Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40047/PP/M.V/16/2012

Kategori : PPN dan PPnBM

Koreksi terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.770.091.952,00;


 

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40047/PP/M.V/16/2012


Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
   
Masa Pajak : September 2007
 
Pokok Sengketa : Koreksi terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.770.091.952,00;
   
   
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding beranggapan bahwa karena pembayaran management fee kepada pemegang saham merupakan pembayaran dividen dan tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP, sehingga tidak terutang PPN dan atas PPN tersebut tidak dapat dikreditkan;
   
Menurut Pemohon  : bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi PPN masukan atas biaya jasa manajemen kepada PT YYY ("YYY") sebesar Rp 770.091.952 dimana Terbanding beranggapan bahwa jasa manajemen kepada EPK merupakan pembayaran dividen sehingga PPNnya seharusnya tidak terutang dan tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
   
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan definisi diatas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1) Pada dasarnya definisi dividen menurut Undang-undang PPh tidak hanya meliputi pembayaran atau pembagian laba kepada pemegang saham yang diumumkan atau dicatat sebagai “dividen”, namun meliputi pula pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung.
2) Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap sebagai dividen.
3) Sebagaimana disebutkan bahwa koreksi ini terkait dengan koreksi Terbanding di PPh Badan (primary adjustment) karena eksistensi jasa tersebut setelah Terbanding uji tidak dapat ditunjukkan maka selanjutnya sebagai Secondary Adjustment Terbanding menganggap bahwa pembayaran tersebut merupakan dividen terselubung.
4) Mengingat hak untuk mendapatkan dividen adalah pemegang saham maka PPN tidak dikenakan/terutang atas dividen tersebut sehingga tidak ada PPN yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding.
   
Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dapat diyakini bahwa Faktur Pajak Masukan atas pemanfaatan jasa dari YYY telah didukung oleh dokumen-dokumen yang membuktikan kebenaran transaksi, selain itu biaya jasa manajemen yang dibayarkan kepada YYY ini adalahbiaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga seharusnya atas PPN Masukannya dapat dikreditkan karena tidak termasuk dalam Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan menurut pasal 9 ayat 8 UU No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 18 Tahun 2000.
     
Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa adalah koreksi pajak masukan sebesar Rp. 770.091.952,05 yang berasal dari PT. YYY (pemegang saham) atas jasa manajemen yang diberikan oleh PT. YYY kepada Pemohon Banding yang oleh Terbanding dianggap tidak ada transaksi penjualan jasa.

bahwa pemeriksaan sengketa ini (PPN) terkait dengan pemeriksaan sengketa di PPh Badan dimana biaya management fee oleh Terbanding dikoreksi karena dianggap sebagai dividen terselubung sehingga tidak ada transaksi jasa management, sehingga Pajak Masukan atas tidak adanya transaksi dianggap tidak sah karena tidak adanya transaksi tersebut.

bahwa atas hal tersebut oleh Pemohon Banding dalam persidangan telah diberikan contoh-contoh rekomendasi PT. YYY kepada Pemohon Banding berupa saran-saran, usaha-usaha dalam perbaikan atas sistem manajemen perusahaan secara umum yang meliputi keuangan, produksi, legal dan peningkatan kinerja. Dalam contoh-contoh tersebut jenis-jenisnya terlihat waktunya ada dan manfaatnya oleh Pemohon Banding dirasakan dalam kemajuan usaha Pemohon Banding. Adapun tentang dasar perhitungan (cost based) yang harus dibayar Pemohon Banding yaitu 4%, 0.5%, 0.4% dan 0.8% tersebut menurut Majelis tidak relevan untuk ditanyakan dasarnya karena besaran %tase tarif adalah hasil kesepakatan kedua belah pihak yang dianggap saling menguntungkan oleh kedua belah pihak tersebut.

bahwa dalam persidangan, oleh Pemohon Banding juga diberikan data dan fakta bahwa disamping pembayaran management fee tersebut, pada tahun 2007 juga telah dibagikan dividen oleh Pemohon Banding kepada PT. YYY sebagai pemegangsaham sesuai Akta Notaris Nomor 14 tanggal 22 September 2008 sejumlah Rp.14.000.000.-

bahwa dalam persidangan oleh Pemohon Banding juga diberikan laporan keuangan PT. YYY yang diaudit oleh KAP ZZZ, yang memperlihatkan adanya penghasilan jasa management dan penghasilan dividen di tahun 2007, dan sudah dilaporkan oleh PT. YYY dalam SPT PPh Badannya yang disampaikan tanggal 17 Februari 2011 (SPT Pembetulan) dengan status Kurang Bayar.

bahwa atas biaya management fee tersebut oleh Pemohon Banding juga telah diberikan bukti-bukti pembayaran berupa Invoice penagihan dari PT. YYY, statement of account Rekening Koran di Bank ABC serta perhitungan besarnya management fee periode tahun 2007, dan menurut Majelis atas data-data tersebut valid dan besarnya terbukti cocok/sesuai.

bahwa disamping itu oleh Pemohon Banding juga diberikan data bahwa atas pembayaran management fee tersebut oleh PT. YYY sebagai PKP juga telah dipungut PPN nya.

bahwa atas data berupa fakta dokumen-dokumen tersebut diatas maka Majelis yakin bahwa terdapat pemberian jasa management dan assistance oleh PT. YYY kepada Pemohon Banding dan perhitungan penagihannya telah sesuai dengan yang diperjanjikan serta pembayarannya telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dapat diyakini bahwa Faktur Pajak Masukan atas pemanfaatan jasa dari PT. YYY telah didukung oleh dokumen-dokumen yang membuktikan kebenaran transaksi, selain itu biaya jasa manajemen yang dibayarkan kepada EPK ini adalah biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga seharusnya atas PPN Masukannya dapat dikreditkan karena tidak termasuk dalam kriteria Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan menurut Pasal 9 ayat 8 UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 18 Tahun 2000.

bahwa dalam hal Terbanding menganggap bahwa pembayaran kepada YYY adalah pembayaran dividen maka terjadi kesalahan pemungutan PPN yang harus dikembalikan karena atas pembayaran dividen tidak terutang PPN. Berdasarkan PP 143/2000 pasal 7 butir 3,4 dan 5 serta PMK 190/2007, PT. YYY tidak dapat meminta kembali PPN yang telah dipungut tersebut karena PPN yang dipungut dari Pemohon Banding telah disetor dan dilaporkan dalam SPM PPN PT. YYY. Pemohon Banding sebenarnya dapat meminta kembali pajak yang salah dipungut tersebut sepanjang Pemohon Banding belum mengkreditkan atau membebankan Pajak yang dipungut sebagai biaya. Namun demikian karena Pajak Masukan sudah dikreditkan dalam SPM PPN Pemohon Banding, maka pajak yang sudah dipungut tersebut tidak dapat dimintakan kembali oleh Pemohon Banding, maka Majelis berpendapat sebagai berikut :

bahwa dalam pasal 7 butir 3,4 dan 5 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 (PP 143/2000) mengenai Pelaksanaan UU PPN, disebutkan bahwa:

(3) Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan Pajak yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya dipungut dan Pajak yang salah dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang memungut Pajak tersebut tidak dapat meminta kembali Pajak yang salah dipungut tersebut".
   
(4) Pajak yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya".
   
(5) Pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah importir, pembeli barang, penerima jasa, atau pihak yang memanfaatkan barang tidak berwujud atau jasa dari luar Daerah Pabean.

bahwa dari ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pajak yang salah dipungut tidak dapat diminta kembali baik oleh PKP pemungut (PT. YYY) maupun pihak terpungut (Pemohon Banding) apabila telah disetorkan dan dilaporkan oleh PKP pemungut dan atau telah dikreditkan atau dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang terpungut.

bahwa apabila merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No: 190/PMK.03/2007 (PMK190/2007) mengenai Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang, maka terdapat ketentuan dalam pasal 1 dan pasal 3 (ayat 1 dan 3) sebagai berikut :
       
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan pajak yang seharusnya tidak terutang adalah pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau bukan merupakan objek pajak.

Pasal 3

(1) Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak yakni:
a. pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut; atau
b. pajak yang dipotong atau dipungut seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut,

bahwa dari pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut.

(3)   Dalam hal kesalahan pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kesalahan pemungutan tersebut dapat diminta kembali oleh Pengusaha Kena Pajak yang dipungut dengan surat permohonan, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya.

bahwa ketentuan PMK Nomor 190/PMK.03/2007 ini sejalan dengan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000.

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa ketentuan dalam PP Nomor 143 Tahun 2000 tersebut diatas memberikan hak kepada pihak yang terpungut untuk meminta kembali PPN yang telah dibayarkannya apabila terjadi kesalahan pungut oleh pihak pemungut. Namun demikian karena PPN tersebut telah dikreditkan oleh Pemohon Banding, maka pengembalian PPN tersebut tidak lagi dapat dilakukan melalui mekanisme pengembalian atas pajak yang seharusnya tidak terutang. Majelis berpendapat bahwa agar tidak menghilangkan hak Pemohon Banding sebagai wajib pajak yang dapat meminta pengembalian PPN yang seharusnya tidak terutang tersebut, maka seharusnya pengembalian pajak atas PPN tetap dapat dilakukan melalui mekanisme pengkreditan dalam SPM PPN. Dengan kata lain, hak untuk mengkreditkan PPN tersebut seharusnya tidak dihapuskan oleh Terbanding karena hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip atau ketentuan yang berlaku atas adanya hak pengembalian atas PPN yang seharusnya tidak terutang.

bahwa oleh karena itu seharusnya PPN yang salah dipungut tersebut tetap dapat dikreditkan dalam SPM PPN dan tidak dikoreksi oleh Terbanding, dengan demikian menurut pendapat Majelis koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.

bahwa dengan demikian PPN yang masih harus dibayar untuk masa pajak September 2007 adalah sebagai berikut :

(dalam rupiah)

Uraian Semula Ditambah (Dikurangi) Menjadi
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri 10.372.895.112 - 10.372.895.112
Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan 9.605.435.247 770.091.952 10.375.527.199
PPN Kurang (Lebih) Bayar 767.459.865 (770.091.952) (2.632.087)
Kelebihan pembayaran pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 2.632.087 - 2.632.087
PPN yang Kurang Bayar 770.091.952 (770.091.952) -
Sanksi Administrasi berupa Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 368.380.735 (368.380.735) -
Sanksi Administrasi berupa Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 2.632.087 (2.632.087) -
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 1.141.104.774 (1.141.104.774) -
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-660/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 30 November 2010 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2007 Nomor : 00182/207/07/092/09 tanggal 11 September 2009, atas nama : PT. XXX, dengan perhitungan sebagai berikut :

Uraian SPT/WP (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak  
a.     Ekspor 14.943.349.151
b.     Penyerahan PPN pungut 103.728.951.118
Jumlah penyerahan 118.672.300.269
Penghitungan PPN  
a.    Pajak harus dipungut 10.372.895.112
b.    Dikurangi:  
       b.2.     Pajak Masukan 8.064.907.500
       b.4.     Dibayar sendiri 2.310.619.699
c.    PPN kurang/(lebih) bayar (2.632.087)
Dikompensasikan 2.632.087
Sanksi bunga Ps.13(2) KUP -
Sanksi kenaikan Ps.13 (3) -
Jumlah PPN ymh dibayar -