Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002772.45/2018/PP/M.VIIA Tahun 2018
Upaya Hukum: Banding
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Pokok Sengketa: |
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 421072 tanggal 19 September 2017, berupa importasi 02 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (POCAN B3235 010003,....dst.), negara asal China, yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 3907.99.90 dengan BM 0% (ACFTA) dan oleh Terbanding masuk klasifikasi pos tarif 3907.99.90 dengan BM 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp22.008.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding: |
1. | Bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung yang dilampirkan, dan data terkait lainnya; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Pembebanan Tarif; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Bahwa terkait hal di atas, berdasarkan data pendukung PIB yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan dokumen terkait dapat diikhtisarkan sebagai berikut
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap yang diajukan oleh Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Sehubungan dengan keterangan terkait direct consignment, maka disampaikan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon tidak melampirkan Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute serta dokumen pendukung lainnya yang menyatakan bahwa barang tidak mengalami proses bongkar muat ataupun pengolahan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada Rule 8 Annex 3 RULES OF ORIGIN FOR THE ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA den Rule 21 Appendix 1 ATTACHMENT A REVISED OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES (OCP) FOR THE RULES OF ORIGIN OF THE ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA serta pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, baik pada saat pengajuan PIB maupun pada saat pengajuan keberatan, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Berdasarkan penelitian dan ketentuan tersebut di atas dikarenakan Form E nomor El 73208100390036 tanggai 11 September 2017 tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment den atas retro belum ada jawaban maka atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 421072 tanggal 19 September 2017 pada pas 1 dan 2 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN); | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor untuk Pos Tarif 3907.99.90 dikenakan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% (MFN); |
Menurut Pemohon Banding: |
1. | Memang benar bahwa kapal ARICA BRIDGE V.17055 melakukan transhipment rute dimulai dari Busan — Korea; Kwangyang — Korea; Shanghai — China; Ningbo- China; Hongkong; Jakarta — Indonesia. Namun kegiatan transhipment yang dilakukan kapal Arica Bridge V.1705S / pihak shipping line adalah semata-mata karena pertimbangan geografis — ekonomis dalam kegiatan bisnis sarana pengangkutan; |
2. | Dalam kegiatan transshipment kapal Arica Bridge V.1705S, container UETU2494389 tidak mengalami proses perpindahkan posisi (keluar dari kapal) selama proses transit. Itu semua tertuang dalam sertifikat shipping line dan dapat mereka pertanggungjawabkan; |
3. | Bersamaan dengan surat ini, Pemohon Banding menyertakan bukti baru yaitu data sheet pemeriksaan petikemas UETU2494389 dari pihak Otoritas Pelabuhan Jakarta International Container Terminal. Dalam data sheet tersebut menyebutkan detail kontainer lengkap dengan nomor SEAL container (734545). Data nomor seal masih sama dengan nomor seal pada saat proses muat di pelabuhan asal barang; |
4. | Pemohon Banding juga menyertakan bukti tambahan yaitu foto kontainer sesaat sebelum proses bongkar muatan di gudang Pemohon Banding. Foto tersebut menjelaskan banyak hal diantaranya adalah detail kontainer ,nomor seal serta tanggal proses bongkar di gudang; |
5. | Dalam FORM E no.E173208100390036 menjelaskan bahwa produsen shipment ini adalah LANXES (WUXI) HIGH PERFORMANCE COMPOSITE MATERIAL COMPANY LIMITED,beralamatkan No.9 Zhu Jiang Road Wuxi National Hi & New Tech Industries Development Zone, Wuxi, Jiangsu 214028,P.R. Of China, Kami pun telah menyerahkan FORM E tertanggal 22 September 2017; |
6. | Pemohon Banding berpendirian bahwa shipment ini termasuk kategori Direct Consignment berdasarkan Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.04/2015 bahwa kriteria pengiriman langsung apabila dibuktikan dengan dokumen pendukung yang telah kami berikan terdahulu yaitu FORM E yang diterbitkan oleh Negara asal, copy invoice asli, sertifikat dari shipping line yang dapat dipertanggungjawabkan,data sheet pemeriksaan petikemas dan foto seal sesaat sebelum proses bongkar; |
7. | Bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan atas transaksi tersebut telah akurat dan benar sehingga tidak seharusnya menerbitkan SPTNP No.: SPTNP023373/NOTUUKPU-TP/BD.02/2017 tanggal 13 Oktober 2017 dan Pemohon Banding tidak terutang Bea Masuk / atau NIHIL; |
Menurut Majelis: |
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-969/KPU.01/2018 tanggal 31 Januari 2018 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 02 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (POCAN B3235 010003,....dst.) dengan PIB Nomor: 421072 tanggal 19 September 2017 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi OCP ASEAN China FTA Rule 8 dan 21, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-969/KPU.01/2018 tanggal 31 Januari 2018 dan pada pokoknya mengemukakan alasan :
bahwa memang benar bahwa kapal ARICA BRIDGE V.17055 melakukan transhipment rute dimulai dari Busan — Korea; Kwangyang — Korea; Shanghai — China; Ningbo- China; Hongkong; Jakarta — Indonesia. Namun kegiatan transhipment yang dilakukan kapal Arica Bridge V.1705S / pihak shipping line adalah semata-mata karena pertimbangan geografis — ekonomis dalam kegiatan bisnis sarana pengangkutan;
bahwa dalam kegiatan transshipment kapal Arica Bridge V.1705S, container UETU2494389 tidak mengalami proses perpindahkan posisi (keluar dari kapal) selama proses transit. Itu semua tertuang dalam sertifikat shipping line dan dapat mereka pertanggungjawabkan;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1
(1) | Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; |
Pasal 2
(1) | Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
bahwa berdasarkan "Operational Certification Procedures for the rules of origin" ACFTA Annex 3 Rule 8 menyebutkan:
Rule 8: Direct Consignment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
(a) | If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states; | ||||||
(b) | If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states; | ||||||
(c) | The products whose transport involves transit through one or more intermediate nonACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
|
bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E173208100390036 tanggal 11 September 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form E di China, dan sampai dengan sidang dicukupkan, Terbanding tidak dapat menyampaikan surat jawaban konfirmasi dari penerbit Form E;
bahwa berdasarkan Bill of Lading nomor COAU7053040870, diketahui kapal Arica Bridge1705S, mengangkut kontainer nomor UETU2494389 dengan segel CD734545, dari Shanghai China tujuan Jakarta;
bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Agen Pelayaran PT Cosco Shipping Lines Indonesia menyatakan barang dengan Bill of Lading nomor COAU7053040870, dikapalkan dari Shanghai China tujuan Jakarta, dengan rute kapal melalui Busan Korea, Kwangyang Korea, Shanghai China, Ningbo China, Hongkong, Jakarta Indonesia, dan selama transit barang tidak dilakukan proses apapun;
bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan Surat Keterangan dari Agen Pelayaran PT Cosco Shipping Lines Indonesia, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
Menimbang: |
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas 02 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (POCAN B3235 010003,....dst.), negara asal China dengan PIB Nomor: 421072 tanggal 19 September 2017, klasifikasi barang HS 3907.99.90, dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-969/KPU.01/2018 tanggal 31 Januari 2018;
bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut diatas, satu orang Hakim Anggota Pengadilan Pajak Majelis VIIA nama: TAK SE, Ak, M.B.T. menyatakan pendapat yang berbeda atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak sebagai berikut:
bahwa Rule 8 huruf (c) mengatur tentang barang impor yang pengangkutannya ke negara pengimpor mengalami transit atau transhipment ke negara bukan anggota ACFTA dianggap diangkut langsung apabila memenuhi 3 (tiga) syarat yaitu:
1. | transit dilakukan karena pertimbangan geografis; |
2. | barang yang diangkut tidak masuk dan diperdagangkan di negara transit; dan |
3. | tidak dilakukan proses apapun selain proses bongkar muat atau proses lain agar kualitas barang tetap terjaga; |
bahwa implementasi Rule 8(c) tersebut diatur secara khusus dalam Rule 21 revised OCP yang menyatakan sebagai berikut:
Rule 21
