Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64324/PP/M.VB/15/2015

Kategori : PPh Badan

bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Promosi sebesar Rp 3.414.815.058 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64324/PP/M.VB/15/2015

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Promosi sebesar Rp 3.414.815.058 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding bahwa Biaya Promosi yang dimaksud oleh Pemohon Banding sebenarnya adalah biaya pelatihan atau training ke Paris, Perancis, dengan tajuk Gold Conference;
     
Menurut Pemohon  : bahwa dalam pelaksanaan Gold Conference, Pemohon Banding sebagai pihak yang paling berkepentingan dengan jaringan yang dimiliki konsultan sudah sewajarnya akan mengeluarkan biaya untuk memberikan kesempatan konsultan yang mengikuti Gold Conference. Atas biaya Gold Conference tersebut, Pemohon Banding telah ditagih oleh pihak DDD sesuai dengan invoice yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam Persidangan selaku penyelenggaranya. Sesuai dengan permintaan Majelis Hakim, Pemohon Banding juga membayarkan biaya transportasi konsultan dari daerah asal mereka ke Jakarta;
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak Badan Nomor LAP-00074/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2013 Tanggal 22 April 2013, Terbanding melakukan koreksi terhadap pos Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp.3.414.815.058 dengan uraian sebagai berikut :
-     Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya menurut Terbanding
-     Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya menurut Pemohon Banding
-     Koreksi
Rp.3.435.566.476,00
Rp.     20.751.418,00
Rp.3.414.815.058,00

bahwa penjelasan koreksi adalah “koreksi positif sebesar Rp.3.414.815.058,- berasal dari biaya promosi yang tidak dapat dikurangkan sebagai biaya karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 02/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010, sehingga berdasarkan ayat 5 pasal tersebut, biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto”.

bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan sebagai biaya promosi yang merupakan sub bagian dari Biaya Lainnya sebesar Rp.71.033.25.286,00 dalam kelompok Biaya Usaha Lainnya.

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding dengan pokok alasan sebagai berikut :
  1. Pemohon Banding merupakan perusahaan yang menjalankan bisnisnya melalui sistem Network Marketing atau Multi Level Marketing (MLM). MLM merupakan sistem penjualan berkelompok melalui keanggotaan yang membentuk tim pemasaran secara bertingkat.
  2. Biaya yang dikoreksi oleh Terbanding pada dasarnya bukan merupakan biaya promosi atau biaya yang berkaitan dengan pemberian hadiah atas prestasi kerja namun merupakan biaya training/pelatihan;
  3. Terkait dengan pelaporan biaya tersebut sebagai biaya dalam daftar nominatif promosi dan telah dilaporkan sebagai lampiran SPT 1771 Tahun 2011, Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya tersebut lebih condong atau erat berhubungan dengan biaya pelatihan bukan sebagai biaya penjualan dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan suatu produk sesuai arti biaya promosi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010.
  4. Sedangkan terkait pelaporan sebagai biaya promosi dalam SPT PPh Badan, Pemohon Banding menyatakan sebagai kekhilafan, namun kekhilafan tersebut tidak bersifat subtantif dan tidak serta merta bertentangan dengan isi dan jiwa Pasal 6 Ayat (1) huruf g UU PPh.
  5. Pihak yang menerima pelatihan adalah seseorang yang telah mendaftarkan diri sebagai anggota (member) MLM yang disebut sebagai konsultan;
  6. Para konsultan menurut Pemohon Banding bukan merupakan karyawan dan tidak digaji akan tetapi mereka mendapatkan komisi berdasarkan volume penjualan dan komisi dari hasil penjualan group downline;
  7. Para konsultan merupakan ujung tombaj pemasaran dan penjualan produk pemohon banding, oleh karena itu menurut Pemohon Banding, untuk meraih target penjualan yang diinginkan harus diikuti oleh pengembangan kekuatan pemasaran yang handal sehingga hal yang wajar dan merupakan tanggung jawab Pemohon Banding untuk memberikan pelatihan, bimbingan, pembelajaran dan arahan bagi para ujung tombak pemasaran tersebut.
  8. Berdasarkan surat banding, “Pemohon Banding menjual produk hanya kepada konsultan, sebagai satusatunya media untuk menghasilkan penjualan”, sehingga pendapat Terbanding bahwa Leader/Konsultan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan penjualan adalah pendapat yang tidak mendasar.
  9. Koreksi fiskal positif yang dilakukan Terbanding terkait dengan biaya Gold Conference untuk Tahun Pajak 2011 adalah sama dengan koreksi yang dilakukan terkait dengan biaya Gold Conference untuk Tahun Pajak 2005 yang telah dibatalkan dalam proses banding.

