Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64324/PP/M.VB/15/2015
Kategori : PPh Badan
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Promosi sebesar Rp 3.414.815.058 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64324/PP/M.VB/15/2015Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan | ||
Tahun Pajak | : | 2011 | ||
Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Promosi sebesar Rp 3.414.815.058 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||
Menurut Terbanding | : | bahwa Biaya Promosi yang dimaksud oleh Pemohon Banding sebenarnya adalah biaya pelatihan atau training ke Paris, Perancis, dengan tajuk Gold Conference; | ||
Menurut Pemohon | : | bahwa dalam pelaksanaan Gold Conference, Pemohon Banding sebagai pihak yang paling berkepentingan dengan jaringan yang dimiliki konsultan sudah sewajarnya akan mengeluarkan biaya untuk memberikan kesempatan konsultan yang mengikuti Gold Conference. Atas biaya Gold Conference tersebut, Pemohon Banding telah ditagih oleh pihak DDD sesuai dengan invoice yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam Persidangan selaku penyelenggaranya. Sesuai dengan permintaan Majelis Hakim, Pemohon Banding juga membayarkan biaya transportasi konsultan dari daerah asal mereka ke Jakarta; | ||
Menurut Majelis | : | bahwa
berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak Badan Nomor
LAP-00074/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2013 Tanggal 22 April 2013, Terbanding
melakukan koreksi terhadap pos Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya
sebesar Rp.3.414.815.058 dengan uraian sebagai berikut :
bahwa penjelasan koreksi adalah “koreksi positif sebesar Rp.3.414.815.058,- berasal dari biaya promosi yang tidak dapat dikurangkan sebagai biaya karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 02/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010, sehingga berdasarkan ayat 5 pasal tersebut, biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto”. bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan sebagai biaya promosi yang merupakan sub bagian dari Biaya Lainnya sebesar Rp.71.033.25.286,00 dalam kelompok Biaya Usaha Lainnya. bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding dengan pokok alasan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan dokumen, keterangan dan penjelasan tertulis yang disampaikan para pihak atas pokok sengketa banding tersebut, diperoleh fakta dan kesimpulan sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding telah membebankan pengeluaran biaya sebesar Rp.3.414.815.058,00 dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2011 sebagai biaya promosi yang merupakan sub bagian dari Biaya Lainnya dalam kelompok Biaya Usaha Lainnya; bahwa berdasarkan copy SPT PPh Badan Tahun Pajak 2011, dalam Daftar Normatif Biaya Promosi (seharusnya Daftar Nominatif), tercantum sebagai pembayaran kepada DDD (ABC Management Asia); bahwa oleh karena dilaporkan sebagai biaya promosi, maka dalam proses pemeriksaan, Terbanding melakukan pengujian atas pembebanan tersebut sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010; bahwa dalam lampiran SPT PPh Badan, biaya tersebut hanya memuat informasi tentang nama, tanggal dan biaya promosi yang dikeluarkan, sedangkan informasi tentang NPWP, alamat, bentuk dan jenis biaya, nomor bukti pemotongan dan jumlah PPh yang dipotong tidak dimuat. Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010, maka Terbanding berpendapat biaya promosi tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; bahwa Terbanding melakukan koreksi karena Daftar Nominatif tidak mencantumkan informasi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, sedangkan Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya yang dikoreksi tersebut sesungguhnya bukan merupakan biaya promosi melainkan biaya pelatihan, maka kepada Pemohon Banding telah diminta dan diberikan kesempatan untuk membuktikan alasan bandingnya; bahwa Biaya Gold Conference adalah biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding dalam rangka kegiatan anggota (member) MLM yang berprestasi; bahwa anggota MLM tersebut bukan merupakan karyawan dari Pemohon Banding namun merupakan bagian dari jaringan penjualan yaitu Pemohon Banding hanya menjual produknya kepada anggota MLM dan selanjutnya anggota MLM menjual kepada pihak lain termasuk untuk dikonsumsi diri sendiri; bahwa atas kerjasama tersebut, anggota MLM tidak mendapatkan gaji dari Pemohon Banding tetapi mendapatkan komisi berdasarkan volume penjualan dan komisi dari hasil penjualan group downline; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan atau membuktikan rangkaian kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksudkan oleh Pemohon Banding seperti materi pelatihan, pihak yang memberikan pelatihan, akomodasi dan pengeluaran konsumsi terkait dengan pelatihan. Pemohon Banding hanya menyampaikan print-out e-tiket, invoice internal pembelian tiket dan bukti pengeluaran berupa pengeluaran pembelian tiket perjalanan atas nama anggota MLM yang mengikuti kegiatan dan brosur-brosur yang menurut Pemohon Banding terkait kegiatan anggota MLM di Paris; bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Majelis menilai bahwa kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding bukan merupakan kegiatan training/pelatihan dalam rangka meningkatkan kemampuan memasarkan produk Pemohon Banding; bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, pengeluaran biaya oleh Pemohon Banding bukan merupakan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga pengeluaran biaya tersebut bukan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding. bahwa dengan memahami sengketa banding tersebut, maka atas banding Pemohon Banding, Majelis memutuskan menolak pengajuan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi positif Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp.3.414.815.058,00. |
||
Menimbang | : | bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi; | ||
Menimbang | : | bahwa
oleh karena koreksi Terbanding seluruhnya dapat dipertahankan
oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal
80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding; |
||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||
Memutuskan | : | Menyatakan
menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor : KEP-628/WPJ.04/2014 tanggal 6 Mei 2014, tentang
Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Badan Nomor : 00005/206/11/062/13 tanggal 24 April 2013
Tahun Pajak 2011, atas nama : XXX; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak setelah persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.