Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28957/PP/M.XI/10/2011
Kategori : Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 5.598.333.204,00 ;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28957/PP/M.XI/10/2011Jenis Pajak | : | PPh 21; | ||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2004; | ||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 5.598.333.204,00 ; | ||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
berdasarkan penelitian terhadap Bukti Pengeluaran Kas (BPK)
diketahui bahwa bukti pengeluaran kas tersebut adalah atas kegiatan
yang dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2004 sehingga atas obyek
PPh Pasal 21 untuk pembayaran di bulan Desember tahun 2004 tersebut
tetap dipertahankan; |
||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa koreksi Terbanding atas objek PPh pasal 21 sebesar Rp 5.598.333.204,00 seluruhnya tidak dapat diterima karena semua Objek PPh pasal 21 sebesar Rp 38.491.884.089 telah disetor dan dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21; | ||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa
Terbanding melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak
Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 5.598.333.204,00 karena terdapat Objek
PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan
perincian sebagai berikut:
bahwa sehingga yang menjadi sengketa adalah koreksi positif biaya/upah Pegawai harian lepas/borongan sebesar Rp 5.021.222.461,00 yaitu dari SPT PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2004 diketahui Pemohon Banding melaporkan biaya/upah Pegawai harian lepas/borongan adalah sebesar Rp 3.068.230.240,00 sedangkan menurut Terbanding, Pegawai harian lepas/borongan adalah sebesar Rp 8.089.452.701,00 ; bahwa Pemohon Banding dalam Persidangan pada intinya menegaskan bahwa : bahwa nilai pada pembayaran dengan surat perintah kerja tidak sama karena pembayaran dilakukan pertermin berdasarkan Berita Acara penyelesaian pekerjaan; bahwa dasar koreksi penelahan keberatan adalah berdasarkan bukti pembayaran kas (BPK) dimana pada saat itu penelahan keberatan hanya melakukan sampling atas beberapa bukti pembayaran kas (BPK) dan menganggap bahwa atas bukti pembayaran kas tersebut merupakan pembayaran kepada pegawai borongan. Oleh karena Pemohon Banding melakukan uji materi yang benar-benar merupakan pembayaran kepada pegawai borongan. Berdasarkan uji bukti tersebut diperoleh angka yang merupakan pembayaran kepada pegawai borongan adalah sebesar Rp 968.531.598,00 ; bahwa hasilnya :
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen berupa:
bahwa Terbanding tidak dapat memperinci koreksi positif biaya/upah Pegawai harian lepas/borongan sebesar Rp 5.021.222.461,00; bahwa Terbanding berpendapat bahwa atas nilai objek PPh Pasal 21 atas biaya pegawai tidak tetap yang didalilkan Pemohon Banding telah dipotong PPh 21 sebagai pegawai tetap tidak terbukti dengan alasan :
1. Biaya sebesar Rp 5.593.606.052,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dari 113 transaksi sebesar Rp 4.853.584.207,00 diketahui yang merupakan biaya pegawai tetap adalah sebesar Rp 3.885.052.609,00, sedangkan yang merupakan biaya Pegawai harian lepas/borongan sebesar Rp 968.531.598,00; bahwa terdapat 26 transaksi biaya Pegawai harian lepas/borongan sebesar Rp 740.021.845,00 Pemohon Banding tidak memberikan dokumen dan bukti pendukung; bahwa sehingga Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi positif biaya pegawai tetap adalah sebesar Rp 3.885.052.609,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan atas koreksi positif biaya Pegawai harian lepas/borongan sebesar Rp 968.531.598,00 tetap dipertahankan; 2. Biaya sebesar Rp 294.209.037,00 bahwa menurut Terbanding, transaksi tersebut terutang untuk tahun 2004 dengan alasan :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa biaya Pegawai harian lepas/borongan sebesar Rp 294.209.037,00 adalah untuk rawat bulan Desember 2004; bahwa sehingga Majelis berkesimpulan bahwa saat terutang PPh Pasal 21 atas biaya Pegawai harian lepas/borongan sebesar Rp 294.209.037,00 adalah saat diakui sebagai biaya sehingga terutang di tahun pajak 2004, sehingga atas koreksi positif biaya Pegawai harian lepas/borongan sebesar Rp 294.209.037,00 tidak dapat dipertahankan ; 3. Biaya sebesar Rp 2.021.637.612,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui terdapat 26 transaksi sebesar Rp 2.021.637.612,00 merupakan biaya Pegawai harian lepas/ borongan ; bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat terdapat biaya Pegawai harian lepas/borongan sebesar Rp 4.024.400.092,00 yang terdiri dari :
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 4.065.052.609,00 (Rp 5.021.222.461,00 - Rp 956.169.852,00 ) tidak dapat dipertahankan, sedangkan sebesar Rp 956.169.852,00 tetap dipertahankan; |
||||||||||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; | ||||||||||||||||||
Mengingat | : |
|
||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan
sebagian permohonan banding Pemohon Banding
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-240/WPJ.02/BD.0603/2009 tanggal 4 Agustus 2009 tentang Keberatan
atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa
Pajak Januari s.d Desember 2004 Nomor : 00039/201/04/213/08 tanggal 27
Juni 2008, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.