Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114553.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum : Banding


Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti   yang   menjadi   pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor 40MM x 40MM x 2MM x 2.9KG x 3M Rack Fitting "ATS", Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 125801 tanggal 22 Maret 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 12,5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 22.290.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

  

Menurut Terbanding:

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3699/KPU.01/2017 tanggal 09 Juni 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

 

bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut Iangsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melalui proses transit di Hong Kong (indirect consignment).

 

bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen through B/L dan dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan sesuai ketentuan pada Rule 21 Revised OCP for The ROO of ACFTA j.o. Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sehingga tidak memenuhi persyaratan;

 

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi Bea Masuk dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN).

  

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3699/KPU.01/2017 tanggal 09 Juni 2017, dan pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

 

bahwa importasi Pemohon Banding ini menggunakan pelayaran MCC Transport dengan BL Nomor 579934917 tanggal 07 Maret 2017 dimana dapat dilihat dalam BL Pemohon Banding bahwa port of loading Xingang dengan kapal HS ONORE V 705A, kalau masalahnya kapal HS ONORE V 705A tersebut transit di pelabuhan di Hongkong itu bukan masalah Pemohon Banding, itu diluar kuasa Pemohon Banding dan ini merupakan bisnis pelayaran, apakah ini melanggar ketentuan sehingga Form E Pemohon Banding digugurkan;

 

bahwa yang jelas bagi Pemohon Banding kontainer tidak dibongkar atau diganti, juga tidak ada pembukaan kontainer ini dapat dilihat dari seal container tersebut. Dan dapat dilihat bahwa Pemohon Banding tetap menggunakan kontainer yang sama tertera di dokumen BL yaitu MSKU 5481476 dengan No Seal ML-CN5112310, dimana segel pada kontainer juga merupakan segel yang sama dengan segel pada saat barang dimuat di kapal dari pelabuhan muat di Xingang China sampai dengan Pelabuhan Akhir Tanjung Priok;

 

bahwa dikarenakan kontainer Pemohon Banding tidak dibongkar muat di Pelabuhan di Hongkong hanya transit saja, maka tidak diperlukan “Supporting document” dan SKA (Form E) Pemohon Banding tidak terkena aturan implementing Rule 8 (c) of the ASEAN-China Rules of Origin, karena jelas barang Pemohon Banding tidak dibongkar dan segel kontainer Pemohon Banding masih tetap sama dan utuh;

 

bahwa Pemohon Banding lampirkan kembali Surat Pernyataan dari Pelayaran MCC Transport yang menyatakan bahwa pengiriman yang Pemohon Banding lakukan adalah pengiriman langsung ke Jakarta Tanjung Priok dan hanya melewati Pelabuhan di Hongkong tanpa bongkar muat dan bongkar kontainer. Jika Terbanding masih meragukan Surat Pernyataan dari Pelayaran MCC Transport tersebut, Pemohon Banding persilahkan Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada pelayaran MCC Transport terkait dengan hal tersebut karena Surat Pernyataan tersebut adalah benar-benar Pemohon Banding dapatkan langsung dari Pelayaran MCC Transport;

 

bahwa barang yang Pemohon Banding impor 1 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Rack Fitting) yang diimpor dari Negara China telah sesuai dengan kerangka ACFTA dan sesuai dengan PMK 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 seperti yang dijelaskan dalam pasal 1 dan 2;

 

bahwa barang-barang yang Pemohon Banding impor di dalam PIB yang mendapat fasilitas ACFTA adalah betul-betul berasal dari China dan barang tersebut langsung diekspor dari China ke Indonesia dibuktikan dengan:

  1. SKA atau Certificate of Origin dalam hal ini Form E yang diterbitkan oleh otoritas Kepabeanan di China membuktikan bahwa barang tersebut memenuhi ketentuan asal Barang China. Form E sudah dilampirkan dalam PIB;
  2. Bill of Lading membuktikan bahwa barang tersebut dikirimkan/dikapalkan dari Bahwa sesuai dengan pasal 1 dan 2 dalam PMK-117/PMK.011/2012 sebagaimana dijelaskan diatas Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan dalam pemenuhan ACFTA sehingga sudah sepatutnya bahwa 1 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Rack Fitting) yang Pemohon Banding impor mendapatkan preferensi tariff Bea Masuk dalam Kerangka ACFTA.
Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3699/KPU.01/2017 tanggal 09 Juni 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 125801 tanggal 22 Maret 2017, jenis barang 40MM x 40MM x 2MM x 2.9KG x 3M Rack Fitting "ATS", ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade (AC-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 12,5%, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 22.290.000;

 

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3699/KPU.01/2017 tanggal 09 Juni 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa kontainer tidak dibongkar atau diganti, juga tidak ada pembukaan kontainer ini dapat dilihat dari seal container tersebut dan dapat dilihat bahwa Pemohon Banding tetap menggunakan kontainer yang sama tertera di dokumen BL yaitu MSKU 5481476 dengan No Seal ML-CN5112310, dimana segel pada kontainer juga merupakan segel yang sama dengan segel pada saat barang dimuat di kapal dari pelabuhan muat di China;

