Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36100/PP/M.II/99/2012

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum: Gugatan


Nomor Putusan:
Put.36100/PP/M.II/99/2012


Jenis Pajak:

Gugatan


Tahun Pajak:
2011


Amar Putusan:
Ditolak

 

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, penerbitan Keputusan Tergugat nomor: S-135/WPJ.05/KP.0804/2011 tanggal 2 Agustrus 2011 tentang Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Bank yang tidak disetujui oleh Penggugat.

Menurut Tergugat:

bahwa tunggakan pajak Penggugat sebesar Rp245.426.110,00 merupakan produk hukum berupa Surat Tagihan Pajak (STP) nomor: 00004/107/08/038/10 tanggal 27 Januari 2010 atas kewajiban pajak Tahun Pajak 2008 yang diterbitkan pada tahun 2010.

Menurut Penggugat:

bahwa menurut Penggugat, sesuai dengan ketentuan dalam SE-36/PJ/2011 Romawi II, Bagian B angka 2 huruf e disebutkan sebelum Tergugat melakukan pemblokiran maka terlebih dahulu harus dilakukan Pemberitahuan Surat Paksa dan Pelaksanaan SPMP (Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan), namun Tergugat belum melaksanakan SPMP tetapi langsung melakukan pemblokiran.

Pendapat Majelis:

bahwa Penggugat menerima surat pemblokiran dari Bank XXX Nomor: 005/MPB/VIII/PJK/2001 tanggal 5 Agustus 2011 berdasarkan surat Tergugat Nomor: S-135/WPJ.05/KP.0804/2011 tanggal 2 Agustus 2011 berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 245.426.110,00.

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor: S-135/WPJ.05/KP.0804/2011 tanggal 2 Agustus 2011 tentang Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank karena tidak memenuhi prosedur yaitu “tidak didahului Pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) yang diberikan kepada Penggugat dan prosedur lainnya yang berkenaan dengan perbankan’.

bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan Surat Nomor: S-142/WPJ.05/KP.0804/2011 tanggal 15 September 2011 mengenai Kronologis Pemblokiran Rekening Bank Penggugat, NPWP : 01.000.605.4-038.000, beserta dokumen-dokumen pendukungnya.

bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut atas dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Tergugat dan penjelasan Penggugat maupun Tergugat dalam persidangan, dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut :

bahwa tunggakan pajak Penguggat (NPWP: 01.000.605.4-038.000) Nomor: 00004/107/08/038/10 berdasarkan produk hukum Surat Tagihan Pajak atas kewajiban pajak Tahun Pajak 2008, yang diterbitkan pada tahun 2010.

bahwa atas ketetapan tersebut, Tergugat telah melakukan penagihan aktif berupa penerbitan Surat Teguran nomor: ST-00124/WPJ.05/KP.0804/2010 pada tanggal 17 Maret 2010.

bahwa atas teguran tersebut, Tergugat kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penagihan aktif berupa penerbitan Surat Paksa nomor: SP-00056/WPJ.05/KP.0804/2011 pada tanggal 12 April 2011, dan Surat Paksa ini telah diberitahukan kepada dan diterima Penggugat pada tanggal 1 Juni 2011.

bahwa Tergugat juga telah melakukan tindakan persuasif dengan mengirimkan Surat Penegasan Penagihan Piutang Pajak nomor: S-121/WPJ.05/KP.0804/2011 pada tanggal  17 Juni 2011.

bahwa oleh karena Penggugat tidak juga melunasi tunggakan pajaknya, maka Tergugat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) nomor: SIT-00005/WPJ.05/KP.0804/2011 tanggal 2 Agustus 2011, beserta Surat Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank nomor: S135/WPJ.05/KP.0804/2011 tanggal 2 Agustus 2011.

bahwa Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa antara lain mengatur:

Penyitaan terhadap kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan di bank berupa deposito, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan sebagai berikut :

a. Pejabat mengajukan permintaan pemblokiran kepada bank disertai dengan penyampaian Salinan Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan,
   
b. Bank wajib memblokir seketika setelah menerima permintaan pemblokiran dari Pejabat dan membuat berita acara pemblokiran serta menyampaikan salinannya kepada Pejabat dan Penanggung Pajak.

 

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa prosedur yang dilakukan oleh Tergugat sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Memperhatikan:

Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, Penjelasan Lisan dan tertulis para pihak.

Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
   
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

 

Memutuskan:

Menyatakan Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-135/WPJ.05/KP.0804/2011 tanggal 2 Agustus 2011, tentang Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank.