Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-001772.19/2018/PP/M.VIIA Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum: Banding


Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 467984 tanggal 14 Oktober 2017, berupa importasi Frozen Beef Head Meat (dst... Total keseluruhan ada sebanyak 2 Pos sesuai PIB), negara asal United States, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD54,621.00 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD59,301.95, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp7.979.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 

Menurut Terbanding:

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi nomor S-277/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 1 Oktober 2018 sebagai berikut;

bahwa sehubungan dengan proses banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-1178/KPU.01/2018 tanggal 06 Februari 2018, bersama ini disampaikan tanggapan atas bukti transaksi yang disampaikan Pernohon banding pada sidang tanggal 04 September 2018 sebagai berikut:

1. Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yg diakui secara tegas kebenarannya;
2. Bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB nomor pendaftaran 467984 tanggal 14 Oktober 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemasok SWIFT BEEF COMPANY dengan Commercial nvoice nomor 925511094 dan 925511093 tanggal 17 Agustus 2017 dengan nilai CIF USD 54,621.00.
3. Berdasarkan hasil penelitian dokumen diketahui bahwa dasar pengguguran adalah data-data yang diserahkan belum cukup Iengkap dan memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi
4. Sesuai pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan Bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya.
5. Sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 04 September 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagal berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagal berikut:
Penjelasan:
Ketentuan pada ayat int ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajuka 1 keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.
b. Bahwa berdasarkan Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan sebagai berikut:
(1) Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimkan INP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (3) huruf b angka 2 kepada Importir, metal i media elektronik atau dengan cara pengiriman lainnya.
(2) Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus:
  1. menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setel h diterbitkan INP; dan
  2. menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/ atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean.
(4) Dokumen yang telah diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh Importirsebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagal bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding.
c. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat dlidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan.
6. Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean (PIB) tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang berasal dari transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Hal ini disebabkan ditemukan adanya ketidaklaziman dan/atau ketidakwajaran dalam proses transaksi jual-beli dan dokumen-dokumen yang terkait, diantaranya sebagai berikut:
  1. Bahwa importir melampirkan surat keterangan bahwa negosiasi dilakukan menggunakan telepon dan whatssapp, tapi tidak dilampirkan bukti percakapan melalul whatssapp sebagai bukti korespondensi sehingga tidak dapat diketahui proses negosiasi pembentukan harga yang disepakati antara importir dengan supplier;
  2. Bahwa importir tidak menyerahkan sales contract dan proforma invoice atau semacamnya dalam transaksi jual beli, sehingga tidak terbukti barang impor berasal dari transaksi jual beli. Mengingat transaksi antar negara (ekspor impor) memiliki tingkat risiko sangat tinggi sehingga diperiukan kepastian hukum (diantaranya mengatur mengenai kesepakatan jangka waktu pengiriman barang, jangka waktu pembayaran, sisteml cara pembayaran, dst.) dalam proses transaksi jual beli diantaranya dengan pembuatan kontrak perjanjian jual beli secara tertulis yang menjadi induk dari dokumen-dokumen transaksi jual beli. Dengan tidak adanya kontrakl perjanjian jual beli tersebut maka pemohon banding tidak dapat membuktikan barang impor dalam sengketa a quo berasal dan transaksi jual beli serta tidak diketahui bilamana terdapat persyaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 160/PMK.04/2010 yang dapat mengugurkan nilai transaksi;
  3. Validitas / kronologis terbitnya dokumen perdagangan diragukan karena tidak lazim pada sale confirmation tertanggal 05 Juli 2017 diterbitkan lebih dahulu dibandingkan dengan purchase order nomor PC201708-0029 tanggal 07 Agustus 2017, dan pada purchase order tersebut sudah tertera nomor invoice yang baru diterbitkan pada tanggal 17 Agustus 2017, serta tertera nomor petikemas sesuai Bill of Lading;
  4. Bahwa pada bukti transfer T/T bank BCA tertanggal 06 Oktober 2017, tertera pada kolom berita tujuan pembayaran adalah untuk invoice nomor 925467018, 925466902, 925459500, 925511094, 925549952, 958882396, 925549650, 925549651, 925511093, 925570997, 925568962, 925541051, dan 925541050, namun atas invoice selain nomor 925511093 dan 925511094 tidak dilampirkan dokumen pendukung berupa PIB serta lampirennya sehingga atas bukti transfer tersebut tidak dapat dilakukan uji silang lebih lanjut;
  5. Bahwa terdapat ketidaksesuaian data, dimana pada lembar purchasing report dan kartu hutang tercatar nilai pembelian impor a quo sebesar USD 54,625.03, sedargkan pada P1B diberitahukan hanya sebesar CIF USD 54,621.00.
  6. Pemohon tidak melampirkan pembukuan lainnya sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi: buku persediaan, buku kas, buku penjualan selama periode importasi untuk mengetahui semua biaya yang sebenarnya dibayar kepada supplier;
  7. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011, maka persyaratan dalam Pemberitahuan Nilai Pabean tidak terpenuhi sehingga Pejabat Bea dan Cukai melakukan penetapan terhadap Nilai Pabean.
7. Bahwa berdasar uji dan penilaian atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding telah membuktikan bahwa bukti-bukti yang disampaikan tersebut terbukti tidak benar dan tidak terbukti kebenarannya. Dengan demikian tidak terbantahkan lagi bahwa nilai pabean tidak dapat menggunakan nilai transaksi.


bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB nomor pendaftaran 467984 tanggal 14 Oktober 2017 tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1178/KPU.01/2018 tanggal 06 Februari 2018 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya dengan hormat diusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan seadil-adilnya.

 

Menurut Pemohon Banding:

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Tanggapan Tertulis atas Bukti Transaksi nomor CKI-TANGGAPAN/201810-016 sebagai berikut;

Setelah memperhatikan dengan saksama tanggapan tertulis dari Termohon Banding, maka sebagai Pemohon Banding, Pemohon Bandingmenyampaikan tanggapan dan kesimpulan sebagai berikut :

1. Bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding di butir 6c validitas/kronologis terbitnya dokumen perdagangan diragukan karena tidak lazim pada sales confirmation tertanggal 05 Juli 2017 diterbitkan dahulu dibandingkan dengan purchase nomor PC201708-0029 tanggal 07 Agustus 2017, dan pada purchase tersebut sudah tertera nomor invoice yang baru diterbitkan pada tanggal 17 Agustus 2017, serta tertera nomor petikemas sesuai Bill of Lading .
2. Penjelasan butir 6c adalah Pemohon Banding perlu menjelaskan Purchase Order dibuat hanya untuk pencatatan intern perusahaan.
3. Bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding di butir 6d pada bukti transfer T/T bank BCA tertanggal 06 Oktober 2017, tertera pada kolom berita tujuan pembayaran adalah untuk invoice nomor 925467018, 925466902, 925459500, 925511094, 925549952, 958882396, 925549650, 925549651, 925511093, 925570997, 925568962, 925541051 dan 925541050 namun atas invoice selain nomor 925511093 dan 925541051 tidak dilampirkan dokumen pendukung berupa PIB serta lampirannya sehingga atas bukti transfer tersebut tidak dapat dilakukan uji silang lebih lanjut.
4. Penjelasan butir 6d adalah pemohon banding memang memberikan dokumen pendukung PIB sesuai yang disengketakan. Untuk dokumen pendukung PIB no invoice 925467018, 925466902, 925459500, 925511094, 925549952, 958882396, 925549650, 925549651, 925511093, 925570997, 925568962, 925541051 dan 925541050 akan Pemohon Banding tunjukkan pada saat persidangan.
5. Bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding di butir 6e terdapat ketidaksesuaian data, dimana pada lembar purchasing report dan kartu hutang tercatat nilai pembelian impor a quo sebesar USD 54,625.03 sedangkan pada PIB diberitahukan hanya CIF USD 54,621.00.
6. Penjelasan butir 6e adaiah karena di sistem program pemohon banding hutang yang dicatat sesuai dengan quantity yang diorder. Dan pada saat received (barang tiba dan dibongkar) di gudang Pemohon Bandingtidak sesuai. Untuk pencatatan hutang Pemohon Bandingtetap mengikuti quantity yang di order.
7. Bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding di butir 6f Pemohon tidak melampirkan pembukuan lainnya sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi: buku persediaan, buku kas, buku penjualan selama periode importasi untuk mengetahui semua biaya yang sebenarnya dibayar kepada supplier.
8. Penjelasan butir 6f adalah Pemohon banding telah melampirkan Bukti Bank, Bukti TT, Invoice, Rekening Koran, General Ledger Bank, General Ledger Hutang Dagang, General Ledger Kartu Hutang, dan Purchasing Report.

 

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1178/KPU.01/2018 tanggal 6 Februari 2018, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-023715/NOTUL/KPU-T/KPU-01/2017 tanggal 18 Oktober 2017 atas PIB Nomor 467984 tanggal 14 Oktober 2017 jenis barang Frozen Beef Head Meat (dst... Total keseluruhan ada sebanyak 2 Pos sesuai PIB), negara asal United States, dengan nilai pabean CIF USD54,621.00 menjadi CIF USD59,301.95 dengan tagihannya sebesar Rp. 7.979.000,00 dengan alasan bahwa bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon tidak dapat diyakini keakuratannya;

bahwa Pemohon Banding juga merasa keberatan dan tidak dapat menerima apabila nilai pabean yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menjadi CIF USD 59.301,95 yang berarti bukan pada dasar Nilai Transaksi seperti yang diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan karena Pemohon Banding mempunyai Bukti Rekening Koran atas Pembayaran tersebut.

bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006:

Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst.
 
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk:
Pasal 1 angka 7 menyebutkan:
Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran;
Pasal 2 ayat (1)
Nilai Pabean untuk penhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu
Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transansi sebagai nilai pabean antara lain menyebutkan:
“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebgagai berikut:
  1. Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasa-pembatasan yang:
    1. Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerh pabean;
    2. Pembatasan wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
    3. Tidak mempengaruhi nilai barang secara substansia
  2. Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang dberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengkibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar; dan
  4. Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 yang mempengaruhi harga barang.”
Pasal 11 mengatur mengenai persyaratan penentuan atau penetapan nilai pabean yang harus dipenuhi sebagai dasar digunakan penetapan dengan nilai transansi barang serupa (Metode-III) dengan syarat nilai transansi gugur atau tidak diterima dan tidak memenuhi persyatan Pasal 3 ayat (2) antara lain menyebutkan:

ayat (1)
“Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
  1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
  2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
  3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;
ayat (2)
Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
  2. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
  3. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
ayat (3)
Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.”

Pasal 12 ayat (1)
Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
  1. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;
  2. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau
  3. jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal jumlah barang dan tingkat perdagangan berbeda.
ayat (2)
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat;

ayat (3)
Dalam hal tidak tersedia bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.

ayat (4)
Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana diuraikan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.


bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (metode VI-III);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding, Surat Bantahan dan dalam pemeriksaan persidangan telah menyerahkan penjelasan serta data yang mendukung nilai transaksi berupa: bukti transfer pembayaran dari Bank BCA tanggal 6 Oktober 2017 sebesar USD387.106,20 dengan kurs Rp13.497,00 setara Rp 5.224.772.381,00 ditambah biaya bank Rp 50.000,00 sehingga total Rp 5.224.822.381,00 ditujukan untuk JBS USA Food Company sebagaimana Commercial Invoice nomor 925511094 dengan nilai barang USD13,671.00, Commercial Invoice nomor 925511093 dengan nilai barang USD40,950.00, Commercial Invoice nomor 925459499 dengan nilai barang USD41,013.00, Commercial Invoice nomor 925459500 dengan nilai barang USD13,671.00, Commercial Invoice nomor 925467018 dengan nilai barang USD41,013.00, Commercial Invoice nomor 925466902 dengan nilai barang USD13,671.00, Commercial Invoice nomor 925549952 dengan nilai barang USD42,120.00, Commercial Invoice nomor 925552396 dengan nilai barang USD14,061.00, Commercial Invoice nomor 925549650 dengan nilai barang USD40,950.00, Commercial Invoice nomor 925549651 dengan nilai barang USD13,671.00, Commercial Invoice nomor 925570997 dengan nilai barang USD42,120.00, Commercial Invoice nomor 925568962 dengan nilai barang USD14,061.00, Commercial Invoice nomor 925541051 dengan nilai barang USD42,462.00, Commercial Invoice nomor 925541050 dengan nilai barang USD13,671.00

bahwa sesuai dengan Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening XXX atas nama Pemohon Banding diketahui terdapat mutasi debet pada tanggal 6 Oktober 2017 sebesar Rp 5.224.822.381,00 dan telah dibukukan dalam pembukuan perusahaan dan diperiksa oleh Terbanding saat menerima berkas nilai transaksi dari Majelis;

bahwa yang menjadi sengketa untuk sengketa ini adalah PIB Nomor 467984 tanggal 14 Oktober 2017 jenis barang Frozen Beef Head Meat (dst... Total keseluruhan ada sebanyak 2 Pos sesuai PIB), negara asal United States dengan nilai pabean total sebesar CIF USD54,621.00 sesuai dengan invoice nomor 925511094 dengan nilai pabean sebesar CIF USD13,671.00 dan 925511093 dengan nilai pabean sebesar CIF USD40,950.00 telah dibayar oleh Pemohon Banding yang termasuk dalam bukti transfer pembayaran dari Bank BCA tanggal 6 Oktober 2017 tersebut;

bahwa Pengangkutan barang import dengan Bill of Lading nomor: MSCUT8955308 tanggal 28 Agustus 2017 diterbitkan oleh Mediterranean Shipping Company S.A., dan dilengkapi polis asuransi dalam negeri yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum Bumiputera Muda;

bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 467984 tanggal 14 Oktober 2017 sebesar CIF USD54,621.00 adalah Nilai Transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (metode VI-III), namun tidak melakukan penyesuaian jumlah barang sehingga tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, sehingga penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1178/KPU.01/2018 tanggal 6 Februari 2018, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-023715/NOTUL/KPU-T/KPU-01/2017 tanggal 18 Oktober 2017, tidak sesuai ketentuan;

 

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Frozen Beef Head Meat (dst... Total keseluruhan ada sebanyak 2 Pos sesuai PIB), negara asal United States, dengan nilai pabean CIF USD54,621.00 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 467984 tanggal 14 Oktober 2017 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1178/KPU.01/2018 tanggal 6 Februari 2018;

 

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

 

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1178/KPU.01/2018 tanggal 6 Februari 2018, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-023715/NOTUL/KPU-T/KPU-01/2017 tanggal 18 Oktober 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Frozen Beef Head Meat (dst... Total keseluruhan ada sebanyak 2 Pos sesuai PIB), negara asal United States, dengan nilai pabean CIF USD54,621.00 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 467984 tanggal 14 Oktober 2017, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda adalah Nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 16 Oktober 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

S S, SH, MH sebagai Hakim Ketua,
TAK SE, Ak, M.B.T. sebagai Hakim Anggota,
WTM, SE. sebagai Hakim Anggota,
YR E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.


Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 27 November 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding.