Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114991.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum : Banding


Pokok Sengketa:

Penetapan Nilai Pabean atas impor Porcelain Tiles Brand: TOPGRES size 600x600MM dan Porcelain Tiles Brand: TOPGRES size 800x800MM yang diberitahukan pada PIB nomor 003365 tanggal 31 Januari 2017 dengan Nilai Pabean sebesar USD 51,974.72 dan ditetapkan oleh Terbanding pada Nilai Pabean sebesar USD 60,030.72, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp51.875.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

  

Menurut Terbanding:

bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-222/WBC.02/2017 tanggal 6 Juni 2017, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dokumen pendukung yang dilampirkan dan data terkait lainnya;

 

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-1/BC/2011 tentang Tata cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan menyatakan bahwa:

“Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang yang namanya tercantum di dalam Angka Pengenal Impor”;

 

bahwa spesimen tandatangan yang tercantum dalam API atas nama Saudara Eddy Ateng berbeda dengan tandatangan yang tertera dalam surat permohonan sehingga tidak dapat diketahui permohonan bukan disampaikan oleh orang yang berhak. Dengan demikian keberatan yang diajukan tidak memenuhi syarat formal;

 

bahwa Nilai Pabean yang ditetapkan Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan dengan menggunakan Metode III (metode dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa) berdasarkan data pemberitahuan yang tersedia pada KPPBC TMP Belawan untuk barang yang termasuk ke dalam pos tarif 6907.90.1000 dengan jenis barang Porcelain Tiles Brand: TOPGRES size 600x600MM dan Porcelain Tiles Brand: TOPGRES size 800x800MM adalah harga satuannya USD 3.5175/M²;

 

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan sebagai berikut:

 

Pasal 22

1) Dalam rangka menentukan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk, Pejabat Bea Cukai melakukan penelitian terhadap Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;
2) Penelitian Nilai Pabean sebagaimana dimakasud pada ayat (1) meliputi:
  1. Mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli yang menyebabkan barang diekspor ke dalam Daerah Pabean;
  2. Menguji kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor;

Pasal 23

1) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkanj bahwa:
  1. Unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;
Pejabat Bea dan Cukai menentukan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang serupa sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.
  

Pasal 28

1) Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimakan INP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (3) huruf b angka 2 kepada Importir melalui media elektronik atau dengan cara pengiriman lainnya;
2) Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus:
  1. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP; dan
  2. Menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan Nilai Pabean;
4) Dokumen yang diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding;
5) Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan kekauratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nialai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang serupa sampai dengan metode pengulangan (fallback)yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
5b) Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai:
  1. Melakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya;

Pasal 28A

4) Dalam hal hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Obyektif dan terukur menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
 

Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Invoice nomor 1611Y170 tanggal 13 Januari 2017 disebutkan bahwa jumlah barang Porcelain Tiles Brand: TOPGRES size 600x600MM & 800x800MM (2 item) total keseluruhan sebanyak 11.200 Ctns (16,704.00 SQM) dengan harga USD 3.01/M² (item 1) dan USD 4.18/M² (item 2) dengan total Nilai Pabean sebesar USD52,974.72;

 

Bahwa uji kewajaran berdasarkan DbNP-I dan didapatkan data sebagai berikut:

 

Kode DBNP Kode HS Uraian Barang Negara
Asal
Harga
Satuan
Perbandingan
dgn PIB
53674140625 6907.90.1000 SK6100/600x600MM China USD 4.15/M² Harga pada PIB lebih rendah
27.47%
53674140625 6907.90.1000 SY8006/800x800MM China USD 4.15/M² Harga pada PIB lebih tinggi 0.72%

 

Bahwa pada tanggal 20 Februari 2017, Pejabat Bea Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan telah menerbitkan dan mengirimkan Intruksi Nilai Pabean (INP) secara elektronik melalui aplikasi CEISA. Penelitian dilakukan terhadap DNP dan lampirannya yang diserahkan importir pada tanggal 24 Februari 2017. Berdasarkan data pendukung yang dilampirkan oleh pihak importir, kedapatan jumlah pengiriman pada bukti pembayaran atas transaksi barang yang bersangkutan tidak sama dengan nilai barang pada Invoice, sehingga atas penelitian PIB tersebut dapat disimpulkan tidak terdapat data yang memadai untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan, maka dapat disimpulkan nilai transaksi sebagaimana diberitahukan pada PIB nomor 003365 tanggal 31 Januari 2017 beserta dokumen pendukungnya tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean;

 

Bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan diketahui bahwa Purchase Order tidak membuktikan transaksi sebenarnya. Pembukuan (Buku Kas/Hutang), Faktur Pajak/SPT tidak dilampirkan guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean;

 

Bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung di atas, kedapatan hal-hal sebagai berikut:

  1. Jumlah barang pada Purchase Order yang dilampirkan merupakan total jumlah barang dari beberapa jenis, merk dan tipe material porcelain tiles sehingga tidak dapat membuktikan transaksi yang sebenarnya;
  2. Bukti Bayar (T/T), Pembukuan (Buku Kas/Hutang), Rekening Koran, Laporan Bank, dan Faktur Pajak/SPT tidak dilampirkan guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 003365 tanggal 31 Januari 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Dengan demikian, Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode II sampai Metode VI sesuai hierarki penggunaannya. Sesuai penelitian terhadap data nilai transaksi yang tersedia pada KPPBC TMP Belawan, diputuskan untuk menetapkan Nilai Pabean sebagai dasar penghitungan Bea Masuk dan PDRI dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa;

 

Bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, dinyatakan:

"Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan Nilai Pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah";

 

Bahwa berdasarkan penelitian terhadap data nilai transaksi barang serupa yang memenuhi syarat, ditetapkan bahwa nilai transaksi barang serupa yang digunakan sebagai dasar penghitungan BM dan PDRI adalah data pemberitahuan sebagai berikut:

No. / Tgl. PIB : 002538 / 23 Januari 2017
Importir : PT TS
Pemasok : Foshan Junjing Industrial Co Ltd
No. / Tgl. BL : COAU7083959020 / 30 Desember 2016
Nama Barang : Porcelain Tiles size 600x600MM
Harga Satuan : USD 3.50 / M²

 

bahwa berdasarkan data di atas, ditetapkan bahwa Nilai Pabean untuk barang impor milik CV TT, berupa Porcelain Tiles Brand: TOPGRES size 600x600MM dan Porcelain Tiles Brand: TOPGRES size 800x800MM yang diberitahukan dalam PIB Nomor 003365 tanggal 31 Januari 2017 menggunakan nilai trasaksi barang serupa yaitu Metode III, dengan rincian data pemberitahuan seperti tersebut pada huruf p, yaitu harga satuan USD 3.50/M²;

 

bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, Disebutkan bahwa:

“Importir yang salah memberitahukanNilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari Bea Masuk yang kurang dibayar”;

 

bahwa berdasarkan Pasal 6 PP Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, dinyatakan:

“Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran Bea Masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara kekurangan pembayaran Bea Masuk atau bea keluar dengan Bea Masuk atau bea keluar yang telah dibayar dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran Bea Masuk atau bea keluar:

  1. Sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari Bea Masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dari kekurangan pembayaran Bea Masuk atau bea keluar”; 

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sebagai akibat kekurangan Nilai Pabean yang diberitahukan dan persyaratan formal tidak terpenuhi, terdapat kekurangan penerimaan negara atas selisih kurang Nilai Pabean yang diberitahukan dengan Nilai Pabean yang seharusnya, serta sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar oleh CV TT sebesar Rp51.875.000,00;

  

Menurut Pemohon Banding:

bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan bandingnya adalah sebagai berikut:

Bahwa Terbanding tidak menjelaskan adanya pelanggaran ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan berikut Penjelasannya oleh Pemohon Banding;

 

Bahwa harga transaksi yang diberitahukan di dalam PIB No. 003365 tanggal 31 Januar' 2017 telah memenuhi metode nilai transaksi dan telah terbukti sebagai harga seharusnya dibayar yang telah didukung oleh bukti nyata dan data yang obyektif serta terukur, sebagaimana telah diserahkan pada proses pengajuan keberatan kepada terbanding seperti: Sales Contract, Invoice, B/L;

 

Bahwa menurut pernyataan Terbanding dalam Konsiderans di atas metode yang digunakan dalam penetapan Nilai Pabean a quo adalah Metode III yaitu harga satuan USD 3.50/M², namun tidak disertai rincian penjelasan, sehingga Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB No. 003365 tanggal 31 Januari 2017 ditetapkan menjadi CIF USD 60,030.72,;

 

Bahwa penyelesaian kewajiban kepabeanan atas importasi barang tersebut butir 1 telah dilaksanakan sesuai sistem PDE Kepabeanan, karena Terbanding yang menangani penelitian akhir terhadap PIB tersebut butir 1 telah:

- Tidak melakukan penolakan (reject) karena tidak terdapat kesalahan dan/atau kekurang- lengkapan pengisian data PIB yang bersangkutan,
- Memberikan nomor pendaftaran PIB No. 003365 tanggal 31 Januari 2017 yang berarti semua data di dalam PIB Aju telah diteliti dengan sungguh-sungguh oleh Terbanding dan dinilai telah lengkap dan benar, serta telah disahkan menjadi dokumen pabean.
 

