Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28957/PP/M.XI/10/2011

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 5.598.333.204,00 ;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28957/PP/M.XI/10/2011

Jenis Pajak : PPh 21;

 
Tahun Pajak : 2004;

 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif  Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 5.598.333.204,00 ;
 


Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Bukti Pengeluaran Kas (BPK) diketahui bahwa bukti pengeluaran kas tersebut adalah atas kegiatan yang dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2004 sehingga atas obyek PPh Pasal 21 untuk pembayaran di bulan Desember tahun 2004 tersebut tetap dipertahankan;
 
Menurut Pemohon : bahwa koreksi Terbanding atas objek PPh pasal 21 sebesar Rp 5.598.333.204,00 seluruhnya tidak dapat diterima karena semua Objek PPh pasal 21 sebesar Rp 38.491.884.089 telah disetor dan dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21;
 
Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 5.598.333.204,00 karena terdapat Objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:
  • Koreksi positif biaya Pegawai harian lepas/borongan sebesar Rp 5.021.222.461,00
  • Koreksi positif biaya tenaga ahli sebesar Rp 32.328.618,00
  •  Koreksi positif biaya pesangon sebesar Rp 544.782.125,00
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi positif biaya pesangon sebesar Rp 544.782.125,00 dan koreksi positif biaya tenaga ahli sebesar Rp 32.328.616,00 ;

bahwa sehingga yang menjadi sengketa adalah koreksi positif biaya/upah Pegawai harian lepas/borongan sebesar Rp 5.021.222.461,00 yaitu dari SPT PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2004 diketahui Pemohon Banding melaporkan biaya/upah Pegawai harian lepas/borongan adalah sebesar Rp 3.068.230.240,00 sedangkan menurut Terbanding, Pegawai harian lepas/borongan adalah sebesar Rp 8.089.452.701,00 ;

bahwa Pemohon Banding dalam Persidangan pada intinya menegaskan bahwa :

bahwa nilai pada pembayaran dengan surat perintah kerja tidak sama karena pembayaran dilakukan pertermin berdasarkan Berita Acara penyelesaian pekerjaan;

bahwa dasar koreksi penelahan keberatan adalah berdasarkan bukti pembayaran kas (BPK) dimana pada saat itu penelahan keberatan hanya melakukan sampling atas beberapa bukti pembayaran kas (BPK) dan menganggap bahwa atas bukti pembayaran kas tersebut merupakan pembayaran kepada pegawai borongan. Oleh karena Pemohon Banding melakukan uji materi yang benar-benar merupakan pembayaran kepada pegawai borongan. Berdasarkan uji bukti tersebut diperoleh angka yang merupakan pembayaran kepada pegawai borongan adalah sebesar Rp 968.531.598,00  ;

bahwa hasilnya :
- konfirmasi Bukti Pengeluaran Kas (BPK) sebesar Rp  5.132.863.012,00
- pegawai borongan Rp 968.531.598,00
- belum konfirmasi Bukti Pengeluaran Kas (BPK) Rp  754.952.077,00

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen berupa:
  • Bukti Pengeluaran Kas
  • Permohonan pembayaran
  • Summary pembayaran
  • Berita Acara hasil kerja rawat
  • Kuitansi
  • Daftar pembayaran beras
  • Rekapitulasi daftar upah karyawan
  • SPT Tahunan PPh Pasal 21 Formulir 1721
  • SPT Masa PPh Pasal 21
bahwa Terbanding dalam persidangan pada intinya menyatakan :

bahwa Terbanding tidak dapat memperinci koreksi positif biaya/upah Pegawai harian lepas/borongan sebesar Rp 5.021.222.461,00;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa atas nilai objek PPh Pasal 21 atas biaya pegawai tidak tetap yang didalilkan Pemohon Banding telah dipotong PPh 21 sebagai pegawai tetap tidak terbukti dengan alasan :
  • dari bukti pembayaran dan kuitansi pembayaran diberikan kepada perorangan (nama tertentu). Dari nama tersebut tidak bisa ditelusuri ke SPT Tahunan  PPh Pasal 21 Formulir 1721 A1;
  • dari bukti yang diberikan tidak dapat ditelusuri bagaimana pembeban biaya dan kaitannya ke biaya pegawai tetap dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 Formulir 1721 (bank secara nominal rupiah maupun kepada siapa dibayarkan);
  • tidak ada kesesuaian antara summary pembayaran dengan surat perintah kerja;
  • terdapat 113 transaksi dengan nilai sebesar Rp 4.853.584.207,00;
  • dengan demikian masih terdapat 26 transaksi dengan nilai Rp 740.021.845,00 yang tidak diberikan bukti;
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan atas nilai biaya Pegawai harian lepas/borongan yang menurut Terbanding sebesar Rp 8.089.452.701,00 dan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan adalah sebagai berikut:

1.    Biaya sebesar Rp 5.593.606.052,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dari 113 transaksi sebesar Rp 4.853.584.207,00 diketahui yang merupakan biaya pegawai tetap adalah sebesar Rp 3.885.052.609,00, sedangkan yang merupakan biaya Pegawai harian lepas/borongan sebesar Rp 968.531.598,00;

bahwa terdapat 26 transaksi biaya Pegawai harian lepas/borongan sebesar Rp 740.021.845,00 Pemohon Banding tidak memberikan dokumen dan bukti pendukung;

bahwa sehingga Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi positif biaya pegawai tetap adalah sebesar Rp 3.885.052.609,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan atas koreksi positif biaya Pegawai harian lepas/borongan sebesar Rp 968.531.598,00 tetap dipertahankan;

2.    Biaya sebesar Rp 294.209.037,00

bahwa menurut Terbanding, transaksi tersebut terutang untuk tahun 2004 dengan alasan :
  • dari bukti pengeluaran kas terlihat bahwa transaksi adalah untuk rawat bulan Desember 2004, sehingga biaya telah dibebankan ditahun 2004;
  • dalam surat perjanjian kerja terlihat bahwa pekerjaan dimulai November dan selesai Desember 2004;
  • pembayaran tahun 2005 dilakukan dengan jurnal hutang pada kas atau bank;
bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi tersebut terutang dan telah dilaporkan tahun 2005;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa biaya Pegawai harian lepas/borongan sebesar Rp 294.209.037,00 adalah untuk rawat bulan Desember 2004;

bahwa sehingga Majelis berkesimpulan bahwa saat terutang PPh Pasal 21 atas biaya Pegawai harian lepas/borongan sebesar Rp 294.209.037,00 adalah saat diakui sebagai biaya sehingga terutang di tahun pajak 2004, sehingga atas koreksi positif biaya Pegawai harian lepas/borongan sebesar Rp 294.209.037,00 tidak dapat dipertahankan ;

3.    Biaya sebesar Rp 2.021.637.612,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui terdapat 26 transaksi sebesar Rp 2.021.637.612,00 merupakan biaya Pegawai harian lepas/ borongan ;

bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat terdapat biaya Pegawai harian lepas/borongan sebesar Rp 4.024.400.092,00 yang terdiri dari :
  • biaya Pegawai harian lepas/borongan sebesar Rp 968.531.598,00
  • biaya Pegawai harian lepas/borongan sebesar Rp 740.021.845,00 tidak ada dokumen dan bukti pendukung ;
  • biaya Pegawai harian lepas/borongan sebesar Rp 294.209.037,00   terutang di tahun 2004
  • biaya  Pegawai harian lepas/borongan sebesar Rp 2.021.637.612,00
bahwa sehingga biaya Pegawai harian lepas/borongan sebesar Rp 4.024.400.092,00 dibandingkan dengan objek PPh Pasal 21 yang sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 sebesar  Rp 3.068.230.240,00, masih terdapat biaya Pegawai harian lepas/borongan sebesar Rp 956.169.852,00 sebagai objek PPh Pasal 21 yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding ;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar  Rp 4.065.052.609,00 (Rp 5.021.222.461,00 - Rp 956.169.852,00 ) tidak dapat dipertahankan, sedangkan sebesar Rp 956.169.852,00 tetap dipertahankan;
 
Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
 
Mengingat   :
  1. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
  2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
  3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
 
Memutuskan : Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-240/WPJ.02/BD.0603/2009 tanggal 4 Agustus 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 Nomor : 00039/201/04/213/08 tanggal 27 Juni 2008, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp  40.025.164.684,00
PPh Pasal 21 yang terutang Rp  1.966.917.871,00
Kredit Pajak Rp 1.890.253.842,00
Jumlah Kekurangan Pembayaran pokok pajak Rp  76.664.029,00 
Sanksi Adm : Bunga Pasal 13 (2) UU  KUP Rp 36.798.733,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp  113.462.762,00