PUTUSAN
Nomor 16/B/PK/PJK/2013

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. QQQ ELECTRONICS INDONESIA, diwakili oleh SZD, selaku Direktur, beralamat di Jalan WWW No.X, DDD, Legok – Tangerang 15820, , dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
  1. Ir. TRF MBA, General Manager EXIM LGEIN,
  2. HYN, S. SE., Staf EXIM LGEIN,
  3. KUQ, Staff Exim LGEIN ;
  4. CPJ Staff EXIM LGEIN, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 022/EXIM-LGEIN/PK/12/2011, tanggal 13 Januari 2012,
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL BEA & CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani – By Pass, Jakarta 13230,

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 32334/PP/M.VI/19/2011, tanggal 30 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan atas penetapan Klasifikasi dan Nilai Pabean seperti yang dimaksud dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-3336/BC.8/2009 tanggal 23 Desember 2009 tentang penolakan penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan Terbanding dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-002/WBC.06/KPP.03/2009 tanggal 4 September 2009 atas pelanggaran Pekerjaan Subkontrak dari Kawasan Berikat ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya lebih dari 60 (enam puluh) hari terhadap Kontrak Kerja Nomor 012/REF-LGEIN/IPAK/02/2009 tanggal 2 Februari 2009 ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya PT. ZZZ, yang mengakibatkan :

a. Pemohon Banding diwajibkan membayar tagihan atas pelanggaran Pekerjaan Subkontrak sebesar Rp.33.794.000,00 (tiga puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Bea Masuk
Cukai
PPN
PPn BM
PPh Ps 22
Denda
:
:
:
:
:
:
Rp. 9.322.000,00
Rp. -
Rp.19.577.000,00
Rp. -
Rp. 4.895.000,00
Rp. -
b. Pemohon Banding harus segera melunasi pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas pelanggaran Pekerjaan Subkontrak dari Kawasan Berikat ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya yaitu lebih dari 60 (enam puluh) hari atas Kontrak Nomor 012/REF-LGEIN/IPAK/02/2009 tanggal 2 Februari 2009 ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya PT. ZZZ tersebut dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah Surat Penetapan diterbitkan. Tagihan utang yang tidak dibayar pada jatuh tempo dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah Bea Masuk dan Sanksi Administrasi berupa denda untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dimana bagian bulan dihitung satubulan;

Bahwa permohonan keberatan ini diajukan dengan alasan sebagai berikut :
  1. Bahwa lokasi Pemohon Banding dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Tangerang (Terbanding) cukup jauh (memakan waktu 45 menit perjalanan), sementara cycle time produksi Pemohon Banding sangat padat sehingga tidak memungkinkan untuk mengajukan jaminan (berupa Surat Sanggup Bayar) untuk 1 kali proses pengiriman Pekerjaan Subkontrak ke beberapa rekanan perusahaan lain yang berstatus Daerah Pabean Indonesia Lainnya, dimana dalam 1 hari kegiatan kerja Pemohon Banding melakukan pengiriman Pekerjaan Subkontrak rata-rata sebanyak 10 (sepuluh). Berdasarkan Surat Sanggup
  2. Bayar (SSB) yang telah diajukan dalam bentuk Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) merupakan data rencana pengeluaran Pekerjaan Subkontrak Pemohon Banding dalam periode 2 (dua) hingga 3 (tiga) bulan ke depan, yang terangkum dalam bentuk Kontrak Konversi untuk beberapa perusahaan rekanan (supplier) Pemohon Banding, sehingga Kontrak Konversi yang Pemohon Banding berikan adalah bukan Kontrak Pekerjaan Subkontrak yang sebenarnya terjadi (data planning);
  3. Bahwa teknis pengeluaran Pekerjaan Subkontrak dilakukan untuk masing-masing pengiriman ke beberapa supplier yang berstatus perusahaan Daerah Pabean Indonesia Lainnya menggunakan kontrak aktual yang memuat Pekerjaan Subkontrak yang dilakukan, jangka waktu, jumlah barang dan/ atau bahan yang diterima dan jumlah hasil pekerjaan yang dikembalikan lagi ke PDKB Pemohon Banding, termasuk sisa potongan yang mengacu pada planning Kontrak Konversi awal pada saat pengajuan Surat Sanggup Bayar (SSB) di Perbendaharaan Terbanding;
  4. Bahwa dasar perhitungan Pekerjaan Subkontrak adalah pengeluaran Dokumen Pabean Awal (BC 2.3.) dengan masing-masing kontrak aktual pengiriman Pekerjaan Subkontrak dan konversi barang/bahan selambatlambatnya 60 (enam puluh) hari sejak barang/bahan tersebut dikeluarkan dari PDKB Pemohon Banding, dimana, berdasarkan laporan Pekerjaan Subkontrak yang telah disampaikan kepada Perbendaharaan Terbanding bahwa Pekerjaan Subkontrak Pemohon Banding tidak melebihi 60 (enam puluh) hari berdasarkan pengeluaran pertama;
  5. Bahwa berdasarkan Surat Terbanding Nomor : S-954/WBC.06/KPP.03/2009 tanggal 11 Juni 2009 tentang Tatalaksana Pengeluaran Barang dari Kawasan Berikat Tujuan Subkontak secara Bertahap/Parsial disebutkan bahwa Surat Edaran Terbanding tersebut hanya diarahkan untuk memberikan kepastian dan belum ditetapkan secara lanjut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sedangkan proses Kegiatan Subkontrak di Pemohon Banding berlangsung pada kurun waktu Januari 2009 s.d. Juni 2009 dan penerapannya sebelum penetapan atas Surat Terbanding tersebut dibuat dan disosialisasikan terhadap kebijakan yang telah dijalankan selama ini;
  6. Bahwa kegiatan proses subkontrak di Pemohon Banding berlangsung pada kurun waktu Januari 2009 s/d Juni 2009 dimana penerapannya sebelum penetapan atas surat Kepala Kantor KPPBC Tangerang tersebut dibuat dan disosialisasikan terhadap kebijakan yang telah dijalankan selama ini. Surat Kepala Kantor KPPBC Tipe A1 Tangerang tersebut ditetapkan dengan surat Nomor : S-954/WBC.06/KPP.03/2009 tanggal 11 Juni 2009 tentang Tata Laksana pengeluaran barang dari Kawasan berikat Tujuan Subkontrak secara bertahap/parsial pada nomor 4 (empat) disebutkan bahwa Surat Edaran Kepala Kantor tersebut hanya diarahkan untuk memberikan kepastian dan belum ditetapkan secara lanjut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 32334/PP/M.VI/19/2011, tanggal 30 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3336/BC.8/2009 tanggal 23 Desember 2009 mengenai keberatan atas Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-002/WBC.06/KPP.03/2009 tanggal 4 September 2009, atas nama : PT. QQQ Electronics Indonesia, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, alamat : WWW No.X, DDD, Legok - Tangerang 15820, tidak dapat diterima.

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 32334/PP/M.VI/19/2011, tanggal 30 Juni 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Juli 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/EXIM-LGEIN/PK/01/2012, tanggal 13 Januari 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Desembr 2011, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1520/SP.52/AC/XII/2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Desember 2011 akan tetapi ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak menandatangani Akte Permohonan Peninjauan Kembali ;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 23 Desember 2011, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 32334/PP/M.VI/19/2011, tanggal 30 Juni 2011, telah dilakukan pada tanggal 15 Juli 2011, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima ;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. QQQ ELECTRONICS INDONESIA tersebut tidak dapat diterima ;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2013, oleh SPY, S.H.,M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. RKB, S.H.,M.Hum. dan Dr. H. BVW, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HZI, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;




Anggota Majelis :

ttd.

Dr. H. RKB, S.H.,M.Hum.

ttd.

Dr. H. BVW, S.H.,M.H.,
Ketua Majelis :

ttd.

SPY, S.H.,M.Sc.,
Panitera Pengganti :

ttd.

HZI, S.H., M.H.,
Biaya-biaya
1. Meterai ……................................... Rp 6.000,00
2. Redaksi …….................................. Rp 5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................ Rp2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



TFL, SH.
NIP. XX0000XXX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA