon berpendapat untuk pendapat Terbanding angka 1. di atas sebagai berikut:
bahwa pada dasarnya, hal-hal yang dikemukakan Terbanding tidak menunjukkan ketidak-pemenuhan Pemohon Banding atas ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 UU Kepabeanan dan Penjelasannya tentang Nilai Transaksi, yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 jis Pasal 5 ayat (1), Pasal 7 PMK Nomor
160/PMK.04/2010 sebagaimana telah dirubah dengan PMK Nomor 34/PMK.04/2010, LAMPIRAN PMK Nomor 34/PMK.04/2010;
bahwa Terbanding telah mengakui secara diam-diam tidak melaksanakan ketentuan Pasal 15 UU Kepabeanan berikut Penjelasannya, karena secara faktual telah tidak memperhatikan atau tidak menerapkan/menyinggung sama sekali keberadaan atau eksistensi di dalam Penjelasan Tertulis:
- makna ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan beserta Penjelasannya tentang Nilai Transaksi yang terkait dengan ada-tidaknya penambahan biaya, nilai barang dan jasa, royalty, biaya tranportasi, biaya handling barang dan biaya asuransi yang masih harus ditakukan oleh Pemohon Banding terhadap harga transaksi yang diberitahukannya, dan
- ketentuan Pasal 1 jo Pasal 8 Perjanjian Tentang Implementasi Pasal VII GATT 1994 sebagaimana telah disahkan dengan UU no. 7 Tahun 1994, serta
- telah tidak melaksanakan proses konsultasi dengan Pemohon Banding yang diwajibkan dalam Pendahuluan Nomor 2 Perjanjian Tentang Implementasi Pasal VII GATT 1994 yang tujuannya antara lain: "untuk menetapkan dasar yang benar untuk keperluan penetapan nilai pabean";
bahwa konsisten dengan tanggapan tersebut di atas dan dengan adanya hasil audit kepabeanan Terbanding melalui Laporan Hasil Audit CV TT Nomor : LHA-6/BC.092/IU/2018 tanggal 9 Januari 2018 untuk Periode Audit : 01 September 2016 sampai dengan 31 Agustus 2017-- selanjutnya disingkat LHA-6--, yang secara sah dan meyakinkan, menyatakan atas beberapa hal pokok antara lain tentang :
i. |
Pemberitahuan Nilai Pabean, vide halaman 5-11 LHA-6;
bahwa berdasar hasil pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Nilai Transaksi untuk dapat diterima sebagai Nilai Pabean atas 3208 PIB, ----termasuk PIB a quo Nomor 033164 tanggal 15 November 2016 kedapatan :
"Pemegang saham CV TT adalah Eddy Ateng, orang pribadi berdomisili di Indonesia, tidak memiliki hubungan kepemilikan maupun hubungan manajemen dengan pihak ketiga (trader di luarnegeri); tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang import tersebut; tidak terdapat royalty maupun proceeds dan sejenisnya yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual terkait barang yang diimpor, serta, tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang import yang mengakibatkan barang import yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
bahwa sehingga berdasar hal-hal tersebut nilai transaksi yang diberitahukan, dalam PIB dapat diterima sebagai Nilai pabean;
|
ii. |
Pemeriksaan nilai yang harus ditambahkan pada harga yang dibayar atau seharusnya dibayar,
bahwa berdasar pemeriksaan terdapat laporan keuangan, general ledger, perjanjian/kontrak, dokumen/surat-menyurat, pembayaran pengangkutan dan asuransi atas 3.208 PIB, ----termasuk PIB a quo Nomor 033164 tanggal 15 November 2016----
disimpulkan tidak terdapat biaya-biaya yang harus ditambahkan ke dalam nilai transaksi;
|
iii. |
Pemeriksaan Kesesuaian Harga harga yang dibayar atau seharusnya dibayar atas 208 PIB----termasuk PM a quo Nomor 033164 tanggal 15 November 2016------------ ;
- Membandingkan nilai yang tercantum dalam PIB dengan nilai yang tercantum dalam Invoice, dengan sasaran pemeriksaan mengetahui kesesuaian nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB dengan nilai yang tercantum dalam Invoice, berkesimpulan nilai pabean yang diberitahukan dapat diterima;
- Membandingkan nilai yang tercantum dalam Invoice dengan nilai pengakuan hutang dalam kartu hutang dan pembayaran bank keluar yang tercantum dalam buku besar bank, dengan sasaran pemeriksaan mengetahui kesesuaian nilai transaksi yang diberitahukan dalam invoice dan NB dengan nilai pengakuan hutang dalam kartu hutang dan pembayaran bank keluar pada buku besar bank, berkesimpulan dari 3.296 dokumen yang terdiri dari 3.208 PIB dan 91 PPFTZ01, terdapat 3296 invoice ---- termasuk invoice untuk PIB a quo Nomor 033164 tanggal 15 November 2016---- dinyatakan sesuai;
- Membandingkan pembayaran dalam buku besar bank keluar dengan dokumen invoice dalam dokumen PIB dengan sasaran mengetahui kesesuaian pembayaran dalam buku besar bank (keluar) dengan dokumen invoice dalam PIB, untuk memastikan ada tidaknya pembayaran lain ke luar negeri, berkesimpulan nilai pabean yang diberitahukan dapat diterima dan tidak terdapat biaya-biaya yang harus ditambahkan;
|
iv. |
Pengujian Kewajaran Nilai Yang diberitahukan atas 2308 PIB termasuk invoice untuk PIB a quo Nomor 033164 tanggal 15 November 2016---:
- Pengujian dengan membandingkan Harga Pemberitahuan Importir Lain, dengan sasaran mengetahui kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB dengan membandingkan pemberitahuan harga pemberitahuan importir lain, berkesimpulan Pengujian tidak dapat dilakukan dengan salah satu alasannya adalah merk keramik dan kuantitas impor yang berbeda;
- Pengujian dengan metode deduksi, dengan sasaran pemeriksaan mengetahui kewajaran pabean yang diberitahukan dalam PIB menggunakan nilai deduksi berkesimpulan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB dapat diterima sebagai Nilai Pabean;
- Pengujian dengan membandingkan terhadap harga di Pasaran, dengan sasaran mengetahui kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB menggunakan data harga pasaran, berkesimpiulan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB dapat diterima sebagai Nilai Pabean;
|
v. |
Pengujian Data Perpajakan atas 2308 PIB ----termasuk invoice untuk PIB a quo Nomor 033164 tanggal 15 November 2016----:
bahwa dengan membandingkan Nilai impor pada PIB dengan dasar pengenaaan pajak pada SPT masa; membandingkan PPN Masukan dan PPN Keluaran; membandingkan dasar pengenaan pajak PPN Keluaran dengan Buku Besar penjualan; serta, membandingkan buku besar penjualan dengan buku besar piutang dan buku besar kasi bank, berkesimpulan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB dapat diterima sebagai nilai transaksi;
|
bahwa maka telah terbukti secara meyakinkan bahwa tidak terdapat kewajiban untuk menambahan biaya, nilai barang dan jasa, royalty, biaya tranportasi, biaya handling barang dan biaya asuransi yang harus dilakukan Pemohon Banding terhadap harga transaksi yang dibayarkan kepada Penjual di luar negeri, sehingga harga transaksi CIF USD 20,784.24, yang diberitahukan di dalam PIB No. 033164 tanggal 15 November 2016, telah memenuhi syarat nilai transaksi yang dimaksud Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan dan Penjelasannya, yaitu sebagai harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sesuai dengan bukti nyata dan data yang obyektif serta terukur; untuk itu, dan sesuai petunjuk Ketua Majelis Hakim, serta mengingat pelunasan dimaksud tergabung dengan pelunasan invoice yang lain, bersama jawaban ini dilampirkan matriks pelunasan dimaksud berikut dokumen PIB terkait;
bahwa berdasarkan jawaban huruf a. s.d c. di atas Pemohon Banding menjawab pernyataan Terbanding pada butir 1 sebagai berikut:
i. |
butir : pembayaran tidak sesuai dengan klausul dalam Sales Contract;
bahwa hubungan. " Supplier " dengan Pemohon Banding adalah hubungan transaksi sebagai hasil kesepakatan perdata yang didasari asas kepercayaan, dan, Sales Contract hanya merupakan sarana pengikat terjadinya kesepakatan yang materinya setiap saat dapat berubah sesuai tuntutan dinamika bisnis, sehingga terjadi ketidak-tepatan kesepakatan, yang faktanya dapat diselesaikan dengan berkomunikasi yang juga atas dasar kesepakatan, terlebih lagi jika hubungan dagang tersebut telah berjalan lama, sehingga keterlambatan pembayaranpun dapat disepakati secara lesan;
bahwa atas praktek pembayaran tersebut telah tidak mendapatkan tanggapan ataupun penilaian apapun dari Terbanding yang telah mengaudit kepabeanan terhadap kewajiban pabean Pemohon Banding sebanyak 2 (dua) periode , yang di dalam LHA-6 terlampir KKA nomor urut 1715 hal tersebut tidak pernah dipermasalahkan karena memang merupakan hal yang wajar terjadi dan tidak melanggar ketentuan apapun;
|
ii. |
butir a) s.d. e) : bukti transfer dan BBK tidak jelas cabang yang menerbitkan, tidak ada jenis setoran, tidak terdapat identitas pengirim dana, tidak terdapat tanda verifikasi dan otorisasi pegawai bank, nama bank pada TT tidak konsisten dengan BBK, Laporan Transaksi/Rekening Koran (Account Statement) Bank CIMB Niaga sedang TT CIMB Niaga Syariah, TT tidak mendapatkan validasi, Saldo balance negatif dengan demikian yang melakukan transaksi pihak Bank CIMB Niaga, BBK tidak akurat tidak obyektif tidak terukur; bahwa walaupun TT tidak diotorisasi, tidak divalidasi, tidak jelas cabang penerbit, tidak terdapat pengirim dana, tidak terdapat jenis setoran, tidak diverifikasi oleh pihak Bank CIMB Niaga, namun faktanya pada TT yang bersangkutan diberi tanda cap CIMB Niaga, dan jumlah yang tercantum pada TT terkait yaitu USD 20,784.24 menjadi salah satu bagian dari total jumlah yang ada di dalam Rekening Koran transaksi tanggal 17 November 2016; bahwa "hubungan" Pemohon Banding dengan Bank CIMB Niaga dan CIMB Niaga Syariah adalah hubungan pada umumnya yaitu jual-beli jasa keuangan, yang secara operasional dilakukan oleh satu manajemen di bawah CIMB NIAGA, i.c. penerbitan Laporan Transaksi (Account Statement), dan juga termasuk fmansialisasi transaksi yang dilakukan oleh Pemohon langsung dengan pihak Seller sesuai dengan kesepakatan, termasuk dalam hal ini teknis pembayarannya;
bahwa semua transaksi dilakukan langsung oleh Pemohon Banding dengan Seller sesuai dengan kesepakatan, termasuk dalam hal ini teknis pembayarannya; CIMB Niaga yang mempercayai reputasi Pemohon Banding, dengan pelaksana pembayaran adalah Bank CIMB Niaga atas permintaan Pemohon Banding dan Bank CIMB Niaga sebagai bank yang Pemohon Banding percayai mengelola transaksi financial dengan pihak luar negeri dan sebaliknya Bank memegang prinsip kehati-hatian Bank CIMB Niaga tentu tidak melakukan tindakan diluar aturan perbankan yang berlaku;
bahwa untuk itu pihak Bank CIMB Niaga secara rutin menerbitkan Laporan Transaksi ( Account Statement ) berdasarkan standar kehati-hatian bank devisa, teimasuk dalam hal ini melakukan pembayaran kepada Supplier ---- sepengetahuan Pemohon Banding dalam hal terjadi saldo balance negatif, maka penyelesaiannya menjadi hak dan tanggung jawab sepenuhnya Pemohon Banding, bukan pihak Bank, oleh karena itu saldo balance negatif bukan merupakan bukti Bank CIMB Niaga yang bertransaksi dengan Supplier;
bahwa Pemohon Banding melalui BBK secara internal dan manual, mencatat transaksi financial yang terkait dengan bisnis internasional, yang merupakan merupakan sarana utama walaupun tidak sempurna, untuk monitoring jumlah transaksi financial senyatanya dan hal tersebut dicatat di dalam Buku Besar Bank sebagai pengeluaran nyata;
bahwa atas praktek pencatatan melalui BBK tersebut telah tidak mendapatkan tanggapan ataupun penilaian apapun dari pihak Terbanding yang telah mengaudit kepabeanan terhadap kewajiban pabean Pemohon Banding sebanyak 2 (dua) periode, bahkan menurut LHA-6, hasil audit atas BBK terkait PIB a quo, yaitu PIB No. 033164 tanggal 15 November 2016 berkesimpulan nilai pabean yang diberitahukan dapat diterima dan tidak terdapat ketentuan nilai pabean yang dilanggar;
|
iii. |
butir 8., 9. dan 11.: tanggal penerbitan invoice tidak berurutan, kode penomoran tidak seragam, patut diduga diterbitkan bukan oleh satu entitas yang sama, pengecekan eksistensi supplier,
bahwa pernyataan Terbanding sangat subyektif, mengingat setiap entitas dimanapun berada, mempunyai kemampuan manajerial dan tata-usaha sendiri-sendiri, dan hal demikian sepenuhnya menjadi urusan internal entitas, oleh karena itu Pemohon Banding tidak menanggapinya, terlebih lagi keberadaan entitas tersebut di luar jangkauan keberlakuan peraturan perundang-undangan kepabeanan Republik Indonesia;
bahwa demikian juga dengan penelusuran dan pengecekan eksistensi supplier, yang menurut Pemohon Banding merupakan hal yang berlebihan mengingat Terbanding berdasarkan Surat Berita Rahasia Nomor: R-00042/GUANGZHOU/170824 tanggal 21 Agustus 2017 menyatakan supplier Foshan Hongyun Trade Co. Ltd tidak dapat dihubungi, namun tidak diterangkan maksud dan tujuan pernyataan tersebut dalam kaitannya sengketa a quo;
bahwa keberlakuan UU Kepabeanan adalah di dalam wilayah kedaulatan RI, sehingga dalam penerapannya, i.c. penelitian atau pengecekan keberadaan suatu entitas di negara lain dalam upaya penegakan UU Kepabeanan RI, tentunya menyangkut kedaulatan negara lain, sebagaimana dinyatakan Terbanding, sehingga keabsahan atau validitas suatu entitas yang berada di Negara lain tersebut memerlukan adanya penetapan dari pihak Pemerintah di Negara lain terkait, sehingga di dalam sengketa a quo diperlukan adanya kewenangan berdasarkan Hukum Internasional bagi Negara RI i.c. Kedubes RI untuk menetapkan legalitas keberadaan suatu entitas di Negara asing, atau jikapun ada, tentunya diperlukan prosedur sesuai ketentuan diplomatik, oleh karena itu pernyataanTerbanding tentang keberadaan Supplier merupakan hal yang berlebihan;
|
iv. |
butir : tidak melampirkan pembayaran asuransi di dalam negeri;
bahwa asuransi yang merupakan kesepakatan perdata antara penanggung resiko dan tertanggung resiko di dalam daerah pabean tentang jumlah yang harus ditanggung dan untuk itu disepakati besarnya premi yang harus dibayar, yang dibuktikan dengan keberadaan polis asuransi setelah dilunasi preminya dan kemudian sudah dilampirkan sebagai dokumen pelengkap pabean, sehingga kalau masih diragukan kebenaran pembayaran preminya seyogyanya Terbanding mengambil tindakan yustisi sesuai kewenangannya;
|
v. |
butir : harga dari surat Asosiasi Keramik Industri;
bahwa informasi harga dari Asosiasi Aneka Industri Keramik Industri benar hanya merupakan informasi yang tidak mengikat karena bukan merupakan suatu penetapan Terbanding;
bahwa tidak terdapat kejelasan tentang maksud dan tujuan pernyataan Terbanding tersebut dalam kaitannya sengketa a quo khususnya yang berkenaan dengan penerapan rezim Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU Kepabeanan berikut Penjelasannya;bahwa faktanya Terbanding tidak pernah menyatakan Pemohon Banding telah melanggar persyaratan Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud di dalam UU Kepabeanan;
|
bahwa berdasarkan jawaban Pemohon Banding atas pernyataan-pernyataan Terbanding di atas dan dengan mengacu kepada ketentuan dan persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean sebagaimana diatur di dalam Pasal 15 UU Kepabeanan berikut Penjelasannya dan Pasal 2 Jo Pasal 7 PMK Nomor
160/PMK.04/2010, maka :
bahwa penetapan nilai pabean Terbanding, secara mendasar telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 15 UU Kepabeanan karena Terbanding tidak dapat menunjukkan pelanggaran yang telah dilakukan Pemohon Banding atas persyaratan atau ketentuan Nilai Transaksi sebagaimana di atur di dalam Pasal 15 UU Kepabeanan berikut Penjelasannnya ataupun sebagaimana di atur di dalam Pasal 1 jo Pasal 8 Perjanjian Tentang Implementasi Pasal VII GATT 1994 sebagaimana telah disahkan dengan
UU no. 7 Tahun 1994, maupun ketentuan yang lebih rendah dari Undang-Undang yaitu Pasal 2 jo Pasal 7 PMK 160 sebagaimana telah diubah dengan PMK No.34;
bahwa KESIMPULAN Terbanding menyatakan pada pokoknya bahwa penerbitan KEP-107/WBC.02/2017 tanggal 22 Maret 2017 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ternyata berseberangan dengan hasil pemeriksaan komprehensif Terbanding di dalam LHA-6 terhadap pengujian nilai transaksi dan terhadap nilai transaksi yang diberitahukan deism PIB No. 033164 tanggal 15 November 2016, in casu PIB dari 2308 PIB yang telah dinyatakan sesuai dan nilai pabean yang diberitahukan dapat diterima serta tidak ada ketentuan nilai pabean yang dilanggar;
bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. 033164 tanggal 15 November 2016 yang kemudian menjadi sengketa a quo, ternyata Invoice-nya, menjadi salah satu obyek pemeriksaan audit --LHA-6-- yang sasarannya :
bahwa kesesuaian nilai transaksi yang diberitahukan dalam invoice dan PIB dengan nilai pengakuan hutang dalam kartu hutang dan pembayaran bank keluar pada buku besar bank, dengan kesimpulan dari 3.296 dokumen yang terdiri dari 3.208 PIB dan 91 PPFTZ01, terdapat 3296 invoice ----termasuk invoice untuk PIB a quo Nomor 033164 tanggal 15 November 2016--- - dinyatakan sesuai, dan
bahwa kesesuaian pembayaran dalam buku besar bank (keluar) dengan dokumen invoice dalam PIB, untuk memastikan ada tidaknya pembayaran lain ke laur negeri, berkesimpulan nilai pabean yang diberitahukan dapat diterima dan tidak terdapat biaya-biaya yang harus ditambahkan;
bahwa berdasarkan hal-hal di atas, menurut Pemohon Banding dapat disimpulkan bahwa nilai transaksi a quo benar Nilai Transaksi yang dimaksud Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan, yaitu harga yang sebenamya atau seharusnya dibayar sesuai dengan bukti nyata dan data yang obyektif serta terukur, dan oleh karena itu pernyataan Terbanding bahwa ‘nilai pabean yang diberitahukan tidak didukung dengan data obyektif dan terukur, sehingga nitai transaksi yang diberitahukan gugur dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean’, merupakan dugaan atau asumsi Terbanding yang jelas telah tidak sesuai dengan ketentuan nilai transaksi yang diatur dalam UU Kepabeanan sehingga KepDJBC No. KEP-107/WBC.02/2017 tanggal 22 Maret 2017 sudah seharusnya dibatalkan;
bahwa Pemohon Banding telah mengimport UnglazedPorcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM,VIENNA Brand, negara asal Chinayang diberitahukan dengan PIB Nomor 033164 tanggal 15 Nopember 2016dengan Nilai Pabean CIF USD 20.874,24 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF USD 24.312,96, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor SPTNP-004440/WBC.02/KPP.MP.01/2016 tanggal 06 Desember 2016 dengan tagihan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 24.720.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
“(2) |
Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.” |
bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 001/NOTUL/TT/I/2017 tanggal 06 Januari 2017 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan secara lengkap dan benar pada tanggal 01Februari 2017, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-107/WBC.02/2017 tanggal 22 Maret 2017 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan;
bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 062/BANDING/TT/IV/2017 tanggal 04 April 2017 ke Pengadilan Pajak;
bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan sebagai berikut :
1. |
bahwa penetapan Terbanding menggunakan Metode III berdasarkan data harga barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 033470 tanggal 17 Nopember 2016, sebagai berikut:
POS PIB |
URAIAN BARANG |
PIB (CIF USD) |
PENETAPAN (CIF USD) |
TYPE-ART-CODE PROD |
UKURAN |
Q’TITY SQM |
PER SQM |
JLH NP |
PER SQM |
JLH NP |
KET |
1 |
V6601 |
600 x 600MM |
6.912,00 |
3,02 |
20.874,24 |
3,5175 |
24.312,96 |
|
JUMLAH CIF USD |
|
20.874,24 |
|
24.312,96 |
|
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 menyatakan mengenai Nilai Transaksi Barang Serupa, sebagai berikut :
“ Pasal 11
a. |
Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:
- berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
- tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
- tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
|
b. |
Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
- pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
- pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.
|
c. |
Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah. |
Pasal 12
(1) |
Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
- jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;
- tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau
- jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda.
|
(2) |
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat. |
(3) |
Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean. |
(4) |
Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.” |
Bahwa barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 033470 tanggal 17 Nopember 2016 tersebut adalahPorcelain Tiles Item No. LG60209, Brand Lagoon Gress, Size 600x600MM;
Bahwa dua barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut barang serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:
- diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau
- diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.
Bahwa walaupun per-definisipenggunaan Metode III dapat diaplikasikan, namun harus tetap diperhatikan bahwa Porcelain Tiles mempunyai harga yang sangat bervariasi, yaitu antara satu merk dengan merk lainnya mempunyai perbedaan harga yang nyata, juga antara type-article-code product yang satu dengan lainnya akan menunjukkan perbedaan kualitas dan tentu akan berbeda pula harganya, sehingga tidak dapat secara langsung diperbandingkan harganya hanya berdasarkan persamaan ukuran dan negara asalnya.
|
2. |
Bukti-Bukti Transaksi Dari Pemohon Banding
bahwa Sales Contract Nomor: 012/FH/TT/XI/2016 tanggal 06 Oktober 2016 menyebutkan jenis barang Unglazed Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM, VIENNA Brand, dengan harga USD20,874.24;
bahwa Supplier Foshan Hongyun Trade Co., Ltd., China, menerbitkan Invoice Nomor 16HYPTH-47 tanggal 25 Oktober 2016 dan Packing List, dengan uraian jenis barang Unglazed Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM, VIENNA Brand, dengan nilai total CFR USD20,874.24;
bahwa Supplier Foshan Hongyun Trade Co., Ltd., China selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: NAHCB16001156 tanggal 27 Oktober 2016 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper |
: Foshan Hongyun Trade Co., Ltd., China |
Consignee |
: CV TT |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor 16HYPTH-47 tanggal 25 Oktober 2016 adalah Unglazed Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM, VIENNA Brand dari Foshan Hongyun Trade Co., Ltd., China dengan harga sebesar CFR USD20,874.24;
bahwa barang impor Unglazed Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM, VIENNA Brand dengan Bill of Lading Nomor NAHCB16001156 tanggal 27 Oktober 2016 dan Invoice Nomor 16HYPTH-47 tanggal 25 Oktober 2016 telah diberitahukan dalam PIB Nomor 033164 tanggal 15 November 2016 dengan nilai pabean sebesar CIF USD20,874.24 (CFR USD20,874.24, Asuransi Dalam Negeri);
bahwa atas harga barang impor dengan Invoice Nomor 16HYPTH-47 tanggal 25 Oktober 2016 berupa Unglazed Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM, VIENNA Brand sebesar USD20,874.24, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Formulir Multiguna (Multi Pupose Form) Bank Niaga tanggal 17 November 2016 sebesar USD22,248.14 termasuk di dalamnya untuk pembayaran Invoice Nomor: 16HYPTH-47 tanggal 25 Oktober 2016 sebesar USD20,874.24 dan atas transaksi tersebut telah tercatat di Rekening Koran dan pembukuan;
|
3. |
Laporan Hasil Audit
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan 2 (dua) Laporan Hasil Audit sebagai berikut :
1) |
Laporan Hasil Audit Nomor LHA-82/BC.62/IU/2016 tanggal 15 Maret 2016, dengan periode audit 01 Oktober 2013 s.d. 30 September 2015, bersifat compliance audit, dengan kesimpulan dan saran:
- Auditee belum menggunakan purchase order sebagai salah satu dokumen dalam siklus pembelian.
- … dst. …
- Terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean sehingga terdapat potensi kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
|
2) |
Laporan Hasil Audit Nomor LHA-6/BC.092/IU/2018 tanggal 09 Januari 2018, dengan periode audit 01September 2015 s.d. 31 Agustus 2017, bersifat compliance audit - dilakukan khusus untuk pemeriksaan nilai pabean, dengan kesimpulan:
i. |
Pemeriksaan Nilai Pabean:
a. |
Berdasarkan pemeriksaan persyaratan nilai transaksi, nilai transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai nilai pabean; |
b. |
Berdasarkan pemeriksaan terhadap biaya-biaya yang harus ditambahkan disimpulkan tidak terdapat biaya-biaya yang harus ditambahkan ke dalam nilai transaksi; |
c. |
Berdasarkan pemeriksaan terhadap harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar kedapatan hal-hal sebagai berikut:
- |
Berdasarkan perbandingan antara nilai yang diberitahukan di PIB dengan nilai yang tercantum dalam invoice, nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean; |
- |
Berdasarkan perbandingan antara nilai yang tercantum dalam invoice dengan nilai pengakuan hutang dalam kartu hutang dan pembayaran bank keluar yang tercantum dalam buku besar bank kedapatan sesuai dan nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean; |
- |
… dst … |
- |
Berdasarkan perbandingan pembayaran dalam buku besar bank keluar dengan invoice dalam PIB, nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean dan tidak terdapat biaya-biaya yang harus ditambahkan. |
|
|
ii. |
Pengujian Kewajaran Nilai yang diberitahukan:
a) |
Pengujian dengan membandingkan harga pemberitahuan importer lain tidak dapat dilakukan karena barang yang diimpor tidak identic atau serupa dan jumlah impor yang berbeda; |
b) |
Berdasarkan hasil pengujian dengan metode deduksi disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai nilai pabean karena secara umum hasil perhitungan dengan metode deduksi lebih kecil dari nilai yang diberitahukan di PIB; |
c) |
Berdasarkan pengujian dengan membandingkan terhadap harga dipasaran, nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean; |
d) |
Berdasarkan pengujian terhadap data perpajakan yang meliputi perbandingan PPN Impor pada PIB dengan SPT PPN B1, data PPN B1 (pajak masukan) dengan PPN A2 (pajak keluaran), DPP PPN keluaran dengan buku besar penjualan, dan buku besar penjualan dengan buku besar piutang dan buku besar kas/bank disimpulkan tidak ada selisih yang signifikan. |
|
|
|
4. |
bahwa Majelis menyimpulkan Nilai Pabean yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 033164 tanggal 15 Nopember 2016 sebesar CIF USD20.874,24 adalahharga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. |
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan nilai pabean untuk UnglazedPorcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM,VIENNA Brand, negara asal China oleh Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-004440/WBC.02/KPP.MP.01/2016 tanggal 06 Desember 2016 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-107/WBC.02/2017 tanggal 22 Maret 2017 tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas UnUnglazed Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM, VIENNA Brand, negara asal ChinaCIF USD 20.874,24 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda nihil.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-107/WBC.02/2017 tanggal 22 Maret 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-004440/WBC.02/KPP.MP.01/2016 tanggal 06 Desember 2016, atas nama CV. TT , dan menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 033164 tanggal 15 Nopember 2016 yaitu Unglazed Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM, VIENNA Brand, negara asal China sebesar CIF USD 20.874,24 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda nihil.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 11 April 2018 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
KSL, S.Sos.,M.H. |
sebagai Hakim Ketua, |
WH, S.E., M.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
S, S.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
HH |
sebagai Panitera Pengganti, |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 08 Agustus 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.