For the pupose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, where transportation is effected through the territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Prty:
(a) | A through Bill of Lading issued in the exporting Party; |
(b) | A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party; |
(c) | A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and |
(d) | Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with.; |
bahwa berdasarkan Rule 21 revised OCP, apabila pengiriman barang ke negara pengimpor mengalami transit atau transhipment di negara bukan anggota ACFTA, maka harus diserahkan kepada otoritas kepabeanan negara pengimpor, dokumen-dokumen: through BL, Form E, fotokopi invoice dan dokumen pendukung sebagai bukti bahwa barang memenuhi persyaratan Rule 8(c) subparagrap (i), (ii) dan (iii);
bahwa Pasal 10 PMK Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional mengatur sebagai berikut:
Pasal 10
(1) | Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimna dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai. |
(2) | Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongar dan muat, penyimpanan atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan. Atau keamanan barang. |
bahwa berdasarkan inward manifest kapal yang mengangkut barang yang diimpor Pemohon banding dari China menyatakan pelabuhan muat akhir adalah Hongkong kemudian menuju pelabuhan Tanjung Perak Indonesia (mengalamin transit di Hongkong);
bahwa importasi barang dari China dengan PIB nomor pendaftaran 421072 tanggal 19 September 2017 yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat memenuhi dokumen yang disyaratkan Rule 21 revised OCP for RoO sebagai implementasi dari ketentuan mengenai Direct Consignment (Rule 8 huruf c RoO) dan Pasal 10 PMK Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional yaitu dokumen through B/L juga tidak menyampaikan dokumen non manipulation certificate;
bahwa Rule 8 huruf (e) revised OCP dari perjanjian menyatakan:
(e) | In cases when a Certificate of Origin (Form E) is rejected by the Customs Authority of the importing Party, the subject Certificate of Origin (Form E) shall be marked accordingly in Box 4. |
bahwa Terbanding menolak untuk memberikan tarif preferensi atas form E a quo dan telah menandai kotak no 4 pada Form E a quo;
bahwa Terbanding telah mengirim surat penolakan Form E ke pihak penerbit Form E tersebut dengan surat nomor: S-988/KPU.01/BD.03/2018 tanggal 23 Jan 2018 yang isinya pemberitahuan bahwa tarif preferensi tidak diberikan untuk Form E No. E173208100390036 tanggal 11 September 2017 yang diterbitkan oleh Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau dengan disertai alasan penolakannya;
bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (e) pihak kepabeanan negara pengimpor diberi hak untuk menolak Form E dengan ketentuan kotak no 4 form E yang ditolak tersebut ditandai atas penolakan pemberian tarifnya;
bahwa perjanjian ACFTA telah ditandatangani oleh seluruh negara ASEAN dan China sehingga aturan-aturan yang telah disepakati dalam perjanjian ACFTA sudah seharusnya ditaati karena mengikat bagi seluruh pihak dalam perjanjian tersebut (pacta sun servanda);
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Hakim TAK SE, Ak, M.B.T. berpendapat adalah hak Terbanding untuk tidak memberikan tarif preferensi dikarenakan barang dari negara penerbit Form E tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian (RoO) yaitu Rule 8 (c) Annex 3 RoO dan Rule 21 Appendix 1 OCP - ACFTA sehingga banding ditolak.
Mengingat: |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan: |
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-969/KPU.01/2018 tanggal 31 Januari 2018, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-023373/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 13 Oktober 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas 02 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (POCAN B3235 010003,....dst.), negara asal China, atas PIB Nomor: 421072 tanggal 19 September 2017, klasifikasi barang HS 3907.99.90, dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan suara terbanyak Hakim pada Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 23 Oktober 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
S S, SH, MH | sebagai Hakim Ketua, |
TAK SE, Ak, M.B.T. | sebagai Hakim Anggota, |
WTM, SE. | sebagai Hakim Anggota, |
YR E.R., S.H., M.H. | sebagai Panitera Pengganti. |
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 27 November 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.