Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38661/PP/M.XVII/19/2012

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2783/KPU.01/2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT.XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38661/PP/M.XVII/19/2012

Jenis Pajak : Bea Cukai
 
Tahun Pajak : 2011
 
Pokok Sengketa     : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2783/KPU.01/2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT.XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-010362/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 14 April 2011;
   
 
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-2783/KPU.01/2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT.XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-010362/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 14 April 2011 menyatakan:

point (g):
bahwa berdasarkan penelitian, tanda tangan pada dokumen Form E Nomor: E11470ZC3017591 tanggal 17 Maret 2011 yang dilampirkan oleh Pemohon, tidak terdapat dalam daftar spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang, sehingga keabsahan dokumen Form E diragukan;

point (h)
bahwa berdasarkan uraian pada huruf g disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB Nomor: 130883 tanggal 13 April 2011 tidak dilengkapi dengan Form E yang telah ditandatangani pejabat yang berwenang;

(m).....dan atas importasi PIB Nomor: 130883 tanggal 13 April 2011 ditetapkan berdasarkan tarif yang berlaku umum;
 
Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding juga melampirkan contoh spesimen tandatangan dari pejabat berwenang di China yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar China di Jakarta, dan juga melampirkan surat pernyataan dari supplier Pemohon Banding di China bahwa tanda tangan tersebut dalam Form E adalah benar;
 
Menurut Majelis  : bahwa pada persidangan pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2012 Terbanding menyerahkan Certification yang pada pokoknya menyatakan: Form E Nomor: E11470ZC3017591 adalah benar dan sesuai dan ditandatangani oleh otoritas yang mengeluarkan sertifikat;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dalam persidangan, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa tanda tangan pada Form E Nomor: E11470ZC3017591 mirip dengan contoh speciment tanda tangan pejabat yang berwenang di Pemerintah China nomor urut 60, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan sesuai dengan pemberitahuan Pemohon Banding dimana Pos Tarif 8481.80.99.00 Bea Masuk 0%, Pos Tarif 8481.90.21.00 Bea Masuk 0%, Pos Tarif 3922.10.00.00 Bea Masuk 5% (ACFTA);
 
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2006, dan Peraturan Perundang-undangan terkait lainnya;
 
Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2783/KPU.01/2011 tanggal 15 Juni 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-010362/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 14 April 2011 atas nama: XXX, NPWP: YYY sehingga pembebanan 32 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 130883 tanggal 13 April 2011, Pos Tarif 8481.80.99.00 Bea Masuk 0%, Pos Tarif 8481.90.21.00 Bea Masuk 0%, Pos Tarif 3922.10.00.00 Bea Masuk 5% (ACFTA);