Bahwa Dari hal tersebut butir 3, dapat disimpulkan bahwa Nilai Pabean CIF USD 52,974.72, yang diberitahukan di dalam PIB No. 003365 tanggal 31 Januari 2017 menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi persyaratan nilai transaksi yang ditetapkan UU Kepabeanan.

 

Bahwa berdasarkan hal di atas Pemohon Banding mengajukan banding kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan permohonan agar berkenan menyatakan batal penetapan Nilai Pabean CIF USD 60,030.72, sebagaimana tercantum di dalam keputusan Terbanding No. KEP- 222/WBC.02/2017 tanggal 6 Juni 2017 dan menyatakan CIF USD 52,974.72, adalah nilai transaksi serta menetapkannya sebagai Nilai Pabean untuk importasi barang yang telah diberitahukan di dalam PIB No. 003365 tanggal 31 Januari 2017.

  

Menurut Majelis:

bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-222/WBC.02/2017 tanggal 6 Juni 2017, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dokumen pendukung yang dilampirkan dan data terkait lainnya;

 

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-1/BC/2011 tentang Tata cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan menyatakan bahwa:

“Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang yang namanya tercantum di dalam Angka Pengenal Impor”;

 

bahwa spesimen tandatangan yang tercantum dalam API atas nama Saudara Eddy Ateng berbeda dengan tandatangan yang tertera dalam surat permohonan sehingga tidak dapat diketahui permohonan bukan disampaikan oleh orang yang berhak. Dengan demikian keberatan yang diajukan tidak memenuhi syarat formal;

 

bahwa Nilai Pabean yang ditetapkan Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan dengan menggunakan Metode III (metode dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa) berdasarkan data pemberitahuan yang tersedia pada KPPBC TMP Belawan untuk barang yang termasuk ke dalam pos tarif 6907.90.1000 dengan jenis barang Porcelain Tiles Brand: TOPGRES size 600x600MM dan Porcelain Tiles Brand: TOPGRES size 800x800MM adalah harga satuannya USD 3.5175/M²;

 

Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Invoice nomor 1611Y170 tanggal 13 Januari 2017 disebutkan bahwa jumlah barang Porcelain Tiles Brand: TOPGRES size 600x600MM & 800x800MM (2 item) total keseluruhan sebanyak 11.200 Ctns (16,704.00 SQM) dengan harga USD 3.01/M² (item 1) dan USD 4.18/M² (item 2) dengan total Nilai Pabean sebesar USD52,974.72;

 

Bahwa uji kewajaran berdasarkan DbNP-I dan didapatkan data sebagai berikut:

 

Kode DBNP Kode HS Uraian Barang Negara
Asal
Harga
Satuan
Perbandingan
dgn PIB
53674140625 6907.90.1000 SK6100/600x600MM China USD 4.15/M² Harga pada PIB
lebih rendah 27.47%
53674140625 6907.90.1000 SY8006/800x800MM China USD 4.15/M² Harga pada PIB lebih tinggi 0.72%

 

Bahwa pada tanggal 20 Februari 2017, Pejabat Bea Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan telah menerbitkan dan mengirimkan Intruksi Nilai Pabean (INP) secara elektronik melalui aplikasi CEISA. Penelitian dilakukan terhadap DNP dan lampirannya yang diserahkan importir pada tanggal 24 Februari 2017. Berdasarkan data pendukung yang dilampirkan oleh pihak importir, kedapatan jumlah pengiriman pada bukti pembayaran atas transaksi barang yang bersangkutan tidak sama dengan nilai barang pada Invoice, sehingga atas penelitian PIB tersebut dapat disimpulkan tidak terdapat data yang memadai untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan, maka dapat disimpulkan nilai transaksi sebagaimana diberitahukan pada PIB nomor 003365 tanggal 31 Januari 2017 beserta dokumen pendukungnya tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean;

 

Bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan diketahui bahwa Purchase Order tidak membuktikan transaksi sebenarnya. Pembukuan (Buku Kas/Hutang), Faktur Pajak/SPT tidak dilampirkan guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean;

 

Bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung di atas, kedapatan hal-hal sebagai berikut:

  1. Jumlah barang pada Purchase Order yang dilampirkan merupakan total jumlah barang dari beberapa jenis, merk dan tipe material porcelain tiles sehingga tidak dapat membuktikan transaksi yang sebenarnya;
  2. Bukti Bayar (T/T), Pembukuan (Buku Kas/Hutang), Rekening Koran, Laporan Bank, dan Faktur Pajak/SPT tidak dilampirkan guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 003365 tanggal 31 Januari 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Dengan demikian, Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode II sampai Metode VI sesuai hierarki penggunaannya. Sesuai penelitian terhadap data nilai transaksi yang tersedia pada KPPBC TMP Belawan, diputuskan untuk menetapkan Nilai Pabean sebagai dasar penghitungan Bea Masuk dan PDRI dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa;

 

Bahwa berdasarkan penelitian terhadap data nilai transaksi barang serupa yang memenuhi syarat, ditetapkan bahwa nilai transaksi barang serupa yang digunakan sebagai dasar penghitungan BM dan PDRI adalah data pemberitahuan sebagai berikut:

No. / Tgl. PIB : 002538 / 23 Januari 2017
Importir : PT TS
Pemasok : Foshan Junjing Industrial Co Ltd
No. / Tgl. BL  : COAU7083959020 / 30 Desember 2016
Nama Barang : Porcelain Tiles size 600x600MM
Harga Satuan : USD 3.50 / M²

  

bahwa berdasarkan data di atas, ditetapkan bahwa Nilai Pabean untuk barang impor milik CV TT, berupa Porcelain Tiles Brand: TOPGRES size 600x600MM dan Porcelain Tiles Brand: TOPGRES size 800x800MM yang diberitahukan dalam PIB Nomor 003365 tanggal 31 Januari 2017 menggunakan nilai trasaksi barang serupa yaitu Metode III, dengan rincian data pemberitahuan seperti tersebut pada huruf p, yaitu harga satuan USD 3.50/M²;

 

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sebagai akibat kekurangan Nilai Pabean yang diberitahukan dan persyaratan formal tidak terpenuhi, terdapat kekurangan penerimaan negara atas selisih kurang Nilai Pabean yang diberitahukan dengan Nilai Pabean yang seharusnya, serta sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar oleh CV TT sebesar Rp51.875.000,00;

 

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding;

 

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

 

bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Supplier Durable Praise Overseas Ltd dengan Purchase Order Nomor: 133/X/TT/DB/2016 tanggal 11 Oktober 2016 dengan rincian jenis barang Porcelain Tiles Brand: TOPGRES size 600x600MM dan Porcelain Tiles Brand: TOPGRES size 800x800MM jumlah barang 159,367 Ctns;

 

bahwa atas pesanan Pemohon Banding pihak Supplier Durable Praise Overseas Ltd menerbitkan Sales Contract tanpa nomor tanggal 17 November 2016 dengan rincian jenis barang Porcelain Tiles Brand: TOPGRES size 600x600MM dan Porcelain Tiles Brand: TOPGRES size 800x800MM jumlah barang 14,400 SQM, dengan total tagihan USD 33,292.80;

Delivery Term : CNF Medan
Payment Term : 100% after T/T Loading

 

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: 1611Y170 tanggal 13 Januari 2017 dengan Packing List tanggal 13 Januari 2017 dengan rincian jenis barang Porcelain Tiles Brand: TOPGRES size 600x600MM dan Porcelain Tiles Brand: TOPGRES size 800x800MM jumlah barang 14,400 SQM, dengan total tagihan CIF USD 52,974.72;

Delivery Term : CNF Jakarta
Payment Term : 100% after T/T Loading
Nett Weight : 304,800.00 Kg
Gross Weight : 310,400.00 Kg

 

bahwa barang pesanan Pemohon Banding dikirim oleh Supplier dengan Bill of Lading Nomor: MCT543905 tanggal 18 Januari 2017 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper : Durable Praise Overseas Ltd
Consignee : CV TT
Port of Delivery : Foshan, China
Port of Discharge : Belawan, Indonesia
Description : Porcelain Tiles Brand: TOPGRES size 600x600MM
Porcelain Tiles Brand : TOPGRES size 800x800MM
Gross Weight : 310,400.00 Kg