 

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi 40MM x 40MM x 2MM x 2.9KG x 3M Rack Fitting "ATS" dengan PIB Nomor: 125801 tanggal 22 Maret 2017 menggunakan preferensi tarif ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dengan melampirkan Form E Nomor: E173800501390037 tanggal 06 Maret 2017;

 

bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA karena meragukan Form E Nomor: E173800501390037 tanggal 06 Maret 2017, dan Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China sebagai penerbit Form E dengan surat nomor: S-3984/KPU.01/2017 tanggal 10 Juli 2017 perihal Confirmation on Certificate of Origin;

 

bahwa Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China dengan surat nomor: 3800501796 tanggal 01 November 2017 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-3984/KPU.01/2017 tanggal 10 Juli 2017, dan antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut:

  1. bahwa Form E Nomor: E173800501390037 tanggal 06 Maret 2017 diterbitkan oleh Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China. Form E tersebut benar dan otentik;
  2. bahwa untuk verifikasi telah dilakukan investigasi dan hasilnya menunjukkan bahwa barang-barang yang diuraikan dalam Kolom 7 diproduksi di Karena alasan transportasi, barang-barang diangkut dari Xingang, China ke Jakarta, Indonesia melalui Hongkong. Baik eksportir maupun importir telah lalai untuk mengajukan non-manipulation certificate

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 

Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;
b. Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
  1. importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;
  2. pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan
  3. pengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.
d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
 
bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form E Nomor: E173800501390037 tanggal 06 Maret 2017 yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di China;

 

bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: 579934917 tanggal 07 Maret 2017, barang impor dikirim dari Xingang, China menuju Jakarta menggunakan kapal HS Onore 705A, dengan menggunakan kontainer nomor MSKU5481476 dan no. segel ML-CN5112310, sebanyak 830 Ctns dengan total berat kotor 26.145,00 Kg;

 

bahwa berdasarkan Form E, Invoice dan Packing List, diketahui Vessel’s name HS Onore 705A, jumlah kemasan barang 830 Ctns, dengan berat kotor 26.145,00 Kgs;

 

bahwa berdasarkan Inward Manifes BC 1.1 Nomor: 001188 tanggal 21 Maret 2017, diketahui bahwa barang impor sebanyak 830 Ctns dan berat kotor 26.145,00 Kgs dengan Bill of Lading Nomor: 579934917, dengan nomor kontainer MSKU5481476 dan no. segel ML- CN5112310, diangkut dengan kapal HS Onore;

 

bahwa berdasarkan SPPB Nomor: 125848/KPU.01/2017 tanggal 22 Maret 2017, diketahui bahwa barang impor dengan Bill of Lading Nomor: 579934917, nomor kontainer MSKU5481476, sebanyak 830 Ctns, berat kotor 26.145,00 Kgs, diangkut dengan kapal HS Onore 705A;

 

bahwa Certificate dari MCC Trasport antara lain menerangkan bahwa barang-barang dengan Bill of Lading Nomor: 579934917, diangkut dengan kapal langsung dari Xingang, Tianjin, China ke Jakarta, Indonesia dengan rute Xingang-Qingdao-Lianyungang-Hongkong- Yantian-Tanjung Pelepas-Singapore-Jakarta. Bahwa barang-barang yang diangkut tidak mengalami proses apa pun selama transhipment;

 

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis menyimpulkan bahwa barang impor selama pengangkutan tidak mengalami perubahan kontainer dan tidak dibongkar dari dalam kontainer, nomor kontainer, nomor segel dan berat kotor tidak berubah, dengan demikian Majelis menyimpulkan barang tersebut benar berasal dari China dan tidak mengalami proses apa pun selama transit di Hongkong;

 

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China serta berdasarkan surat konfirmasi dari Ningbo Entry- Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China bahwa Form E Nomor: E173800501390037 tanggal 06 Maret 2017 adalah sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

 

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC- FTA;

 

Menimbang:

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa 40MM x 40MM x 2MM x 2.9KG x 3M Rack Fitting "ATS" yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 125801 tanggal 22 Maret 2017 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-3699/KPU.01/2017 tanggal 09 Juni 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;

 

Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

  

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3699/KPU.01/2017 tanggal 09 Juni 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006908/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2017 tanggal 11 April 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan atas barang impor berupa 40MM x 40MM x 2MM x 2.9KG x 3M Rack Fitting "ATS" yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 125801 tanggal 22 Maret 2017, dikenakan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

 

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 08 Maret 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

 

Drs. S, M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. SS, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Ir. HBS, M.Eng. sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh

AK, S.E.

sebagai Panitera Pengganti,

 

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;