Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-001236.19/2018/PP/M.VIIA Tahun 2018
Upaya Hukum: Banding
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Pokok Sengketa: |
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 443035 tanggal 2 Oktober 2017, berupa importasi Frozen Boneless Beef A F 85CL Baik, Beku, negara asal Australia (AU), yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD97,410.00 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD119,489.60, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp37.086.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding: |
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-235/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 30 Agustus 2018 tentang Tanggapan atas Bukti Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan proses banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding nomor KEP-800/KPU.01/2018 tanggal 25 Januari 2018, bersama ini disampaikan tanggapan atas bukti transaksi yang disampaikan Pemohon banding pada sidang tanggal 14 Agustus 2018 sebagai berikut :
1. | Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yg diakui secara tegas kebenarannya; | ||||||||||||
2. | Bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB nomor pendaftaran 443035 tanggal 2 Oktober 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemasok MIDFIELD MEAT INTERNATIONAL dengan Commercial Invoice nomor 100520 tanggal 1 September 2017 dengan nilai CIF USD97,410.00; | ||||||||||||
3. | Berdasarkan hasil penelitian dokumen diketahui bahwa dasar pengguguran adalah data-data yang diserahkan belum cukup lengkap dan memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi; | ||||||||||||
4. | Sesuai pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya; | ||||||||||||
5. | Sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 14 Agustus 2018, kiranya perlu kami sampaikan sebagai berikut:
|
||||||||||||
6. | Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean (PIB) tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang berasal dari transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Hal ini disebabkan ditemukan adanya ketidaklaziman dan/atau ketidakwajaran dalam proses transaksi jual-beli dan dokumen-dokumen yang terkait, diantaranya sebagai berikut:
|
||||||||||||
7. | Bahwa berdasar uji dan penilaian atas bukti-bukti yang disampaikan oleh pemohon banding, Terbanding telah membuktikan bahwa bukti-bukti yang disampaikan tersebut terbukti tidak benar dan tidak terbukti kebenarannya. Dengan demikian tidak terbantahkan lagi bahwa nilai pabean tidak dapat menggunakan nilai transaksi; |
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB nomor pendaftaran 443035 tanggal 2 Oktober 2017 tidak dapat kami terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-800/KPU.01/2018 tanggal 25 Januari 2018 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya dengan hormat diusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan seadil-adilnya;
Menurut Pemohon Banding: |
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor CKI-TANGGAPAN/201810-010 tanggal 2 Oktober 2018 tentang Bantahan terhadap Tanggapan atas Bukti Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa setelah memperhatikan dengan saksama tanggapan tertulis dari Termohon Banding, maka sebagai Pemohon Banding, kami menyampaikan tanggapan dan kesimpuian sebagai berikut :
1. | Bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding di butir 6c validitas/kronologis terbitnya dokumen perdagangan diragukan karena tidak lazim pada purchase order sudah tertera nomor invoice yang baru diterbitkan pada tanggal 1 September 2018 serta nomor petikemas sesuai bill of lading; |
2. | Penjelasan butir 6c adalah Pemohon Banding perlu menjelaskan purchase order dibuat hanya untuk pencatatan intern perusahaan; |
3. | Bahwa dalam tanggapan tertulis dari Terbanding di butir 6d sesuai bukti pengeluaran kas, buku bank dan rekening koran menunjukkan tanggal transfer adalah 14 September 2017, namun baru dibukukan sebagai akun kredit pada buku hutang pada tanggal 5 Oktober 2017 sehingga realibilitas/kehandalan pembukuan diragukan; |
4. | Penjelasan butir 6d adalah Pemohon Banding melakukan pembayaran pada tanggal 14 September 2017 dan mencatatnya sebagai Uang Muka Pembelian. Pada tanggal 5 Oktober 2017 barang received dan telah dibongkar di gudang Pemohon Banding setelah itu Pemohon Banding menjurnal balik; |
5. | Bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding di butir 6e Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan lainnya sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi : buku persediaan, buku kas, buku penjualan selama periode importasi untuk mengetahui semua biaya yang sebenarnya dibayar kepada supplier; |
6. | Penjelasan butir 6c adalah Pemohon banding telah melampirkan Bukti Bank, Bukti TT, Invoice, Rekening Koran, General Ledger Bank, General Ledger Hutang Dagang, General Ledger Kartu Hutang, dan Purchasing Report; |
bahwa demikian surat tanggapan ini, Pemohonn Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, untuk mengabulkan seluruh permohonan dari Pemohon Banding dan jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya, Ex Aequo Et Bono;
Menurut Majelis: |
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-800/KPU.01/2018 tanggal 25 Januari 2018, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-022457/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 4 Oktober 2017 atas PIB Nomor 443035 tanggal 2 Oktober 2017 jenis barang Frozen Boneless Beef A F 85CL Baik, Beku, negara asal New Zealand, dengan nilai pabean CIF USD97,410.00 menjadi CIF USD119,489.60 dengan tagihannya sebesar Rp. 37.086.000,00 dengan alasan bahwa bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon tidak dapat diyakini keakuratannya;
bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding juga merasa keberatan dan tidak dapat menerima apabila nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD119,489.60 yang berarti bukan pada dasar nilai transaksi seperti yang diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan karena Pemohon Banding mempunyai bukti rekening koran atas pembayaran tersebut;
bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain:
• | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006: | ||||||||||
• | Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst. | ||||||||||
• | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016:
|
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode nilai transaksi barang identik;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding, Surat Bantahan dan dalam pemeriksaan persidangan telah menyerahkan penjelasan serta data yang mendukung nilai transaksi berupa: bukti transfer pembayaran dari Bank BCA tanggal 14 September 2017 sebesar USD97,410.00 dengan kurs Rp13.235,00 setara Rp 1.289.221.350,00 ditambah biaya bank Rp 50.000,00 sehingga total Rp 1.289.271.350,00 ditujukan untuk Midfield Meats International Ltd sebagaimana Commercial Invoice nomor 100520 dengan nilai barang USD97,410.00;
bahwa sesuai dengan Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening XXX atas nama Pemohon Banding diketahui terdapat mutasi debet pada tanggal 14 September 2017 sebesar Rp1.289.271.350,00 dan telah dibukukan dalam pembukuan perusahaan dan diperiksa oleh Terbanding saat menerima berkas nilai transaksi dari Majelis;
bahwa yang menjadi sengketa untuk sengketa ini adalah PIB Nomor 443035 tanggal 2 Oktober 2017 jenis barang Frozen Boneless Beef A F 85CL Baik, Beku, negara asal New Zealand dengan nilai pabean CIF USD97,410.00 sesuai dengan invoice nomor 100520, telah dibayar oleh Pemohon Banding yang termasuk dalam bukti transfer pembayaran dari Bank BCA tanggal 14 September 2017 tersebut;
bahwa Pengangkutan barang import dengan Bill of Lading nomor: HLCUSYD170835946 tanggal 5 September 2017 diterbitkan oleh Hapag Lloyd Pty Ltd, dan dilengkapi polis asuransi luar negeri yang diterbitkan oleh Vero Marine Ltd;
bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 443035 tanggal 2 Oktober 2017 sebesar CIF USD97,410.00 adalah Nilai Transaksi yaitu harga yang sebenarnya oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean;
bahwa penetapan Terbanding dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, sehingga penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-800/KPU.01/2018 tanggal 25 Januari 2018, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-022457/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 4 Oktober 2017, tidak sesuai ketentuan;
Menimbang: |
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Frozen Boneless Beef A F 85CL Baik, Beku, negara asal New Zealand , dengan nilai pabean CIF USD97,410.00 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 443035 tanggal 2 Oktober 2017 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-800/KPU.01/2018 tanggal 25 Januari 2018;
Mengingat: |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan: |
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-800/KPU.01/2018 tanggal 25 Januari 2018, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-022457/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 4 Oktober 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Frozen Boneless Beef A F 85CL Baik, Beku, negara asal New Zealand, dengan nilai pabean CIF USD97,410.00 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 443035 tanggal 2 Oktober 2017, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda adalah Nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 2 Oktober 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
S S, SH, MH | sebagai Hakim Ketua, |
TAK SE, Ak, M.B.T. | sebagai Hakim Anggota, |
WTM, SE. | sebagai Hakim Anggota, |
YR E.R., S.H., M.H. | sebagai Panitera Pengganti. |
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 27 November 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.