bahwa berdasarkan dokumen, keterangan dan penjelasan tertulis yang disampaikan para pihak atas pokok sengketa banding tersebut, diperoleh fakta dan kesimpulan sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding telah membebankan pengeluaran biaya sebesar Rp.3.414.815.058,00 dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2011 sebagai biaya promosi yang merupakan sub bagian dari Biaya Lainnya dalam kelompok Biaya Usaha Lainnya;

bahwa berdasarkan copy SPT PPh Badan Tahun Pajak 2011, dalam Daftar Normatif Biaya Promosi (seharusnya Daftar Nominatif), tercantum sebagai pembayaran kepada DDD (ABC Management Asia);

bahwa oleh karena dilaporkan sebagai biaya promosi, maka dalam proses pemeriksaan, Terbanding melakukan pengujian atas pembebanan tersebut sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010;

bahwa dalam lampiran SPT PPh Badan, biaya tersebut hanya memuat informasi tentang nama, tanggal dan biaya promosi yang dikeluarkan, sedangkan informasi tentang NPWP, alamat, bentuk dan jenis biaya, nomor bukti pemotongan dan jumlah PPh yang dipotong tidak dimuat. Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010, maka Terbanding berpendapat biaya promosi tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa Terbanding melakukan koreksi karena Daftar Nominatif tidak mencantumkan informasi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, sedangkan Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya yang dikoreksi tersebut sesungguhnya bukan merupakan biaya promosi melainkan biaya pelatihan, maka kepada Pemohon Banding telah diminta dan diberikan kesempatan untuk membuktikan alasan bandingnya;

bahwa Biaya Gold Conference adalah biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding dalam rangka kegiatan anggota (member) MLM yang berprestasi;

bahwa anggota MLM tersebut bukan merupakan karyawan dari Pemohon Banding namun merupakan bagian dari jaringan penjualan yaitu Pemohon Banding hanya menjual produknya kepada anggota MLM dan selanjutnya anggota MLM menjual kepada pihak lain termasuk untuk dikonsumsi diri sendiri;

bahwa atas kerjasama tersebut, anggota MLM tidak mendapatkan gaji dari Pemohon Banding tetapi mendapatkan komisi berdasarkan volume penjualan dan komisi dari hasil penjualan group downline;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan atau membuktikan rangkaian kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksudkan oleh Pemohon Banding seperti materi pelatihan, pihak yang memberikan pelatihan, akomodasi dan pengeluaran konsumsi terkait dengan pelatihan. Pemohon Banding hanya menyampaikan print-out e-tiket, invoice internal pembelian tiket dan bukti pengeluaran berupa pengeluaran pembelian tiket perjalanan atas nama anggota MLM yang mengikuti kegiatan dan brosur-brosur yang menurut Pemohon Banding terkait kegiatan anggota MLM di Paris;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Majelis menilai bahwa kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding bukan merupakan kegiatan training/pelatihan dalam rangka meningkatkan kemampuan memasarkan produk Pemohon Banding;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, pengeluaran biaya oleh Pemohon Banding bukan merupakan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga pengeluaran biaya tersebut bukan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding.

bahwa dengan memahami sengketa banding tersebut, maka atas banding Pemohon Banding, Majelis memutuskan menolak pengajuan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi positif Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp.3.414.815.058,00.
     
Menimbang : bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
     
Menimbang : bahwa oleh karena koreksi Terbanding seluruhnya dapat dipertahankan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-628/WPJ.04/2014 tanggal 6 Mei 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00005/206/11/062/13 tanggal 24 April 2013 Tahun Pajak 2011, atas nama : XXX;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak setelah persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. DEF, M.B.A.
Drs. GHI, M.M.
JKL, S.E., M.Si, M.M.  
MNO
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding;