Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46238/PP/M.IV/16/2013

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai


Tahun Pajak : 2008


Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-968/WPJ.29/2012 tanggal 25 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00021/207/08/711/11 tanggal 27 September 2011;






Menurut Terbanding : bahwa kepada Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00021/207/08/711/11 tanggal 27 September 2011 oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangkaraya;



Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 0138/MKM-HO/ACC/X/11 tanggal 25 Oktober 2011 dan dengan Keputusan Terbanding a quo keberatan tersebut ditolak.

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding



Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 181/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, ditandatangani oleh Direktur.

bahwa Surat Banding Nomor : 181/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 181/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-968/WPJ.29/2012 tanggal 25 September 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00021/207/08/711/11 tanggal 27 September 2011.

bahwa Surat Banding Nomor : 181/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 181/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 9 Oktober 2012 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 181/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 disebutkan:

Pasal 25 ayat (3a)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

Pasal 27
(5a)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding,
(5b)
Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a),
(5c)
Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan:
.......dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).

bahwa berdasarkan ketentuan diatas diketahui bahwa pajak yang terutang pada saat mengajukan banding (kewajiban Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002) adalah yang pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum surat keberatan disampaikan.

bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp204.980.718,00 dan jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp.0,00 sebagaimana tertulis dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00021/207/08/711/11 tanggal 27 September 2011 sehingga tidak ada kewajiban melakukan pembayaran jumlah pajak yang masih harus dibayar sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 181/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012 ditandatangani oleh KLM A., jabatan : Direktur, berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Akta Notaris LMO SH tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT KLB tanggal 10 November 2009 Nomor 37, diketahui bahwa Sdr.KLM A., jabatan: Direktur, berwenang untuk menandatangani surat banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Pemenuhan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak



Menurut Teranding :
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-968/WPJ.29/2012 diterbitkan pada tanggal 25 September 2012 dan dikirim melalui HIJ tanggal 26 September 2012 sedangkan Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 181/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2012 (Diantar), sehingga pengajuan banding melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan.



Menurut Pemohon :
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-968/WPJ.29/2012 tanggal 25 September 2012 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 9 Oktober 2012 berdasarkan tanda terima internal perusahaan Pemohon Banding.



Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Surat Banding Nomor: 181/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 28 Desember 2012 (Diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 25 September 2012.

bahwa menurut keterangan Pemohon Banding di dalam persidangan dinyatakan bahwa Pemohon Banding menerima Keputusan Terbanding tersebut pada tanggal 9 Oktober 2012 berdasarkan bukti tanda terima dari internal perusahaan dan tidak ada bukti lain yang dapat mendukung pernyataan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:
Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaaan Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

Angka 11
Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

Angka 12
Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Bukti Tanda Terima Kiriman Barang dari HIJ dengan Nomor Barcode : XXXX0XX0XXX diperoleh petunjuk bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-968/WPJ.29/2012 tanggal 25 September 2012 dikirimkan pada tanggal 26 September 2012.

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap GHJ Online Status Kiriman Terbukukan, hasil pelacakan kiriman adalah:

No.Kiriman/
Barcode
Lokasi Status Tanggal Status Keterangan
XXXX0XX0XXX Palangkaraya Proses Kirim 27 September 2012
Jam 12:23:59
Ke Kantor:
Maliku 73573

bahwa berdasarkan berkas banding dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Surat Banding Nomor: 181/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 28 Desember 2012 (Diantar), sedangkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-968/WPJ.29/2012 diterbitkan pada tanggal 25 September 2012 dan dikirim melalui HIJ tanggal 26 September 2012.

bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat jangka waktu pengajuan banding dihitung dari tanggal 26 September 2012 sampai dengan tanggal 28 Desember 2012 melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan tidak terbukti bahwa tidak dipenuhinya jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding.

bahwa Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor: 181/MKMHO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan.

bahwa oleh karena dalam pemeriksaan mengenai pemenuhan ketentuan formal tidak terpenuhi, maka Majelis berpendapat bahwa permohonan banding tidak dapat diterima, oleh karenanya materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut.



Memperhatikan : Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas.



Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.
Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.



Memutuskan :
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-968/WPJ.29/2012 tanggal 25 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00021/207/08/711/11 tanggal 27 September 2011, tidak dapat diterima.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA