Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114988.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum : Banding


Pokok Sengketa:

1. Porcelain Tiles Item No. K8701 Material: Unglazed Brand: VIENNA size 800x800MM; 2. Porcelain Tiles Item No. K26000 Material: Glazed Brand: VIENNA size 600x600MM; 3. Porcelain Tiles Item No. K28011 Material: Glazed Brand: VIENNA size 800x800MM, negara asal China (CN), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 003844 tanggal 03 Februari 2017 dengan Nilai Pabean sebesar USD 22,902.34 dan ditetapkan oleh Terbanding pada Nilai Pabean sebesar USD 23,833.73, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp6.835.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

  

Menurut Terbanding:

bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-215/WBC.02/2017 tanggal 6 Juni 2017, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dokumen pendukung yang dilampirkan dan data terkait lainnya;

 

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-1/BC/2011 tentang Tata cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan menyatakan bahwa:

“Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang yang namanya tercantum di dalam Angka Pengenal Impor”;

 

bahwa spesimen tandatangan yang tercantum dalam API atas nama Saudara Eddy Ateng berbeda dengan tandatangan yang tertera dalam surat permohonan sehingga tidak dapat diketahui permohonan bukan disampaikan oleh orang yang berhak. Dengan demikian keberatan yang diajukan tidak memenuhi syarat formal;

 

bahwa Nilai Pabean yang ditetapkan Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan dengan menggunakan Metode III (metode dengan menggunakan nilai transaksi barabng serupa) berdasarkan data pemberitahuan yang tersedia pada KPPBC TMP Belawan untuk barang yang termasuk ke dalam Pos Tarif 6907.90.10.00 dengan jenis barang Porcelain Tiles size 600x600MM adalah harga satuannya USD 3.5175/M²;

 

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan sebagai berikut:

 

Pasal 22

1) Dalam rangka menentukan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk, Pejabat Bea Cukai melakukan penelitian terhadap Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;
2) Penelitian Nilai Pabean sebagaimana dimakasud pada ayat (1) meliputi:
  1. Mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli yang menyebabkan barang diekspor ke dalam Daerah Pabean;
  2. Menguji kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor;

Pasal 23

1) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkanj bahwa:
  1. Unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;
Pejabat Bea dan Cukai menentukan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang serupa sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.
  

Pasal 28

1) Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimakan INP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (3) huruf b angka 2 kepada Importir melalui media elektronik atau dengan cara pengiriman lainnya;
2) Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus:
  1. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP; dan
  2. Menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan Nilai Pabean;
4) Dokumen yang diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding;
5) Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan kekauratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nialai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang serupa sampai dengan metode pengulangan (fallback)yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
5b) Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai:
  1. Melakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya;

Pasal 28A

4) Dalam hal hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Obyektif dan terukur menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
  

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Invoice Nomor 16HYPTH-69 tanggal 13 Januari 2017 diketahui deskripsi barang impor adalah “Porcelain Tiles Material: Unglazed Brand: Vienna Size 800x800MM, Porcelain Tiles Material: Glazed Brand: Vienna Size 600x600MM, dan Porcelain Tiles Material: Glazed Brand: Vienna Size 800x800MM”;

 

Atas barang sebagaimana disebut di atas dilakukan pengujian kewajaran menggunakan perbandingan data harga barang pada database Nilai Pabean I Nomor Key DBNP 53674140625 dan Key DBNP 53672140625 dengan harga 4.15/SQM dan 4.17/SQM Negara Asal China, dan didapatkan data sebagai berikut:

 

Pos Pemberitahuan pada PIB 003844 DBNP I Perbandingan Nilai Pabean
Item No & Ukuran CIF/Unit Unit Price Hasil Kesimpulan
1 K8701/800x800MM 4.21 4.15 > 1.45% NP Wajar
2 K26000/600x600MM 3.15 4.17 ˂ 24.46% NP Tidak Wajar
3 K28011/800x800M M 4.33 4.17 > 3.48% NP Wajar

 

dari hasil pengujian kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean menggunakan data di atas, kedapatan bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan pada item 2 (USD 3.15/M²) tidak wajar, karena lebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang serupa pada database Nilai Pabean I tersebut:

 

bahwa pada tanggal 22 Februari 2017, Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan telah menerbitkan dan mengirimkan Instruksi Nilai Pabean (INP) secara elektronik melalui aplikasi CIESA. Penelitian dilakukan terhadap DNP dan lampirannya yang diserahkan importir pada tanggal 24 Februari 2017. Berdasarkan data pendukung yang dilampirkan oleh importir, tidak terdapat asli bukti pembayaran atas transaksi barang yang

 

bersangkutan, sehingga atas penelitian PIB tersebut dapat disimpulkan tidak terdapat data yang memadai untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan, maka dapat disimpulkan nilai transaksi sebagaimana diberitahukan pada PIB Nomor 003844 tanggal 3 Februari 2017 beserta dokumen pendukungnya tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean;

 

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung di atas, diketahui bahwa Pembukuan (Buku Kas/Hutang), Laporan Bank dan Faktur Pajak/SPT Masa PPN tidak dilampirkan guna mendukung pembuktia bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean;

 

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 003844 tanggal 3 Februari 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Dengan demikian, Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode II sampai Metode VI sesuai hierarki penggunaannya. Sesuai penelitian terhadap data nilai transaksi yang tersedia pada KPPBC TMP Belawan, diputuskan untuk menetapkan Nilai Pabean sebagai dasar perhitungan Bea Masuk dan PDRI dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa;

 

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk dinyatakan:

“Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan Nilai Pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah”;

 

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data nilai transaksi barang serupa yang memenuhi syarat, ditetapkan bahwa nilai transaksi dasar perhutungan BM dan PDRI adalah data pemberitahuan sebagai berikut:

No. / Tgl. PIB : 005105 / 14 Februari 2017
Importir : CV IMS
Pemasok : Guangdong Nanhai Light Industrial Products Imp and Exp Co Ltd
No. / Tgl. BL : COAU7082469600 / 16 Januari 2017
Harga Satuan : USD 3.5175 / M²

 

bahwa berdasarkan data di atas, ditetapkan bahwa Nilai Pabean untuk barang impor milik CV TT, berupa Porcelain Tiles Material: Glazed Brand: Vienna Size 600x600MM (Item 2) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 003844 tanggal 3 Februari 2017 menggunakan nilai trasaksi barang serupa yaitu Metode III, dengan rincian data pemberitahuan seperti tersebut pada huruf o, yaitu harga satuan USD 3.5175/M²;

 

bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, Disebutkan bahwa:

“Importir yang salah memberitahukanNilai Pabean untuk perhitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar”;

 

bahwa berdasarkan Pasal 6 PP Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, dinyatakan:

“Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar dengan bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar:

  1. Sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar”; 

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sebagai akibat kekurangan Nilai Pabean yang diberitahukan dan persyaratan formal tidak terpenuhi, terdapat kekurangan penerimaan negara atas selisih kurang Nilai Pabean yang diberitahukan dengan Nilai Pabean yang seharusnya, serta sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar oleh CV TT sebesar Rp6.835.000,00;

  

Menurut Pemohon Banding:

bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan bandingnya adalah sebagai berikut:

 

bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Porcelain Tiles dari China dengan PIB No.003844 tanggal 3 Februari 2017 dengan total CIF USD 22,902.34, yang kemudian berdasarkan SPTNP Terbanding Nomor SPTNP-0000799/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 24 Februari 2017 Pemohon Banding harus membayar tagihan BM, PDRI dan Denda Administrasi sejumlah Rp6.835.000,00.

 

bahwa atas dasar SPTNP tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan surat No: 093/NOTUL/TT/III/2017 tanggal 23 Maret 2017 kepada Terbanding melalui Kepala KPPBC Belawan, dan di dalam diktum Kep Terbanding yang:

- PERTAMA, Terbanding pada pokoknya telah menolak keberatan Pemohon Banding atas SPTNP tersebut butir 1, dan
- KEDUA, Terbanding pada pokoknya menetapkan importasi dalam PIB No. 003844 tanggal 3 Februari 2017 Nilai Pabeannya menjadi sebesar CIF USD 23,833.73, serta
- KEEMPAT, Terbanding pada pokoknya menetapkan kekurangan BM, PDRI dan Denda yang harus Pemohon Banding bayar sejumlah Rp6.835.000,00 (Lima puluh dua juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Bahwa dari konsiderans Kep Terbanding, yaitu pernyataan Menimbang huruf j. - m., o. dan huruf p. Kep Terbanding, yang menyatakan pada pokoknya:

j. Atas barang sebagaimana disebut dalam Invoice nomor 16HYPTH-69 tanggal 13 Januari 2017 dilakukan pengujian kewajaran, kedapatan Nilai Pabean yang diberitahukan item 2 (USD 15/M²) tidak wajar;
k. Disimpulkan tidak terdapat data yang memadai untuk mendukung akurasi dan kebenaran transaksi, maka dapat disimpulkan nilai transaksi sebagaimana diberitahukan pada PIB 003844 tanggal 3 Februari 2017 beserta dokumen pendukung tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean;
l. Pembukuan (Buku Kas/Hutang), Laporan Bank dan Faktur Pajak/SPT Masa PPN tidak dilampirkan, sehingga disimpulkan harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean;
m. bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka harga yang diberitahukan pada PIB No. 003844 tanggal 3 Februari 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean; dengan demikian diputuskan untuk menetapkan Nilai Pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk dan PDRI dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa;
o. dan p. bahwa Nilai Pabean untuk PIB No. 003844 tanggal 3 Februari 2017 ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa yaitu Metode III dengan data PIB No. 002233 tanggal 19 Januari 2017 yaitu harga satuan USD 5175/M2 ";

menurut pendapat Pemohon Banding tidak tepat, karena:

a. DJBC tidak menjelaskan adanya pelanggaran ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan berikut Penjelasannya oleh Pemohon Banding;
b. Harga transaksi yang diberitahukan di dalam PIB No. 003844 tanggal 3 Februari 2017 telah memenuhi metode nilai transaksi dan telah terbukti sebagai harga seharusnya dibayar yang telah didukung oleh bukti nyata dan data yang obyektif serta terukur, sebagaimana telah diserahkan pada proses pengajuan keberatan kepada DJBC seperti: Sales Contract, Invoice, B/L;
c. Menurut pernyataan Terbanding dalam Konsiderans di atas metode yang digunakan dalam penetapan Nilai Pabean a quo adalah Metode III yaitu harga satuan USD 50/M², namun tidak disertai rincian penjelasan, sehingga Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB No. 003844 tanggal 3 Februari 2017 ditetapkan menjadi CIF USD 23,833.73;
d. Penyelesaian kewajiban kepabeanan atas importasi barang tersebut butir 1 telah dilaksanakan sesuai sistem PDE Kepabeanan, karena Pejabat BC yang menangani penelitian akhir terhadap PIB tersebut butir 1 telah:
- Tidak melakukan penolakan (reject) karena tidak terdapat kesalahan dan/atau kekurang-lengkapan pengisian data PIB yang bersangkutan,
- Memberikan nomor pendaftaran PIB No. 003844 tanggal 3 Februari 2017 yang berarti semua data di dalam PIB Aju telah diteliti dengan sungguh-sungguh oleh Pejabat BC dan dinilai telah lengkap dan benar, serta telah disahkan menjadi dokumen pabean.
 

Dari hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa Nilai Pabean CIF USD 22,902.34, yang diberitahukan di dalam PIB No. 003844 tanggal 3 Februari 2017 menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi persyaratan nilai transaksi yang ditetapkan UU Kepabeanan.

 

Berdasarkan hal di atas Pemohon Banding mengajukan banding kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan permohonan agar berkenan menyatakan batal penetapan Nilai Pabean CIF USD 23,833.73, sebagaimana tercantum di dalam keputusan DJBC No. KEP-215/WBC.02/2017 tanggal 6 Juni 2017 dan menyatakan CIF USD 22,902.34, adalah nilai transaksi serta menetapkannya sebagai Nilai Pabean untuk importasi barang yang telah diberitahukan di dalam PIB No. 003844 tanggal 3 Februari 2017.

  

Menurut Majelis:

bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-215/WBC.02/2017 tanggal 6 Juni 2017, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dokumen pendukung yang dilampirkan dan data terkait lainnya;

 

bahwa spesimen tandatangan yang tercantum dalam API atas nama Saudara Eddy Ateng berbeda dengan tandatangan yang tertera dalam surat permohonan sehingga tidak dapat diketahui permohonan bukan disampaikan oleh orang yang berhak. Dengan demikian keberatan yang diajukan tidak memenuhi syarat formal;

 

bahwa Nilai Pabean yang ditetapkan Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan dengan menggunakan Metode III (metode dengan menggunakan nilai transaksi barabng serupa) berdasarkan data pemberitahuan yang tersedia pada KPPBC TMP Belawan untuk barang yang termasuk ke dalam Pos Tarif 6907.90.10.00 dengan jenis barang Unglazed Porcelain Tiles size 600x600MM adalah harga satuannya USD 3.5175/M²;

 

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Invoice Nomor 16HYPTH-69 tanggal 13 Januari 2017 diketahui deskripsi barang impor adalah “Porcelain Tiles Material: Unglazed Brand: Vienna Size 800x800MM, Porcelain Tiles Material: Glazed Brand: Vienna Size 600x600MM, dan Porcelain Tiles Material: Glazed Brand: Vienna Size 800x800MM”;

 

Atas barang sebagaimana disebut di atas dilakukan pengujian kewajaran menggunakan perbandingan data harga barang pada database Nilai Pabean I Nomor Key DBNP 53674140625 dan Key DBNP 53672140625 dengan harga 4.15/SQM dan 4.17/SQM Negara Asal China, dan didapatkan data sebagai berikut:

 

Pos Pemberitahuan pada PIB 003844 DBNP I Perbandingan Nilai Pabean
Item No & Ukuran CIF/Unit Unit Price Hasil Kesimpulan
1 K8701/800x800MM 4.21 4.15 > 1.45% NP Wajar
2 K26000/600x600MM 3.15 4.17 ˂ 24.46% NP Tidak
Wajar
3 K28011/800x800MM 4.33 4.17 > 3.48% NP Wajar

 

dari hasil pengujian kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean menggunakan data di atas, kedapatan bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan pada item 2 (USD 3.15/M²) tidak wajar, karena lebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang serupa pada database Nilai Pabean I tersebut:

 

bahwa pada tanggal 22 Februari 2017, Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan telah menerbitkan dan mengirimkan Instruksi Nilai Pabean (INP) secara elektronik melalui aplikasi CIESA. Penelitian dilakukan terhadap DNP dan lampirannya yang diserahkan importir pada tanggal 24 Februari 2017. Berdasarkan data pendukung yang dilampirkan oleh importir, tidak terdapat asli bukti pembayaran atas transaksi barang yang bersangkutan, sehingga atas penelitian PIB tersebut dapat disimpulkan tidak terdapat data yang memadai untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan, maka dapat disimpulkan nilai transaksi sebagaimana diberitahukan pada PIB Nomor 003844 tanggal 3 Februari 2017 beserta dokumen pendukungnya tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean;

 

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung di atas, diketahui bahwa Bukti Pembukuan (Buku Kas/Hutang), Laporan Bank dan Faktur Pajak/SPT Masa PPN tidak dilampirkan guna mendukung pembuktia bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean;

 

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 003844 tanggal 3 Februari 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Dengan demikian, Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode II sampai Metode VI sesuai hierarki penggunaannya. Sesuai penelitian terhadap data nilai transaksi yang tersedia pada KPPBC TMP Belawan, diputuskan untuk menetapkan Nilai Pabean sebagai dasar perhitungan Bea Masuk dan PDRI dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa;

 

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data nilai transaksi barang serupa yang memenuhi syarat, ditetapkan bahwa nilai transaksi dasar perhutungan BM dan PDRI adalah data pemberitahuan sebagai berikut:

No. / Tgl. PIB : 005105 / 14 Februari 2017
Importir : CV IMS
Pemasok : Guangdong Nanhai Light Industrial Products Imp and Exp Co Ltd
No. / Tgl. BL : COAU7082469600 / 16 Januari 2017
Harga Satuan : USD 3.5175 / M²

 

bahwa berdasarkan data di atas, ditetapkan bahwa Nilai Pabean untuk barang impor milik CV TT, berupa Porcelain Tiles Material: Glazed Brand: Vienna Size 600x600MM (Item 2) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 003844 tanggal 3 Februari 2017 menggunakan nilai trasaksi barang serupa yaitu Metode III, dengan rincian data pemberitahuan seperti tersebut pada huruf o, yaitu harga satuan USD 3.5175/M²;

 

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sebagai akibat kekurangan Nilai Pabean yang diberitahukan dan persyaratan formal tidak terpenuhi, terdapat kekurangan penerimaan negara atas selisih kurang Nilai Pabean yang diberitahukan dengan Nilai Pabean yang seharusnya, serta sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar oleh CV TT sebesar Rp6.835.000,00;

 

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

 

bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding:

bahwa menurut Majelis tentang pendapat Terbanding, Nilai Pabean untuk PIB No. 003844 tanggal 3 Februari 2017 ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa yaitu Metode III dengan data PIB No. 002233 tanggal 19 Januari 2017 yaitu harga satuan USD 3.5175/M2, hal ini tidak terbukti karena pada PIB pembanding terdapat perbedaan tingkat perdagangan apabila disandingkan dengan barang impor yang sedang ditetapkan Nilai Pabeannya;

 

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 003844 tanggal 3 Februari 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan metode I dalam penetapan Nilai Pabean;

 

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 003844 tanggal 3 Februari 2017 sebesar CIF USD 22,902.34 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

 

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding;

 

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

 

bahwa atas pesanan Pemohon Banding, supplier Foshan Hongyun Trade Co., Ltd, menerbitkan Sales Contract 154/XI/TT/HY/2016 tanggal 21 Desember 2016, dengan perincian sebagai berikut:

Jenis Barang : Porcelain Tiles Material: Unglazed Brand: Vienna Size 800x800MM,
Porcelain Tiles Material: Glazed Brand: Vienna Size 600x600MM, dan
Porcelain Tiles Material: Glazed Brand: Vienna Size 800x800MM
Quantity : 6.048,00M²
Unit Price : 4.21 USD/Sqm, 3.15 USD/Sqm, dan 4.33 USD/Sqm
Total Price : 22,902.34
Trade of Term : CNF Belawan
Payment : TT 60 Days After Loading

 

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: 16HYPTH-69 tanggal 13 Januari 2017 dengan Packing List tanggal 13 Januari 2017 dengan jenis barang berupa Porcelain Tiles Material: Unglazed Brand: Vienna Size 800x800MM, Porcelain Tiles Material: Glazed Brand: Vienna Size 600x600MM, dan Porcelain Tiles Material: Glazed Brand: Vienna Size 800x800MM, Total Amount CIF USD 22,902.34;

Shipping Terms : CNF Belawan Nett
Weight : 134,720.00 Kgs
Gross Weight : 136,515.00 Kgs

 

bahwa barang pesanan Pemohon Banding dikirim oleh Supplier dengan Bill of Lading Nomor: OOLU2582999270 tanggal 21 Januari 2017 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper : Foshan Hongyun Trade Co., Ltd
Consignee : CV TT
Port of Loading : Hongkong
Port of Discharge : Belawan
Description : Porcelain Tiles
Gross Weight : 136,515.00 Kgs

 

bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di luar negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Policy Nomor Polis: P06.20.11.0219.01.17 tanggal 22 Januari 2017 untuk Invoice Nomor: 16HYPTH-69 tanggal 13 Januari 2017 dan Bill of Lading Nomor: OOLU2582999270 tanggal 21 Januari 2017;

 

bahwa barang impor berupa Porcelain Tiles sesuai dengan Bill of Lading Nomor: OOLU2582999270 tanggal 21 Januari 2017 dan Invoice Nomor: 16HYPTH-69 tanggal 13 Januari 2017 serta Packing List tanggal 13 Januari 2017   telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 003844 tanggal 3 Februari 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 22,902.34;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 003844 tanggal 3 Februari 2017 adalah Porcelain Tiles dari Foshan Hongyun Trade Co., Ltd, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 22,902.34 telah sesuai dengan Invoice Nomor: 16HYPTH-69 tanggal 13 Januari 2017 dan Packing List tanggal 13 Januari 2017   serta Bill of Lading Nomor: OOLU2582999270 tanggal 21 Januari 2017;

 

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 16HYPTH-69 tanggal 13 Januari 2017 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer Bank CIMB Niaga tanggal 17 Januari 2017 sebesar USD 22,904.34 dan telah didebet pada Rekening Koran IDR a.n Pemohon Banding pada Bank CIMB Niaga Nomor Rekening: 800046357700 tanggal 17 Januari 2017;

 

bahwa berdasarkan data tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Porcelain Tiles dari Foshan Hongyun Trade Co., Ltd, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: 16HYPTH-69 tanggal 13 Januari 2017 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 003844 tanggal 3 Februari 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 22,902.34;

 

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Porcelain Tiles dari Foshan Hongyun Trade Co., Ltd, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: 16HYPTH-69 tanggal 13 Januari 2017 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 003844 tanggal 3 Februari 2017 dengan Nilai Pabean sebesar sebesar CIF USD 22,902.34 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

  

Menimbang:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: 16HYPTH-69 tanggal 13 Januari 2017   adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 003844 tanggal 3 Februari 2017 sebesar CIF USD 22,902.34, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan impor Porcelain Tiles Material: Glazed Brand: Vienna Size 600x600MM (Pos 2) dari Foshan Hongyun Trade Co., Ltd, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 003844 tanggal 3 Februari 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 22,902.34;

  

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndang-Undangan Perpajakan;

  

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-215/WBC.02/2017 tanggal 6 Juni 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000799/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 24 Februari 2017 atas nama CV TT, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi Porcelain Tiles Material: Glazed Brand: Vienna Size 600x600MM (Pos 2), negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 003844 tanggal 3 Februari 2017 sebesar CIF USD 22,902.34, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

 

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 19 April 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

 

Drs. S, M.M., M.H.  sebagai Hakim Ketua,
Drs. SS, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Ir. HBS, M.Eng.  sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh

AK, S.E. 

sebagai Panitera Pengganti,

 

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;