Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47959/PP/M.V/12/2013Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 23 | |||
Tahun Pajak | : | 2007 | |||
Pokok Sengketa | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap
koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar
Rp.7.464.927,00, yang terdiri dari :
|
|||
Menurut Terbanding | : | bahwa
terdapat biaya pemeliharaan gedung, pemeliharaan kendaraan dan
pemeliharaan peralatan kantor sebesar
Rp7.464.927,00 yang
menurut Pemeriksa merupakan obyek PPh Pasal 23 Jasa Lain, dengan
rincian sebagai berikut :
|
|||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa menurut Pemohon Banding biaya pemeliharaan gedung, biaya pemeliharaan kendaraan maupun biaya peralatan kantor sudah betul karena dalam pemeliharaan tersebut dibelikan dalam bentuk barang misalnya untuk pembelian cat gedung, pembelian oli kendaraan maupun untuk pembelian onderdil komputer; | |||
Menurut Majelis | : | bahwa
berdasarkan penelitian Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak
dan Laporan Penelitian Keberatan diketahui bahwa
terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak
Penghasilan
Pasal 23 sebesar Rp.7.464.927,00 dengan perincian biaya pemeliharaan
gedung sebesar Rp.2.659.775,00, pemeliharaan kendaraan sebesar
Rp.4.455.152,00 dan pemeliharaan peralatan kantor sebesar Rp.350.000,00
yang menurut Terbanding merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 jasa
lain; bahwa menurut Pemohon Banding, biaya pemeliharaan gedung pada dasarnya untuk pembelian alat bangunan dan perlengkapannya yang dibukukan di pos pemeliharaan gedung, biaya pemeliharaan kendaraan tidak semuanya merupakan biaya service, namun pembelian onderdil kendaraan dan oli yang dibukukan di pos pemeliharaan kendaraan, dan biaya pemeliharaan kantor untuk pembelian barang berupakabel maupun onderdil komputer, yang dibukukan dalam pos pemeliharaan kantor; bahwa dalam persidangan, Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti pendukung pembelian material yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa sampai dengan persidangan terakhir tanggal 17 Juli 2013, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti maupun penjelasan yang meyakinkan bahwa koreksi tersebut bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa terdapat biaya pemeliharaan gedung, pemeliharaan kendaraan dan biaya pemeliharaan alat kantor dengan jumlah sebesar Rp.7.464.927,00 yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Jasa Lain yang belum dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan; |
|||
Menimbang | : |
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; | |||
Mengingat | : |
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | |||
Memutuskan | : |
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1551/WPJ.12/2012 tanggal 01 Oktober 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari - Desember 2007 Nomor : 00011/203/07/655/11 tanggal 16 September 2011, atas nama : PT. XXX. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.