 

bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di luar negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Policy Nomor Polis: P06.20.11.0192.01.17 tanggal 18 Januari 2017 untuk Invoice Nomor: 1611Y170 tanggal 13 Januari 2017 dan Bill of Lading Nomor: MCT543905 tanggal 18 Januari 2017;

 

bahwa barang impor berupa Porcelain Tiles Brand: TOPGRES size 600x600MM dan Porcelain Tiles Brand: TOPGRES size 800x800MM sesuai dengan Bill of Lading Nomor: MCT543905 tanggal 18 Januari 2017 dan Invoice Nomor: 1611Y170 tanggal 13 Januari 2017 serta Packing List tanggal 13 Januari 2017 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 003365 tanggal 31 Januari 2017;

 

bahwa barang impor berupa Porcelain Tiles Brand: TOPGRES size 600x600MM dan Porcelain Tiles Brand: TOPGRES size 800x800MM sesuai dengan Bill of Lading Nomor: MCT543905 tanggal 18 Januari 2017 dan Commercial Invoice Nomor: 1611Y170 tanggal 13 Januari 2017 serta Packing List tanggal 6 Desember 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 003365 tanggal 31 Januari 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 52,974.72;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 003365 tanggal 31 Januari 2017 adalah Porcelain Tiles Brand: TOPGRES size 600x600MM dan Porcelain Tiles Brand: TOPGRES size 800x800MM dari Durable Praise Overseas Ltd, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 33,292.80 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 1611Y170 tanggal 13 Januari 2017 dan Packing List tanggal 11 Oktober 2013 serta Bill of Lading Nomor: MCT543905 tanggal 18 Januari 2017;

 

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 1611Y170 tanggal 13 Januari 2017 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan 2 (dua) Aplikasi Transfer dengan rincian sebagai berikut:

  1. pertama dengan Aplikasi Transfer CIMB Niaga tanggal 25 November 2016 sebesar USD 12,000.00 dan telah didebet pada Rekening Koran Rupiah a.n Pemohon Banding pada CIMB Niaga Nomor Rekening: 800046357700 tanggal 25 November 2015, dan
  2. kedua dengan Aplikasi Transfer CIMB Niaga tanggal 24 Januari 2017 sebesar USD 40,770.00 dan telah didebet pada Rekening Koran Rupiah a.n Pemohon Banding pada CIMB Niaga Nomor Rekening: 800046357700 tanggal 24 Januari 2017 telah dibukukan dalam pembukuan Pemohon Banding bulan November 2016 dan Januari 2017;

sehingga total yang dibayarkan Pemohon Banding kepada supplier sebesar USD 52,770.00 (USD 12,000.00 + USD 40,770.00);

 

bahwa Majelis menanyakan kepada Pemohon Banding tentang jumlah uang yang dibayarkan dengan menggunakan 2 (dua) Aplikasi Transfer Bank CIMB Niaga tanggal 25 November 2015 dan 24 Januari 2017 dengan total pembayaran USD 52,770.00 (USD 12,000.00 + USD 40,770.00), atas jumlah yang dibayarkan terdapat selisih kurang sebesar USD 204.72 dari jumlah yang harus dibayarkan berdasarkan Commercial Invoice Nomor: 1611Y170 tanggal 13 Januari 2017 sebesar USD 52,974.72;

 

bahwa atas pertanyaan Majelis tersebut Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan terjadinya kekurangan pembayaran sebesar USD 204.72, atas tagihan dengan Commercial Invoice Nomor: 1611Y170 tanggal 13 Januari 2017;

 

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa terdapat inkonsistensi data transaksi pada dokumen bukti pembayaran dengan yang diberitahukan pada PIB sehingga harga transaksi tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding dan tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan keputusan Terbanding;

  

Menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan para saksi, pengakuan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 003365 tanggal 31 Januari 2017 sesuai dengan penetapan Terbanding sebesar USD 60,030.72;

  

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

  

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-222/WBC.02/2017 tanggal 6 Juni 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000793/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 24 Februari 2017 atas nama CV TT dan menetapkan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 003365 tanggal 31 Januari 2017 atas jenis barang Porcelain Tiles Brand: TOPGRES size 600x600MM dan Porcelain Tiles Brand: TOPGRES size 800x800MM sesuai penetapan Terbanding sebesar CIF USD 60,030.72, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sebesar Rp51.875.000,00;

 

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 17 Mei 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

 

Drs. S, M.M., M.H.  sebagai Hakim Ketua,
Drs. SS, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Ir. HBS, M.Eng.  sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh

AK, S.E. 

sebagai Panitera Pengganti,

 

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;